1

Dituding Fiktif, Puluhan Kiyai Pimpinan Ponpes Laporkan Uday ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Puluhan kiyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) dari Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang, sambangi Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kamis (10/06/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Hal ini dipicu lantaran muncul tudingan dari Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada dalam berbagai media pemberitaan, yang menyebutkan bahwa ada 46 lembaga Ponpes di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang yang fiktif.

Kedatangan mereka ke Mapolda Banten bermaksud melaporkan Uday Suhada atas pernyataannya tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa 46 Ponpes terdiri dari 28 Ponpes dari Kecamatan Pabuaran dan 18 Ponpes dari Kecamatan Padarincang, yang dianggap fiktif itu tidak benar.

Mereka juga mengunjungi kantor media Radar Banten pemberitaan sebagai bentuk klarifikasi bahwa yang belakangan ini ramai disebut Ponpes fiktif itu tidak benar.

Pantauan wartawan, tampak para kiyai berdatangan dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, namun karena terlalu banyak yang berdatangan akhirnya polisi mengarahkan para kiyai untuk menunggu di mesjid.

KH Juher pimpinan Ponpes Almuhajirin, Kecamatan Padarincang, mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolda Banten bertujuan untuk mengadukan persolan tudingan Uday Suhada terkait Ponpes fiktif yang belakangan ramai jadi bahan perbincangan. Sebab hal itu sangat menggangu dan membuat gaduh kalangan masyarakat, terlebih sudah menyebutkan nama daerah Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Padarincang.

“Datang ke Polda Banten untuk melaporkan atas perkataan Uday Suhada. Yang dikatakan gaib oleh Uday Suhada itu pesantren mana dari siapa dasarnya apa,” katanya.

Dikatakan KH Juher, bahwa disebutkan dalam berita saudara Uday Suhada melakukan investigasi. Sejak kapan melakukan investigasi, bertemu saja dengan para pimpinan Ponpes di Pabuaran dan Padarincang belum pernah, investigasinya kemana.

“Teman-teman yang di Padarincang semuanya merasa belum pernah bertemu uday. Bahkan sampai sekarang Uday itu orang mana ketemu juga gak pernah. Makanya aneh, sehingga kami datang kesini takut salah melangkah,” katanya.

Saat ini kondisi masyarakat khususnya kalangan santri, merasa geram dengan apa yang dituduhkan Uday. Beruntung masih bisa diredam oleh para pimpinan Ponpes.

“Wajar kami merasa tersinggung merasa terhina, merasa dianggap apalah oleh Uday Suhada,” katanya.

**Bcaa juga: Kejar-kejaran Di Tol, Korlantas Polri Tangkap Terduga Penyelundup Benur

Yang datang ke Mapolda bersamanya itu semua pimpinan Ponpes, dan ini hanya sebagian saja yang ikut karena di masa pendemi jadi diwakilkan saja. Yang jelas, tidak benar soal fiktif itu, karena keberadaannya benar-benar ada, bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

“Saya punya Ponpes sejak tahun 2000. Secara administrasi ada dan secara fisik ada. Bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(Red)




Dilarang Mudik, Ratusan Kendaraan Diputar Balik Jajaran Polresta Tangerang

Kabar6 – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten dalam 2 hari pelaksanaan peniadaan mudik yakni mulai Kamis (6/5/2021) hingga Sabtu (8/5/2021) sudah memutar balikkan ratusan kendaraan.

“Total Kendaraan yang sudah diputarbalik dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 8 Mei 2021 yaitu kendaraan roda dua sebanyak 88 unit, mobil pribadi 191 unit, bus 6 unit, travel 12 unit, dan lainnya sebanyak 4 unit,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (10/5/2021).

Wahyu menerangkan, untuk penyekatan pada Sabtu (9/5/2021), jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 21 unit kendaraan roda dua, 69 unit kendaraan mobil pribadi, 6 unit bus, dan 9 unit travel. Jumlah itu terdiri dari akumulasi masing-masing Pospam yakni Pospam Penyekatan Cisoka-Maja sebanyak 10 unit kendaraan roda dua dan 5 unit mobil pribadi.

Pospam Penyekatan Kedaton yaitu 15 unit mobil pribadi, 4 unit bus, dan 3 travel. Pospam Penyekatan Pertigaan Jenggot yaitu 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit mobil pribadi. Pospam Penyekatan Jayanti yaitu 7 unit kendaraan roda dua dan 10 unit mobil pribadi.

Pospam Penyekatan Balaraja Barat yaitu 22 unit mobil pribadi, 2 unit bus, dan 6 travel. Pospam Penyekatan Balaraja Timur 14 unit mobil pribadi. Pospam Penyekatan Renged Kresek yaitu 3 unit kendaraan roda dua dan 2 unit mobil pribadi.

“Kegiatan penyekatan dilaksanakan secara kontinyu 24 jam oleh anggota secara bergantian, guna memastikan aturan peniadaan mudik berjalan optimal,” terang Wahyu.

**Baca juga: Seorang Kakek Tewas Usai Terlindas Truk di Pasar Kemis

Wahyu kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan perjalanan mudik. Apabila tetap memaksakan mudik, ujar Wahyu, maka petugas akan memberhentikan kendaraan dan akan diminta putar balik.

“Mohon dapat dipahami. Jangan mudik karena petugas kami siaga melaksanakan kegiatan penjagaan atau penyekatan,” pungkasnya.(Vee)




Pria Mengaku Anggota Polda Banten yang Aniaya Warga di SPBU Lebak Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-JN (42) warga Curug Barat, Kecamatan Cipecang, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak.

Mengaku anggota Polda Banten, JN memukul dan mengancam akan menembak salah seorang warga di SPBU Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Ulahnya yang terekam CCTV lalu viral di media sosial. Polisi lalu menetapkan JN sebagai tersangka

“Yang dilakukan pelaku hanya penganiayaan ringan, sehingga yang bersangkutan dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono kepada wartawan, Jumat (7/5/2021)

Polisi juga tidak menemukan bahwa JN memiliki senjata api (Senpi). Indik menyebut, JN hanya mengancam akan menembak.

“Jadi saat kejadian hanya melontarkan ancaman akan menembak tanpa ada senjata apinya,” ujar Indik.

JN yang ditangkap karena aksinya mengaku telah meminta maaf kepada warga yang dianiayanya dan Polri karena telah mengaku-ngaku sebagai anggota Polda Banten. Ia rupanya seorang wiraswasta.

**Baca juga: Seorang Nenek Ditemukan Tewas Gantung Diri di Cihara Lebak

“Saya meminta maaf kepada institusi Polri, khususnya Polda Banten, karena saya telah mengaku-ngaku anggota Polda Banten. Jujur pada saat itu saya emosi, tapi saya siap mempertanggungjawabkan risikonya,” tuturnya.(Nda)




Polda Banten Dalami Aktifitas Penambangan Ilegal Di Lebak

Kabar6.com

Kabar6 – Polda Banten masih terus mendalami aktifitas penambangan emas ilegal di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten. Bahkan penanganan telah dilakukan sebelum.viralnya video tetua adat Suku Baduy, yang sedih wilayah dekat perkampungannya mulai dirambah penambangan ilegal, karena bisa merusak alam.

“Kami telah mengecek kegiatan tersebut, memang ada bekas-bekas (galian tambang), namun aktifitas penambangan tidak ada. Sehingga tendanya dilakukan pembongkaran, itu dilakukan tanggal 14 April lalu, sebelum video itu viral,” kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, Minggu (25/04/2021).

Karena tidak menemukan aktifitas penambangan, tim khusus itu bertemu dengan tokoh adat Desa Cibarani. Mereka berbincang terkait penanganan tambang emas tanpa izin.

Polisi meminta masyarakat adat Cibarani melaporkan jika ada kegiatan pertambangan. Kemudian, informasi sekecil apapun sangat membantu penyelidikkan yang dilakukan oleh polisi.

Meski belum mendapatkan pelaku penambangan ilegal, Direskrimsus Polda Banten terus melakukan penyelidikkan berbekal alat cangkul yang disita dari lokasi galian lubang emas.

“Untuk (pelaku) Gunung Liman kita belum ada tersangkanya. Kita temukan dua lubang sedalam dua meter dan menyita alat cangkul yang ditemukan disana. Dilokasi itu, jauh dari perkampungan, ini yg sedang kita lakukan pendalaman. Ini tentu ke aktifitas pertambangan ilegal dan terdapat pelanggaran hukum. Lokasinya juga bukan daerah pertambangan,” terangnya.

**Baca juga: Jelang Buka Puasa, Bengkel dan Gudang Motor di Serang Ludes Terbakar

Sebelum menyelidiki galian emas ilegal di Gunung Liman, Direskrimsus Polda Banten telah menetapkan lima tersangka pertambangan tanpa izin (peti), lokasinya berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

“Sebelum di Gunung Liman ini, kami juga mengamankan lima tersangka dari Cibeber, ada dari gurandilnya, ada pemrosesnya, ada penyedia bahan kimianya,” ujarnya.(dhi)




Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster

Kabar6.com

Kabar6-Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap satu warga di Kecamatan Malimping, Kabupaten Pandeglang yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Petugas menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Rabu (07/04/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten. Dan tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kec. Malimping Kabupaten Lebak-Banten.

“Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, ditulis Jumat (9/4/21)

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian untuk tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Masih kata Joko Sumarno, “Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta,” jelas Joko.

Joko Sumarno menambahkan, “untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan di lepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut,” tutup Joko.

Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

**Baca juga: Bantuan Tak Ada, Kisah Buruh Kuli Emping Melinjo Bangun Rumahnya yang Ambruk

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditreskrimsus Polda Banten, yang dimana mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang,” ujar Edy Sumardi.(Tim K6)




Kapolres Serang Kota: Pergantian Kapolsek, Antisipasi Teror Jadi Fokus Utama

Kabar6-Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadit Pranoto melantik Kompol Bambang Wibisono sebagai Kapolsek Serang, ia menggantikan Kompol Hadi Sucipto. Sesuai Surat Keputusan (SK) Polda Banten nomor KEP/TIGA ROMAWI/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkunganPolda Banten, tertanggal 23 Maret 2021.

Kompol Bambang Wibisono sebelumnya menduduki Kasubdit Gassum Dit Samapta Polda Banten. Sedangkan Kompol Hadi Sucipto menduduki jabatan baru sebagai Kasubag Renmin Ro Ops Polda Banten.

“Jabatan merupakan suatu amanah, serta kepercayaan dari pimpinan. Karenanya, mari tingkatkan kinerja, mengacu pada program revitalisasi Polri, bekerja secara profesional, sehingga menjadi Polri yang Presisi,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadit Pranoto, Senin (05/04/2021). Baca Juga: Per 4 April 2021, 1.149 Warga Banten Meninggal Akibat Covid-19

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Kompol Hadi Sucipto yang telah melaksanakan tugasnya dengaan baik. Kemudian bagi Kompol Bambang Wibisono, Kapolres mengucapkan selamat datang dan berharap bisa menjaga kamtibmas dengan baik.

Terlebih, dalam beberapa hari terakhir, ramai tragedi teror. Dimana, banyak pelaku terorisme yang sudah ditangkap oleh Densus 88/anti teror.

“Kepada pejabat baru, saya perintahkan agar segera deteksi dini kerawanan terhadap tempat ibadah, maupun bibit terorisme yang muncul. Sehingga bisa diantisipasi,” jelasnya.(Dhi)




Satgas Mafia Tanah Polda Banten, di Apresiasi Menteri ATR/BPN

Kabar6.com

Kabar6 – Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil mengapresiasi kinerja Satgas Mafia Tanah Polda Banten, atas kinerjanya yang mampu membongkar berbagai mafia tanah, berupa pembuatan surat hingga girik kepemilikan tanah palsu.

“Kita mengapresiasi kinerja Polda Banten, yang telah mengungkap mafia tanah, dengan modus memalsukan girik tanah,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, saat mengunjungi Polda Banten, Jumat (26/03/2021).

Sofyan A Djalil tak sendiri, dia datang bersama pejabat di kementriannya, seperti Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iin Sodikin dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Raden Bagus Agus Widjayanto.

Sofyan A Djalil menambahkan bahwa pembuatan girik palsu merupakan hulu dari persoalan-persoalan tanah. Karena girik palsu pangkal dari pembuatan sertifikat tanah palsu, yang bisa digunakan oleh para mafia pertanahan di Indonesia.

“Ini adalah bagian dari program pemerintah yang ingin memerangi mafia tanah dengan tujuan akhir menciptakan tata tertib pertanahan yang lebih baik. Ini merupakan hulu dari persoalan-persoalan tanah, kalau ini digunakan oleh mafia tanah bisa bahaya, karena kalo ada tanah kosong mereka bikin girik palsu seolah-olah tanah dia,” terangnya.

Masih menurutnya, jika semua tanah sudah di daftarkan dan tersertifikasi, maka girik tidak lagi bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

**Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten, Ungkap Penipuan Girik Palsu

Kementrian ATR/BPN mengaku berkomitmen terhadap pemberantasan mafia tanah. Jika ada pegawainya yang terlibat, maka Sofyan A Djalil tidak segan untuk menindaknya.

“Kalau ada petugas BPN yang terlibat, kita akan melakukan tindakan yang keras sekali, kami terus memperbaiki SOP, memperbaiki administrasi dan melakukan fit and proper test kepada semua pejabat untuk yang di angkat,” jelasnya.(dhi)




Satgas Mafia Tanah Polda Banten, Ungkap Penipuan Girik Palsu

Kabar6.com

Kabar6-Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Setidaknya ada empat tersangka, yakni MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021).

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini, ada korban yang melapor ke polisi. Dimana, korban pada bulan Februari 2021 bertemu dengan U dan menceritakan masalahnya.

Dimana, tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.

“Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta,” terangnya.

Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu (aspal) tersebut diserahkan kepada korban.Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pabrik Baru Krakatau Steel di Kota Cilegon

Korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Namun, dia kaget, karena tidak terdaftar di kantor desa.

“Ternyata girik tersebut tidak terdaftar atau tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Dhi)




Rampas Truk di Jalan Raya Serang-Cilegon, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6 – PT Arthaasia Finance dilaporkan ke Polda Banten, atas dugaan perampasan kendaraan bermotor yang menggunakan jasa PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya tertanggal 04 Februari 2021. Akibatnya, satu unit truk miliknya dibawa secara paksa atau dirampas di Jalan Raya Serang-Cilegon.

Saat melakukan aksinya, PT Arthaasia Finance menggunakan jasa Debt Collector, mereka memaksa Ahmad Yani selaku supir, untuk memberikan barang kepunyaan Iman Fuadi.

“Jadi kendaraan tersebut bukan diserahkan secara sukarela oleh debitur, dan bukan juga melalui proses eksekusi yang benar, terus namanya apa dong kalau begitu,” kata Cecep Sysepudin, selaku kuasa hukum, Jumat (19/03/2021).

Dia menjelaskan kalau PT Asrtaasia Finance, diduga menerbitkan surat kuasa eksekusi kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya tertanggal 04 Februari 2021 bernomor 970RAL202101000014.

Masih menurut Cecep, dalam Undang-undang (UU) nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 Ayat 1, apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagainama dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2, oleh penerima fidusia dalam hal ini PT Arthaasia Finance sudah tidak berlaku, setelah adanya putusan MK No. 18/PPU-XVII/20119.

Putusan tersebut menyatakan Pasal 15 Ayat 2 UU nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan, tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia, harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada saat kejadian kuat dugaan para Debt Collector melakukan ancaman kekerasan terhadap Ahmad Yani,” terangnya.

Terpisah, Penyidik Pembantu Unit 1 Jatanras Polda Banten, Dian AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

**Baca juga: Rapat SPN di Rumah Makan, Kapolsek Cipocok: Sesuai Prokes Covid-19

“Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, Jumat, 19 Maret 2021 Manager dari pihak Arthaasia Finance akan datang. Setelah itu kita akan mengkaji Apabila ditemukan unsur pidana ya dilanjutkan,” tegasnya.(Dhi)




Soal Geng Motor Bawa Sajam di Serang, Polda Banten: Motifnya Balas Dendam

Kabar6.com

Kabar6 – Balas dendam menjadi motif aliansi geng motor bernama All Star melakukan konvoi sembari membawa senjata tajam (Sajam), di jalanan Kota Serang.

Lima geng motor yang diperkirakan ada 100 orang itu berkumpul di daerah Kemang, Kota Serang, sekitar pukul 01.00 wib, pada Sabtu, 06 Maret 2021. Kemudian mereka konvoi mengelilingin Ibu Kota Banten, karena tidak menemukan targetnya, mereka pun membubarkan diri sekitar pukul 03.00 wib.

“Menurut pengakuan yang sudah kita amankan, dua bulan lalu ada anggota mereka yang diancam akan di keroyok dan di bacok. Jadi mereka berkomunikasi melalui group WA untuk balas dendam,” kata Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Marty Sonny, Senin (08/03/2021).

Geng motor All Star itu berkumpul di wilayah Kemang, kemudian berkeliling ke Cijawa, Kasemen, dan terakhir berkumpul lagi di Perempatan Ciceri, Kota Serang, Banten.

Selama berkonvoi, mereka mengacungkan pedang, golok hingga celurit. Kemudian di Perempatan Ciceri itulah, mereka merekam video yang hingga akhirnya viral di jagat dunia maya.

Beruntung dari konvoi mereka sembari menenteng sajam, tidak menelan korban jiwa ataupun korba nyawa. Namun aksi Bang Jago nya itu membuat masyarakat umum merasa khawatir akan keamanannya.

“Kemudian mereka berjanji berkumpul di wilayah Kemang, pukul 01.00, kemudian bergerak ke SMP 16, jadi ada lima geng motor bergabung, kemudian dari lokasi tersebut menuju daerah Kasemen, niatnya melakukan balas dendam terhadap lima kelompok geng motor juga. Di perempatan lampu merah Ciceri, disitu mereka mengacung acungkan senjata, tidak ketemu dengan yang dituju, akhirnya mereka membubarkan diri,” jelasnya.

**Baca juga: 10 Anggota Geng Motor Bawa Sajam di Serang Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun polisi, setidaknya ada 36 anggota geng motor yang menjadi target mereka untuk ditangkap. Namun, baru 10 orang yang ditangkap, sisanya masih dalam pengejaran.

“Teman-teman Resmob gabungan, masih melakukan pencarian. Mudah-mudahan semuanya hari ini bisa tertangkap. Tinggal 26 orang lagi yang kita cari,” jelasnya.(Dhi)