1

Polisi Tangkap Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Serang

Kabar6.com

Kabar6- Polsek Petir, Polres Serang menangkap MD alias Saprol, 28 tahun pembuat dan pengedar uang palsu di Serang, Selasa dinihari 19/5/2020.

“Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli upal. Dari tersangka kita amankan ratusan lembar pecahan 50 dan 20 rupiah,” ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Dari tangan pelaku disita upal senilai Rp4,4 juta dengan rincian pecahan Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp 20 ribu sebanyak 70 lembar, seperangkat komputer berikut printer dan kertas HVS untuk mencetak upal.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi uang palsu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir. Berbekal dua laporan itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal Nusa Bakti langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi meringkus Saprol warga Desa Pakuluran, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang.

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, berikut printer dan kertas. Dengan ditemukan seperangkat komputer, diduga tersangka Saprol juga mencetak upal. Pasalnya  dalam komputer ditemukan dokumen berbagai gambar pecahan uang kertas, namun hal itu dibantah oleh tersangka.

“Tersangka membantah mencetak upal tapi akan kami kembangkan lagi,” terang Kapolres.

Terkait barang bukti upal yang disita, kata Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan dari seorang warga Kragilan yang identitas sudah diketahui dan masih dalam pencarian. Tersangka mengaku uang upal sebanyak Rp4,4 juta sedianya akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Cadasari seharga Rp 1 juta. “Tersangka mengaku baru sekali menjual upal,” kata Kapolres.

**Baca juga: Banjir Rendam Empat Kecamatan di Kabupaten Serang.

Kapolres meminta masyarakat waspada saat bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Karena saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri, sering menjadi celah para pelaku kejahatan. Mariyono juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan uang palsu. Sebab peran aktif masyarakat akan sangat membantu.

“Masyarakat kalau memang menemukan ada uang palsu, silahkan laporkan ke polsek. Jadi kami pun bisa melakukan penyelidikan, biar dapat diungkap,” tandasnya. (Den)




Door to door, Polres Serang Sebar 4395 Paket Sembako

Kabar6.com

Kabar6 – Kepolisian Resor (Polres) Serang membagikan 4395 paket sembako berisi beras, minyak goreng, sarden, mie instan, kopi, susu serta teh celup kepada masyarakat. Pembagian paket sembako ini merupakan tali asih personil Polri terhadap masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, Selasa (21/4/2020).

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan gerakan bakti sosial peduli Covid-19 ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Kapolri dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Dalam penyaluran bantuan ini, kata Kapolres, pihaknya mengerahkan seluruh personil Bhabinkamtibmas untuk mengantar langsung paket sembako ke rumah penerima.

“Untuk menghindari kerumunan, kami tidak mengumpulkan massa, melainkan bantuan sembako diberikan secara door to door oleh personil Bhabinkamtibmas ke rumah para penerima bantuan,” ungkap Kapolres ditemui di Mapolres Serang.

Menurut Kapolres, sebelumnya, pihaknya sudah memberikan bantuan sembako serta mendirikan dapur umum untuk membuat makanan siap saji untuk diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 maupun pengguna jalan.

“Dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, kita sudah lakukan sebelumnya penyaluran paket sembako serta pendirian dapur umum,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap semangat untuk melawan penyebaran virus corona, dan juga harus memahami bagaimana virus Corona itu menyebar. Diantaranya, tidak keluar rumah, menjaga jarak serta selalu menggunakan masker disaat keluar rumah.

“Jika sudah paham tentang penyebaran virus Corona atau mengikuti imbauan pemerintah, Insya Allah kita, akan terhindar dari virus corona,” ucapnya.

**Baca juga: Dua Hari Tahan Lapar, IRT di Kota Serang Meninggal.

Menjelang bulan Ramadhan serta hari raya Idul Fitri, Kapolres berharap agar masyarakat yang berada di luar daerah Kabupaten Serang agar menunda mudiknya. Dengan menunda mudik, itu artinya menyayangi, keluarga, orang tua, kerabat serta teman di kampung halaman.

“Bagi masyarakat yang ada di luar Serang, sementara ini tidak usah mudik dulu, agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini,” pungkasnya. (Den)




Menjelang Ramadhan, Polres Serang Razia Minuman Keras

Kabar6.com

Kabar6 – Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Serang rutin memperketat aksi potensi tidak premanisme, perjudian dan minuman keras (miras).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan polisi menyita ratusan botol miras, setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat penjualan miras.

“Informasi ditindaklanjuti dan kami menemukan lokasi penjualan miras di Taman Ciruas (TCP), Kabupaten Serang,” ujarnya Rabu 15/4/2020.

Melihat satu unit mobil boks sedang menurunkan barang berupa miras kemudian anggota langsung berhenti dan langsung mengecek isi dalam mobil tersebut serta menginterogasi sopir dan kernet.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa minuman tersebut milik PT. EDM di Serang. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang.”Sopir tersebut mengaku disuruh oleh orang berinisial MC,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.

Peredaran miras tersebut diduga melangggar Perda Kabupaten Serang. Kemudian petugas dari Polsek Ciruas membawa sopir dan kernet serta barang bukti ke Polsek Ciruas untuk diproses secara hukum tindak pidana ringan.

**Baca juga: Pemprov Banten Kebut Pergub PSBB Tangerang Raya.

Keduanya terancam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Selain di lokasi pertama, petugas juga berhasil menyita miras di lokasi lain di Komplek Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. “Di lokasi yang sama, personel berhasil menyita ratusan botol miras,” katanya. Seluruh barang bukti miras tersebut dibawa ke Polsek Ciruas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Den)




Polres Serang Siap Kawal Angkutan Logistik Penanganan Corona

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu lintas Polres Serang siap memberikan pengawalan terhadap mobil pengangkut logistik penanganan Covid-19 baik berupa sembako, alat kesehatan maupun bahan bakar.

Pengawalan ini dilakukan guna memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok sampai kepada pedagang ataupun konsumen.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan pengawalan distribusi kebutuhan penanganan wabah Virus Corona dalam rangka memastikan diterima tepat sasaran dalam keadaan baik dan cukup.

Oleh karena itu, jajarannya siap siaga selama 24 jam untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pengawalan ataupun pengamanan.

“Pengawalan ini sesuai dengan perintah Kapolri untuk kelancaran dan keamanan distribusi logistik di tengah wabah virus corona. Situasi sekarang ini harus memastikan kendaraan logistik sampai ke tempat tujuan dengan aman,” kata Mariyono, Sabtu (11/4/2020).

Mariyono menambahkan pengawalan logistik dilakukan mulai dari titik pemberangkatan hingga sampai tujuan. Mulai dari gudang ataupun pasar menuju lokasi tertentu. Bahkan pihaknya juga bakal turut serta mengawal proses pembagian bantuan sembako untuk masyarakat.

**Baca juga: Pengacara Kota Serang Bagikan Masker Gratis untuk Para Tahanan.

“Polres Serang juga turut mengawal proses pembagian bantuan logistik untuk masyarakat, dilakukan langsung ke rumah warga guna menghindari kerumunan massa. Dalam pemberian langsung ini kami menerapkan prinsip physical distancing saat proses pembagian sembako itu,” terangnya.

Winoto menambahkan seluruh personil Unit Patwal telah siap untuk ditugaskan pengawalan. Dalam setiap pengawalan kendaraan pengangkut logistik penanganan Covid-19, pihaknya akan menurunkan 4 personil dengan menggunakan mobil dan motor.

“Seperti yang ditekankan pimpinan, tugas pengawalan dilakukan mulai dari titik penjemputan hingga sampai tujuan,” tambah Kasatlantas. (Den)




Polres Serang Sosialisasikan Cara Cuci Tangan Yang Benar

kabar6.com

Kabar6-Polres Serang menggelar senam sehat sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan selalu mencuci tangan.

Kegiatan digelar didepan kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk antisipasi umtuk menyadarkan masyarakat bahwa hidup sehat bisa dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.

Menurutnya, dengan membudayakan hidup bersih di mulai dari diri sendiri dan lingkungan secara gotong royong akan terhindar dari virus corona.

“Kita hari ini melaksanakan olahraga bersama dan sosialisasi tentang hidup sehat di wilayah modrn cikande. Kita melibatkan seluruh masyarakat baik dari pemerintahan pengusaha, baik tni dan polri,” ujar Kapolres kepada awak media, Minggu (15/3/2020).

Dijelaskan kapolres, dalam sosisalisi juga diajarkan dan dipraktikan bagaimana cara mencuci tangan yang baik, benar dan bersih.

“Masyarakat antusias pada saat melaksanakan simulasi dan cuci tangan tadi, dan di wilayah hukum kami masih aman (virus corona),” ujarnya.

Kapolres mengatakan, upaya Polri bersama TNI juga melakukan kegiatan bersih-bersih di fasilitas umum dan tempat pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kita miliki gaya hidup bersih, penyakit ataupun virus yang jadi anvaman, virus vorona dapat ditangkal dengan pola hidup yang sehat,” ucapnya.

Disisi lain, Polres Serang juga akan memperketat ijin keramaian menghindari penyebaran virus corona.**Baca juga: Polda Banten Edukasi Masyarakat di Mall Serang Terkait Bahaya Corona.

“Untuk Izin keramaian kami situasional kami pertimbangkan bersama instansi terkait juga. Kami akan tetap kordinasikan tentang perizinan,” tandasnya.(Dhi)




Polres Serang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, Begini Modusnya

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap N (50) dan R (35) terduga pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). “Dua orang ini sudah dijadikan tersangka. Akan kita dalami, apakah ada keterlibatan orang lain,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Edhi Cahyono ditemui dikantornya, Selasa (18/02/2020).

Edhi mengatakan dua pelaku tersebut telah memberangkatkan delapan orang ke Arab Saudi dalam dua bulan terakhir. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI nomor 260 tahun 2015, tertanggal 26 Mei 2015, mengenai pengiriman tenaga kerja ke Timur tengah sudah di tutup.

Edhi mengungkapkan R dan N telah melakukan aksinya dalam dua bulan terakhir. Seluruh orang yang diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja di majikan yang sama. Dimana, delapan orang sudah bekerja sebagai PRT dan empat lainnya belum sempat diberangkatkan, lantaran berhasil ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Serang Kota.

“Pengakuan (pelaku, delapan orang yang dikirim) bekerja di majikan yang sama,” terangnya.

N dan R yang merupakan warga Kabupaten Serang, ditangkap pada Sabtu, 15 Fabruari 2020 lalu di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten. Keduanya di ancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

**Baca juga: Rebutan Limbah Pabrik, Dua Kelompok Massa di Serang Adu Jotos.

Kemudian Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman penjara menanti N dan R dengan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” jelasnya. (Dhi)




2 Personil Polres Serang Kabupaten Diganjar Paket Umrah

Kabar6.com

Kabar6- Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan memberikan reward umrah kepada Aiptu Jaenudin, Pekabat Sementara (PS) Kasium Polsek Pamarayan Polres Serang dan Aiptu Yayah Siti Rohayah PS Paurminpers Bagsumda Polres Serang. Dua bintara senior ini diberangkatkan untuk beribadah umroh karena dinilai atas prestasi memiliki dedikasi, disiplin dan kinerja yang baik di Bidang Administrasi.

Penyerahan penghargaan berupa ibadah umroh kepada dua personil bintara senior dilakukan usai apel yang di gelar di halaman Mapolres Serang dengan dihadiri Wakapolres Kompol Agung Cahyono serta para pejabat utama dan bintara, Senin (10/2/2020). Selanjutnya, kedua personil itu rencananya akan berangkat ke tanah suci pada Bulan Maret mendatang.

“Dalam reward ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi personil yang lain, untuk dapat berbuat dan melakukan hal-hal yang baik dalam mewujudkan postur Polri yang unggul dan profesional. Jadi seluruh personil berkesempatan untuk mendapatkan reward yang sama,” tutur Kapolres.

Indra Gunawan menambahkan dirinya selaku pimpinan mengucapkan selamat atas apresiasi ini. Lebih lanjut Kapolres menyampaikan harapan pencapaian tersebut tidak membuat anggota terlena, karena dinamika tantangan tugas dan tuntutan masyarakat ke depan semakin berat dan kompleks.

Kapolres juga menyampaikan pemberian hadiah paket umroh gratis tersebut diberikan untuk memacu semangat agar anggota Polres Serang lebih giat dalam pelaksanaan tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam pemeliharaan kamtibmas.

**Baca juga: Toleransi Politik Uang di Banten Masih Tinggi, Kabupaten Serang Posisi Teratas.

“Saya berharap dengan pemberian hadiah ini anggota Polres Serang lebih terpacu lagi dalam pelaksanaan tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat. Kita do’akan juga personil yang terpilih, dapat menjalankan ibadah umrah ke tanah suci dengan lancar, dapat kembali dan berkumpul bersama untuk melaksanakan tugas dan kegiatan selanjutnya,” tandasnya.

Sementara salah seorang personil Polres Serang yang terima Reward Aiptu Yayah Siti Rohayah mengaku tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan dari pimpinan, apalagi penghargaan itu berupa ibadah umroh. Aiptu Yayah mengangap ini merupakan berkah dari yang kuasa atas bimbingan para komandannya.(Den)




27 Kendaraan Hasil Curian Diamankan Polres Serang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 27 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku IS, RN, JN, MH, SL, yang biasa melancarkan aksinya di lahan parkir perumahan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Serang.

Kendaraan yang berhasil diamkan langsung diberikan kepada para pemiliknya masing-masing, usai konfrensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/1/2020).

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, ke-27 kendaraan hasil curian yang diamankan merupakan hasil kejahatan para pelaku yang biasa beroperasi dengan target kendaraan yang tengah diparkirkan didepan rumah korban.

“Para pelaku yang ditangkap. Antaranya, IS, RN, JN, MH, SL. Mereka biasanya beraksi di komplek, mencuri kendaraan yang sedang terparkir di depan rumah,” terang Indra.

Kendaraan yang dicuri para pelaku juga terbilang masih baru-baru. Dari hari hasil kejahatannya tersebut, para pelaku biasanya menjualnya dengan kisaran harga Rp 2 juta.

Menurut Indra, usia para pelaku juga terbilang masih muda, seperti RN yang masih berusia 19 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, kata Indra, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya apabila terpergok korban.

Dari hasil penangkapannya, polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk pistol rakitan dari tangan pelaku dengan inisial JN.

“Mereka bukan satu komplotan Tapi masih berasal dari satu kampung, asal Lampung,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, kelima pelaku biasanya beraksi diperumahan yang ada di Kota dan Kabupaten Serang.

**Baca juga: Komisi V DPR Pertanyakan Program Pemulihan Pasca Banjir Bandang Lebak.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku diancam dengan UU darurat 20 tahun dan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Sedang JN yang memiliki senjata api, dapat diancam kurungan 20 tahun,” tegas Indra.

Tidak cukup sampai disitu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan hasilkejahatan dari para pelaku, termasuk mengejar para penadahnya agar bisa dingkap.(Den)




Tim Cyber Telusuri Akun Medsos Palsu Atas Nama Kapolres Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, telah meminta jajarannya untuk menelusuri akun media sosial (medsos) Facebook palsu yang mengatasnamakan dirinya. Kini, tim cyber tengah mencari tahu siapa dan dari mana akun medsos tersebut dibuat.

“Sedang dilacak tim siber. Akun palsu tersebut sekitar dua hari yang lalu saya tahunya. Saya tidak memakai Facebook,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Edhi Cahyono, ditemui diruangannya, Selasa (29/10/2019).

Pihaknya meminta masyarakat tidak menanggapi jika ada chat atau messenger dari akun Facebook tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam bentuk apapun, termasuk kerugian materi dari masyarakat.

Dalam akun Fb tersebut, menggunakan foto dirinya saat menempuh pendidikan Sespim Polri. Kemudian di biodatanya tertulis bekerja di Polri, Polres Serang. Identitas lainnya yakni pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Unila dan jurusan Bingkam di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Polri.

“Kalau ada masyarakat yang menambahkan pertemanan dan meminta sesuatu, jangan di tanggapi. Sampai sekarang belum ada laporan. Saya juga sudah ingatkan ke teman-teman agar tidak tertipu,” terangnya.

Awalnya dia kaget ada akun Fb atas nama dirinya sendiri, meminta pertemanan ke temannya. Lalu temannya Edhi Cahyono menanyakan hal tersebut dirinya. Namun di jawab oleh Kapolres Serkot, kalau dia hanya menggunakan Instagram (IG), YouTube dan WhatsApp (WA) saja.

“Ada oknum yang membuat akun FB mengatasnamakan saya, tertulis nama saya dan Kapolres Serkot. Saya pastikan itu palsu, karena saya tidak menggunakan akun FB,” jelasnya.

**Baca juga: Mutasi Kasatreskrim Polres Serang Kota dan Kasus yang Pernah Ditangani.

AKBP Edhi Cahyono baru menjabat sebagai Kapolres Serang Kota sejak 08 September 2019, saat dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolda Banten.
Sebelumnya jabatan Kapolres Serang Kota di duduki oleh AKBP Firman Affandi yang kini menjabat sebagai Kasubag Analis Bagjianbang Sespim Polri.

Sedangkan AKBP Edhi Cahyono sebelum menjabat Kapolres Serang Kota, menduduki posisi Kasubid Paminal Polda Bali. Belum genap dua bulan menjabat, Edhi Cahyono sudah mendapatkan akun medsos palsu.(Dhi)




Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Serang, Satu Pelaku Mantan Kades

Kabar6.com

Kabar6-Mantan kades di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AS (53). Dia ditangkap di kontrakannya, saat menggunakan barang haram tersebut.

“Mantan kades makai sabu. AS mantan kades, di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ditemui dikantornya, Kamis (29/8/2019).

Selain AS, Polres Serang juta mengamankan tujuh pelaku pengguna lainnya, yakni IS (42) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Lalu ada Bonteng (24), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, yang ditangkap pada Jumat, 02 Agustus 2019.

Kemudian ada dua warga Lebak, yakni AD (32), warga Pasir Haur dan Roh (37) warga Cihujan, ditangkap pada 06 Agustus 2019. Penangkapan selanjutnya dilakukan pada tersangka berinisial PA (25), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande pada 12 Agustus 2019. Ada juga Nur alias Brew (28), warga Desa Cikande ditangkap pada 22 Agustus 2019. Terahir ada JS (21), warga Kasemen, Kota Serang, ditangkap 23 Agustus 2019.

“Mereka semua pemakai, ditangkap di tempat berbeda. Kita lihat dari barang bukti dari paket kecil. Total barang bukti sabu 1,75 gram, ganja 10,55 gram,” jelasnya.

**Baca juga: Kamar Tidur Rumdin Walikota Tangsel Setara dengan Harga Rumah di Cluster.

Para tersangka meski baru menggunakan narkoba antara empat sampai enam bulan dan bekerja sebagai buruh serabutan, mereka dikenakan Pasal 111, junto Pasal 112, junto Pasal 127, Undang-undanf nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara antara empat sampai 12 tahun penjara.

“Rata-rata semua pekerja lepas. Mereka ada pemakai lama dan baru. Kita akan ungkap bandar nya melalui pemeriksaan mendalam. Rata-rata beli putus. pengakuannya rata-rata baru pemakai 4 sampai 6 bulan,” jelasnya.(Dhi)