oleh

Modus Dugaan Penipuan Distributor Logam Mulia di Pondok Aren Versi Pelapor

image_pdfimage_print

Kabar6-RPS, seorang distributor logam mulia di kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ibu rumah tangga yang mengaku sebagai distributor logam mulia dari PT Aneka Tambang atau Antam ini diduga menipu ratusan konsumen hingga mencapai Rp300 miliar dilaporkan empat konsumennya.

“Klien kami melaporkan RPS karena telah gagal memenuhi pesanan dari para korban berupa ratusan kilogram logam mulia dari PT Antam,” ujar Ricky Umar Angkawijaya, Kuasa Hukum dua pelapor yaitu Putri Anindita Utari dan Alfa Paskarini Sawitri, kepada Kabar6.com, Senin (13/7/2020).

Modus dalam bisnis investasi logam ini lanjut Ricky, RPS yang mengaku sebagai distributor dan bekerja sama dengan senior Antam, dimana emas yang dijualnya secara pre-order atau PO itu didapat dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum perseroan terbatas. Sehingga harga logam mulia yang dijualnya secara PO tersebut jauh lebih murah di bawah harga pasaran. ** Baca juga: Diduga Menipu, Distributor Logam Mulia di Pondok Aren Dipolisikan

“Yang mana awalnya dari bulan April 2019 sampai dengan Oktober 2019, bisnis jual beli logam mulia dengan cara PO tersebut berjalan lancar dan para reseller maupun customer sudah mendapatkan pesanan/order logam mulia keluaran asli Antam, sesuai dengan jumlah yang dipesannya. Sehingga para reseller ring 1, 2, 3, dan customer menjadi yakin dan percaya terhadap apa yang dinyatakan oleh terlapor Sdri. Renny,” katanya.

Namun, kata Ricky, pada April 2020 order dari para reseller dan customer mengalami kemacetan, dan sampai sekarang tidak ada penyerahan atas order dari para reseller/customer, sehingga ratusan reseller dan customer dirugikan hampir mencapai Rp300 miliar. ** Baca juga: Bocah Korban Kebakaran di Lereng Gunung Karang Meninggal Dunia

“Tanggal 2 Mei 2010, terlapor RPS telah membuat surat pernyataan yang akan menyerahkan order/pesanan dari klien kami seberat 31,569 gram atau akan mengembalikan uang (refund) atas pembelian yang gagal sebesar Rp17.95 miliar selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2020. Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana,” paparnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email