1

Polda Banten Simpulkan Puncak Mudik Idul Fitri 1443 H Sudah Terlewati

Kabar6.com

Kabar6-Puncak arus mudik Idul Fitri 1443 H di Pelabuhan Merak telah terlewati, usai menciptakan kemacetan di tol Tangerang-Merak (Tamer) dan jalan arteri sepanjang 19 kilometer.

Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan puncak arus mudik Idul Fitri 2022 telah melewati puncaknya yang terjadi pada Jumat malam hingga Sabtu sore, 29-30 April 2022. Dimana, jumlah penumpangnya berjumlah 155.812 orang, sepeda motor sebanyak 18.540 unit, mobil pribadi ada 17.452 unit, 767 bus dan 933 truk.

“Sesuai dengan analisa data, disimpulkan bahwa puncak arus mudik terjadi pada Jumat pagi hingga Sabtu atau periode 24 jam dengan 155.812 orang dan 37.692 kendaraan yang diangkut ke Sumatra dengan menggunakan 45 kapal,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (30/04/2022).

Berdasarkan data terbaru dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, total pemudik yang disebrangkan sejak H-10 hingga H-2 Idul Fitri berjumlah 672.623 orang atau tersisa 89.197 orang jika dibandingkan dengan arus mudik di tahun 2019. Kemudian sepeda motor sudah 51.842 atau tersisa 24.394 dibandingkan tahun 2019.

Selanjutnya mobil pribadi yang menyebrang di tahun 2019 berkuah 75.457 unit. Namun di tahun 2022 ini menjadi 83.794 unit atau bertambah sebanyak 8.337 unit.

**Baca juga:Mudik Horor Masih Saja Terjadi di Pelabuhan Merak

Meski puncak arus mudik telah terlewati, pada H-2 Idul Fitri 2021 Pelabuhan Merak tetap di datangi oleh pemudik. Nampak seluruh dermaga terisi oleh kendaraan yang akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni.

“Kita bersyukur situasi kondisi di jalur tol, jalur arteri hingga ke dermaga di Pelabuhan Merak berangsur-angsur normal,” tuturnya.

Kemudian berdasarkan pantauan melalui Command Center Biro Ops Polda Banten diperoleh informasi bahwa, kepadatan tinggal sekitar 1 KM di ruas tol Tangerang-Merak atau berada di KM97. Selain itu, jalur arteri di jalur arteri Kota Cilegon yang mengarah ke Pelabuhan Merak terpantau ramai lancar.

“Jalan Cikuasa Atas tetap berlaku buka tutup dan personel Polda Banten tetap berjaga untuk menyalurkan kendaraan-kendaraan tersebut ke kantong-kantong parkir tiap dermaga di Pelabuhan Merak,” jelasnya.(Dhi)




Pelabuhan Merak Masih Padat Oleh Pemudik, Polda Banten Lakukan Rekayasa Lalin

Kabar6.com

Kabar6-Pelabuhan Merak terpantau masih dipadati oleh pemudik sejak Rabu dini hari, 27 April 2022 hingga berita ini diketik Pukul 13.15 WIB Jalan Cikuasa Atas masih dijadikan kantung parkir, sedangkan Jalan Cikuasa Bawah dijadikan jalur untuk kendaraan bongkaran hang keluar dari Pelabuhan Merak.

“Distribusi kelancaran untuk menuju Merak ada salah satu faktor penentu dan itu adalah proses bongkar terkait lama dan tidaknya di pelabuhan. Sementara ini 1 jam,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, di Gerbang Tol (GT) Merak, Kota Cilegon, Rabu (27/04/2022).

Polda Banten menerapkan tiga warna dalam menerapkan rekayasa lalu lintas, pertama hijau yang artinya kondisi lalu lintas normal. Kemudian warna kuning, artinya Jalan Cikuasa Atas dijadikan kantung parkir dan diberlakukan buka tutup kendaraan. Selanjutnya kondisi merah, kemacetan kendaraan sudah masuk ke dalam jalan tol Tangerang-Merak.

**Baca juga:Pelabuhan Merak Masih Dipadati Pemudik Menuju Pulau Sumatera

“Manakala nanti antrian itu keluar daripada exit tol merak, kita melaksanakan cara bertindak merah, nah cara bertindak merah itu nanti kita akan adanya buka tutup pada ruas penggal areal jalan tol tertentu,” jelasnya.

Kombes Pol Budi Mulyanto menerangkan tidak bisa mempercepat arus kendaraan di jalan tol maupun arteri, selama proses administrasi berlayar kapal masih terhambat. Dia meminta, proses administrasi dan proses berlayar kapal bisa dipercepat.

“Saya akan percepat seluruhnya, baik di arteri maupun tol. Tapi ketika yang di pelabuhan memerlukan proses yang lama karena mungkin administrasi yang terhambat, maka itu akan terhambat juga pada kelancaran lalu linta,” terangnya.(Dhi)




Simak Perpanjangan SIM Selama Mudik di Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dirlantas Polda Banten memberikan dispensasi perpanjangan SIM saat arus mudik Idul Fitri 2022. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022, bisa memperpanjang ditanggal 09-17 Mei 2022.

Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara menerangkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama SIM. Jika masa berlakunya diluar tanggal yang sudah ditetapkan sebagai bentuk keringanan, disarankan untuk mengurus SIM nya terlebih dahulu.

Kemudian, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik dengan memeriksanya terlebih dahulu ke bengkel. Selanjutnya, fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi sehat.

**Baca juga:Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pengedar Ganja

“Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru. Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, Senin (25/04/2022).

Kasubdit Regiden Polda Banten itu menerangkan kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas kepolisian agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, balik hingga jalur wisata.

“Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022,” terangnya.(Dhi)




Polda Banten Siaga Hadapi Pergerakan Massa Demo 11 April 2022

Kabar6.com

Kabar6-Polda Banten menggelar apel pasukan dalam rangka mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan dalam pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah Banten termasuk antisipasi pergerakan massa aksi ke Jakarta.

Apel dipimpin oleh Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi dan Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol. Murwoto, dilaksanakan di lapangan Polda Banten pada Minggu pagi, 10 April 2022, Pukul 08.00 Wib.

“Hari ini Polda Banten gelar apel pasukan, apel ini diikuti sebanyak 400 orang, terdiri dari dalmas, rantis, K9, unit negosiasi dan personel Ditpamobvit Polda Banten, serta peralatan pengamanan aksi unras yang digelar dalam apel meliputi tameng, helm, dakura, tongkat, Apar, tali dalmas, flashball. “kata Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Minggu (10/04/2022).

**Baca Juga: Aksi 11 April 2022, Polres Tangsel Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik

Selanjutnya Murwoto menambahkan, dilakukan kesiapan kendaraan untuk digunakan dalam rangkaian pengamanan aksi unjuk rasa meliputi 2 unit mobil double cabin, 6 unit mobil patroli Almera, 8 unit motor, 2 unit mobil air water canon, 4 unit bus dan truk, 1 unit mobil public adress, 6 unit mobil Raisa, 1 unit mobil satwa juga puluhan kendaraan Ditpamobvit Polda Banten.

Kombes Pol Murwoto menjelaskan dalam pengamanan aksi unjuk rasa Polda Banten mengendapkan pendekatan humanis. Dalam melaksanakan pengamanan akan mengedepankan pendekatan humanis, tim negosiator akan ditambah perkuatannya dari Polwan Satker lainnya, tim nego menjadi formasi awal yang bertemu massa, agar komunikatif dan menguasai keterampilan dalam bernegosiasi dengan massa aksi.

“Personel tidak membawa senjata api dan amunisi tajam dalam pengamanan, sesuaikan dengan SOP dan tetap dengan pendekatan humanis,” ucapnya.

Diakhir, Murwoto menyampaikan  agar personel tetap sadar kamera dalam pelaksanaan pengamanan, “Personel dilapangan agar mendokumentasikan kegiatan positif dan temuan negatif dilapangan yang dapat digunakan sebagai basis foto dan video dalam penegakan hukum,” tutupnya.(Dhi)




Luka Besar di Leher Jadi Penyebab Kematian Istri dan Anak di Serang

Kabar6-Luka sayatan di leher jadi penyebab kematian istri dan anak dari suami berinisial SA. Dia tega membunuh istrinya TJ (43) dan anaknya yang berusia 9 tahun. Sebelum meninggal, terlihat beberapa luka pada tubuh korban TJ yang menunjukkan adanya perlawanan untuk membela diri.

“Otopsi kepada sang ibu dengan kesimpulan luka terbuka akibat sayatan benda tajam sebanyak 5 luka pada bagian bawah dagu hingga leher dengan rincian 2 luka besar dengan ukuran sekitar 13-14 cm, dan 3 luka kecil ukuran 1 cm hingga 5 cm,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (08/04/2022).

Kemudian otopsi yang dilakukan ke tubuh korban sang anak yang berusia 9 tahun, tim forensik di RS Bhayangkara menemukan dua luka terbuka akibat sayatan benda tajam.

**Berita Terkait: Tragis! Suami Bantai Istri dan Anak Hingga Tewas di Serang

“Satu luka terbuka ukuran besar dengan ukuran sekitar 13 cm dan yang 1 luka terbuka ukuran kecil dengan ukuran sekitar 4 cm dimana penyebab kematian sang anak adalah akibat kedua luka tersebut,” jelasnya.

Kedua korban, sudah diserahterimakan ke keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara layak.Diketahui,

Seperti diberitakan, auami berinisial SA (44) membantai istrinya berinisial TJ (43) dan anaknya yang berusia 9 tahun pada Jumat dini hari, 08 Maret 2022, sekitar Pukul 01.30 Wib. Peristiwa naas itu terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Usia menghabisi dua nyawa orang yang dicintainya, SA berniat bunuh diri dengan cara memotong urat nadi di tangannya.(Dhi)

 




Curi Mobil di Pandeglang, Dua Pelaku Diringkus Tim Resmob Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6- Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait adanya dugaan pidana pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Berawal pada Rabu (06/04) sekira pukul 05.00 WIB, Unit Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang diadukan masyarakat ke Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku tersebut.

Dalam penyelidikan, Unit Resmob Polda Banten menangkap dan mengamankan 2 pelaku atas nama AI (45) di wilayah Sukabumi dan MS (30) di wilayah Tigaraksa.

Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, pelaku mengaku mengambil mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban, saat rumah korban dirasa sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.

“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro, Kamis (07/4/2022).

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.

“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Kompol Akbar.

**Baca juga: Keluarkan Bau dan Belatung, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Labuan Pandeglang Dibiarkan

Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(aep)




Tim Khusus Polda Banten Pantau Harga Sembako Selama Ramadhan Hingga Idul Fitri

Kabar6.com

Kabar6-Polda Banten akan membentuk tim khusus untuk memantau harga kebutuhan pokok hingga minyak, selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah, akan menggunakan Harta Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat dalam memantau harga di pasaran.

“Pemerintah, Polisi, TNI, semua bekerjasama untuk menstabilisasi harga. Jadi ada HET itu yamg di patok, jadi kita berupaya, khususnya migor ini, migor curah yang masih terus kita upayakan,” kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nur Satari, Selasa (05/04/2022).

Brigjen Ery menerangkan kalau produksi minyak goreng di Banten sebesar 750 ton yang disebar ke delapan kabupaten dan kota. Pemerintah bersama polri dan TNI mengupayakan perusahaan minyak goreng (migor) yang tidak memproduksi minyak goreng curah, bisa segera memproduksinya.

“Pemerintah terus berusaha, ada perusahaan yang tidak memproduksi minya curah, ini yang diproduksi minyak curah, sehingga kebutuhan masyarakat itu terpenuhi,” terangnya.

**Baca juga: Tragis! 2 Balita di Cikande Dibuang Orangtuanya di Pinggir Jalan

Wakapolda Banten menghimbau masyarakat tidak melakukan panic buying, sehingga semua bisa membeli sesuai kebutuhan dan mendapatkan sembako di pasaran.

“Pesan kami, tolong betul-betul jaga, jangan panik membeli, sesuai kebutuhan, agar masyarakat yang lain juga bisa membeli,” jelasnya.(Dhi)




Jelang Puasa, Polda Banten Musnahkan Miras dan Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Minuman Keras berbagai merk di musnahkan oleh Polda Banten. Minuman beralkohol yang memabukkan itu hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dan cipta kondisi (cipkon) selama dua pekan sebelum Ramadhan.

Botol miras itu dilindas menggunakan alat berat, yang di naiki oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari bersama KH Abuya, Mukhtadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. TB. Hamdi Ma’ani.

“Polda Banten menyelenggarakan acara pemusnahan miras dan narkoba hasil penindakan dalam rangkaian Operasi Pekat Maung 2022 yang telah dilaksanakan selama 2 minggu menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan.”kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, Jumat (01/04/2022).

Selanjutnya Ery Nursatari mengatakan Polda Banten melakukan pemusnahan miras dan barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk miras yang di musnahkan sebanyak 12 ribu botol dari berbagai merk, 357 bungkus ciu, 1 jerigen ciu cair. Kemudia pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32,003 kg, ekstasi sebanyak 1.592 butir dan ketamin sebanyak 1,042 kg.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama dapat merusak generasi muda, dengan adanya pemusnahan miras dan narkoba ini dapat menyelamatkan generasi muda Banten,”ujarnya.

**Baca juga:Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, 3 Unit Mobil Tangki Disita

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari – Maret 2022.

“Hasil penindakan Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 175 kasus dengan menangkap 233 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ganja 4,01 ons, sabu 33,016 kg, tembakau Gorila 1,11 ons, ketamin 1,04 Kg, ekstacy 1.772 butir, dan obat-obatan keras 26.837 butir.”ujarnya.

Dibanding tahun 2021 Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan pada tahun 2022 diprediksi meningkat.

“Untuk tahun 2021 terdapat 692 kasus narkoba yang diungkap Polda Banten dan jajaran dengan menangkap 929 tersangka dan barang bukti berupa ganja 5,423 kg, sabu 24,579 kg, tembakau Gorila 2,382 kg, ekstacy 1.940 butir dan obat-obatan keras 137.115 butir,”jelasnya.(Dhi)




Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, 3 Unit Mobil Tangki Disita

Kabar6.com

Kabar6-Polda Banten membongkar penimbunan solar bersubsidi, yang diduga kuat dijual kembali ke dunia industri dengan harga berbeda. Setidaknya, tiga mobil yang sudah disulap dengan tangki untuk menampung solar, disita polisi.

“Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Polda Banten pada Jumat (01/04/2022).

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi,” jelas Shinto Silitonga.

Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuj melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.

Feria mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis, 24 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43).

“Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” jelas Feria Kurniawan.

Kemudian, Penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

**Baca juga:Pertandingan Olahraga dan Khataman Qur’an di Bulan Ramadhan untuk WBP Rutan Kelas IIB Serang

Ketiga, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan mobil box diesel A-8742-BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/03) sekitar pukul 23.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14.750.000 uang yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter,” ungkapnya.(Dhi)




Minyak Goreng Curah Dikemas Pakai Merk, Polda Banten Grebek Pabrik Pemalsu

Kabar6-Pelaku pemalsuan minyak goreng kemasan ditangkap Polda Banten. Faktanya, berisikan minyak goreng curah yang di masukkan ke dalam botol.

Dimana, HET migor curah dibeli Rp 14 ribu. Setelah dimasukkan ke dalam botol, di jual dengan harga Rp 20 ribu per liter dengan bonus detergen.

Minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merk Laban agar berpenampilan migor premium dianggap polisi sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Dimana, dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goreng, kemudian ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.

“(Sudah beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng. Tapi intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan (migor curah), sejak Januari (2022),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu (30/03/2022)

Polisi menyatakan kandungan vitamin, ijin edar hingga logo halal di label merk minyak goreng Laban adalah palsu. Kemudian untuk memudahkan peredaran migor, AR sudah memiliki agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.

**Berita Terkait: Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah dalam Kemasan

“Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen migor,” terangnya.

Saat digeruduk polisi pada Senin, 28 Maret 2022, polisi menyita 1.300 minyak goreng curah yang sudah dikemas ke dalam botol, 3 toren yang masing-masing berisikan 5.100 liter minyak goreng curah, mobil pick up, mesin pres hingga mesin pengisi migor curah ke dalam botol.

Polisi akan mendalami asal migor curah yang di dapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat, terutama jelang Ramadhan 2022.

“Modusnya membeli migor curah dari pabrik, yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat, ini dikemas ulang menjadi harga yang premium. Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa migor di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka, karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak,” kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Dedi Supriyadi, dilokasi yang sama, Rabu (30/03/2022).

Karena mengemas migor curah ke dalam kemasan botol, AR (28), dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan. Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Dhi)