1

Dugaan Penipuan Logam Mulia di Pondok Aren, Ini Kata Keluarga

Kabar6.com

Kabar6-RPS, terlapor dugaan kasus penipuan investasi logam mulia beralamat di pemukiman padat penduduk. Domisili di Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, itu merupakan tempat tinggal bapak mertuanya.

“Dia mah enggak ditinggal di sini. Di Cipadu sonoh,” ungkap Marta, bapak mertua terlapor ditemui kabar6.com di kediamannya, Selasa (14/7/2020) sore. ** Baca juga: Modus Dugaan Penipuan Distributor Logam Mulia di Pondok Aren Versi Pelapor

Pria yang telah beranjak senja itu megakui bila rumahnya sering didatangi tamu. Setiap orang yang datang pasti mencari anak menantu keempatnya atas maksud dan tujuan yang sama.

Marta bilang mengetahui usaha yang dijalani menantunya sebagai pedagang. Meski demikian ia tak mau ikut campur atas persoalan yang belakangan membelit RPS.

“Kalau pendapat saya sih itu binis kerja barang, tapi baru pada untung, kalau rugi baru pada kemari,” ketusnya.

Ia juga tak memperkenankan awak media untuk berlama-lama berada di kediamannya. ** Baca juga: PSBB Covid-19, Nasib Ojol di Banten Diputuskan Nanti Malam

Diberitakan sebelumnya, RPS mengaku sebagai distributor logam mulia dari PT Aneka Tambang atau Antam. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga menipu ratusan konsumen hingga mencapai Rp300 miliar.(yud)




Diduga Menipu, Distributor Logam Mulia di Pondok Aren Dipolisikan

Kabar6-RPS, seorang distributor logam mulia di kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ibu rumah tangga yang mengaku sebagai distributor logam mulia dari PT Aneka Tambang atau Antam ini diduga menipu ratusan konsumen hingga mencapai Rp300 miliar dilaporkan empat konsumennya.

“Klien kami melaporkan RPS karena telah gagal memenuhi pesanan dari para korban berupa ratusan kilogram logam mulia dari PT Antam,” ujar Ricky Umar Angkawijaya, Kuasa Hukum dua pelapor yaitu Putri Anindita Utari dan Alfa Paskarini Sawitri, kepada Kabar6.com, Senin (13/7/2020).

Ricky mengatakan, kedua kliennya merupakan reseller 1 dan 2 dari bisnis investasi emas batangan tersebut. Selain kedua kliennya itu, Ricky mengatakan dua korban lainnya juga telah melaporkan RPS ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemungkinan ratusan korban lainnya akan menyusul dan membuat laporan.” ** Baca juga: PSBB Diperpanjang, Penutupan TOD dan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Berlanjut

Sebelum melaporkan RPS ke polisi, Ricky mengatakan korban telah mengirim somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, pada bulan Mei 2020 dan pertengahan Juni 2020. Namun, karena tidak ada penyelesaian, pada awal Juli korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu, kata Ricky, telah menyangkut tindak pidana penggelapan, penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ricky berharap, Tim Penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/0354/VII/2020/bareskrim yang dilaporkan kedua kliennya didampingi Fernando Thendijaya, salah satu rekannya di Kantor Hukum Aldo & Co yang berlokasi di kawasan Palem Semi, Kota Tangerang.

“Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema yang sama,” katanya.

Ditambahkan Ricky, dengan mengungkap kasus ini serta menindak pelaku dan jaringannya, maka akan mencegah jatuhnya ratusan korban lain pada bisnis serupa yang menggunakan skema piramida atau skema ponzi ini.

“Kami mendukung upaya Polri, dan kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat,” katanya. (Tim K6)