1

Demokrat Lebak Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, Buntut Moeldoko Ajukan PK

Kabar6-Partai Demokrat Kabupaten Lebak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat tersebut merupakan reaksi dari upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.

Surat diserahkan pengurus bersama anggota partai berlambang mercy itu ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023).

“Kehadiran kami di sini memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami harap Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ucu Suherman.

Surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut tidak lain karena kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang secara sah sesuai hukum.

**Baca Juga: Warga Pagedangan Bakar Motor Usai Gerebek Pasangan Selingkuh

“Karena secara hukum kami adalah kepengurusan yang sah dan yang diakui secara AD-ART,” tegas Ucu.

Ucu pun menuding, bahwa kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang beberapa waktu lau tidak sesuai dengan AD/ART

Sementara itu, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” kata Iriaty.(Nda)




PT Banten Akan Tes Urine Para Hakim

Kabar6-Paksa dua hakim dan satu ASN PN Rangkasbitung ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh BNN, Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan melakukan tes urine kepada hakim yang ada dibawah kewenangannya.

Mereka terus berkoordinasi mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan tes urine tersebut, sebagai salah satu langkah menekan penggunaan narkoba di ruang lingkup pengadilan.

“Secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba), salah satu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba,” kata Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, Rabu (25/05/2022).

**Berita Terkait: Gunakan Sabu, Dua Hakim Ditangkap BNN Banten

Hakim YR dan DA dianggap merusak kinerja dan citra baik pengadilan. PT Banten mengaku prihatin sekaligus sedih atas peristiwa tersebut.

Dimana seharusnya pengadil memberikan contoh positif ke masyarakat, karena mereka memegang palu keadilan di persidangan.

“Sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan,” tuturnya.(Dhi)




PN Rangkasbitung Vonis Mati Pembunuh Gadis Badui

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan gadis suku Baduy. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa serta dibunuh.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Saepul alias Emon.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyatakan bahwa segala perbuatan yang didakwakan penuntut umum terpenuhi, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada AMS,” kata Juru Bicara PN Rangkasbitung, Mohammad Zakiuddin, Rabu (18/3/2020).

Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Furqon dijatuhi vonis 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan.

“Kami jatuhkan putusan maksimal, didakwa melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vonis antara MF dan AMS berbeda karena pasal yang didakwakan penuntut umum berbeda. Berdasarkan fakta persidangan, MF hanya merencanakan pemerkosaan, sedangkan segala eksekusinya oleh AMS,” terang Zakiuddin.

Terdakwa bersama penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mempelajari vonis majelis hakim.

“Apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Kalau tidak artinya terdakwa menerima,” imbuhnya.

**Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembunuh Gadis Badui di Lebak.

Diketahui, seorang gadis Badui yang masih belia ditemukan tewas mengenaskan di saung miliknya, di Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Jum’at, 30 Agustus 2019.

Nyawa gadis malang itu dihabisi dengan cara yang sadis dengan menggunakan sebilah golok. Ketiga pelaku kemudian menggilir tubuh gadis yang sudah bersimbah darah.(Nda)




Dua Pelaku Pembunuhan di BTN Mandala Didakwa Pasal Berlapis

kabar6.com

Kabar6-Angga Wijaya (19) dan Septian Maugalana (20) alias Cepi, dua pelaku pembunuhan Endang Hidayat (38) warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, didakwa dengan pasal berlapis.

Kedua pemuda warga Desa Hariang, Kecamatan Sobang tersebut menghabisi nyawa Endang di sebuah rumah di Perumahan BTN Mandala, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, pada Selasa, 10 Juli 2019 lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang dipimpin oleh Majelis Hakim Subchi Eko Putro, Selasa (22/10/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 340, Pasal 338 Jo Pasal 170 KUHP.

“Prinsipnya klien kami mengakui perbuatannya. Alasannya kenapa mereka melakukan perbuatan itu, karena awalnya korban menjanjikan pekerjaan kepada Angga dan meminta uang Rp2 juta, tapi uang tidak balik-balik. Setiap kali ditagih malah dimarahi,” ungkap penasihat hukum kedua terdakwa, Acep Saepudin, kepada Kabar6.com.

Dari pengakuan kliennya kata Acep, korban mengajak kliennya untuk membuka usaha bakso dan meminta tambahan modal yang dipenuhi Angga dengan menambah modal sebesar Rp8 juta.

“Tapi sekian lama, uang enggak ada usaha juga enggak ada. Keterangan klien kami, setiap ditagih, korban banyak alasan,” ujar Acep.

Lantaran setiap kali ditagih tak mendapat jawaban pasti, Angga berinisiatif mengajak Cepi.

**Baca Juga: Kurang dari Sehari, Pembunuh di Perumahan BTN Mandala Ditangkap di Hutan Cimarga.

“Kalau rencana membunuh, mereka enggak merencanakan ke sana. Awalnya nagih, cuma karena hasilnya begitu, maka muncul ke arah sana (membunuh-red),” sebutnya.

Atas dakwaan tersebut, kliennya sambung Acep tidak akan mengajukan eksepsi.

“Tidak mengajukan. Mereka mengakui kesalahannya, keluarga sedang mencoba meminta maaf kepada keluarga korban melalui kepala desa,” tutup dia.(Nda)




Coral Guest House di Bayah Lebak Disebut Tak Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Coral Guest House di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disebut-sebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu dikatakan Jimi Siregar, kuasa hukum ahli waris pemilik lahan tanah garapan almarhum Suharjaya yang menggugat terkait kepemilikan lahan pembangunan hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Berdasarkan surat keterangan resmi dari DPMPTSP dan Bapenda Pemkab Lebak, hotel atau penginapan itu tidak kantongi izin operasional resmi dan belum membayar pajak daerah,” kata Jimi, Rabu (28/8/2019).

Dalam proses penanganan perkara gugatan di PN Rangkasbitung, diketahui di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan penginapan yang kepemilikan lahan tanah garapan sudah berubah nama ke pihak lain.

**Baca juga: Langgar Izin Lingkungan, Dua Tambang Pasir di Cimarga Lebak Disetop.

“Kami minta Pemkab Lebak menyegel dan menutup kegiatan usaha ilegal itu, karena sudah jelas tidak kantongi izin resmi,” tegas Jimi.

Dikonfirmasi wartawan, pemilik Coral Guest House Anang belum memberikan jawaban.(Nda)