1

Kapolres Serang Larang Keras Balap Liar dan Pesta Kembang Api Tahun Baru

Kapolres Serang Larang Keras Balap Liar dan Pesta Kembang Api Tahun Baru

Kabar6-Malam Minggu ini, Personel Polres Serang menggelar patroli di wilayah rawan balap liar. Hal ini diungkap Kapolres Serang AKBP Yudha kepada wartawan di Pos Pengamanan Lalu Lintas Libur Natal dan tahun baru di Gerbang Tol Cikande, Sabtu (31/12/2022).

“Guna mengantisipasi adanya konvoi remaja yang bisa berpotensi adanya balap liar, mabuk-mabukan, dan pesta kembang api, kami berpatroli di wilayah rawan balap liar. Kami akan memastikan tidak ada konvoi remaja,” kata Yudha.

Menurut Yudha, ada dua lokasi patroli yang rawan terjadinya balap liar di wilayah Kecamatan Cikande yaitu di Jalan Raya Serang-Tangerang, dan di kawasan Modern Cikande di bagian belakang yang sepi dan tak ada aktivitas industri ketika malam.

Potensi di dua lokasi itu sangat tinggi. Sebab biasanya setiap malam Minggu ada saja yang balap liar atau remaja yang minum miras.

**Baca Juga: Malam Tahun Baru Cuaca Buruk, Pelabuhan Merak dan Bakauheni Ditutup

“Apalagi malam Minggu kali ini bertepatan dengan malam tahun baru 2023. Kami memastikan akan mengerahkan anggota patroli ke semua lokasi rawan tersebut. Dengan patroli ini kita harapkan para remaja tidak ada yang balap liar atau mabuk-mabukan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” katanya.

Selanjutnya Yudha juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan pesta kembang api. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pada pihak hotel, cafe atau pihak manapun untuk melaksanakan pesta kembang api. Ini merupakan instruksi dari pusat terkait tidak diperbolehkannya pesta kembang api. (Red)




Polres Serang Bongkar Transaksi Upal, 5 Tersangka Diamankan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengamankan lima orang pengedar uang palsu (Upal). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI dari tempat berbeda-beda, pada Jumat, 16 September 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tersangka pengedar uang palsu hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Serang dan melihat orang yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapati isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka YS, sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Rabu (27/09/2022).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS, hasilnya, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu terbaru senilai Rp 70 juta.

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

“Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta,” terangnya.

Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya.

**Baca juga:Sigra dan Brio Bertabrakan di Tol Tangerang-Merak

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 50 miliar.

“Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut,” tambahnya.(Dhi)




Polres Serang Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang menangkap AMS (19), wanita asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang tega membuang bayinya ke tempat sampah dekat kosannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

AMS di hamili oleh pacarnya yang sedang dalam pengejaran polisi. Mereka berpacaran selama tiga bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali. Sang kekasih merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kisah berawal pada Kamis malam, 15 September 2022, AMS merasa mulas dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi sekitar pukul 22.00 WIB. Panik, dia mebekap putrinya hingga tak bernyawa. Paginya, Jumat, 16 September 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, dia membuang bayi lucu yang sudah dibungkus plastik ke tempat sampah.

“Dari laporan masyarakat, pemulung, menemukan plastik yang setelah dibuka ada mayat bayi,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (27/09/2022).

Saat beraktifitas di pagi hari untuk bekerja dan berangkat sekolah, masyarakat sekitar dikagetkan dengan penemuan pemulung. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Polsek Cikande.

Tetangga dan teman pelaku curiga AMS yang selalu memakai baju longgar dan tidak masuk kerja di hari penemuan bayi itu, kemudian melaporkannya ke polisi. Penyidik kemudian menggali informasi dari AMS dan dia mengakui perbuatannya.

Untuk memperkuat bukti, AMS selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diperiksa secara medis. Hasilnya, ditemukan luka robek dan darah di vagina, kemudian payudaranya sudah mengeluarkan asi.

“Dari keterangan dokter, ternyata telah melahirkan seorang anak dan dari hasil keterangan dokter dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik),” terangnya.

**Baca juga: Motor Roda Tiga Terjebur di Sungai Kasemen

Kekasih AMS tengah diburu polisi untuk kemudian diperiksa, apakah turut serta bertanggung jawab atas pembuangan bayi. Saat ini, baru AMS yang dijadikan tersangka oleh polisi dan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Dikenakan Undang-undang nomor 17 tahun 2016, Pasal 80 ayat 3 dengan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Polres Serang Autopsi Mayat Dalam Karung

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang mengautopsi mayat yang ditemukan warga di dalam karung di Desa Crukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Polres Serang bersama Polda Banten telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang mengetahui penemuan mayat tersebut.

“Penyidik telah melakukan interogasi awal terhadap 3 saksi yang mengetahui awal temuan jenazah dalam karung tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (30/07/2022).

Polisi belum bisa mengetahui jenis kelamin, identitas korban hingga penyebab kematiannya. Mayat itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan autopsi.

**Baca juga: Warga Serang Geger Temukan Karung Diduga Berisi Mayat di Tempat Sampah

Kabid Humas Polda Banten menyarankan ke masyarakat, jika ada yang merasa kehilangan anggota keluarganya, bisa mendatangi Polres Serang, Mapolda Banten atau call center di 110.

“Untuk mengetahui profil korban dan sebab kematian, penyidik telah membawa jenazah ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi,” ujarnya.(Dhi)




Polisi Tangkap Gadis Terduga Pembuang Bayi di Serang

kabar6.com

Kabar6-Polisi menangkap seorang wanita yang diduga membuang bayinya di Kampung Kinto, Desa Gembo, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten. Bagi lucu itu ditemukan warga pada 01 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar sudah diamankan, indikasinya diduga itu ibu biologis dari si bayi,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Minggu (03/07/2022).

Saat ditemukan, kondisi bayi baru lahir itu dalam kondisi mengenaskan tanpa mengenakan pakaian, bahkan plasenta masih menempel di tubuhnya. Beruntung bagi itu ditemukan oleh Rukmini (55), warga yang pulang usai bertani di sawahnya.

**Baca Juga : Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Rukmini kemudian membawa bayi itu ke Sugianto untuk diberi pakaian. Bayi itu selanjutnya dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa kesehatannya dan mendapatkan perawatan medis.

Karena baru diamankan, Polres Serang belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, karena masih dilakukan pemeriksaan.

“Iya (masih dibawah umur). Sedang kita periksa, jadi belum komplet bisa kita sampaikan,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menerangkan, wanita terduga ibu kandung bayi yang dibuang itu masih berstatus pelajar. “Infonya masih duduk di bangku SMA,” jelasnya.(Dhi)




Tragis! Suami Bantai Istri dan Anak Hingga Tewas di Serang

Kabar6-Suami berinisial SA (44) membantai istrinya berinisial TJ (43) dan anaknya yang berusia 9 tahun pada Jumat dini hari, 08 Maret 2022, sekitar Pukul 01.30 Wib. Peristiwa naas itu terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Usia menghabisi dua nyawa orang yang dicintainya, SA berniat bunuh diri dengan cara memotong urat nadi di tangannya.

“Pelaku juga sempat mencoba bunuh diri dengan mengambil pisau dapur dari rumah saudaranya untuk melukai tangannya namun gagal,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Jumat (08/04/2022).

Usai menghabisi nyawa istri dan anaknya yang berusia 9 tahun, kemudian hendak bunuh diri, aksinya itu diketahui oleh anak pertamanya yang berusia 15 tahun.

**Baca Juga: 4 Jaringan NII di Tangsel dan 1 Kota Tangerang Ditangkap, Ini Peranannya

Sang anak yang melihat ibu dan adiknya meregang nyawa dengan berlumur darah, lari keluar rumah dan berteriak. Suaranya mengagetkan warga sekitar dan segera mendatangi lokasi kejadian.

“Salah satu anak pelaku yang berusia 15 tahun berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Selanjutnya warga sekitar mengecek ke dalam rumah pelaku, ditemukan bahwa istri dan salah satu anak pelaku yang berusia 9 tahun sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi berlumur darah,” terangnya.

Kini SA mendapatkan perawatan di RS Hermina Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, untuk mengobati luka sayatan di pergelangan tangannya.

Sedangkan istri dan anaknya, sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi.

“Pelaku dibawa ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan medis. Kedua korban masih sedang dalam penanganan Tim Forensik RS Bhayangkara,” jelasnya.(Dhi)




Culik dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi/bbs

Kabar6-Diculik dan dirudapaksa, nasih perih dialami oleh Melati, bukan nama sebenarnya. Korban tidak pulang selama dua hari, nyatanya, dia disekap oleh tersangka MA (19), TM (22) dan MY (29) disuatu tempat.

“Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (18/11/2021).

Sebelum dibawa ke Mapolres Serang, ketiga pelaku ditangkap oleh warga. Kemudian personil Satreskrim menjemputnya.**Baca Juga: Pemotor Tewas Ditabrak Tangki di Kawasan Krakatau Steel

Orangtua dihimbau untuk lebih ketat menjaga anaknya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga, untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” terangnya.

Ketiga pelaku ditangkap warga kemudian dibawa ke Mapolres Serang pada Rabu, 17 November 2021 kemarin. Kini, mereka sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(Dhi)




Satu Pembobol ATM di Serang Tewas, Satu Ditangkap dan Dua Lagi Buron

Kabar6.com

Kabar6-Pelaku bobol mesin ATM diringkus Polres Kabupaten Serang Banten. Satu pelaku berinisial K (34) terpaksa meregang nyawa lantaran nekad melawan petugas kepolisian menggunakan obeng dan pisau karter, kemudian berusaha kabur.

Sedangkan pelaku berinisial YD (33) harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur juga dari penangkapan pihak kepolisian dan tidak mengindahkan tembakkan peringatan. Para pelaku sengaja memasukkan alat pengganjal ke lubang tempat memasukkan kartu ATM agar tidak bisa keluar.

Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariono mengatakan, para pelaku berbagi tugas. Tersangka YD dan K membuntuti korban. Kemudian tugas YD masuk ke dalam ruangan mesin ATM dan berpura-pura membantu korban agar berusaha memasukkan kembali pin ATM itu.

Sedangkan tugas tersangka K, lanjut Mariono, berada di luar ruangan mesin ATM mengawasi kondisi sekitar dan menyarankan korbannya agar melapor ke bank esok harinya untuk memblokir kartu ATM.

“Tersangka yang dibelakang bertugas menghapal nomor pin korban. Karena sudah diberikan pengganjal dan selotip, ATM yang sudah masuk tidak bisa keluar. Lalu pelaku K menyuruh korban ke bank untuk memblokir besoknya. Nah pelaku YD menguras dulu isi ATM,” jelas Mariono di Mapolsek Ciruas, Serang, pada wartawan Senin (9/11/2020).

Para pelaku, lanjut Mariono, sudah melancarkan aksinya sejak Juli 2020 dan terakhir Oktober 2020. Setidaknya, tiga nasabah perbankan di Kabupaten Serang menjadi korban kejahatan pelaku.

“Tersangka ada empat orang dan dua kita tangkap. Tapi karena melawan kita berikan tindakan tegas, makanya korban meninggal dunia atas nama inisial K. Dua lagi buron dan sedang dalam pengejaran polisi,” terang dia.

Pelaku ditangkap Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, usai pihak kepolisian mengidentifikasi ciri-ciri dan mengenali wajah pelaku yang terekam CCTV di dalam ruangan mesin ATM.

**Baca juga: Efek Negatif Obat Keras Bisa Sebabkan Kematian, Polda Banten Dalami Peredarannya.

“Untuk masyarakat, apabila mengambil uang di ATM, sebisa mungkin didampingi temannya. Jika ada hambatan, jangan memberitahu pin kepada siapapun. Rekening yang kita miliki harus selalu online dengan handphone kita, agar bisa diantisipasi,” saran Mariono.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (dhi)




Istri Anggota DPRD Banten Dipolisikan dengan Tuduhan Menganiaya

Kabar6-SI, istri anggota DPRD Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang dengan tuduhan penganiayaan oleh korban berinisial DW. DW mengaku sebagai mantan pacar anggota dewan tersebut.

Kuasa hukum korban, Taha Haji Musa, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan secara resmi berdasarkan surat laporan polisi bernomor TBL/220/VII/RES.1.11/2020/Banten/Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 dan diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto.”Habis kejadian itu DW lapor ke Polres Serang Kota, belum dibuka LP (laporan polisi). Cuma disarankan visum dulu, “ujarnya Senin 20/7/2020.

Tindakan penganiayaan ini, kata Musa, terjadi pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 wib disebuah pusat perbelanjaan Kota Serang. Akibatnya DW mengalami luka cakaran dibeberapa bagian tubuhnya.

Dugaan sementara, menurut Musa, penyebabnya karena DW pernah menjadi pacar atau selingkuhan suami pelaku di tahun 2015 lalu. DW dengan suami SI sempat berpacaran selama tiga bulan di tahun 2015. Namun kini, wanita cantik itu sudah menikah resmi dengan suaminya.

“Dulu masih gadis, itu sempat pacaran sama suaminya pelaku, itu sudah lama tahun 2015, itu berjalan selama tiga bulan, tapi udahan tahun 2015. (Korban) sudah menikah,” katanya.

Menurut Taha, suami pelaku memang pernah berkata ke istri pertamanya bahwa akan menikah dengan DW. Namun seiring berjalannya waktu, niat tersebut tidak terwujud. Suami SI dan DW hanya berpacaran selama tiga bulan saja.

**Baca juga: Dua Hari Hilang, Sang Pacar Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan.

“Suaminya pelaku ini sempat mengucap kalau mau menikah sama DW ini,” terangnya.

Taha memastikan bahwa pelaku merupakan suami dari anggota DPRD Banten, warga Kabupaten Tangerang dan berasal dari salah satu parpol yang lolos di ambang batas parlemen. “Iya betul dia anggota DPRD Banten. Pelaku warga Citra Raya, Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (Dhi)




Polres Serang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pria berinisial AK tak berkutik saat kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, didatangi polisi. Ia disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai wanita penghibur.

“Kejahatan ini bermula dari status korban di media sosial facebook,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, Jumat (26/05/2020).

Dijelaskan, kasus ini berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya) menggunggah status sedang butuh pekerjaan. AK yang melihat langsung kirim pesan menjanjikan bisa mengabulkan keinginan remaja tersebut.

AK dan korban, terang Arif, pun akhirnya saling bertukar nomor handpone. Tersangka kemudian menjemput Bunga di dekat rumahnya untuk diajak bekerja di Jakarta.

“Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50-200 ribu,” terangnya.

Pihak orangtua mencari tahu hingga didapatkan informasi keberadaan anaknya untuk menjemput Bunga. Di rumah Bunga menceritakan bahwa dirinya dipekerjakan melapiaskan nafsu pria hidung belang.

**Baca juga: Kisah Pilu TKW di Suriah 10 Tahun Tidak Digaji.

Arif paparkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

“Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minuman tiga tahun,” jelasnya.(Dhi)