1

DKI Jakarta Perpanjang PSBB, Bupati Zaki : Lihat Situasi Kondisi

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB selama 28 hari itu, tentunya akan berpengaruh langsung dengan sejumlah daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara, untuk wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, terhitung baru sekitar lima hari memberlakukan aturan PSBB untuk memutus rantai penyebaran covid19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sebelum memutuskan untuk mengikuti langkah DKI Jakarta, pihaknya akan melihat dahulu situasi dan kondisinya.

**Baca juga: Door To Door, Alfamart Serahkan Bantuan Sembako ke Warga.

Pasalnya, pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya belum genap sat pekan dilaksanakan.

“Lihat dulu sikonnya nanti. Belum juga 1 minggu,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com, Rabu (22/4/2020). (Tim K6)




Tangsel Siapkan 7 Cek Poin Saat PSBB, Ini Lokasinya

kabar6.com

Kabar6-Titik pantau atau cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ditentukan. Pemantauan terhadap mobilitas pengguna kendaraan bermotor ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Ada tujuh posko Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (15/4/2020).

Ketujuh titik cek poin antara lain di Jalan Parung perbatasan Bogor/Pondok Jati. Sandratex di Jalan Ir H Djuanda yang berbatasan dengan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kemudian di Jalan Boulevard Bintaro persis seberang BMW. Gading Serpong yang berbatasan dengan Kota Tangerang. Pintu keluar Tol Rawa Buntu.

Keenam di Viktor menuju akses ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Jalan Raya Puspiptek perbatasan dengan Kabupaten Bogor.

**Baca juga: Rumah di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp750 Juta.

“Alasannya adalah karena tiap  perbatasan wilayah pasti ada posko,” jelas Purnama.

Menurutnya, dalam menentukan titik cek poin Covid-19 di Kota Tangsel ini melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya bersama TNI/Polri.(yud)




Pemprov Banten Kebut Pergub PSBB Tangerang Raya

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten hingga kini terus mengejar perampungan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya.

Selain Pergub PSBB, juga bantuan dana kepada masyarakatterdampak covid-19 melalui APBD Provinsi Banten.”Hampir selesai, sedikit lagi,”ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ( Diskominfostatistiksan) Provinsi Banten, Enang Nurcahyati, Rabu (15/4/2010).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan terkait penyaluran dana bantuan sosia juga masih dalam proses. “On proses,” katanya. **Baca juga: 8.317 Pekerja Informal di Banten Dapat Rp 600 Ribu Perbulan dari Polisi.

Terkait jumlah penerima bansos yang akan ditanggung APBD kota dan Kabupaten dan pemerintah pusat itu, Rina mengatakan masih menunggu data pasti secara keseluruhan dari masing-masing daerah yang akan menanggungnya. (den)




PSBB, Warga Terdampak Corona Kabupaten Tangerang Dapat Rp 600 Ribu

Kabar6.com

Kabar6 – Dampak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat Kabupaten Tangerang akan mendapat bantuan langsung tunai melalui rekening bank Rp 600 ribu perbulan per-Kepala Keluarga (KK). Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menggelar Konfrensi Pers menggunan aplikasi zoom, Senin (13/4/2020).

Bantuan itu diberikan kepada warga yang terdampak diluar yang mendapat bantuan sosial lainnya.

Untuk program bantuan tunia ini, Pemkab Tangerang menyiapkan Rp 150 miliar untuk 3 bulan kedepan dan Rp 99 miliar untuk penanganan pasien-pasien covid-19.

“Di kami sendiri kurang lebih akan ada 275 ribu warga yang terdampak, dan ini akan kita sisir melalui RT/RW diketahui lurah setempat. Jadi warga yang mendapat program jaring sosial adalah warga yang terdampak,” kata Zaki, Senin (13/4/2020).

**Baca juga: Bupati Zaki: Jumat Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RT Terbentuk.

Zaki menegaskan, tidak semua warga akan mendapat program jaring pengaman sosial, karena akan ada pengklasifikasian antara warga mampu dengan warga tidak mampu. Kendati demikian, Zaki menegaskan, bahwa  bantuan jaring pengaman sosial akan mebutuhkan waku pendistribusian dengan mencetak kartu dan buku rekening. Untuk itu masyarakat yang terdampak diminta bersabar dan tetap tenang.

“Nanti akan ditayangkan di website, dan mohon maaf begitu ditayangkan belum tentu mereka akan mendapat kartunya langsung, karena membutuhkan waktu. Jangan sampai belum ada namanya udah ribut, butuh waktu sampai seminggu untuk pendistribusian kartu,” pungkasnya. (Vee)




PSBB Kabupaten Tangerang Diterapkan Sabtu 18 April Pukul 00

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang akan mulai diterapkan Sabtu 18 April 2020, pukul 00. “Berdasarkan kesepakatan PSBB dimulai Sabtu 18 April,” ujar Ahmed Zaki Iskandar melalui video teleconfrence, Senin 13 April 2020.

Sebelum diterapkan, kata Zaki, akan ada masa sosialisasi kepada masyarakat yaitu Selasa, Rabu, Kamis hingga Jumat. Menurut Zaki, penerapan pembatasan pembatasan yang terkait dengan PSBB seperti pembatasan transportasi dan sebagainya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Banten. “Yang 1-2 hari ini Pergubnya selesai.” **Baca juga: PSBB Tangerang Raya Satu Kesatuan dengan Jakarta dan Jabar.

PSBB ini, kata Zaki, akan melibatkan semua personil dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian. (GFM)




PSBB Tangerang Raya Satu Kesatuan dengan Jakarta dan Jabar

Kabar6.com

Kabar6-Tiga daerah di Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel, akan memberlakukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berdasarkan keputusan surat Menteri Kesehatan (Menkes).

Penetapan PSBB itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK. 01.07|Menkes|249|2020 tentang Penetasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Surat itu dikeluarkan oleh Menkes Terawan pada 12 April 2020 kemarin.

Surat tersebut berisikan pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan PSBB di wajibkan mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Kemudian, pemberlakukan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Sedang kita rumuskan, vicon dengan kepala daerah di Tangerang Raya, prinsipnya (PSBB) itu satu kesatuan dengan Jakarta dan Jabar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, ditemui di Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (13/04/2020).

Pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya di mungkinkan mengikuti pola yang dilakukan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lantaran, tiga wilayah di Banten itu berbatasan dengan Jakarta, Bogor dan Depok. Namun hingga berita ini ditulis, Pemrpov Banten belum memutuskan kapan PSBB akan diterapkan.

“Tadi belum selesai (rapatnya), tapi akan secepatnya (diberlakukan PSBB). Itu salah satu pertimbangan (mengadopsi pola Jakarta dan Jabar),” jelasnya.

**Baca juga: Tangsel Siapkan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Pamulang.

Berdasarkan data dari https://infocorona.bantenprov.go.id/ , website resmi milik Pemprov Banten, tercatat 4.668 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 2.363 masih dalam pemantauan dan 2.305 sembuh. Kemudian ada 876 orang dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 682 masih dirawat, 122 sembuh dan 82 orang meninggal dunia.

Selanjutnya, ada 194 kasus positif, 155 dirawat, 13 sembuh dan 26 meninggal dunia. Dimana, Kabupaten Tangerang ada 46 pasien positif, dengan 2 meninggal, 3 sembuh dan 41 orang masih dirawat. Selanjutnya di Kota Tangerang ada 7 orang yang sembuh, 60 masih dirawat, 9 meninggal, totalnya 76 orang. Kemudian di Kota Tangsel total ada 69 orang yang positif covid-19, 15 meninggal, 51 masih dirawat, dan 3 orang sembuh. (Dhi)




PSBB Disetujui, Kota Tangerang : Besok Dibahas Detail Penerapannya

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan KotaTangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019atau Covid-19.

Penetapan PSBB wilayah Tangerang Raya tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK HK.01.07 / MENKES / 249 / 2O2O yang ditanda tangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Kabag Hubungan Masyarakat Kota Tangerang, Buceu Gartina membenarkan bahwa surat keputusan dari Menkes tersebut wilayah Kota Tangerang ditetapkan PSBB.

“Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah di terima oleh kami,” ujar Buceu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).

Langkah selanjutnya, kata Buceu, akan di adakan pertemuan Kepala Daerah Kota  Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan bersama Propinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Propinsi Banten.

**Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemkot Salurkan Beras dan Berikan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu/KK.

Buceu mengatakan untuk detail Penerapan PSBB tersebut pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan Provinsi Banten dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Detail nya besok di bahas bersama Propinsi Banten dan Forkopinda. Termasuk detail penerapannya kapan,” tandasnya. (Oke)