oleh

Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pengedar Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot mengamankan pria berinisial SS (25), karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 49,4 gram.

Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten itu ditangkap di pinggir jalan daerah Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, hari Kamis lalu, 21 April 2022, sekitar pukul 23.00 wib.

“Tepatnya di pinggir jalan di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupate Serang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (25/04/2022).

Penangkapan dilakukan oleh Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, gang dipimpin langsung eh Ipda Charles Rio Valentin Pardede, bersama para anggotanya. Terduga pelaku kemudian digeledah dan diperoleh satu plastik ganja kering.

“Usai kita geledah kita amankan satu bungkus plastik hitam berisikan ganja kering,” tuturnya.

**Baca juga:Rajin Meletus, Gunung Anak Krakatau Jadi Siaga

SS kemudian dibawa ke Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seluruh keterangan dan informasi dari SS sangat berguna untuk membongkar jaringan lainnya.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis daun ganja kering,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SS dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email