1

Truk Oleng Dilarang Melintas di Wilayah Hukum Polresta Serkot

Kabar6-Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Serkot mengajak seluruh pengemudi untuk tertib berlalu lintas. Seperti melajukan kendaraan dengan batas kecepatan yang sudah diatur, tidak ugal-ugalan hingga mengenakan helm berstandar SNI.

Penggunaan helm standar SNI, memiliki banyak manfaat selain keamanan, seperti bisa melindungi kepala dari paparan sinar matahari hingga menambah kece penggunannya. Kalau tidak pakai helm, nanti bakal Kenan tilang.

“Tentu demi keselamatan berlalu lintas, supir tidak ugal-ugalan dalam berkendara. Bagi pengendara motor, jangan lupa helm nya, biar tambah kece,” ujar Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Rabu (13/7/2022).

Kendaraan besar, seperti truk, dilarang merubah bak penampung hingga membawa muatan melebihi kapasitas. Saat kelebihan kapasitas dan melakukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, tentu sangat berbahaya.

Kerap kali kendaraan sulit dikendalikan oleh supir, jika truk melaju dengan kecepatan tinggi dan bermuatan yang melebihi kapasitas.

“Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) akan kita larang dan tindak tegas, kita tilang,” tuturnya.

Masyarakat juga diminta tidak merokok saat melajukan kendaraannya, karena bisa membuat hilang konsentrasi. Jika asap rokok terkena mata, tentu mata akan terasa pedih dan mengaburkan pandangan.

“Jika lelah atau mengantuk, lebih baik beristirahat dulu. Setelah segar dan tenaga pulih, baru melanjutkan perjalanannya. Selalu utamakan keselamatan, karena ada keluarga menanti di rumah,” ujarnya.

**Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, 5 Pria Cabuli Anak di Anyer

Sat Lantas Polresta Serkot tidak ingin ada di wilayah hukumnya yang melajukan kendaraan secara ugal-ugalan, seperti yang beredar luas di media sosial dan kerap disebut sebagai truk oleng.

“Kita ingin menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya,” ucapnya.(Dhi)




Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Kabar6.com

Kabar6-Penjualan sabu yang dimasukan ke dalam bungkus makanan ringan diungkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot Selasa malam, 28 Juni 2022. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.

“Awalnya kita mengungkap sabu yang masukan dalam bungkus bekas wafer. Berat brutonya 101,1 gram,” Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat di konfirmasi Minggu (03/07/2022).

Peristiwa berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia bersama Unit II nya melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi lainnya. Hasilnya, tim tersebut menangkap Mr (37) di dalam kontrakannya.

Dalam interogasi awal, Mr mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakan, kemudian pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yamg diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan diluar kontrakannya. Selanjutnya pelaku Mr diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Dari tangan pelaku Mr, polisi mendapatkan batang bukti sabu 101,1 gram dan 4,08 gram, kemudian timbangan digital, sedotan, plastik bening dan lakban.

**Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polda Banten, 43 Kilo Sabu Diamankan

Kini, pelaku sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian batang bukti dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa oleh kepolisian.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.(Dhi)




Polresta Serkot Sosialisasi Berkendara Tanpa Sandal Jepit

Kabar6.com

Kabar6-Pengendara motor yang kedapatan mengenakan sandal jepit mendapatkan peringatan dari kepolisian untuk menggunakan sepatu. Hal ini dimaksudkan untuk keamanan dan kenyamanan pengendara.

Jika mengenakan sandal jepit, perlindungan bagi kaki sangat minim dan bisa menyebabkan fatalitas jika terjadi hal yang tak di inginkan. Polisi tidak akan menilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit, mereka hanya akan mengingatkan masyarakat.

“Tidak melarang masyarakat tidak memakai sepatu, kami tidak akan menilang, tapi kami menghimbau demi keselamatan pengendara atau kenyamanan kita semua menggunakan sepatu, karena sepatu itu melindungi seluruh bagian kaki,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, dilokasi Operasi Patuh Maung 2022, Rabu (22/06/2022).

Sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022, kepolisian di wilayah hukum Polda Banten tengah menggelar operasi patuh maung dan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran untuk sepeda motor didominasi tidak memakai helm dan melawan arus. Kemudian untuk pengendara mobil pada umumnya bermain handphone dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat melakukan kendaraannya.

Selama.operasi patuh maung, tercatat 679 penindakan tegas dan 1.769 himbauan ke masyarakat, sekolah dan universitas untuk tertib berlalu lintas.

“Sasaran operasi patuh yaitu tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, boncengan lebih dari satu, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan over dimensi,” ucapnya.

**Baca juga: Terbongkar SPBU di Serang Kurangi Takaran BBM

Tilang bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara elektronik atau tilang elektronik. Sehingga untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Mapolda Banten.

“Kalau tilang kami tidak menggunakan penindakan tilang, yang menindak tilang dari Polda Banten menggunakan ETLE,” tuturnya.(Dhi)




Benarkah Nikita Mirzani Jadi Tersangka di Polresta Serkot?

Kabar6.com

Kabar6-Beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani, atas dugaan pelanggaran UU ITE. Surat tersebut dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tertanggal 13 Juni 2022.

Surat tersebut bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim menerangkan, penetapan tersangka untuk Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma dan di stempel basah. Dalam surat itu, tertulis David juga sebagai penyidik.

Saat dikonfirmasi, AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim Polresta Serkot belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim. Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Sinto Silitonga mengaku akan mengecek lebih lanjut.

“Aku coba cek ke Polresta Serkot,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/06/2022).

Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

”Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya,” ujar dia.

**Baca juga: Status Nikita Mirzani Masih Sebagai Saksi

Diketahui, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serkot tanggal 13 Juni 2022. Kemudian personil kepolisian yang dipimpin oleh AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim mendatangi rumah Nikita Mirzani pada Rabu dini hari, 15 Juni 2022, masih ditanggal yang sama, kepolisian menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(Dhi)




Warga Kota Serang Pengedar Hexymer dan Tramadol Ditangkap Polresta Serkot

Kabar6.com

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap Si (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer pada Rabu malam, 01 Juni 2022. Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (03/06/2022).

Sat Resnarkoba Polresta Serkot menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.

**Baca juga: Karang Taruna Banten Bagikan BPJS Gratis

Kini, Si sudah mendekam di penjara Mapolresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

“Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede.(Dhi)




Kabur ke Jakarta, Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi di Kota Serang

Kabar6-Sat Reskrim Polresta Serkot menangkap BY (22), pelaku utama pembacokan pada tawuran yang menyebabkan korbannya, AK (20) mengalami lima luka bacok hingga meregang nyawa.

Tawuran itu terjadi 14 November 2021, pelaku kabur ke Jakarta dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya ditangkap Kamis, 26 Mei 2022 di pinggir jalan Kota Serang.

“Dengan DPO, berkaitan dengan geng motor sehingga terjadi suatu perkelahian, membacok dan meninggal dunia,” kata Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto, di kantornya, Senin (30/05/2022).

**Baca Juga: Korupsi Sampah, Tersangka Juga Palsukan SK Bupati Serang

Pelaku tawuran lainnya sudah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji penjara. Polresta Serkot berjanji untuk lebih mengintensifkan patroli di lokasi rawan tawuran maupun kejahatan jalanan.

“Secara represif, kita juga lakukan reprentif, jajaran Polsek maupun Polres kita lakukan patroli ke lokasi yang rawan kriminalitas,” terangnya.

Keributan antar geng motor berawal saat keduanya janjian melalui media sosial (medsos) untuk tawuran. Kemudian mereka mengumpulkan anggotanya masing-masing, hingga terjadi tawuran tersebut.

Dari tangan BY, polisi menyita celurit sepanjang 60 cm yang dia pesan hingga sepeda motor yang digunakannya untuk tawuran.

“Tersangka BY dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.(dhi)




Edarkan 12 Paket Sabu, Warga Kaligandu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial RO (26) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot, karena memiliki 12 bungkus sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,6 gram. Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu dicokok pada Kamis petang, 26 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kita dapatkan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil berisikan sabu, dua timbangan digital, handphone hingga plastik klip,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (29/05/2022).

Pengungkapan pengedar narkoba itu berawal dari adanya informasi transaksi narkoba. Kemudian Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot melakukan pengumpulan informasi dan pengintaian.

Hingga akhirnya RO ditangkap Kamis petang, 26 Mei 2022, di Lingkungan Pelarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan satu bungkus sabu.**Baca Juga: Dua Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polres Lebak

Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah RO di wilayah Kaligandu, hingga akhirnya ditemukan batang bukti lainnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terduga, tepatnya di rumah, di dalam kamar ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Sat Resnarkoba Polresta Serkot telah membawa RO ke Mapolresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, Minggu (29/05/2022).(Dhi)

 




Bandar Sabu Sistem Tempel Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

kabar6.com

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot kembali menangkap bandar sabu di Ibu Kota Banten, pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 05.41 WIB. Bandar berinisial THN (29), ditangkap saat dia masih tidur di rumahnya.

“Total berat kotor sabu yang disita dari tangan terduga pelaku sebanyak 10,54 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (19/05/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia menerangkan kalau, sabu yang ada ditangan THN alias Pentil merupakan milik I yang masih dalam pengejaran polisi. Dimana, THN menerima barang haram itu hari Jumat, 13 Mei 2022.

Setelah menerima sebanyak 15 gram sabu, dia membaginya ke dalam paket kecil untuk dijual dengan cara sistem tempel. Dia datang ke lokasi tempat sesuai instruksi dari DPO berinisial I.

Setelah ditempel disebuah tempat, THN kemudian memfoto dan mengirimkannya ke buronan I, untuk selanjutnya dikirim ke pembeli.

“Tersangka THN mendapatkan keuntungan menjual sabu sebanyak Rp 1,5 juta,” ucapnya.

**Baca juga: Banten Hanya Miliki 1 Juta Enterpreneur, Warga Banten Lebih Tertarik Jadi Pekerja

Polisi masih mengejar tersangka I yang sudah diketahui identitasnya. Sedangkan untuk THN, Sat Resnarkoba Polresta Serkot mengancamnya dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

“Kini pelaku THN sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, ditempat yang sama, Kamis (19/05/2022).(Dhi)




Polresta Serkot Resmi Dijabat Oleh Kombes

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang Kota resmi naik tipe menjadi Polresta Serang Kota dan dipimpin oleh seorang perwira berpangkat komisaris besar polisi (Kombespol). Kenaikan tipe ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/42/M.KT.01/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang ditandatangani Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

“Dengan pengukuhan ini, maka sah sejak hari ini mulai beroperasi Polresta Serang Kota yang dipimpin pejabat oleh Kombes Pol Nugroho Arianto,” kata Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, Rabu (11/05/2022).

Polresta Serang Kota berawal di tahun 1970, dengan beroperasinya Kores 811 Serang, kemudian menjadi Polres Serang, yang akhirnya menjadi Polres Serang Kota pada 16 Oktober 2016 sesuai dengan Skep Kapolri nomor 1103.

Karena sudah naik tipe, seluruh sarana dan prasarana akan dilengkapi dan ditambah secara bertahap. Termasuk pimpinan jabatan utama (PJU) juga akan disesuaikan, seperti Wakapolres akan dijabat perwira berpangkat AKBP dan para Kepala Satuan (kasat) di isi perwira dengan jabatan komisaris polisi (Kompol).

“Tipe Polresta Serang Kota naik sesuai Keputusan Kapolri Nomor 115 tanggal 24 Januari 2022 dan pemenuhan sumber daya organisasi baik man, money, material dan methode akan disesuaikan dengan Perkap No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres dan Polsek,” terangnya.

Pergantian Kapolres dari AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada Kombes Pol Nugroho Arianto juga berdasarkan Surat Telegram nomor 747 tanggal 14 April 2022. Serah terima jabatan dilangsungkan di Aula OSVIA Polresta Serkot yang dilakukan oleh Kapolda, Wakapolda beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.

**Baca juga: Nama Al Muktabar Menguat Jadi PJ Gubernur Banten

Jajaran tinggi Polda Banten mengapresiasi kinerja AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang telah bekerja dengan sangat baik menjaga keamanan dan ketertiban di Ibu Kota Banten. Dia juga melaksanakan tugas dengan sangat baik saat bencana banjir merendam Kota Serang.

“Alumni Akpol 2002 ini telah bekerja dengan totalitas, tidak hanya pada tugas rutin kepolisian, namun juga pada kontijensi lainnya, terutama saat banjir besar melanda Kota Serang. Hutapea juga dikenal sebagai media darling, sosok yang dekat dengan media,” jelasnya.(Dhi)




Miras Beralkohol dari Berbagai Merk Disita Polresta Serkot dari Operasi Pekat

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warung hingga hiburan malam dirazia oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pencegahan penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas, dilakukan oleh Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (23/03/2022).

Operasi pekat dilakukan Selasa malam, 22 Maret 2022, yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, beserta anggotanya.

Hasilnya, ada 17 botol minuman keras (miras) beralkohol dari berbagai merk yang disita oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot dari operasi pekat itu.

**Baca Juga: Polresta Serkot Datangi Lapas Serang Tindak Lanjut Penyelidikan Sabu di Sayur Asam

“Kita laksanakan operasi pekat di Kelurahan Cimuncang dan Cipare, Kota Serang,” tuturnya.

Jika seseorang menenggak miras, terlebih dalam suatu kelompok dan mabuk-mabukan, maka rawan terjadinya tindak kriminalitas hingga gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, segara potensi gangguan harus di cegah.

“Meminimalisir adanya sekelompok yang mabuk-mabukan, yang mengakibatkan keributan dan gangguan keamanan Kamtibmas bagi masyarakat,” ucapnya.(Dhi)