oleh

Gunakan Sabu, Dua Hakim Ditangkap BNN Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua hakim asal PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap BNNP Banten. Keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Kedua juru adil itu ditangkap BNNP Banten hari Selasa, 17 Mei 2022 silam, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/05/2022).

Kedua hakim hang ditangkap berinisial YR dan DA. Kemudian ada satu ASN PN Rangkasbitung berinisial RAS turut serta ditangkap BNNP Banten di hari yang sama. Selain itu, ada satu orang berstatus asisten rumah tangga YR berinisial H turut serta diamankan.

**Baca Juga: Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

“YR, DA RAS dan H, empat orang tersangka,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email