Demokrat Lebak Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, Buntut Moeldoko Ajukan PK
Kabar6-Partai Demokrat Kabupaten Lebak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat tersebut merupakan reaksi dari upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.
Surat diserahkan pengurus bersama anggota partai berlambang mercy itu ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023).
“Kehadiran kami di sini memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami harap Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ucu Suherman.
Surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut tidak lain karena kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang secara sah sesuai hukum.
**Baca Juga: Warga Pagedangan Bakar Motor Usai Gerebek Pasangan Selingkuh
“Karena secara hukum kami adalah kepengurusan yang sah dan yang diakui secara AD-ART,” tegas Ucu.
Ucu pun menuding, bahwa kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang beberapa waktu lau tidak sesuai dengan AD/ART
Sementara itu, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” kata Iriaty.(Nda)