oleh

Bulan Ramadhan, MUI Tangsel: Usaha Kuliner Wajib Pakai Gorden

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung mulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1441 Hijriah, operasional semua industri kepariwisataan hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib ditutup total. Kecuali bagi industri kuliner yang hanya diatur jam operasionalnya.

“Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, atau warung kaki lima, beroperasi mulai pukul 16.00 WIB – 04.00 WIB setiap harinya,” ungkap Kepala Komisi Penetapan Hukum, Fatwa dan Perundang-undangan MUI Kota Tangsel, KH Hasan Mustofi kepada kabar6.com, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, itupun masih ada catatan khusus bagi pelaku usaha kuliner. Regulasi ini bertujuan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Pakai kain penutup/gordyn sebelum masuk waktu berbuka agar tidak nampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” jelasnya.

KH Hasan Mustofi menegaskan, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggan bakal dikenai sanksi. Berupa sanksi administratif berupa teguran langsung panggilan teguran secara tertulis, penghentian atau penutupan usaha dalam bentuk pencabutan surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) serta dapat diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum.

Ditambahkannya, dalam draft tersebut juga dihimbau kepada masyarakat Kota Tangsel yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat Islam.

**Baca juga: Bulan Ramadhan 2020, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup.

Berperilaku toleran, saling menghormati, dan tidak makan, minum atau merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.

“Draft ini sifatnya masih umum yang akan disinkronkan dengan Pemkot Tangsel,” jelas KH Hasan Mustofi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email