1

Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa kepada Mahendra Dito, karena dia telah mangkir dalam tiga kali pemanggilannya sebagai saksi korban. Kekasih Nindy Ayunda itu akan dipanggil paksa pada jadwal sidang Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.

Karena saksi korban tidak hadir, sidang selebritas Nyai pada Senin, 19 Desember 2022, kembali ditunda, meski ada saksi lainnya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kehadiran saksi itu ditolak oleh kuasa hukum Nikita, yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Mahendra Dito.

Dimana, Mahendra Dito-lah yang melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12/2022).

Nikita Mirzani kesal karena pelapornya, Mahendra Dito, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang. Dia pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, Nyai mendekati hakim.

“Itu mah kesenggol (mic). Kecewa mah pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalem penjara, tapi enggak masalah,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (19/12/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Terapi Tulang Leher di RSUD Serang

Selebritas yang dikenal dengan berbagai kontroversinya ini menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa kekasih Nindy Ayunda, agar hadir dipersidangan. Lantaran, dirinya mengaku selalu mendapat ketegasan dari Satreskrim Polresta Serkot dengan datang ke rumah, maupun menangkapnya di pusat perbelanjaan di Jakarta.

“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau di jemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pake mobil polisi juga. Jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” jelasnya. (Dhi)




Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tolak Persidangan Online, Harus Tetap di PN Serang

Kabar6.com

Kabar6-Setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan saksi korban, Senin, 12 Desember 2022 lalu, hari ini Kamis (15/12/2022), Dito Mahendra tidak memunculkan batang hidungnya lagi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sedianya kekasih Nindy Ayunda itu akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim, atas laporannya untuk terdakwa Nikita Mirzani, terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Karena Dito Mahendra tidak hadir, maka sidang ditunda kembali dan diagendakan berlangsung Senin pekan depan, 19 Desember 2022, dengan jadwal yang sama.

Niki enggan sidangnya digelar secara online, lantaran dia ingin bertatap muka langsung dengan pelapornya, Dito Mahendra. Dalam kondisi sakit, sembari menahan tangis, Nyai tetap hadir di persidangan. Dia berharap Dito pun demikian.

“Terakhir panggilan hari Senin, mudah-mudahan dapat hadir, supaya cepet selesai masalahnya. Dia yang ngelaporin tapi dia enggak dateng-dateng, tujuannya apa. Kalau buat memenjarakan Niki, udah berhasil kan,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Kamis (15/12/2022).

**Baca Juga Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Hebat Jika Hadir ke Persidangan

Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum artis Nikita Mirzani juga menolak usul persidangan online dari pihak Dito. Menurutnya, Jika dilakukan secara tatap muka, maka kasus yang dialami kliennya, Nikita Mirzani, bisa terbuka secara terang benderang.

“Kalau sidangnya online, ngapain sidang-sidang, diketok aja udah. Harusnya berani ke persidangan, ini seperti main-main aja. Lembaga persidangan, lembaga pengadilan dibuat main-main kalau begini,” ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama. (Dhi)




Dito Mahendra Tidak Hadir Sidang karena Ada Pemanggilan KPK

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani menuding ketidakhadiran Dito Mahendra ke persidangan di PN Serang, karena dia bingung dengan pemanggilan di KPK. Dito  Mahendra Sampurno juga ditunggu keterangannya oleh lembaga anti rasuah, atas kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Kekasih Nindy Ayunda itu tidak sendirian, dia akan dimintai keterangan oleh KPK bersama Siek Citra Yohandra.

“Mungkin dia dilema mau datang ke KPK dahulu atau ke Pengadilan Serang, kita kan tidak tahu. Kalau memang sakitnya beneran semoga cepat sembuh, supaya bisa hadir di pengadilan atau di KPK,” ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Seteru Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Terungkap Lewat Dakwaan

Menurut Fahmi Bachmid, dia mencontohkan kliennya, Nikita Mirzani yang tetap datang ke persidangan meski dalam kondisi sakit. Fahmi berharap di persidangan selanjutnya, Dito  Mahendra  bisa hadir dan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, JPU, Nikita Mirzani, serta dirinya sendiri.

“Yang jelas Nikita dalam keadaan sakit pun dia hadir untuk menghormati majelis hakim,” ujar Fahmi Bachmid, di tempat yang sama. (Dhi)




Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Hebat Jika Hadir ke Persidangan

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani akan menganggap Dito Mahendra hebat jika hadir di persidangan PN Serang untuk memberikan kesaksian. Namun pada persidangan Senin, 12 Desember 2022, kekasih Nindy Ayunda itu tidak menampakkan batang hidungnya, karena sedang sakit dan mendapatkan perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta.

“Kalau dia hadir berarti dia hebat. Seharusnya, menurut jadwal persidangan, hari ini adalah harinya aku bertemu dengan saudara Dito Mahendra. Tetapi, dia kena DBD, padahal ini enggak musim DBD,” ujar Nikita Mirzani, usia persidangan di PN Serang, Senin (12/12/2022).

Meski berkeyakinan Mahendra Dito tidak akan hadir, Nikita Mirzani tetap berharap kekasih Nindy Ayunda itu bisa datang ke persidangan dan memberikan kesaksiannya, sebagai tanggung jawab atas laporan yang dilakukannya ke Polresta Serkot.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Heran dengan Surat Sakit Dito Mahendra

“Kalau memang dia berani serta mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap saya, seharusnya berani datang hari ini,” jelasnya.

Ibu tiga orang anak ini mengaku di zolimi oleh Dito Mahendra, karena harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang.

Niki juga menyinggung sakitnya Dito Mahendra di waktu yang tidak tepat, sehingga persidangannya molor. Artis Comic 8 ini juga meyakini Mehendra Dito tidak akan hadir di persidangan.

“Kenapa dia harus sakit kalau memang dia benar. Dia pasti tidak akan hadir,” terangnya. (Dhi)




Sakit, Dito Mahendra Tidak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

Kabar6.com

Kabar6 – Saksi korban atas nama Dito Mahendra hari ini tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menghadirkannya, kekasih Nindy Ayunda itu sedang sakit dan dirawat di RSPI, Jakarta.

Mahendra Dito tengah dirawat di RSPI, Jakarta, sejak Minggu, 11 Desember 2022.

“Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat di RSPI sejak tanggal 11 kemarin. Yang bersangkutan mengalami DBD,” ujar JPU saat membacakan surat keterangan dari saksi korban, di ruang sidang PN Serang, Senin (12/12/2022).

Baca juga : Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas

JPU menjadwalkan pemanggilan tiga saksi, yakni Dito Mahendra, Harus Yusi, serta M. A. Jadi Yusuf.

Lantaran saksi korban atau pelapor tidak hadir untuk dimintai keterangan, maka sidang ditunda dan dilaksanakan kembali pada Kamis, 15 Desember 2022.

“Saksi yang kita panggil hari ini tidak bisa hadir, karena alasan yang disampaikan melalui surat. Kami melakukan pemanggilan kepada Mahendra Dito, Haerul Yusi, dan saksi M. A. Hadi Yusuf,” terangnya. (Dhi)




Ini Jadwal Sidang Nikita Mirzani Hingga Vonis di Februari 2023

Kabar6.com

Kabar6-Persidangan Nikita Mirzani akan berjalan panjang, di mulai pada 2022 dan berakhir di akhir Februari 2023 atau selama ‘satu tahun’ lamanya. Seluruh persidangan hingga vonis yang dijadwalkan pada 20 Februari 2023 mendatang, digelar secara offline atau tatap muka, asalkan seluruh peserta sidang mematuhi peraturan majelis hakim dan terus menerapkan prokes covid-19.

Jika peserta sidang melanggar prokes covid-19, serta tidak tertib selama persidangan, majelis hakim bisa menggelar persidangan secara daring atau online.

**Baca Juga: Akankah Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Akan Bertemu di Persidangan?

“Teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di PN Serang, Senin (05/12/2022).

Berikut jadwal lengkap Persidangan Nikita Mirzani sejak 2022 hingga 2023 mendatang :

1) Senin, 12 Desember 2022, agenda sudah pembuktian dari penuntut umum berupa pemeriksaan saksi.

2) Kamis, 15 Desember 2022, pembuktian penuntut umum, pemeriksaan saksi.

3) Senin, 19 Desember 2022, pemeriksaan saksi.

4) Kamis, 22 Desember 2022, keterangan terdakwa.

5) Kamis, 29 Desember 2022, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

6) Kamis, 05 Januari 2023, pembuktian saksi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.

7) Senin, 09 Januari 2023, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

8) Senin, 16 Januari 2023, tuntutan JPU.

9) Senin, 23 Januari 2023, pledoi atau pembelaan.

10) Senin, 30 Januari 2022, replik atau tanggapan penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat.

11) Senin, 06 Februari 2023, duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

12) Senin, 20 Februari 2023, vonis.

Selama persidangan, nantinya majelis hakim akan meminta keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa saja kuasa hukum Nikita Mirzani. Karenanya, seluruh pihak diminta mempersiapkan seluruh saksi agar hadir di persidangan.

“Mudah-mudahan semua pihak bisa menyiapkan dari sekarang, saksi maupun ahli yang di ajukan di persidangan,” terangnya.(Dhi)




Akankah Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Akan Bertemu di Persidangan?

Kabar6-Persidangan selanjutnya yang menjadwalkan pemeriksaan saksi, diharapkan Nikita Mirzani menjadi momentum dia bisa bertemu langsung dengan pelapornya, Dito Mahendra, di ruang persidangan PN Serang.

Niki merasa tidak keberatan ekspeisnya atas tudingan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, ditolak majelis hakim. Penolakan ini membuat, dia bisa bertemu dengan Dito Mahendra.

“Kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalau selesai kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru. Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Senin (05/12/2022).

**Berita Terkait: Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas 

Pemain di film Lihat Boleh Pegang Jangan itu memprediksi keterangan dan kesaksian Dito Mahendra akan mengungkap kedekatan dirinya dengan pejabat di Banten. Sehingga akan terkuak relasi yang dia bangun di Bumi Jawara.

“Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagiamana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa denger,” jelasnya.

Pemain film Comic 8 itu berujar kalau jika nantinya Dito Mahendra datang, maka itu pertemuan pertamanya dengan kekasih Nindy Ayunda.

Artis yang membintangi Sang Sekretaris itu berharap Dito Mahendra datang, karena selama ini dirinya hanya menerima teror yang dituding dilakukan oleh sang pengusaha.

“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” terangnya.(Dhi)




JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim PN Serang diminta menolak eksepsi atau kota keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani pekan lalu. Lantaran, apa yang telah disampaikan oleh JPU, dinyatakan telah memenuhi segala unsur, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, mengenai kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Fitriah, di ruang sidang utama PN Serang, Senin (28/11/2022).

**Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Jenderal Bintang Dua dan Pejabat Sebagai Lawannya 

Sedangkan menurut pihak Nikita Mirzani, majlis hakim belum memutuskan menolak atau menerima eksepsi yang disampaikan Nyai maupun pengacaranya.

Fahmi Bachmid, selaku pengacara selebrita menunggu keputusan majlis hakim pada sidang pekan depan, Senin, 05 Desember 2022.

“Majelis menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal. Kami tunggu minggu depan apa yang terjadi,” ujar Fahmi Bachmid, dilokasi yang sama, Senin (28/11/2022).

Fahmi juga sudah mengajukan penangguhan atau peralihan penahanan bagi klien nya ke hakim PN Serang sejak sidang pertama, namun hingga kini belum mendapat keputusan.

Dia masih menunggu kabar baik yang dikeluarkan majelis hakim untuk sang selebritas.

“Keputusannya minggu depan, jadi, sampai detik ini belum ada keputusan terhadap eksepsi maupun permohonan penangguhan Nikita,” terangnya.(Dhi)

 




Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Menangis di PN Serang

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani menjalani sidang keduanya, dengan agenda pembacaan eksepsi. Saat membacakan nota keberatannya, Nyai menangis saat mengucapkan nama ketiga anaknya.

Niki berkata untuk anak-anaknya, meski kini mendekam di balik jeruji besi, namun dia bukanlah seorang penjahat.

“Untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba. Yakinlah kebenaran tidak bisa dijalankan,” ujar Nikita Mirzani, saat membacakan eksepsinya, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).

Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

Teror didapati Nyai sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serkot, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

**Baca juga:Nikita Mirzani Dijaga Ketat Saat Jalani Sidang, Kakak Angkatnya Speachless

“Saya menghimbau Dito Mahendra berani, tidak menteror dan menakut-nakuti saya. Teror ini sudah di akui pengacara Dito Mahendra bernama Didi,” jelasnya.

Niki juga meminta majlis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran dia merasa tidak bersalah.

Selebritas itu mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa, kemudian mengunggahnya di insta story Instagram miliknya.

Dengan suara terbata-bata dan tidak lancar, Nikita mengutip ayat suci Al-Qur’an, surat Al-maidah.

“Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggung jawabannya di hadapan yang maha kuasa,” terangnya.(dhi)




Resmi Disidang di PN Serang, Nikita Mirzani Lupa Kapan Masuk Sel

Kabar6.com

Kabar6-Sidang perdana Nikita Mirzani telah digelar dengan agenda pertama pembacaan dakwaan, di ruang sidang utama, PN Serang, Banten. Nyai memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.53 WIB dan selesai sekitar pukul 11.50 WIB.

Selebritas itu sempat menjawab sapaan awak media yang menunggunya di ruang sidang utama.

“Baik,” ujar Niki, di ruang sidang, Senin (14/11/2022).

Majelis hakim pun menanyakan kondisi sang selebritas, Nyai menjawab kalau kondisinya sehat dan baik-baik saja.

Niki mengaku lupa sejak kapan dia di penjara di Rutan Klas IIB Serang. Majelis hakim meminta Nyai untuk mengingat sudah berapa lama dia dipenjara.

“(Pekerjaan) seniman. Pendidikan terakhir SMA. Dilakukan penahanan, (sejak kapan ingat) lupa,” ujar Niki, saat menjawab pertanyaan hakim.

Ibu tiga orang anak itu juga mengaku tidak mengerti mengapa dia di penjara hingga masuk ke persidangan yang digelar hari ini. Kemudian, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Nikita Mirzani.

**Baca juga: Jalani Sidang Perdana di PN Serang, Nikita Mirzani Dijemput Jaksa dari Rutan

“Saya membaca (surat dakwaan), tapi saya enggak tahu saya di sini,” ucapnya.

Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi http://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.(Dhi)