Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Aki Pool Taksi di Pondok Aren
Kabar6-Polisi menangkap dua pelaku tindak kejahatan yang beraksi di pool taksi Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pelaku dilaporkan telah mencuri aki mobil taksi hingga mencapai puluhan unit.
“Manajemen taksi Blue Bird melapor kehilangan 87 aki,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Afroni Sugiarto kepada wartawan, (Senin, 7/10/2019).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial CS berperan sebagai pencuri, dan M penadah aki hasil curian. CS dibekuk polisi di kediamannya di Cilenggang, Kecamatan Serpong.
Ia mengaku telah menjual barang curian kepada M yang juga langsung cepat ditangkap. Polisi dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti 60 unit aki hasil curian.
**Baca juga: Hacker Catut Foto 20 Pejabat BPS Minta Ditransfer Uang.
“Juga barang bukti kwitansi hasil transaksi penjualan aki,” ujar Afroni. Nilai kerugian pool taksi mencapai Rp17.200.000.
Pelaku berinisial CS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sementara M disangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman penjara empat tahun.(eka)