1

PSBB Covid-19 di Tangsel Tidak Atur Sanksi Pidana, Ini Kata Airin

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan soal sanksi pidana. Penerapan sistem itu untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Mendisiplinkan bukan berarti menghukum orang seberat-beratnya, tapi menimbulkan kesadaran orang untuk sadar cuci tangan dan pakai masker,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (16/4/2020).

Payung hukum di atas diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Salam Rangka Penanganan Covid-19. Airin mengakui poin-poin regulasi PSBB di Kota Tangsel sebagian besar mengadopsi DKI Jakarta yang terlebih dulu menerapkan.

Daerah ibukota negara memberikan sanksi di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dapat dikenakan sanksi 1 tahun atau denda Rp100 juta kepada setiap pelanggar.

**Baca juga: Kriteria Penerima Bansos di Tangsel.

Airin bilang, saat rapat koordinasi dengan pimpinan TNI/Polri serta kejaksaan dirinya mengusulkan agar apakah mungkin sanksi administratif.

“Misalnya kalau di perwal mengacu pada peraturan yang berlaku tapi menimbangnya dimasukkan perda tentang ketertiban umum. Sehingga ada sanksi moral dan sosial,” ujar Airin.(yud)




Kriteria Penerima Bansos di Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial Tangerang Selatan menyebutkan kriteria penerima bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan diterapkan.

Kepala Dinas Sosial, Wahyunoto Lukman menerangkan, warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 36.162 KK mendapatkan bantuan sosial.

Wahyu menjelaskan, sebanyak 13.453 KK akan mendapat bantuan sosial pangan sembako ditambah dengan program keluarga harapan (pkh) bagi yang punya anak sekolah, anak usia dini, ibu hamil, dan lanjut usia.

“Kemudian ada perluasan program bansos pangan sembako 6608 KK, kartu untuk keluarga penerima manfaat (kpm) segera dibagikan pihak BNI,” ujar Wahyu kepada Kabar6.com. Kamis (16/4/2020).

Adapula sisa keluarga miskin dalam DTKS yang belum mendapatkan program bantuan sebanyak 15.650 KK akan mendapat paket sembako dari Kemnsos, dan akan dikirim langsung ke alamat rumah masing-maeing oleh vendor jasa pengiriman.

Wahyu mengatakan, untuk bantuan dari Kota Tangsel sendiri merupakan bantuan diluar yang sudah terdaftar dalam DTKS, yang nantinya akan mendapatkan bantuan non tunai sebesar Rp600 ribu per keluarga per 1 kali masa PSBB.

“Keluarga miskin atau rentan lainnya dengan kriteria tidak punya sumber mata pencaharian tetap dan atau penghasilan dan atau gaji pokok tetap serta tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama PSBB,” terangnya.

Untuk Bansos di Tangsel, Wahyu menuturkan, saat ini sedang di data oleh kelurahan, kecamatan masing-masing.

**Baca juga: 12 Cek Poin Selama PSBB di Tangsel, Cek Lokasinya.

“Nantinya akan diberi bansos berupa uang non tunai atau tunai untuk beli bahan makanan dengan sumber bantuan berasal dari APBD Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten,” tuturnya.

Wahyu memaparkan, jika pahitnya PSBB ini berlanjut, maka bantuan sosial nantinya akan tergantung kemampuan keuangan daerah.

Diketahui, PSBB Tangerang Raya akan dimulai pada hari Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB.(eka)




Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya

Kabar6.com

Kabar6- Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akhirnya terbit.

Terbitnya Pergub ini mundur satu hari dari yang dijanjikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang akan menerbitkan aturan ini Selasa, 14 April 2020.

“Disusul dengan keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar lDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

**Baca juga: Menjelang Ramadhan, Polres Serang Razia Minuman Keras.

Pergub itu mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang akan berlaku sejak Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga tanggal 03 Mei 2020 mendatang.”Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Cobid-19,” terangnya.

Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran PSBB itu nantinya akan di atur melalui Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah di Tangerang Raya.

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Walikota,” paparnya. (Dhi)




12 Cek Poin Selama PSBB di Tangsel, Cek Lokasinya

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel akan menjaga 12 cek poin selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

PSBB mulai diterapkan di tiga wilayah penyangga ibu kota ini Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB.

“Cek poin yang dijaga 5 di Kabupaten Tangerang dan 7 di Kota Tangerang Selatan,” ujar Kasatlantas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Bayu Marfiando, Kamis 16/4/2020.

Berikut lokasinya :

*Polsek Legok akan menjaga cek poin di Pertigaan LG, Jalan Parung Panjang perbatasan Bogor dan Kabuapaten Tangerang.

*Polsek Curug akan menjaga cek poin keluar masuk tol di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Depan Rumah Makan Gumarang, Kabupaten Tangerang.

*Polsek Kelapa Dua menjaga cek poin di Jalan Raya Legok tepatnya di depan RS Qadar perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

*Polsek Pagedangan akan menjaga cek poin di Jalan Raya Parung Panjang tepatnya di Jembatan Karang Tengah perbatasan dengan Bogor.

*Polsek Cisauk akan menjaga 2 titik cek poin, pertama di Jalan Raya Puspitek perbatasan Tangsel dan Bogor, kedua di Jalan Raya Cisauk tepatnya di depan Kantor Kecamatan Cisauk perbatasan Kabupaten Tangerang dan Bogor.

*Polsek Serpong akan menjaga 3 titik cek poin pertama di Pintu Exit Tol Rawa Buntu perbatasan Tangsel dengan Kabupaten Tangerang, kedua di Jalan MH Thamrin Gading Serpong perbatasan dengan Kota Tangerang, terakhir di Perempatan Viktor yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.

**Baca juga: Musim Corona, Polres Tangsel Klaim Kejahatan Turun 12 Persen.

*Polsek Pamulang akan menjaga titik cek poin di Jalan Raya RE Marta Dinata tepatnya di Depan Pul Bus Kramat Jati yang berbatasan dengan Depok.

*Polsek Ciputat menjaga cek poin di Jalan Raya Ir Juanda tepatnya di Pertigaan Sanderatek yang berbatasan langsung dengan Kota Jakarta Selatan.

*Polsek Pondok Aren akan menjaga cek poin di Jalan Boulevard Bintaro tepatnya di seberang depan Showroom BMW yang berbatasan langsung dengan Kota Jakarta Selatan.(eka)




Penerapan PSBB di Kota Tangerang Hingga 1 Mei 2020

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.

“Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal nomor 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” terang Walikota di Tangerang Live Room, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Aturan tersebut berisi tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid19) di Kota Tangerang.

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kota Tangerang,” ungkap Walikota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

**Baca juga: Menjelang PSBB di Kota Tangerang, Walikota Arief Tinjau Objek Vital.

“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” tandasnya.

Meski demikian, aturan pelaksanan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang berbeda dengan aturan pelaksanaannya dari keputusan Gubernur Banten yang akan dilaksanakan sejak 18 April hingga 3 Mei 2020 mendatang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. (Oke)




Menjelang PSBB di Kota Tangerang, Walikota Arief Tinjau Objek Vital

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang melakukan sejumlah persiapan menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangerang  Arief R Wismansyah bersama dengan Kadishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar dan Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra meninjau Stasiun Tangerang yang menjadi salah satu akses keluar dan masuk Kota Tangerang.

“Jumlah yang keluar masuk Kota Tangerang ternyata masih banyak. Untuk itu perlu ditingkatkan kewaspadaannya, dengan ditambah fasilitas kebersihannya,” kata Arief di Stasiun Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Selain Stasiun, Walikota juga meninjau lokasi Pasar Anyar Tangerang yang juga merupakan salah satu objek vital untuk pemenuhan kebutuhan sehari hari bagi masyarakat.

“Pakai maskernya pak bu, memang kurang nyaman tapi penting untuk kebaikan bersama,” katanya Arief kepada para pedagang di Pasar Anyar Tangerang.

**Baca juga: Sah, Kepgub PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai 18 April 2020.

Selain mendorong penggunaan masker, Arief juga mendorong kepada pedagang dan masyarakat untuk menggunakan uang non tunai sebagai metode pembayaran saat berbelanja.

“Sebisa mungkin pembayarannya non tunai, misalnya ditransfer atau pakai aplikasi,” tandasnya. (Oke)




PSBB Covid-19, Naik Motor di Tangsel Dilarang Boncengan

Kabar6.com

Kabar6-Gerak serta mobilitas orang dan angkutan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi mulai Sabtu lusa selama 14 hari kedepan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu bertujuan memutus mata rantai virus Covid-19.

“Jadi motor pribadi maupun ojek dilarang boncengan,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kepada kabar6.com, Kamis (17/4/2020).

Ia menyatakan ada tujuh titik lokasi cek poin di perbatasan wilayah. Setiap titik dijaga oleh 27 petugas gabungan yang terbagi dalam dua shift kerja.

Shift pagi bertugas mulai pukul 06.00 sampai 13.00 WIB. Shift siang mulai berjaga dari pukul 13.00 hingga 20.00 WIB.

“Bagi masyarakat yang keluar rumah wajib pakai masker dan sarung tangan. Patuhi protokol kesehatan,” pesan Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie.

**Baca juga: Tangsel Siapkan 7 Cek Poin Saat PSBB, Ini Lokasinya.

Meski demikian ia mengingatkan jika tidak ada keperluan yang sangat penting sebaiknya masyarakat tetap berada serta beraktivitas di rumah saja.

Pemerintah Kota Tangsel, lanjut Bang Ben, mulai hari keliling wilayah melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal PSBB.(yud)




Sah, Kepgub PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai 18 April 2020

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virua disease 2019, Rabu (15/4/2020).

Pada diktum kesatu dalam Kepgub tersebut menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

**Baca juga: Tiga Pekan Ini Vitamin C dan Gula Putih “Hilang” di Pasaran.

Selanjutnya, pada diktum selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel wajib melakukan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sedangkan mengenai pelaksanaannya sendiri, penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya tersebut, akan dilaksanakan sejak 18 April hingga 3 Mei 2020 mendatang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.(Den)




Tangsel Refocusing Anggaran Penanganan Covid19 Menjelang PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Dua hari menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), proses Refocusing anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) masih terus dilakukan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, sampai saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan pergeseran-pergeseran anggaran.”Semua OPD yang menggeser anggaran nantinya akan melaporkan ke BPKAD untuk dimasukan ke Refocusing,” ujarnya kepada Kabar6.com. Rabu (15/4/2020).

Warman menjelaskan, sebelumnya rencana kebutuhan yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan Covid19 adalah Rp 47 miliar.

**Baca juga: 2 Hari Menjelang PSBB, Tangsel Masih Berkutat Godok Perwal.

“Sudah disampaikan ke Dinkes Rp 7 miliar dari rencana kebutuhan Rp 47 miliar termasuk rencana pengadaan barangna.”

Sementara itu, Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid menerangkan, semua proses Refocusing berada di OPD.”Kita serahkan semuanya ke OPD, gimana baiknya,” tutupnya.(eka)




Peraturan Walikota PSBB Tangsel Tidak Ada Ketentuan Pidana

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedikit berbeda. Regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19).

“Ada beberapa penyesuaian. Terkait definisi, dan sanksi administratif,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, M Ervin Ardanih saat dihubungi kabar6.com, Selasa (14/4/2020) malam.

Menurutnya, secara umum poin aturan PSBB di Kota Tangsel hampir sama dengan daerah ibukota negara DKI Jakarta yang terlebih dulu memberlakukan.

**Baca juga: Tangsel Resmikan Rumah Lawan Covid19, Ini Fasilitasnya.

Ervin jelaskan, sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis dan lain sebagainya. Selain sanksi adminsitratif pelanggar dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PSBB.

“Tapi ketentuan pidana tidak dimuat di Perwal,” jelasnya. Ervin bilang, draft Perwal PSBB di Kota Tangsel final.

“Sudah disampaikan ke pimpinan, tinggal menunggu pergub dan kepgub,” tambahnya.(yud)