1

Ini Lokasi SIM Keliling Satlantas Polresta Serkot dan Dirlantas Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pelayanan SIM keliling atau SIMLing kembali hadir ke masyarakat untuk memperpanjang surat ijin mengemudi tersebut. Dalam satu pekan, layanan SIM keliling hadir ke berbagai tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

Satlantas Polresta Serkot akan mendatangi enam lokasi berbeda dalam satu pekan ke depan, agar masyarakat tidak kerepotan untuk memperpanjang SIM nya.

“Kami terus berusaha hadir, mendekatkan diri ke masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya,” kata Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Senin (11/07/2022).

Pengadaan SIM keliling bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten, sehingga mempermudah layanan bagi masyarakat.

**Baca juga:Aroma dan Olahan Daging Kurban Kembali Dirasakan Puluhan WBP Rutan Serang

“Kita bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten untuk mendekatkan pelayanan kita ke masyarakat,” tuturnya.

Berikut jadwal layanan SIM keliling untuk satu pekan ke depan di wilayah hukum Polresta Serkot muslim pukul 08.00 wib hingga 12.00 wib :

1) Senin, 11 Juli 2022, Alun-alun Kramatwatu
2) Selasa, 12 Juli 2022, Taman Krakatau
3) Rabu, 13 Juli 2022, Puri Delta Kasemen
4) Kamis, 14 Juli 2022, Taman Krakatau
5) Jumat, 15 Juli 2022, Stadion Maulana Yusuf
6) Sabtu, 16 Juli 2022, Puri Delta Kasemen.(Dhi)




Satlantas Polresta Serkot Atur Lalulintas Saat Malam Takbir Idul Adha 2022

Kabar6.com

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot menerjunkan seluruh personilnya untuk menjaga ruas jalan protokol di Kota Serang. Kekuatan penuh diturunkan untuk mengatur arus lalu lintaa saat malam takbir Idul Adha 2022.

“Kita terjunkan seluruh kekuatan personil Satlantas Polresta Serkot untuk melayani masyarakat dan mengatur arus lalulintas saat malam takbir Idul Adha 2022,” kata Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Sabtu (09/07/2022).

Kasatlantas Polresta Serkot menerangkan, personil lalu lintas yang bertugas akan terus berupaya agar roda kendaraan tetap berputar meski kepadatan diprediksi akan terjadi saat malam takbir Idul Adha 2022.

Masyarakat juga dihimbau untuk mengikuti petunjuk dan pengaturan lalu lintas dari personil kepolisian, agar kendaraan tetap bisa melaju.

“Kita berupaya mencegah terjadinya stagnasi kendaraan lalulintas, roda kendaraan terus berputar dan tetap melaju,” tuturnya.

Personil Satlantas Polres Serkot juga dibantu dari satuan lainnya yang berjaga disejumlah lokasi keramaian pada malam takbir Idul Adha 2022.

**Baca juga:Kejari Serang Belum Terima Berkas Kasus Nikita Mirzani

Pusat penjagaan berada di Pasar Lama, Royal dan jalan utama di Ibu Kota Banten. Di lokasi tersebut kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas.

“Personil akan banyak diterjunkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan pusat perbelanjaan Royal di Kota Serang,” ucapnya.(Dhi)




Dito Mahendra Kecewa Nikita Mirzani Tidak Datang ke Polresta Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6-Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda meminta Polresta Serang Kota bersikap adil dan berani menangani aduan mereka kepada Nikita Mirzani, karena dianggap melanggar Undang-undang (UU) ITE.

Terlebih kuasa hukum Dito Mahendra mengaku kecewa karena tim Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan dari Polresta Serang Kota, terlebih mereka sudah menunggu lama.

“Saudari NM dan penasehat hukumnya belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik Polresta Serang Kota. Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Luvino Siji Samura, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (24/06/2022).

Atas dasar laporan dan kegelisahan yang dirasakan oleh kekasih Nindy Ayunda itu, Luvino meminta kepolisian mampu bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menimpa Nikita Mirzani.

“Saya harapkan disini sebagai penasehat pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar,” ujarnya.

Dalam surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani tertanggal 13 Juni 2022 dan beredar luas, tertulis wanita yang kerap disapa Nyai itu dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, berbunyi bahwa yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

**Baca juga: Polisi Tawarkan Restorative Justice untuk Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Atas dasar kegelisahan kliennya, Luvino meminta polisi menegakan hukum dengan baik, sehingga tidak ada lagi kegelisahan di masyarakat.

“Agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengn baik, jadi saya harap ada keadilan untuk pelapor (Dito Mahendra),” jelasnya.(Dhi)




Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pengedar Ganja

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot mengamankan pria berinisial SS (25), karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 49,4 gram.

Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu ditangkap di pinggir jalan daerah Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, hari Kamis lalu, 21 April 2022, sekitar pukul 23.00 wib.

“Tepatnya di pinggir jalan di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupate Serang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (25/04/2022).

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, gang dipimpin langsung eh Ipda Charles Rio Valentin Pardede, bersama para anggotanya. Terduga pelaku kemudian digeledah dan diperoleh satu plastik ganja kering.

“Usai kita geledah kita amankan satu bungkus plastik hitam berisikan ganja kering,” tuturnya.

**Baca juga:Rajin Meletus, Gunung Anak Krakatau Jadi Siaga

SS kemudian dibawa ke Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seluruh keterangan dan informasi dari SS sangat berguna untuk membongkar jaringan lainnya.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis daun ganja kering,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SS dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Dhi)




Total Ada 9.600 Minyak Goreng yang Disita Polresta Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6-Total ada 9.600 liter minyak goreng yang ditimbun dalam penggerebekkan yang dilakukan oleh Polresta Serkot, Selasa malam, 22 Februari 2022.

Lokasinya ada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Sebuah rumah yang di isi suami istri.

**Berita Tekait: Polisi Grebek Penimbunan Minyak Goreng di Kota Serang

Ribuan minyak goreng itu ada yang dikemas dalam botol dan juga sachet, dengan ukuran 1 liter.

“Polres Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kita selidiki, dan kota amankan TKP. Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter,” kata Kapolresta Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilokasi penggerebekkan, Selasa malam, (22/02/2022).(Dhi)