oleh

Dua Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polres Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Resnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua kasus peredaran barang terlarang itu berhasil diungkap baru-baru ini.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, mengatakan, dari dua kasus narkoba jenis Sabu yang diungkap, pihaknya menangkap 2 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua tersangka atas nama MA (23) dan DK (22),” kata Malik, Minggu (29/5/2022).

Dari tersangka MA, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi Sabu seberat 0,8 gram. Sedangkan dari DK, diamankan 1 bungkus plastik Sabu seberat 0,29 gram berikut alat hisap/bong.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain,” sebut Malik.

**Baca juga: Bocah yang Hanyut di Sungai Sasak Lebak Ditemukan Meninggal

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, yang tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan daerah bebas narkoba,” kata Malik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email