1

Dua Water Canon Semprot Disinfektan Jalan di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 ini dilakukan jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota bersama tim gabungan Satpol PP, BPBD, TNI AD, dan Dishub Kota Tangerang.

Selain melakukan penyemprotan, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap wabah yang menjadi Pandemi global.

Diketahui berdasarkan data, jumlah kasus covid-19 terus meningkat di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, kegiatan penyemprotan ini kali kedua dilakukan.

Tiga pilar ini menurunkan sebanyak dua mobil water canon dan dua mobil BPBD dengan target semua ruas jalan di semprot disinfektan tanpa terkecuali.

“Kegiatan penyemprotan ini kami lakukan sesuai intruksi pusat, kita juga melihat kondisi saat ini wabah virus corona terus berkembang. Makanya kita lakukan penyemprotan sebagai upaya pencegahan merebahnya virus corona,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (31/3/2020).

Sugeng mengatakan, dalam penyemprotan tersebut, sosialisasi menggunakan mobil raisa untuk menghimbau masyarakat agar tetap #dirumahsaja selama wabah Covid-19.

“Melakukan penyadaran kepada masyarakat, dan ini perlu sekali dilakukan agar masyarakat sadar akan bahaya penyebaran virus corona. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai Pemkot Tangerang, Polri dan TNI sudah melakukan sosialisasi tetapi masyarakat masih tidak peduli. agar wabah virus ini bisa segera selesai,” katanya.

**Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Corona.

Untuk di Kota Tangerang, kata Kapolres sudah ada kemajuan. Masyarakat tingkat kesadarannya sudah meningkat, terlihat beberapa ruas jalan sudah tidak ada masyarakat yang berkumpul (Social Distancing) dan ini harus terus ditingkatkan.

“Jadi masyarakat sudah sadar terkait bahaya corona, walaupun masih ada masyarakat yang keluar rumah kita terus berikan imbauan agar tetap di rumah. Tetap jaga kebersihan, ingat anjuran Pemerintah, dan jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tidak terpapar,” tandasnya. (Oke)




Wabah Virus Corona, Pelayanan SIM di Kota Tangerang Berjalan Normal

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota tetap membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) meskipun wabah virus corona makin meluas.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelayanan SIM tetap berjalan normal seperti biasa meski saat ini virus corona tengah mewabah.”Pelayanan berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan waktu maupun tempat,” ujar Agung saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Kendati pelayanan tetap berjalan, Agung mengatakan, saat ini pelayanan tersebut mengalami penurunan pemohon dari hari biasa. Meski Agung, tidak menyebutkan secara rinci penurunan pemohon itu.”Pasti ada dampak penurunan saat ini. Yang pasti menurun,” katanya.

**Baca juga: Pandemi Corona, DPRD Kota Tangerang Agendakan Rapat Paripurna Gunakan Teleconference.

Sebagai langkah mengantisipasi virus tersebut, pihak telah menyiapkan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di setiap lokasi yang dilewati oleh para pemohon.

“Dan sebelum masuk area Satpas (Satuan Administrasi Penyelenggara SIM,red) kami gunakan thermalgun untuk mendeteksi suhu pemohon,” tandasnya. (Oke)




Polsek Sepatan Ungkap Pencurian dengan Modus COD

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus COD. Ketiga pelaku tersebut berinisial AR, MR, dan AJ.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sugiarto menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku berinsial AR dan MR berpura-pura bertransaski dengan sistem COD atau membayar langsung saat barang diterima. Namun setelah korban ketemu, para pelaku mengacam korban dengan senjata tajam jenis cerulit. Kemudian, mengambil barangnya.

AR dan MR berpura-pura bertransaski dengan sistem COD atau membayar langsung saat barang diterima. Namun setelah korban ketemu, para pelaku mengacam korban dengan senjata tajam jenis cerulit. Kemudian, mengambil barangnya.

“Pelaku AR dan MR menggunakan modus COD kepada Korban-korbannya. Setelah setelah bertemu, si penjual barang (korban), pelaku langsung menodongkan sajam berupa celurit dan mengambil paksa seluruh milik korbannya. Kemudian barang hasil rampasan tersebut dijual kepada tersangka berinsial AJ,” kata I Gusti kepada wartawan saat mengelar konfrensi pers di Mapolsek Sepatan, Selasa (18/2/2020).

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut I Gusti, hasil dari aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) itu digunakan untuk mabuk-mabukan atau pesta miras di wilayah Kecamatan Sepatan.

“Duitnya hasil curas itu dipakai untuk pesta miras di tongkrongan pelaku yang berada di wilayah Sepatan,” jelasnya.

Gusti menyebut, setelah para pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan. Ternyata, para pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 25 kali dengan modus yang sama. Sementara, korbannya berada di beberapa titik wilayah. Diantaranya, Kecamatan Sepatan, Rajeg, Pasar Kemis, Mauk, Jatiuwung.

“Saat kami pertemukan para pelaku dengan korban yang bernama Yoga (14). Korban ini hapal ciri-ciri satu pelaku karena memiliki tato bunga mawar di tangan kirinya,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut I Gusti, pihaknya berhasil mengamankan sebilah celurit, handpone milik korban bernama Yoga, dan empat unit motor dengan berbagai jenis dan merk.

**Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Sepatan.

“Kasus ini, masih kami terus kembangkan. Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dan si penadah kena pasal 480 pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kesempata itu, I Gusti mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati melakukan transasksi dengan COD.

“Sebaiknya cari tempat yang aman untuk melakukan transaksi, kalau perlu di depan kantor kepolisian. Supaya aman dan terhindar dari kejahatan,” pungkasnya. (Vee)




KDRT di Tangerang Meningkat, Ini Motifnya

Kabar6.com

Kabar6-Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, motif pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena terbelit pada pusaran faktor ekonomi bahkan adanya pengaruh dari alqohol.

“Faktor ekonomi yang paling menonjol, karena banyak yanh pusing memikirkan itu. Makanya terjadilah KDRT. Ada juga karena yang cemburu,” ujar Kompol Abdul Rachim kepada Kabar6.com, Sabtu (15/2/2020).

Abdul mengatakan faktor ekonomi yang menyebabkan KDRT tersebut bukan pada ekonomi yang rendah namun ekonomi yang juga tergolong diatas rata-rata juga mengalami juga persoalan serupa.

**Baca juga: Ekonomi dan Cemburu Picu Kasus KDRT di Kota Tangerang.

Berdasarkan catatan Polres Metro Tangerang Kota kasus KDRT begitu menjadi momok darurat. Pasalnya perkara yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) awal tahun ini sudah mencapai 22 kasus. Sementara selama kurun waktu tahun 2019 lalu, angka perkara KDRT mencapai 197 kasus.

Kendati demikian, jumlah pelaku perkara yang masuk pada unsur pidana tahun 2020 ini 8 orang pelaku, sedangkan 2019 lalu sebanyak 67 orang pelaku. (Oke)




Ekonomi dan Cemburu Picu Kasus KDRT di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, trend angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) cenderung meningkat. Motif pemicu terjadinya karena terbelit pada pusaran faktor ekonomi bahkan adanya pengaruh dari alkohol.

“Faktor ekonomi yang paling menonjol, karena banyak yang pusing memikirkan itu. Makanya terjadilah KDRT. Ada juga karena yang cemburu,” katanya kepada Kabar6.com, Sabtu (15/2/2020).

Abdul mengatakan faktor ekonomi yang menyebabkan KDRT tersebut bukan pada ekonomi yang rendah. Namun ekonomi yang juga tergolong di atas rata-rata juga mengalami juga persoalan serupa.

Berdasarkan catatan Polres Metro Tangerang Kota, kasus KDRT begitu menjadi momok darurat. Pasalnya perkara yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) awal tahun ini sudah mencapai 22 kasus.

**Baca juga: Kasus Meningkat, Kota Tangerang Darurat KDRT.

Sementara selama kurun waktu tahun 2019 lalu, angka perkara KDRT mencapai 197 kasus. Kendati demikian, lanjut Abdul, jumlah pelaku perkara yang masuk pada unsur pidana tahun 2020 ini 8 orang pelaku.

“Sedangkan 2019 lalu sebanyak 67 orang pelaku,” paparnya.(oke)




Polisi Bekuk Residivis Bandar Sabu di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang berinisial NK yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 15 kg. NK juga terlibat sebagai residivis dalam kasus barang haram itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkap kasus narkoba jenis sabu yang berada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada, Sabtu 8 Februari 2020 malam sekitar pukul 20:00 WIB.

“Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi teransaksi narkoba di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga kuat bandar narkoba yang sedang melakuakan transaksi,” ujar Sugeng kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (12/2/20).

“Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan ini sebetulnya tergolong residivis, karena yang bersangkutan pernah diamankan BNN pada kasus yang sama dan kita juga lagi melakukan pemeriksaan memang ini terkait dengan jaringan Lapas yang ada di Jakarta,” tambahnya.

Sugeng mengatakan awalnya pihaknya hanya mendapatkan barang bukti 5 gram sabu dari tangan tersangka. Kendati ketika diintrogasi tersangka tersebut mengaku tinggal di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan 15 kilogram sabu dirumah kontrakanya,” kata Kapolres.**Baca juga: Dorong Minat Literasi, Kota Tangerang Bangun 64 Pojok Baca.

Selain itu, sabu tersebut di bungkus rapi menggunakan kemasan Teh Guanyinwang disimpan didalam tas ransel. Saat ini, kata Sugeng, pihaknya masih mendalami atas kasus ini, terkait jaringan tersangka dalam melakukan penyelundupan dan peredaran.

“Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” tandasnya. (Oke)




Jalan Raya Serpong Macet, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tangerang Selatan melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik, untuk mengurai kepadatan yang terjadi di Jalan Raya Serpong.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, kepadatan di Jalan Raya Serpong ini dikarenakan liburan yang terjadi pada esok hari.

“Biasa malam minggu, masyarakat pada pengen weekend, ini hanya kepadatan saja tidak ada kemacetan,” ujarnya saat dikonfirmasi okeh Kabar6.com. Sabtu (8/2/2020).

**Baca juga: Suami Tusuk Istri di Periuk, Pelaku Sempat Sembunyi.

Karena padatnya kendaraan, sehingga Polres Tangsel bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan rekayasa di beberapa titik.

“Kita bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk merekayasa lalu lintas di Tifico, Gading Serpong, Alam Sutera dan BSD Plaza,” jelasnya.(eka)




Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Periuk, ini Kata Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan Edi Purnama (72) menusuk istrinya Yati dengan sebilah pisau.”Penyebab dan motifnya apa masih diselidiki,” ujarnya Sabtu 8/2/2020.

Rachim mengatakan, tindakan penganiayaan yang berujung maut itu terjadi sekitar dinhari tadi. Polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul 02.00. ” Terjadinya pertengkaran korban dan pelaku di Kampung Nagrak Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.”

Korban tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Sangiang. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong lagi sehingga meninggal dunia saat dalam perawatan.

**Baca juga: Lagi, Suami Tusuk Istri di Tangerang Hingga Tewas.

Dani, tetangga korban, yang mengangkat jenazah Yati mengatakan mendengar jeritan didalam rumah sebelum kejadian berlangsung. Tak lama jeritan itu menghilang dan warga masuk ke dalan rumah dan mendapati tubuh Yati sudah ambruk bersimbah darah. “Di tubuh korban ada delapan luka tusukan dari benda tajam,” ujarnya.

Dani mengatakan, di dalam rumah korban juga banyak bercecer darah akibat insiden tersebut. “Banyak darah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya. (Oke)




Polisi Tangkap Petinggi Kerajaan ‘King Of The King’

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menetapkan Juanda petinggi ‘King Of The King’ Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka memiliki peran mengkoordinir beberapa wilayah. Di antaranya yang ada di Indonesia bagian timur dan juga di Indonesia bagian barat.

Selain itu, tersangka itu juga memiliki peran dalam pembuatan ide dari isi spanduk tersebut. Namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sehingga dengan ide dan pembuatan itulah kemudian didistribusikan ke beberapa daerah seperti di Sumatera Barat kemudian di wilayah Jawa Timur juga dan Kalimantan Timur,” ujar Sugeng saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).

“Ditangkap di Karawang di rumahnya Telaga Sari,” tambahnya.

Sugeng mengatakan, tersangka tersebut salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Kerawang.”Iya status ASN,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka aktor dibalik spanduk yang bertuliskan ‘King of The King. Y.M Soekarno. MR Dony Pedro’. Ketiga tersangka tersebut diantaranya SMN (70), P (72), F (42). Dan Juanda dijerat Undang-Undang No 1 1946 Pasal 14 dan 15 tentang penyiaran berita bohong.

**Baca juga: Alih Fungsi Diduga Pemicu 267 Titik Banjir di Kota Tangerang.

“Alasannya dilatarbelakangi oleh keinginan yang bersangkutan mempunyai mimpi, awalnya adalah transaksi jual beli benda benda pusaka sebetulnya. Tetapi kemudian hasil komunikasi dengan saudara Pedro dibatasi dan kemudian mereka berpisah melakukan kegiatan bagaimana bisa mencairkan dana seperti yang disampaikan di dalam baliho,” katanya

Modus yang dilakukan penyetoran uang yang sudah dilakukan dan ini sudah berjalan hampir enam bulan. Bahkan nominal pendaftaran untuk jadi anggota tersebut dari Rp300 rupiah sampai Rp 1,5 juta.dijanjikan seperti yanga ada di spanduk yaitu adanya janji-janji mendapatkan imbalan pada akhir bulan maret itu 1-3 miliar.

“Kita belum fokus pemeriksaan korban, kita fokus pemeriksaan tersangka dulu,” tandasnya. (Oke)




Rekayasa Lalin, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Sistem Contra Flow

Kabar6.com

Kabar6-Perbaikan jalan amblas di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang membuat pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota yang bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan Tangerang, melakukan rekayasa lalu lintas di ruas jalan dari arah Jakarta menuju Tangerang, Senin (13/1/2020).

Rekayasa itu dilakukan karena adanya proses perbaikan yang dilakukan tim BBPJN terhadap jalan yang amblas dengan kedalaman 2,5 meter dikawasan setempat.

“Kita lakukan penempatan personil baik dari kepolisian dan Dinas Perhubungan. Disana kita lakukan contra flow untuk yang mengarah ke Tangerang, karena jalur yang ada kita tutup sementara lantaran sedang dilakukan perbaikan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Senin (13/1/2020).

Sugeng menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin ke Kota Tangerang bisa memanfatkan jalur alternatif yang telah dibuat oleh Dinas Perhubungan yaitu Jalan Lio Baru, kemudian Jalan Agus Salim dan Jalan Suprapto.

**Baca juga: Ambles, Ini Skenario Jalan Daan Mogot Satu Arah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Wahyudi Iskandar memjelaskan, pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas itu nantinya akan berlangsung selama sepekan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh tim BBPJN atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

“Kalau informasi yang kita dapat, proses perbaikan jalan nasional ini akan memakan waktu selama sepekan. Adanya hal itu, kami minta para pengendara untuk berhati-hati dan bisa menggunakan jalur alternatif yang sudah kita informasikan baik melalui papan jalan, media online,” pungkasnya.(Vee)