oleh

Satgas Mafia Tanah Polda Banten, Ungkap Penipuan Girik Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Setidaknya ada empat tersangka, yakni MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021).

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini, ada korban yang melapor ke polisi. Dimana, korban pada bulan Februari 2021 bertemu dengan U dan menceritakan masalahnya.

Dimana, tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.

“Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta,” terangnya.

Lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu (aspal) tersebut diserahkan kepada korban.Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Pabrik Baru Krakatau Steel di Kota Cilegon

Korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Namun, dia kaget, karena tidak terdaftar di kantor desa.

“Ternyata girik tersebut tidak terdaftar atau tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email