1

18 Kendaraan Polres Metro Tangerang Kota Disulap Jadi Gerai Vaksin Keliling

Kabar6.com

Kabar6-Dalam upaya percepatan vaksinasi Polres Metro Tangerang Kota menyulap mobil patroli menjadi gerai vaksinasi keliling. Sebanyak 18 unit kendaraan yang di sebar untuk wilayah yang jauh dari tempat gerai-gerai vaksinasi untuk menjangkau masyarakat yang belum divaksin.

“Ada beberapa kendaraan patroli yang kita sulap layanan vaksin, kita sebar total hari ini 18 kendaraan yang kita sebar untuk menyentuh berbagai pelosok dimana data dari pemerintah kota sudah ada kepada kami by name by address. Jadi masyarakat yang belum divaksin kita jemput bola,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat dimintai keterangan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Berdasarkan pada data Dinas Kesehatan Kota Tangerang per tanggal 9 Februari 2022, vaksinasi dosis satu di Kota Tangerang telah mencapai 1.581.637 orang atau 95 persen, dosis dua sebanyak 1.200.998 orang atau 72.1 persen, sedangkan dosis tiga sebanyak 95.041 orang atau 5.7 persen.

Komarudin mengatakan, angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang masih fluktuatif, kadang naik dan kadang turun. Selain itu, untuk capaian vaksinasi tersebut telah memenuhi target.

**Baca juga: Pasca Kebakaran dan Napi Kabur, 5 Strategi Pembenahan Lapas Kelas 1 Tangerang

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Tapi kalau untuk vaksin sendiri kita sudah mencapai target, saat ini sudah mulai penurunan artinya target vaksinasi masyarakat puncaknya sudah cukup besar,” katanya.

‘Memang kita cukup rendah tapi dikatakan rendah tidak juga lebih pada lansia di lansia data 71,4 persen. Artinya hanya tinggal sisa saja belum tervaksin oleh karena itu kita akan segerakan, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama masyarakat kita Kota Tangerang sudah semua tervaksin. Sehingga berdampak positif pencegahan Covid-19,” tandasnya. (Oke)




Dua Sajam Disita Polisi Cekcok Pasutri di Sepatan, Ini Motifnya

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua buah barang bukti senjata tajam (Sajam) dalam peristiwa cekcok pasangan suami-istri yang berujung saling pembacokan Kampung Gempol Sari RT 03 RW 03 Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kendati, yang diamankan sebilah golok dan satu buah pisau.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan telah terjadi dugaan penganiyaan dengan menyebabkan korban MD sebagaimana 351 ayat 3 maksimal ancaman hukuman 7 tahun. Kronologis kejadian itu berawal dari sepasang suami istri didahului dengan cekcok kejadian pelaku mengambil Sajam pisau di atas lemari dan menusukan ke korban.

“Saat terjadi keributan di kamar, korban berupaya mengambil Sajam pisau yang di gunakan pelaku, dan setelah berhasil di ambil pelaku, langsung mengambil sebilah golok di atas lemari yang tadi itu untuk kembali melakukan pembacokan,” ujar Komarudin, Senin (8/2/2022).

**Berita Terkait: KDRT di Sepatan, Usai Membunuh Istri Pelaku Coba Bunuh Diri

Saat ini pelaku N, kata Komarudin, dilarikan ke RS karena mengalami beberapa luka. Sementara korban Nemah dinyatakan meninggal dunia ditempat.

Komarudin menjelaskan, senjata tersebut digunakan pelaku pertama pisau digunakan sehari-sehari untuk dagang buah.

“Setelah nusuk ada upaya dari korban dan setelah melakukan perlawanan pelaku mengambil golok lalu melakukan pembacokan. Dan korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Motif yang melatarbelakangi pembacokan tersebut, disebut pelaku kesal. Hal tersebut karena sering kali dimarahi oleh korban.

“Keterangan sementara yang kami peroleh dari pelaku, dia (pelaku) kesal sering di marahi korban, adapun sebelum kejadian korban sedang ada konflik dengan suami,” tandasnya. (Oke)

 




Sabu Cair Asal Mexico Diungkap Polisi di Tangerang, 16 Kg Sabu Diamankan

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk cair, sebanyak 4.000 ml atau setara 4 liter. Cairan tersebut setelah diendapkan menggunakan campuran bahan lain hingga menjadi kristal didapati seberat 16 kilogram sabu.

Satu orang tersangka berinisial RK (28) diamankan polisi berikut barang bukti sabu dalam bentuk cair tersebut.

Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Negara Mexico melalui jasa pengiriman Internasional inisial FX melalui Bandara Soekarno Hatta dan diantar melalui jasa
pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta.

Modus tersangka, Methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair di masukan kedalam sebuah wadah (panci) kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya.

Kemudian didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 kg narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, trend peredaran sabu dalam bentuk cair ini langka. Sebab pengungkapan berawal dari informasi masyarakat di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 1 minggu terhadap Target Operasi (TO).

“Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, modusnya melalui jasa pengiriman Internasional bandara Soekarno Hatta,” kata Zulpan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022).

Zulpan menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari Senin, 17 Januari 2022 lalu. Setelah dilakukan pembuntutan terhadap tersangka RK dengan barang bukti 12 Botol, 8 botol berisi Methamphetamine (sabu cair), 4 botol lagi berisi cairan kimia dan tidak mengandung Methamphetamine.

**Baca juga: Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Molor.

“Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah di padatkan menggunakan alkohol, ethanol dan bahan kimia menjadi bentuk kristal, didapatkan sebanyak 16 kg sabu itu,” jelasnya.

Tersangka TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Ancaman dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati. (Oke)




Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Dugaan Penyekapan di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kasus dugaan penyekapan terhadap Sulistyawati (45) warga Kecamatan Cipondoh, yang diduga oleh rentenir makin meruncing. Pasalnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.

“Sudah. Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya FT (26) dan SF (40),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, (24/1/2022).

**Baca juga: Evaluasi Kegiatan Tahun 2021 & Perencanaan Tahun 2022 Bappeda Kota Tangerang

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Kapolres mengatakan para kedua tersangka tersebut telah ditahan. Mereka disangkakan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

“(Ancaman) Enam tahun penjara. Sudah, sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (Oke)




Soal Kasus Persetubuhan Anak, Mitra Hukum Korban Curigai Polrestro Tangerang

Kabar6-JR2 Lawfirm sebagai Mitra Hukum Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencurigai Polres Metro Tangerang Kota dalam menangani kasus dugaan persetubuhan di bawah umur di Kota Tangerang.

Melalui Kuasa Hukumnya, Muhamad Rizqi Firdaus menyatakan, kecurigaan itu muncul karena penangguhan penahanan terhadap tersangka R yang merupakan ayah tiri dari korban.

Hal itu, menurutnya, perlu mendapatkan jaminan terkait informasi keberadaan pelaku dan, pernyataan pelaku untuk tidak melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti. Setelah medapatkan jaminan tersebut, imbuh Rizki, barulah penangguhan dapat disetujui.

“Terkait penangguhan penahanan menjadi tanda tanya. Seharusnya ketika memang penangguhan penahanan itu disetujui ada jaminan. Kita pengen audiensi itu terbuka secara ilmiah kalo memang (alasan penangguhan, red) ternyata sakit, sakitnya seperti apa? Kalo memang ada, dimana sakitnya? Siapa pengawasnya?” ujarnya di UPT P2TP2A Kota Tangsel, Rabu (22/9/2021).

Dijelaskan Rizki, dalam pasal 31 KUHP jika disetujui ada pengawasan-pengawasan teknis harus lapor 2 kali 24 jam dan lain sebagainya. Menurutnya, ini adalah isu kemanusiaan yang semua pihak harus terlibat.

“Kita akan audiensi dengan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif kita ingin tahu bahwa, apakah ini ideal penanganan perkara seperti ini?,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto membeberkan perkara yang tengah ditanganinya tersebut.

Bersama JR2 Lawfirm, ujar Tri, pihaknya telah mengawal perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang itu, sejak Oktober 2020 lalu. Bahkan, tambahnya, semua bukti baik visum, penyerahan barang bukti telah dilakukan.

“Ini sudah 11 bulan, kami dampingi sejak awal dari proses visum di rumah sakit, sampai penyerahan barang bukti atau alat bukti, namun ada beberapa hal memang yang kami sayangkan, informasi terakhir dari pelapor atau dari ibu anak korban ini adalah tidak ada kejelasan secara ilmiah,” tutupnya.

**Baca juga: Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur Lambat, DPRD Singgung P2TP2A Kota Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Urung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah minta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah agar turun tangan mengatasi lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan anak di wilayah yang berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.

Saiful sangat prihatin dengan kasus seperti pencabulan anak dibawah umur ini yang penanganannya terkesan lambat.

“Coba Walikota (Tangerang, red) bicara, agar (pelaku dugaan pencabulan, red) segera ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/9/2021).(eka)




Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria di Taman Teluknaga

kabar6.com

Kabar6-jajaran Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap kejadian mayat laki laki Tampa identitas di Taman Teluknaga, Kampung Sukabakti, Desa Tanjung Barang, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Senin, (6/9/2021), pagi.

Mayat laki laki tersebut ternyata berinisial MAI 19 Telah mengalami pembacokan yang teragis hingga akhirnya MAI meninggal dunia di tempat.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, membenarkan ada mayat berjenis kelamin laki-laki Tampa identitas

“Ia betul, kita telah olah TKP terkait Mayat berjenis kelamin laki laki yang awal mulanya tidak mempunyai identitas ternyata mayat tersebut berinisial MAI (19) koraban tersebut terkana bacokan yang cukup serius,”ujar Abdul.

Abdul juga mengatakan, Mayat terlentang tersbut meninggal seacara teragis dengan bacokan di sekujur tubuh.

**Baca juga: Bupati Zaki Tinjau Vaksinasi di Panongan dan Cisauk

“Mayat tersebut dalam keadaan Meninggal Dunia dengan posisi tubuh Telentang, dan mengalami luka yaitu jari tangan bagian jempol sebelah kiri putus, bajunya robek juga bagian telapak tangan sebelah kiri, lalu menyasar bagian Punggung, bagian Kepala juga luka, dengan luka lecet bagian Belakang Telinga sebelah kiri dan Robek bagian lengan Tangan sebelah kiri yang diakibatkan benda tajam,”ungkapnya
(Cr)




Polisi Tangkap Komika Coki Pardede di Pagedangan

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap komika Coki Pardede bersama temannya WLY di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) malam. Kedua ditangkap dugaan terkait sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Pihaknya pun masih melakukan penyidikan mandalam atas kasus barang haram tersebut.

“Ya, ya, betul. Daerah Pagedangan. Kita lagi melakukan proses penyidikan mendalam terkait dengan apanya, akan kita lakukan penyitaan nantinya,” ujar Pratomo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021).

**Baca juga: Kekebalan Komunal, BIN Banten Percepat Vaksinasi

Pratomo menyebut, Coki ditangkap bersama temannya berinisial WLY. Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait barang bukti yang dimiliki kedua pelaku tersebut.

“Berdua. Satunya WLY. Sementara dibenarkan dulu kita lakukan penangkapan,” tandasnya. (Oke)




Polres Metro Tangerang Gagalkan Pendistribusian Sabu Siap Edar

Kabar6.com

Kabar6 – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan pendistribusian 18,78 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Yang mana, belasan kilogram barang haram itu, berasal dari Pulau Sumatera dan akan diedarkan diwilayah Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengagalan itu bermula saat pihak Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, melakukan ungkap kasus peredaran narkotika pada Juni 2021 lalu dengan barang bukti 861 gram. Dari kasus itu, kemudiam dilakukan pengembangan dan diketahui bila baramg merupakan kiriman dari daerah Pulau Sumatera.

“Setelah dikembangkan ternyata barang haram ini dari daerah Pulau Sumatera, tepatnya Bengkulu. Sehingga, tim langsung melakukan penyeledikan lebih lanjut dengan menuju ke Bengkulu,” katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin, 16 Agustus 2021.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tim membuat janji dengan salah satu pelaku berinisial NT, yang merupakan seorang kurir. Disana, tim dan pelaku berjanji untuk bertemu di salah hotel kawasan setempat. Dan saat tiba, NT membawa koper berwarna biru yang berisikan belasan kilogram sabu-sabu.

“Saat dilokasi, kita ambil koper dan amankan pelaku NT, lalu dicek isi koper dan ada bungkusan teh cina yang didalamnya terdapat 18,78 kilogram sabu-sabu. Barang itu akan disebar ke Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, NT mengaku diminta seseorang (status masih DPO) untuk mengedarkan barang itu, dan bila barang itu sampai ke si pemesan, maka NT akan memdapatkan upah sebesar Rp200 juta.

“Dia ini diminta oleh si pengedali, yang berdasarkan informasi, merupakan narapidana di lapas, yang saat ini masih kita selidiki. Dan untuk mengantarkan barang ini, NT akan mendapatkan bayaran Rp200 juta,”.

Dari hasil estimasi nilai rupiah pada barang haram tersebut, Yusri menyebutkan mampu mencapai Rp20 miliar.

“Ini bisa mencapai Rp20 miliar, dan ini adalah hadiah untuk negara di Hari Kemerdekaan daei pihak Polres dan tim,” ungkapnya.

**Baca juga: Mendagri: Indikator Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang Sangat Baik

Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dan tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 114 jo subsider 112 di UU Narkotika ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(Vee)




Polres Metro Tangerang Telusuri Penemuan Potongan Tangan di Kawasan Shinta

Kabar6.com

Kabar6 – Pihak kepolisian melakulan tindak lanjut kaitan dengan penemuan potongan tangan manusia yang berada di atas jok motor kawasan Shinta, Tangerang, tepatnya di Jalan Teuku Umar, Cimone, Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, saat ini ia tengah mengecek sejumlah rumah sakit dikawasan setempat.

“Kita masih cek-cek rumah sakit, ada atau tidaknya pasien yang sedang dirawat akibat luka di tangan yang putus. Dan, kami sudah ada laporan, kalau terdapat rumah sakit yang memang merawat pasien dengan luka dengan tangan yang putus, dan sudah ditangani. Nanti kita selidiki lebih lanjut,” katanya, Kamis, (12/8/2021).

Namun, lanjut Bagus, pihaknya tidak bisa sebegitu saja menyebutkan bila pasien tersebut pemilik dari potongan tangan yang viral itu.

“belum bisa memastikan ini ada hubungannya dengan kejadian di video itu. Karena (korban) dalam tindakan medis, sehingga belum dapat kita minta keterangan,” ujarnya.

**Baca juga: Viral, Video Penemuan Potongan Tangan di Tangerang

Selain itu, pihaknya juga tengah mencari barang bukti lainnya berupa CCTV atau kamera pengawas dan memintai keterangan warga yang tinggal disekitar lokasi.

“CCTV masih kita cari, begitu juga memintai keterangan warga setempat, dan memang mereka (warga) sempat dengar adanya yang ribut, dan ini kita selidiki,” ungkapnya.(Vee)




Tersangka Pembakar Bengkel di Cibodas Terancam 20 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6 – Polres Metro Tangerang Kota merilis kaitan dengan kasus kebakaran bangunan bengkel berlantai tiga di Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dimana dalam peristiwa tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, wanita dengan inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana pelaku diketahui merupakan kekasih dari korban atas nama Lion.

Tidak hanya itu, pelaku yang berstatus sebagai seorang dokter ini, nekat melakukan tindakan sadis itu setelah merasakan sakit hati terhadap keluarga korban lantaran mendapatkan penolakan.

“Yang bersangkutan sakit hati kepada para korban, karena pelaku ini dihamili oleh Lion dan tengah mengandung. Saat hendak meminta pertanggung jawaban, korban Lion menolak, begitu juag kedua orang tuanya yang tidak merestui hubungan mereka,” katanya, Jumat (12/8/2021).

Alhasil, pelaku langsung melakukan tindakan itu dengan membakar bangunan bengkel menggunakan cairan bensin yang dibelinya di pedagang eceran.

“Karena kesal, pelaku nekat melakukan aksi itu, dia beli dulu 10 liter bensin, yang digunakan dia ini lima liter, sisanya kita temukan di dalam mobil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ia pun dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

**Baca juga: Kasus Bengkel Terbakar di Cibodas, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, pada Jumat, 6 Agutus 2021 pukul 23.45 WIB, kebakaran dahsyat melanda bengkel yang ditempati satu keluarga dengan 5 jiwa. Dimana dalam peristiwa itu, 3 orang yakni Edy, Lilis dan Lion meninggal dunia, sedangkan dua lainnya Nanda dan Siska berhasil diselamatkan petugas.

Sebelum kebakaran terjadi, Lion sempat bertengkar dengan sang kekasih, dan tidak lama kemudian, terdengar ledakan yang disusul dengan kobaran api.(vee)