1

Polresta Tangerang Bongkar Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial

Polresta Tangerang Bongkar Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial

Kabar6-Seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen pembuat sekaligus pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ditangkap. Polsek Panongan menyita sebanyak 172 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Minggu (1/1/2023).

“Tersangka ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, karena kasus pemalsuan uang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, (6/1/2023).

Ia menjelaskan, kasus pemalsuan uang terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kepada petugas, lanjut Romdhon, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alias Lady Queen dengan cara membeli. Masih menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp 100 ribu per 3 lembar.

“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” ujarnya.

Polisi pun menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera pada resi pengiriman. Polisi pun akhirnya mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang.

“Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong,” terang Romdhon.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak. Polisi juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen.

**Baca Juga: Akhir Pekan Ini Mesin Air di Kantin Puspemkab Tangerang Diperbaiki

Tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.

“Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan,” tutur Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (Rez)




Tawuran di Balaraja Tangerang, Satu Pelajar Diciduk Dua Buron

kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran di pertigaan Parahu, Jalan Raya Kresek, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Senin siang kemarin. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang pelajar terluka.

“Korban luka bacokan di tangan sebelah kanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini di Tigaraksa, Kamis, (5/1/2023).

**Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Gengster Bawa Sajam di Cikupa Tangerang

Ia jelaskan, Polsek Balaraja telah menangkap seorang pelajar. Sedangkan dua orang rekannya dinyatakan buron.

Zamrul menerangkan, bermula kedua Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK mengadakan janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram. Setiba di lokasi yang disepakati tawuran antar SMK Y dan G pun terjadi.

“Setelah itu mereka bergerak sekitar 10 orang cuman dalam perjalan terpisah, jadi yang melakukan pengeroyokan satu motor dikendarai tiga orang, dari kejadian tersebut kita berhasil menangkap 1 orang dan 2 orang masih DPO,” jelasnya.

Zamrul menegaskan, pihaknya menindak tegas bagi pelajar yang melakukan tawuran serta menghukum agar menimbulkan efek jera.

“Bagi pelajar kita akan proses walaupun masih di bawah umur atau status pelajar maka mereka ini kebal hukum. Jadi bagi adik-adik pelajar saya tegaskan tawuran pelajar ada sanksi hukumnya, siapa yang melakukan tindakan kriminal apa lagi sampai mengakibatkan korban luka berat maka ada hukumannya,” tegasnya. (Rez)




Polisi Tangkap 4 Gengster Bawa Sajam di Cikupa Tangerang

Kabar6-Sebanyak 4 pelaku gengster beraksi sambil menodongkan senjata tajam (sajam) di Ruko Avenue, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 31, Desember 2022, pukul 11:00 WIB lalu. Mereka telah berhasil ditangkap polisi.

“Sekelompok gangster ini sudah kita amankan sebanyak 4 orang. Mereka mengganggu keamanan di wilayah Citra Raya Cikupa dan sempat viral,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini di Tigaraksa, Kamis (5/1/2023).

**Baca Juga: Dua Lokasi di Panongan Tangerang Ini Rawan Aksi Gengster

Zamrul menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengeroyokan oleh gengster yang mengatasnamakan BG atau Bridges sedang berkumpul. Mereka berencana balas dendam kepada kelompok berinisial STC.

“Gengster BG melontarkan bahasa ingin balas dendam oleh sekelompok gangster berinisial STC. Setelah disambangi gengseter BG tidak didapati namun pelampiasannya kepada masyarakat umum dengan tindakan membabi buta,” jelasnya.

Warga yang berada di sekitar angkeringan Citra Raya sempat tercengang lantaran gengster tersebut membawa senjata tajam dengan mengacungkan sajam menanyakan kepada seluruh warga yang berada di sekitarnya

“Dengan cara menodongkan senjata yang ia gunakan seperti kunci fast, botol itu di hantam hingga kena muka warga sehingga pecah botol tersebut dan senjata tajam juga,” terang Zamrul.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa langsung menyatroni tempat iejadian perkara. Berbekal keterangan dari saksi dan korban berhasil menangkap 4 pelaku gengster yang berbuat onar.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam kami mendapatkan 4 pelaku dari 8 pelaku dan, empat lagi masih DPO. Kami mendapatkan itu dari dua tempat yang berada di Telagasari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya 4 pelaku itu dijerat Pasal 170 serta Pasal 169 tentang pengeroyokan massal dan niat kejahatan hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun.(Rez)




Bupati Zaki Ingatkan Jaga Prokes Saat Rayakan Natal dan Tahun Baru

Bupati Zaki ingatkan jaga prokes saat rayakan Natal dan tahun baru

Kabar6-Seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang agar selalu waspada dan berhati-hati serta tetap menjaga protokol kesehatan saat merayakan Natal dan tahun baru. Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ketika mengikuti apel Operasi Lilin Maung Tahun 2022 yang digelar Polresta Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara Puspemkab Tangerang, Kamis (22/12/22).

Bupati Zaki menambahkan, apel Operasi Lilin Maung 2022 tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan hari Natal dan tahun baru 2023.

Bupati juga menekankan bahwa tindakan pencegahan dan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas juga diperlukan sehingga setiap potensi gangguan yang timbul dapat diatasi dan ditangani secara cepat dan menyeluruh.

“Bukan saja pengamanan terkait pelaksanaan Natalnya tetapi masalah-masalah yang lainnya seperti kemacetan lalu lintas, aktifitas dan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Untuk itu, saya ingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan karena Covid 19 masih belum selesai,” tandas Bupati.

Propinsi Banten dan Kabupaten Tangerang khususnya masuk dalam level PPKM 1. Untuk itu, Bupati berharap masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan karena tidak ada pelarangan apapun.

“Seluruh kegiatan bisa dilakukan, hanya memang protokol kesehatannya harus diperhatikan. Yang dilarang hanya petasan dan kembang api pada saat tahun baru,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengatakan prioritas pengamanan akan dilakukan di tempat ibadah maupun di tempat perayaan tahun baru, serta pusat keramaian lainnya. Pengamanan di jalur arteri terutama yang digunakan masyarakat untuk mudik seperti di jalan tol dan jalan arteri khusus untuk keamanan gereja juga akan dilakukan.

**Baca Juga: Hari Bela Negara, Bupati Zaki Serahkan Penghargaan Atlet Berprestasi

“Sudah jelas perintah dari Kapolri, kita lakukan sterilisasi di semua rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal khususnya dan juga perayaan tahun baru. Jadi selain pada malam Natal dan hari Natal juga pada tahun baru, kita akan sterilisasi di semua gereja. Kita lakukan pengamanan secara optimal dan bersinergi dengan TNI, serta pemerintah daerah dan instansi terkait,” kata Kapolresta.

Saat pelaksanaan apel Operasi Lilin Maung 2022 tersebut diikuti perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, BPBD, Dishub, TNI, Polri, Dinkes dan Pol PP. (Red)




Tamu Masuk Polresta Tangerang Diperiksa Berlapis

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang Polda Banten memperketat pengamanan di markas komando. Penjagaan yang ketat bentuk dari antisipasi pasca peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

Kabga Ops Polresta Tangerang Kompol Kosasih mengatakan, untuk pengamanan di Mako Polresta Tangerang, diterapkan pemeriksaan ketat di gerbang masuk. Gerbang utama Mapolresta Tangerang dijaga personel bersenjata.

Tidak hanya menjaga orang dan kendaraan yang keluar-masuk, personel juga orang yang melintas baik yang menggunakan kendaraan ataupun yang berjalan kaki. Kata Kosasih, pemeriksaan meliputi kelengkapan identitas dan juga tujuan.

“Tamu yang datang harus jelas tujuannya serta dilakukan pemeriksaan berlapis tidak hanya di gerbang masuk, pemeriksaan ulang juga dilakukan di lobi,” kata Kompol Kosasih, Kamis (8/12/2022)

Kosasih meminta masyarakat untuk dapat memaklumi adanya pengetatan penjagaan. Meski demikian, ia memastikan, pelayanan kepada masyarakat akan tetap prima meski pengamanan dan pemeriksaan diperketat.

“Kami mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam pengamanan,” ujarnya

“Namun ini juga untuk keselamatan dan keamanan bersama, serta kami pastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” sambungnya

**Baca juga: Pemuda Pakai Michat Raup Rp 500 Juta Peras Wanita STW di Tangerang

Dia menambahkan, peningkatan pengamanan ini sesuai instruksi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

“Kewaspadaan pengamanan juga berlaku di mako Polsek jajaran, objek vital dan tempat keramaian,” tukasnya. (Rez)




Jelang Nataru, Polresta Tangerang akan Rekayasa Lalin di Empat Titik Rawan Macet

Kabar6.com

Kabar6- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di wilayahnya.

Rekayasa lalulintas akan diberlakukan di empat titik rawan kemacetan, diantaranya di Jalan Raya Pasar Cikupa, ruas Jalan Raya simpang tiga Tol Balaraja Barat, ruas Jalan Raya Pasar Gembong, dan ruas Jalan Raya simpang empat Kedaton Pasar Kemis.

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, rekayasa arus lalulintas dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan saat perayaan natal dan malam pergantian tahun.

“Kami prediksi di empat titik itu akan rawan macet. Untuk itu kami akan lakukan rekayasa arus lalulintas,” ungkap Fikri, kepada Kabar6.com, Jumat (02/11/2022).

Dijelaskannya, pengalihan arus lalulintas sifatnya situasional. Apabila terjadi kepadatan akan dilakukan rekayasa terbatas di ruas- ruas jalan yang jadi sumber kemacetan.

**Baca juga: PMI Kabupaten Tangerang Kirim Obat-obatan dan Tim Medis ke Cianjur

“Tergantung situasi untuk pengalihan arus. Nanti akan di rekayasa di jalur yang menjadi sumber kemacetan,” ujarnya.

Fikri mengimbau kepada pemerintah daerah setempat agar mempercepat aktivitas perbaikan jalan, sehingga tak menggangu warga yang merayakan Nataru

“Kita imbau untuk kontraktor pengerjaan dilembur saja supaya pekerjaan jalan bisa selesai sebelum musim liburan Nataru. Antisipasi sudah disiapkan sistem contra flow dan pengalihan arus apabila diperlukan,” imbuhnya.(Rez)




Gagal Berangkat Haji, 3 Warga Palembang Laporkan Calo Agen Travel ke Polresta Tangerang

Kabar6-Tiga orang jamaah calon haji asal Palembang mengalami nasib nahas. Mereka harus mengurungkan niatnya untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci, lantaran tertipu oleh calo agen travel haji di Tangerang.

Ketiga jamaah calon haji itu diketahui telah merogoh kocek sebesar Rp675 jutaan untuk paket Ongkos Naik Haji atau ONH plus.

Uang ratusan juta itu kemudian disetorkan kepada salah seorang berinisial AT, warga Kampung Cibugel RT06/05, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Juhanda, anak dari jamaah calon haji yang berdomisili di Puri Bidara Village Blok B1 nomor 6 RT 03/06, Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten mengatakan, pihaknya terpaksa harus membawa persoalan yang menimpa orangtuanya ke pihak berwajib.

Dia, melaporkan AT karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana atau biaya keberangkatan haji furoda untuk ketiga orang anggota keluarganya.

Dalam proses pendaftaran haji furoda yang diurus AT itu dinilai dirinya tak ada kejelasan. Bahkan bukti pendaftarannya pun hingga kini tak diberikan.

Hal itu membuat Juhanda curiga, hingga akhirnya ia mengambil sikap untuk membuka laporan ke Polresta Tangerang.

“Total biaya yang sudah disetorkan ke AT untuk 3 orang jamaah calon haji sebesar Rp675 jutaan. AT menjanjikan bahwa orangtua saya bisa berangkat haji tahun ini dengan menggunakan jalur ONH Plus atau haji furoda. Tapi faktanya orangtua saya gagal berangkat ke tanah suci dengan alasan yang tak jelas,” ungkap Juhanda, kepada Kabar6.com, Senin (14/11/2022).

Melihat kejanggalan itu, Juhanda berinisiatif untuk meminta kembali uang ratusan juta yang disetorkannya kepada AT.

Ia melayangkan somasi sebanyak dua kali ke AT dan berharap uangnya bisa dikembalikan dengan nominal sesuai yang telah disetorkan.

Atas somasi itu, AT kemudian mengembalikan sebagian uang yang diambilnya, yakni sebesar Rp300 juta kepada Juhanda.

“Tak hanya itu, AT juga membuat surat pernyataan untuk mengembalikan sisanya dalam waktu sebulan. Namun hingga berakhirnya waktu jatuh tempo sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan itu AT tak kunjung merealisasikan janjinya,” katanya.

Juhanda menambahkan, dirinya mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa orangtuanya.

Pasalnya, orangtuanya kini mengalami tekanan psikologis dan banyak melamun. Terkadang dia melihat orang yang paling dikasihinya itu kerap meneteskan air mata akibat kejadian tersebut.

“Jujur saya merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil, saya enggak tega melihat orangtua saya menangis gara- gara gagal berangkat haji, ini yang membuat saya terpukul.

Diketahui, Laporan pengaduan kepada pihak berwajib itu dengan nomor : LP/B/966/XI/2022/SPKT.SAT/Reskrim/Polresta Tangerang Polda Banten pada 7 November 2022. Dengan perkara Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kasus yang sudah dilaporkan oleh warga atas nama Juhanda itu sudah ditindaklanjuti dan langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian akan mencoba memediasikan kedua belah pihak.

“Kalo mengenai jamaah haji yang tertipu ratusan juga itu mamang sudah beberapa kali bertemu dengan yang terduga pelapor namun tidak ada titik jelasnya. Saat ini sedang kami tangani kasus ini dan pasti kita akan tindak lanjuti,” singkat Zamrul. (Rez)




Dijual Lewat Online, Polresta Tangerang Kejar Produsen Celurit di Jawa Timur

Kabar6.com

Kabar6-Para pelajar pelaku tawuran di Kabupaten Tangerang membeli senjata tajam celurit lewat online. Polisi sampai mendatangi daerah di Jawa Timur yang disinyalir tempat produksi senjata tajam.

“Kalo dibuat di sini itu ga ada, kalo di Tangerang ada yang membuat seperti ini itu pasti akan kita tindak tegas,” kata ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Zamrul Aini di Tigaraksa, Selasa (7/11/2022).

Aksi tawuran pelajar asal dua sekolah di Kampung Kiara, Desa Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam pekan kemarin menyebabkan tiga orang luka serius. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Zamrul sebutkan, kedua kelompok pelajar sempat janjian untuk tawuran. Aksi penganiyaan terjadi di Cengkok, Balaraja, lantara para korban terpisah dari rombongannya.

Ketiga korban dua di antaranya mengalami luka nyaris putus pada bagian jari tangan. Sementara seorang korban punggung kanan dekat ketiak sobek akibat sabetan senjata tajam.

**Baca juga: Janjian, Motif Tawuran Pelajar di Kabupaten Tangerang Gengsi

“Jadi kategorinya luka berat maka ancaman hukumannya 9 tahun untuk titik jera terhadap anak pelajar yang mengadakan tawuran,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejauh ini di wilayah Tangerang lebih dominan dipicu bendera sekolah. Motif mereka melakukan tindakan seperti itu gengsi serta kebanggaan bagi sekolahnya.(Rez)




Polresta Tangerang Tidak Menerapkan Tilang Elektronik

Kabar6.com

Kabar6-Wakasat Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi I Made Artana mengatakan, untuk menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski kapolri telah instruksikan agar segera diterapkan untuk mencegah oknum polisi melakukan pungutan liar.

“Kalo di kita belum ada perangkatnya. Belum terpasang,” ungkapnya kepada kabar6.com di Tigaraksa, Senin (31/10/2022).

Ia menerangkan, dalam penegakan penerapan tilang manual tidak lagi diterapkan. Sementara waktu ini lebih banyak melakukan tindakan yang sifatnya sentuhan edukatif dan mengajak masyarakat pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.

“Sementara tidak dilakukan penindakan dengan tilang. Tidak ada penindakan dengan penggunaan ETLE,” ungkapnya.

**Baca juga:Charger Handphone Picu Kebakaran Rumah di Curug Tangerang Hangus

Pihak Satlantas Polresta Tangerang dalam penerapan upaya hukum kepada pengendara hanya mengedukasi dan menegur secara lisan bagi yang melanggar aturan lalu lintas.

“Hanya mengedukasi dan mengur secara lisan kepada pelanggar yang melanggar aturan Lalin,” jelasnya.

Diketahui, dalam hal menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022, mengenai tilang elektronik. (Rez)




Operasi Zebra, Polresta Tangerang Klaim Kasus Kecelakaan Turun 50 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang mengaku ada perubahan signifikan akibat digelarnya operasi zebra bagi pengendara. Selama dua pekan digelar sepanjang periode 2022 kegiatan teguran turun 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan kegiatan penyuluhan meningkat 69 persen, dan sosialisasi naik 69 persen. Demikian diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma.

“Kejadian kecelakaan lalu litas juga mengalami penurunan 50 persen dari tahun lalu,” klaimnya, Jum’at (21/10/2022).

Selama masa operasi zebra 2022, menurut Romdhon, ada 7 prioritas pelanggaran yang disasar petugas. Yakni pengendara yang menggunakan ponsel selama berkendara, pengendara di bawah umur, dan pengendara sepeda motor lebih dari satu orang.

“Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar para pengendara motor maupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” katanya.

Temuan pelanggaran pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dan pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Juga pengendara yang melawan arus dan berkendara melebihi kecepatan juga tidak akan luput dari operasi zebra, begitu juga dengan pengendara dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

**Baca juga: Ini Pesan Bupati Zaki di Acara Puncak HUT Koperasi ke 75

Romdhon menjelaskan, jumlah personel yang diterjunkan pada pelaksanaan Operasi Zebra sebanyak 70 personel untuk 7 titik kerawanan. Selama pelaksanaan Operasi Zebra, kata Romdhon, Polresta Tangerang lebih dominan memberikan teguran karena untuk tindakan tilang dilakukan oleh sistem ETLE.

“Namun juga tetap memberi tindakan tilang untuk pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung oleh petugas,” ucapnya.(Rez)