1

Warga Sekitar Ujung Kulon Serahkan Senjata Api ke Polisi

Kabar6-Ratusan senjata api rakitan jenis locok, diserahkan masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), ke tim gabungan Polda Banten. Warga Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, diserahkan sejak 31 Juli hingga 03 Agustus 2023 ke Resmob dan Brimob Polda Banten.

Tim gabungan Polda Banten juga menerima senjata api rakitan jenis locok dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut), pada 03 Agustus 2023. Total senjata api rakitan yang diterima Polda Banten, mencapai 202 pucuk.

“Tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, tim gabungan Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk. Selanjutnya pada 01 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu. PPNS Polhut menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga,” ujar Kompol M. Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Senin (07/08/2023).

**Baca Juga: Demo Tolak Akses Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung Ditutup, Pedagang Bawa-bawa Nama Jokowi

Pengumpulan senjata api ini juga guna melindungi cagar alam dan taman nasional dari perburuan liar, sehingga bisa menjaga kelestarian satwa yang ada di dalamnya.

Menurut Kompol Akbar, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman untuk kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan TNUK dari perburuan liar,” jelasnya.(Dhi)




Polda Banten Investigasi Perburuan Badak Bercula Satu di TNUK

Kabar6-Beredar informasi mengenai adanya perburuan badak bercula satu di hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Balai TNUK, Kementerian LHK dan Polda Banten pun kini menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Saat ini memang Taman Nasional Ujung Kulon sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Karena diindikasikan adanya perburuan di kawasan TNUK, khususnya badak Jawa,” ujar Andri Firmansyah, Humas Balai TNUK, Jumat (04/08/2023).

Berdasarkan pemantauan dan laporan petugas Balai TNUK di lapangan, belum ditemukan indikasi perburuan badak bercula satu. Namun sejumlah kamera trap yang berfungsi memantau gerak gerik hewan, termasuk badak dan manusia, telah hilang.

Beredarnya informasi perburuan badak bercula satu di Ujung Kulon baru muncul tahun ini dan segera ditindak lanjuti oleh Kementerian LHK dan kepolisian.

**Baca Juga: Cari Umpan Ikan di Sungai, Lansia Warga Cisauk Tewas

“Karena ini permasalahan bukan dari soal badak saja, tapi ada indikasi pencurian kamera dan segala macam. Kalau masalah perburuan di tahun-tahun ke belakang itu tidak terindikasi, jadi memang ini baru sekarang,” jelasnya.

Taman nasional yang berlokasi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten itu, dikabarkan ada 15 badak yang hilang. Meski begitu, mereka belum bisa memastikan kebenaran adanya perburuan badak cula satu di TNUK, lantaran masih menunggu investigasi gabungan tersebut.

“Berkoordinasi lintas instansi dan pusat, akhirnya turunlah tim dari Dirjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten.
Jadi mereka melakukan penelusuran soal indikasi perburuan badak atau tidak,” terangnya.(Dhi)




PDIP Laporkan Rocky Gerung & Refly Harun ke Polda Banten

Kabar6-Rocky Gerung dilaporkan ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Banten, oleh kader PDI Perjuangan Banten. Mereka melaporkan ucapan Rocky yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ucapan Rocky yang beredar luas dalam bentuk video, di berbagai jejaring media sosial (medsos), dianggap mencoreng nama baik simbol negara. Sehingga harus ditindak secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“Membuat laporan tentang pernyataan Rocky Gerung di medsos yang sudah beredar, Menurut kami, sikap dan pernyataan seperti itu, publik figur, sangat mencoreng nama baik, bukan hanya sosial, tapi juga karakter bangsa. Sebab yang disebut-sebut beliau itu adalah menurut kami simbol negara, seorang Presiden, dengan kata-kata tidak layak,” ujar Tota Samosir, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Banten, di Mapolda Banten, Kamis (03/08/2023).

Tota mengaku kerap melihat video Rocky Gerung dan ucapannya kerap menyindir pemerintahan saat ini. Dia pun banyak diundang sebagai pembicara di berbagai acara maupun kampus. Kemudian videonya juga banyak beredar di berbagai kanal medsos.

Karena banyak yang melihat dan mendengar, menurut Tota, bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat umum.

“Karena seorang Rocky Gerung yang tidak bisa kita pungkiri bahwa beliau banyak orang yang menonton, dan banyak kegaduhan yang terjadi setelah pemberitaan atau kata-kata yang tidak layak,” terangnya.

**Baca Juga: Belangko KTP Terbatas, Pemkab Tangerang Gunakan IKD

Ketua BBHAR itu meminta kementerian, kampus hingga masyarakat umum lebih teliti mencari pembicara dan tidak memberi ruang Rocky Gerung sebagai pembicara, karena bisa membuat kegaduhan di muka umum.

Kader partai PDIP itu meminta Polda Banten segera menindaklanjuti laporannya. Jika tidak, mereka mengancam akan mengerahkan massa.

“Untuk kami kader PDIP, selama proses hukum dijalankan dengan baik dan benar maka kami akan bisa mengendalikan masyarakat, tidak arogan. Namun jika memang tidak ada tindak lanjut, tentu kami akan bergerak,” jelasnya.

BBHAR PDIP juga melaporkan Refly Harun ke Polda Banten, dengan membawa bukti tayangan video yang diunggah ke kanal Youtube-nya. Dia juga mengajak masyarakat Indonesia membela Jokowi, karena simbol negara telah dihina oleh Rocky Gerung.

Polisi juga diminta segera menghentikan kegaduhan yang ada, dengan cara menindak tegas perilaku Rocky Gerung dan memproses laporan dari PDI Perjuangan.

“(Barang bukti) video yang diunggah melalui akun Refly Harun, dia juga masuk kedalam laporan kami. Tindak lanjutnya kita tunggu dari cyber. Kita sebagai warga negara, harus membela tanah air, termasuk simbol negara itu. Kalau presiden kita itu terinjak-injak, berarti kita itu siapa,” ujarnya.(Dhi)




Polda Banten Bantah Lambat Tangani Perselingkuhan Suami Norma

Kabar6-Polda Banten membantah laporan yang dilayangkan Norma Risma atas dugaan perselingkuhan mantan suaminya dengan sang ibu kandung berjalan lambat.

Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Polda Banten dengan Pasal perzinahan, 284 KUHP, pada 29 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos). Kemudian dilakukan gelar perkara pada 12 Juli dan naik ke tahap penyidikan pada 21 Juli 2023.

Kompol Herlia Hartarani, selaku Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang ada. Kini, berkasnya telah di komunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan dan dilakukan penuntutan.

“Penyidik melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor. Hal ini tidak bertentangan dengan perintah Kapolri untuk melaksanakan restorativ justice, jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani.

Penyebab penanganan itu berjalan hingga lebih dari enam bulan, dikarena tidak ada kesepakatan lokasi mediasi antara Norma dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Dimana, Norma meminta mediasi dilakukan di kantor pengacaranya yang berada di Jakarta, sedangkan Rozy dan Rihana ingin di Polda Banten, karena dianggap tempat yang netral.

Karena tidak ada kata sepakat mengenai lokasi, membuat mediasi itu gagal dan Norma Risma ingin proses hukum tetap dilanjutkan. Surat mediasi itu dilayangkan Rozy ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada 28 Februari dan 05 Mei 2023.

**Baca Juga: Norma Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporannya di Polda Banten

“Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan,” jelasnya.

Hambatan lainnya lantaran Rihana sebagai saksi terlapor baru datang saat pemanggilan ketiga. Alasannya, dia kini sudah tinggal di Jakarta.

Sebelum adanya laporan hingga permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah di musyawarahkan pada 17 November 2022 silam.

“Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022,” terangnya.(Dhi)




Norma Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporannya di Polda Banten

Kabar6-Norma Risma berkeluh-kesah mengenai lambatnya penanganan laporan polisi di Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dengan ibunya, Rihana.

Permintaan agar Polda Banten segera menangani kasusnya, direkam melalui sebuah video dan diunggah ke akun resmi Hotman Paris Hutapea.

Dalam video tersebut, Norma tak sendiri, namun ditemani oleh Hotman Paris dan tim Hotman911. Hotman meminta Polda Banten segera menyelesaikan laporan polisi yang dilakukan Norma Risma, atas dugaan perselingkuhan mantan suaminya dengan sang ibu kandung.

Permintaan itu diunggah di akun Instagramnya dalam bentuk rekaman video. Dia meyakini kalau Irjen Pol Rudy Heriyanto mampu menyelesaikannya dengan baik.

“Bapak Kapolda Banten, Norma Risma datang ke Hotman911 atas dugaan intern di lingkungan keluarga, laporan polisinya agak macet, ditangani Dirkrimum Polda Banten. Bapak Kapolda Banten, Bapak Propam Polda Banten, Bapak Dirkrimum, disini datang wargamu, Ibu Norma yang mengadukan dugaan perselingkuhan di lingkungan keluarga. Mohon agar laporan polisinya yang tersendat-sendat segera diproses, ya,” ujar Hotman Paris, dikutip dari akun Instagramnya, pada Selasa (01/08/2023).

Norma ingin kasusnya segera selesai dalam waktu yang cepat, lantaran sudah mangkrak sekitar enam bulan lamanya. Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum Polda Banten.

**Baca Juga: Sikap Polda Banten Atas Laporan Norma Risma ke Ibu Kandungnya

Dimana, mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, dianggap berselingkuh dengan mertuanya, Rihana, hingga digrebek warga di kosannya.

“Saya berharap semoga kasus ini bisa terselesaikan, karena menurut saya sudah terlalu lama. Saksi-saksi juga sudah jelas, saya juga mau membuka lembaran yang baru,” ujar Norma Risma, dalam video yang sama, dikutip Selasa (01/08/2023).

Norma mengaku sudah lelah atas kasus dugaan perselingkuhan antara Rozy dengan ibu kandungnya, sehingga dia ingin kasus nya segera selesai secara hukum agar bisa bisa beraktifitas normal kembali. Dia sangat berharap, Polda Banten bisa segera menyelesaikan laporannya tersebut.

“Lumayan capek juga ya kalau ini enggak selesai-selesai, kalau semua enggak jelas, saya juga pengen bekerja. Bapak (Kapolda Banten) agar bisa segera menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.(Dhi)




Polda Banten Periksa Petugas Jaga Terkait Kematian Tahanan

Kabar6-Polda Banten memeriksa anggota Polres Pandeglang, akibat tragedi matinya tahanan di dalam penjara mereka, pada 04 Juli 2023 lalu. Tersangka BC, diduga tewas karena gantung diri dibalik jeruji besi.

Sementara ini, pemeriksaan baru dilakukan terhadap brigadir polisi yang bertugas saat itu. Sedangkan kasat maupun Kapolres Pandeglang, belum diperiksa.

“(Kapolres sama kasat diperiksa) Enggak, ini kan yang piket dulu dong, yang piket saat itu. Propam sudah turun untuk memastikan dicek,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (11/07/2023).

Saat ini, baru ada empat personel Polres Pandeglang yang diperiksa Propam Polda Banten. Mereka dimintai keterangan sesuai tugas dan kewajibannya, saat BC, tewas dibalik jeruji besi.

**Baca Juga: Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

“Yang piket saat itu, karena masing-masing tugas dan peranannya ada disitu pas piket jaga. Ini empat orang anggota yang sedang dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BC (23), tersangka TPPO tewas dibalik jeruji besi Rutan Mapolres Pandeglang, pada Selasa, 04 Juli 2023. Dia ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang dibawah pimpinan AKP Silton, pada 16 Juni 2023, karena menjual dua siswi SMP ke pria hidung belang, seharga Rp 300 ribu.(Dhi)




Polda Banten Tilang Manual Selama Operasi Patuh Maung 2023

Kabar6-Korlantas Polri telah mendapatkan arahan dari Kapolri, Jenderal Listio Sigit Prabowo, bahwa hanya petugas bersertifikat saja yang bisa melakukan tilang manual. Artinya, tidak semua polisi lalu lintas bisa menilang pelanggar lalu lintas. Setelah tersertifikasi, baru anggota polantas itu bisa menilang pengemudi yang melanggar peraturan.

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam rapat bersama Komisi III di DPR RI, Rabu (05/07/2023).

Anggota Polantas harus mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) untuk bisa mendapatkan sertifikat tilang manual. Meski tak merinci, namun Firman menerangkan anggota Korlantas yang menilang harus memiliki kualifikasi tertentu.

“Kita ingin mendorong anggota kita. Yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, biasanya mereka cuman mau di jalan. Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” paparnya.

**Baca Juga: Andra Soni Resmi Jabat Ketua Gerindra Banten

Disisi lain, Ditlantas Polda Banten akan menggelar Operasi Patuh Maung selama dua pekan, sejak 10-23 Juli 2023. Pelanggar yang tak terjamah dengan tilang manual, masih bisa terkena tilang elektronik atau ETLE statis atau manual yang dimiliki Polda Banten.

“Dalam operasi ini kami menggunakan metode ETLE statis dan ETLE Mobile. Kemudian nanti jika dalam keadaan tertentu, petugas kita siapkan untuk tilang manual atau non elektronik pada saat pengaturan lalu lintas,” ujar Kombes Pol Firman Darmansyah, Dirlantas Polda Banten, dalam keterangan resminya, Senin (10/07/2023).

Total, ada 400 personil polisi lalu lintas yang akan terlibat dalam razia operasi patuh maung 2023 ini. Seluruh Polres di bawah Polda Banten juga akan menggelar hal yang sama, selama dua pekan.

Sasaran tilang manual diantaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, helm SNI, knalpot brong, berboncengan lebih dari satu, hingga menggunakan handphone saat berkendara. Masyarakat diminta melengkapi surat kendaraan selama operasi berjalan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

“Sasaran dari operasi ini pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot bodong, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara,” terangnya.(Dhi)




Salon Kecantikan Abal-abal Diungkap Polda Banten

Kabar6-Salon kecantikan abal-abal dan tidak sesuai SOP kesehatan, dibongkar Polda Banten. Pemiliknya seorang wanita berinisial RHR dan baru berusia 25 tuhun.

“Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi,” ujar AKBP Dony, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (04/07/2023).

Di salon tersebut, selain menyediakan jasa kecantikan, juga menyiapkan praktek kesehatan. Penyelidikan dilakukan sejak Juni 2023 lalu, hingga akhirnya pelaku RHR jadi tersangka.

Polda Banten meminta masyarakat, terutama kaum hawa, lebih berhati-hati dalam memilih salon kecantikan dan praktek kesehatan, agar tidak membahayakan kesehatannya.

“Melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” terangnya.

**Baca Juga: Polres Tangsel Bubarkan Warga Nongkrong

Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kepolisian dan kejaksaan. Kini, tersangka akan menjalani persidangan di meja hijau.

Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dan atau Undang-undang nomor 29 tahun 2004,.tentang praktik kedokteran dan atau Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

“Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21, namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” jelasnya.(Dhi)




Wali Santri Al Zaytun Laporkan Youtuber & Ken Setiawan ke Polda Banten

Kabar6-Wali santri Al Zaytun asal Banten, melaporkan Ken Setiawan, selaku pendiri NII Crisis Centre dan Herri Pras, sebagai youtuber ke Polda Banten, atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

Mereka merasa apa yang dikatakan Ken Setiawan dan dipublikasikan melalui kanal YouTube Herri Pras mengenai Al Zaytun, tidaklah benar. Salah satunya mengenai izin perzinahan dengan membayar Rp 2 juta.

“Pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzinah asal membayar Rp 2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan,” ujar Abdul Rosad, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, di Mapolda Banten, Senin (03/07/2023).

Potongan layar, link dan video Youtube yang berisi pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal Youtube Herri Pras disimpan dalam sebuah flashdisc dan diserahkan ke Polda Banten, untuk dijadikan barang bukti.

Pendiri NII Crisis Centre dan Youtuber itu dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik.

**Baca Juga: Sepupu Cabuli Sepupu, Ditangkap di Kabupaten Tangerang

“Barang bukti tadi ada flashdisc kanal Youtube dan screenshot yang kami laporkan tadi. Dugaan pasal yamg kami laporkan ke SPKT Polda Banten, pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2, pasal 36. Selain itu ada juga pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan KUHP pasal 310 dan 311,” jelasnya.

Menurut Abdul Rosad, pernyataan Ken Setiawan yang disiarkan oleh Herri Pras melalui kanal Youtube-nya, menjadi bola liar dan menggiring isu, bahwa Ponpes Al Zaytun sesat.

Dirinya mengklaim, selama mendidik kelima anaknya di Al Zaytun, tidak pernah ditemukan keanehan. Bahkan, memiliki prestasi akademik yang baik.

“Saya menyekolahkan bertahap, tidak sekaligus. Anak pertama bagus dan prestasi akademiknya baik, dia lulus di STAN, tidak ada masalah. Maka kedua saya sekolahkan disana, ada di Unpam, UNJ dan yang kelima masih ada disana,” terangnya.(Red)




Pengirim TKI Ilegal Ke Arab Saudi, Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Total, ada tujuh pelaku yang ditangkap.

Para tersangka berencana mengirim pekerja ilegal tersebut ke negara di Timur Tengah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan janji mendapatkan gaji yang menggiurkan. Guna mengecoh petugas bandara, para pencari kerja dan tenaga kerja, dikirim menggunakan visa kunjungan.

Para pelaku yang ditangkap berinisial BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40). Mereka ada yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang maupun di rumah pelaku.

“Kami menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel,” ujar Brigjen Pol Sabilul Alif, Wakapolda Banten, Senin (12/05/2023).

Pelaku RI (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap di rumahnya, di Kabupaten Serang, Banten, sebelum berangkat ke Bandara Soetta dengan membawa enam calon PMI ilegal, yakni CC, MA, MS, AY, RM dan MT. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Tersangka RI (49) bertindak sebagai perekrut calon tenaga kerja ilegal dan mendapatkan uang senilai Rp 3 juta. Dalam menjalankan aksinya dia melibatkan IF yang diduga bos dari RI. Kini status IF sebagai buronan.

Untuk tersangka BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39), ditangkap di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, sebelum memberangkatkan TW (22), NP (24) dan NS (33) ke Arah Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Pelaku BT (33) dan JB (53) berperan mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan pengiriman PMI ilegal itu ke Arab Saudi.

“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan Insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dapat disidangkan di pengadilan,” terangnya.

Kemudian tersangka NI (45) dan YD (40) ditangkap usai SF (28) suami dari MH (29) melapor ke Polres Serang. Dimana, sang istri, MH (28) sudah berangkat Arab Saudi pada April 2022 silam.

SF tidak terima lantaran gaji yang diterima istrinya sebagai ART tidak sesuai yang dijanjikan, yakni mendapatkan 1.200 real, melainkan hanya di gaji 1.000 real per bulannya. Sehingga SF meminta NI dan YD memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun kedua pencari PMI ilegal itu tidak bisa melakukannya.

NI yang mendapat upah Rp 3 juta, berperan mencari tenaga kerja, sedangkan YD yang mendapatkan uang Rp 6 juta, bertugas memberangkatkan PMI ke Arab Saudi. Kemudian pelaku MA yang diduga bos dari keduanya berstatus buron.

“Para pelaku atas perbuatannya dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 81 juncto 86 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” jelasnya.(Dhi)