1

PKS Ajak Semua Elemen Berkolaborasi Membangun Lebak

Ketua DPD PKS Lebak, Iip Makmur.(Instagram PKS Lebak)

Kabar6-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lebak.

Ketua DPD PKS Kabupaten Lebak Iip Makmur mengatakan, dibutuhkan kerja sama dan peran aktif seluruh elemen untuk membangun Lebak menjadi lebih baik lagi.

Hal itu Iip sampaikan saat halal bihalal dan puncak Milad ke-21 PKS di Kantor DPD PKS Lebak, di Kalanganyar, Lebak, Sabtu (10/6/2023).

Halal bihalal dan puncak milad yang dihadiri pengurus dan kader PKS mengusung tema “Menguatkan Solidaritas dalam Menyongsong Kemenangan”.

**Baca Juga: Wakil Kepala Toko Berskenario Maling Teriak Maling

“PKS mengajak semua elemen di Lebak untuk berkolaborasi bagaimana membangun Lebak yang luwes membutuhkan banyak orang, banyak pikiran dan tenaga, termasuk partai politik,” kata Iip.

Acara juga dihadiri oleh tokoh Banten Mulyadi Jayabaya atau yang lebih dikenal JB dan anggota DPR RI Fraksi PKS Dimyati Natakusumah.

Acara tersebut juga menjadi momentum PKS Lebak dalam menekankan proses regenerasi kader dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada milenial untuk mengikuti pendaftaran bakal caleg.

“Insya Allah di seluruh dapil, PKS menempatkan caleg-caleg milenial. Ini komitmen kami memberikan ruang para milenial yang ingin terlibat dalam politik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” terang Iip.

Halal bihalal dan puncak Milad PKS dimeriahkan juga dengan penampilan pentas seni dan menghadirkan kelompok penyanyi jalanan (KPJ).(Nda)




PKS Hormati Kasus Hukum Johnny G Plate

Kabar6-PKS menegaskan bahwa hukum dan politik tidak bisa saling mengintervensi, sehingga harus bisa saling menghargai. Hal itu dikatakan Jazuli Juwaeni, saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang menimpa Johnny G Plate.

Karenanya, PKS dan partai koalisi perubahan, tidak akan mengintervensi kasus hukum yang kini ditangani oleh Kejagung tersebut.

“Hukum tidak boleh diintervensi, kita memukul lawan politik menggunakan hukum tidak boleh, mengintervensi hukum juga tidak boleh,” ujar Jazuli Abdillah, anggota DPR RI dari PKS, di Kota Cilegon, Banten, Minggu (21/05/2023).

Meski tengah digoyah dengan kasus korupsi, PKS mengaku tidak pernah berubah mendukung Anies Baswedan sebagai Capres dan Nasdem tetap berada dikoalisi perubahan.

Ketua Fraksi PKS di DPR RI itu meyakini masyarakat sudah pintar dan tidak akan terpengaruh dengan kasus korupsi yang menimpa Johnny G Plate, sehingga tidak akan menggangu pencapresan Anies Baswedan.

Jazuli juga berharap penegak tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi dan para sangka lainnya. Namun dia mengklaim, masyarakat sudah memiliki penilaian sendiri dalam kasus tersebut.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

“Saya kira tidak berpengaruh, karena Anies kan punya kualitas sendiri. Saya yakin rakyat sudah cerdas bisa membedakan. Kita tidak boleh berpretensi atau menuduh bahwa ini tebang pilih, tapi rakyat sudah bisa menilai,” jelasnya.

PKS menghargai sikap kenegarawanan Nasdem usai Sekjennya, Johnny G Plate, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kemenkominfo dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 tahun 2020-2022.

Dimana, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, pada 15 Mei 2023 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

“Saya sudah dengar Pak Surya Paloh menghargai proses hukum. PKS sebagai mitra koalisi ikut prihatin apa yang terjadi, tapi mengapresiasi sikap kenegarawanan Nasdem dan Pak Surya Paloh,” terangnya.(Dhi)




Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Lebak, PKS: Kami Siap Menang

Kabar6-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) pertama mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD ke KPU Kabupaten Lebak, Rabu (10/5/2023).

Menuju Kantor KPU Lebak di Jalan Abdi Negara Rangkasbitung, Ketua DPD PKS Lebak Iip Makmur naik becak bersama pengurus, anggota dan bacaleg

Tiba di Kantor KPU, mereka disambut tarian tradisional dan jajaran KPU yang sudah menunggu. Di pintu masuk, IIP Makmur dikalungi syal tenun Baduy oleh Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi.

**Berita Terkait: PKS Jadi Partai Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Lebak

KPU lalu memeriksa kelengkapan berkas 50 bacaleg PKS dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) dengan menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon).

“Tadi disampaikan Divisi Teknis bahwa berkas kelengkapan pengajuan bacaleg sudah dinyatakan komplit, lengkap ya. Pendaftaran dari PKS diterima dengan baik, dan berita acara sudah kami serahkan,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah.

Menjadi parpol pertama yang mengajukan bacalegnya, Iip Makmur menyebut hal tersebut sebagai bukti kesiapan PKS menghadapi Pemilu 2024.

“Ini bukti bahwa kami sudah siap, kami siap menang,” kata Iip

Ia menyebut, 40 persen dari 50 bakal calon anggota DPRD Lebak yang diajukan PKS merupakan bacaleg muda alias dari kelompok milenial.

“Kami berharap caleg-caleg milenial ini semakin semangat dalam mengokohkan melayani masyarakat. Insya Allah PKS menang bersama rakyat,” ujar dia.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Banten ini menyampaikan, PKS memasang target meraih 10 kursi di DPRD Lebak pada Pemilu 2024 nanti. Iip meminta seluruh bacaleg yang didaftarkan kompak dan bergerak bersama-sama.

“Targetnya 10 kursi, makanya daftarnya tanggal 10 jam 10. Mudah-mudahan ini menjadi doa dan ikhtiar kita, target 10 kursi dikabulkan Allah SWT,” katanya.(Nda)

 




PKS Jadi Partai Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Lebak

Kabar6-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Rabu (10/5/2023).

Partai berlambang bulan sabit ini menjadi partai politik (parpol) pertama yang mengajukan nama-nama bakal calon wakil rakyat di enam daerah pemilihan (dapil).

“Kami sudah siap, PKS sudah siap menang,” kata Ketua DPD PKS Lebak IIP Makmur di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung.

**Baca Juga: PKS Kota Tangerang Daftarkan Bacaleg ke KPU 

Rombongan pengurus, kader dan bacaleg PKS disambut komisioner dan sekretariat KPU Lebak.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

“Parpol bisa mengajukan bacaleg pada tanggal 1-13 Mei pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun khusus di hari terakhir yakni 14 Mei, KPU membuka waktu pendaftaran lebih panjang hingga pukul 23.59 WIB,” kata Lita.

“Jika ada berkas dokumen pendaftaran bacaleg yang tidak lengkap maka kami akan sampaikan ke teman-teman parpol supaya bisa dilengkapi,” terang dia.(Nda)

 




DPW PKS Sumsel Dilaporkan Erza Saladin ke Polisi, Diduga Rampas Aset Pribadi Miliknya

Kabar6-Ketua DPW Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin melaporkan DPW Partai Keadilan Sejahtera ke Polrestabes Palembang, karena diduga telah melakukan penyerobotan dan perampasan aset pribadi miliknya.

Laporan tersebut disampaikan Erza Saladin melalui empat kuasa hukumnya yang diketuai oleh Muhamad Ahsan, S.H pada Minggu (2/4/2023). Kuasa hukum lainnya yang mendampingi adalah Amri Farizal, S.H., M.H. Erwan, S.H dan M. Alwan Pratama Putra, S.H.

Adapun aset pribadi milik Erza Saladin yang dirampas DPW PKS adalah dua buah unit ruko dan satu bidang tanah. Dua ruko tersebut, satu asetnya atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama Muhamamd Tukul.

Kedua ruko tersebut yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Sumsel yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel.

Sedangkan satu bidang tanah aset Erza Saladin itu atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1.400 meter persegi.

“Kepemilikan aset ini dibeli dari uang pribadi klien kami. Tidak ada dari uang lain dalam hal ini atau pihak lain turut serta membeli kepemilikan aset ini,” kata Muhamad Ahsan, S.H kepada dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ahsan mengatakan, DPW PKS Sumsel dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan pasal 362 KUHP.

“Jadi kami melaporkan DPW PKS Sumsel dengan pasal 362 KUHP, dimana setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai ‘Melawan Hukum’ dan perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat, dan kami telah mengadukan tindak pidana tersebut pada November 2022,” katanya.

Sementara terkait pasal 266, kata Ahsan, DPW PKS Sumsel telah mengadukan Erza Saladin ke Polrestabes Palembang, bahwa tiga aset tersebut bukan milik pribadi Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel, melainkan aset DPW PKS Sumsel.

“Jadi klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang. Kita melaporkan balik DPW PKS dengan pasal 362 KUHP” ujar Ahsan yang juga sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang Sumsel ini mengaku sudah mendapat jawaban dari penyidik Polrestabes Palembang, bahwa laporannya akan segera ditingkatkan pada tahap penyidikan pada pekan depan, karena bukti-bukti yang disampaikannya lengkap.

**Baca Juga: Warga Tigaraksa Tarik Uang Kartu ATM Macet Ternyata Saldo Dikuras

Ahsan mengungkapkan, asal mula dugaan perampasan aset milik kliennya berawal ketika Erza Saladin menjadi Ketua DPW PKS Sumsel. Sebagai Ketua DPW PKS Sumsel saat ini, Erza Saladin lantas meminjamkan asetnya sebagai kantor DPW PKS Sumsel tanpa syarat, karena PKS Sumsel tidak memiliki kantor untuk sekretariat operasionalnya.

“Tetapi dalam perjalanan klien kami ini, sebagai Ketua DPW PKS Sumsel tahun 2018, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur sebagai ketua partai. Maka, wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat DPW PKS Sumsel agar dikembalikan, tapi pihak DPW PKS Sumsel menolak untuk mengembalikan,” katanya.

Ia menilai DPW PKS Sumsel telah melakukan kezaliman dengan merampas aset milik kliennya, Erza Saladin. Ahsan juga tidak habis pikir, bagaimana PKS yang dikenal sebagai partai Islam penjaga moral umat, justru mengambil dan merampas aset yang bukan milik mereka.

“Ini saya kira adalah bentuk kezaliman yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladi, kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Ahsan mengatakan, usai dipecat dari PKS pada 2018, Erza Saladin kemudian bergabung dengan Partai Gelora pimpinan Anis Matta dan Fahri Hamzah pada 2019. Erza Saladin lantas mendirikan Partai Gelora di Sumsel dan ditunjuk sebagai Ketua DPW.

“Pada tahun 2019 kliennya masuk Partai Gelora dan beliau ditunjuk sebagai Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Sumsel. Karena itu, klien kami minta agar aset miliknya yang dirampas DPW PKS Sumsel agar dikembalikan, karena aset tersebut hanya dipinjamkan,” pungkasnya. (Tim K6)




RUU Penyiaran Lama Mandeg, Komisi I DPR Harap Selesai di Periode Ini

Kabar6-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, RUU yang sudah sangat lama mandeg ini ditarget selesai pada periode sekarang. Pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tahapan pembahasan pun disebut sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran sebelum disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses hari ini, sudah sampai persiapan akhir draf revisi UU Penyiaran yang ada di Komisi I. Kharis lantas mengungkapkan, Komisi I tidak hanya kali ini membahas revisi tersebut.

Pembahasan sudah pernah dilakukan pada periode masa sidang sebelumnya. “Namun juga berakhir, belum juga selesai. Namun, di periode ini, kita berencana mudah-mudahan bisa selesai,” ujar Kharis di diskusi Forum Legislasi bertema RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2022).

Selain Kharis yang hadir secara virtual atau online, dua pembicara dalam diskusi yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP bekerja sama Biro Pemberitaan DPR RI hadir Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Irsal Ambia dan Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah.

Politikus PKS itu kemudian menjelaskan mekanisme yang bakal dilalui Komisi I untuk membahas revisi UU Penyiaran. Mulai dari pembahasan, lalu dibawa ke rapat paripurna untuk dikirim ke pemerintah. “Setelah paripurna baru akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah,” papar Kharis.

Jadi, lanjut dia, proses di Komisi I hampir selesai untuk draf RUUnya. Ia berharap, draf revisi UU Penyiaran dari Komisi I selesai pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai pertengahan Maret ini.

Komisioner KPI Irsal Ambia menjelaskan, urgensi dari revisi UU Penyiaran. Ada banyak hal atau faktor yang menjadi alasan utama revisi UU Penyiaran perlu dilakukan. Faktor perkembangan teknologi yang memengaruhi kerja-kerja media penyiaran.

“Jadi, sejak 2002 itu, di mana teknologi sudah mulai sudah mulai advance, tapi kemudian dalam perjalanannya sampai ke tahun 2010, sampai ke tahun 2020, perkembangan teknologi itu berjalan sangat luar biasa,” imbuhnya.

Teknologi penyiaran, rinci dia, teknologi komunikasi, teknologi telekomunikasi dan lain sebagainya itu sangat berkembang pesat sehingga kemudian perkembangan teknologi ini mendisrupsi ruang penyiaran kita. Namun, Irsal menilai bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran justru berlarut-larut dan selalu mandeg di DPR.

**Baca Juga: Pensiunan PT Waskita Karya Diperiksa

“Sudah masuk di DPR, sudah dibahas bahkan sebagian ada yang sudah masuk ke Baleg, tapi kemudian tidak berlanjut lagi. Dinamika yang seperti ini sudah berlangsung lama, sudah berlangsung hampir 10 tahun,” kata Irsal.

Ditambahkan Irsal, model-model penyelenggaraan penyiaran yang kita pahami selama ini secara konvensional, itu berubah sangat drastis dengan keberadaan model dan sistem penyiaran berbasis internet, digital dan lain sebagainya.

Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah mengungkapkan, memang terdapat urgensi dari sisi publik. Setidaknya terkait dengan upaya memastikan kebenaran informasi.

“Yang paling utama dalam proses RUU Penyiaran, kata Trubus, adalah memastikan bahwa publik bisa cukup berpartisipasi dengan baik. Sejauh ini, Ia melihat bahwa RUU Penyiaran belum cukup mudah diakses, publik belum tahu apa saja perubahan pengaturannya. (Her)




Forkopimda Kota Cilegon Jadi Panutan Jalankan Kewajiban Pajak

Kabar6-Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dan Walikota Cilegon Helldy Agustian menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ini, dilaksanakan bersamaan dengan hari Panutan Pelaporan SPT Tahunan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon. Acara dilaksanakan di aula Sekretaris Daerah kota Cilegon. Demikian rilis Kanwil DJP Banten yang diterima Kabar6, Selasa (14/02/2023).

Manfaat PKS ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya para Wajib Pajak, termasuk ASN dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terdapat enam layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN orang pribadi, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing.

Adapun hari panutan pelaporan SPT Tahunan bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa unsur Forkopimda Kota Cilegon adalah para pimpinan daerah yang dapat menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Unsur Forkopimda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 pada awal waktu dan mengajak masyarakat untuk mengikutinya.

Dalam laporannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menyampaikan bahwa seluruh jajaran pimpinan Forkopimda Kota Cilegon telah menyampaikan SPT Tahunan.

Yoyok memberikan pesan kepada seluruh yang hadir bahwa isi dalam pelaporan SPT Tahunan harus padan dengan LHKPN.

“Kanwil DJP Banten mendukung penuh atas inovasi layanan yang dibangun bersama dengan pemerintah kota Cilegon. Dengan adanya Mall pelayanan publik ini maka layanan perpajakan dapat lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat kota Cilegon. Keberadaan counter layanan perpajakan di mal pelayanan publik kota Cilegon mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan program pemerintah saat ini,” kata Yoyok.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Lampaui Target Penerimaan Hingga Rp66,42 Triliun

Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Cilegon yang menyatakan dukungannya atas program-program DJP. Kemudian Walikota Cilegon beserta Kepala Kanwil DJP Banten melakukan kunjungan ke counter KPP Pratama Cilegin di gedung mal pelayanan publik Kota Cilegon.

Sebelum menutup acara, Walikota Cilegon menyampaikan dukungannya kepada Kanwil DJP Banten yang tengah berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Kegiatan penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati, Komandan Lanal yang diwakili oleh Kapten Laut (S) Widiyatmoko, Kepala Akuntansi Lanal Banten Komandan Kodim Letkol. Inf. Aryo Priyoutomo Soedojo, Kepala Polres Cilegon yang diwakili oleh Kompol Sumaryo, Kabag. Perencanaan Polres Cilegon, dan Sekretaris Daerah serta Kepala OPD.(Red)




KPK dan Kejaksaan Agung Bersatu Penjarakan Koruptor

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (08/07/2023)

“Acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan dan KPK perlu untuk terus menjalin kerja sama terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung.

Sambungnya, kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, semua yang hadir pada acara tersebut memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Ujicoba Tilang Elektronik Pakai Kamera Terbang

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya,” kata Ketua KPK.

Turut hadir dalam acara ini diantaranya Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. (Red)




PKS, Demokrat, dan Anies Baswedan Lakukan Pertemuan Terbatas di Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Sebelum menyapa relawannya, Anies Baswedan, PKS dan Demokrat menggelar pertemuan terbatas di Kota Serang, Banten. Meski tak merinci hasil pertemuan tersebut, mantan Rektor Universitas Paramadina itu menerangkan kalau pembahasannya seputar Pilpres dan Pemilu 2024.

Pertemuan yang dihadiri petinggi politik tingkat provinsi itu berlangsung sekitar satu jam. Setiap pengurus partai, mengenakan seragamnya masing-masing.

“Setiap kali kami berkeliling daerah, selalu bertemu dengan pimpinan daerah, DPD atau DPW partai. Jadi kita membicarakan situasi Banten, kemudian langkah-langkah bersama yang bisa dikerjakan. Silaturahmi intinya,” ujar Anies Baswedan, Selasa (24/01/2023).

Usai menggelar rapat dengan Demokrat dan PKS, mantan Rektor Universitas Paramadina itu berkonsolidasi dengan para relawannya di wilayah Banten.

Anies berpesan agar relawan terus melakukan kerja politik dan mendekatkan diri ke masyarakat untuk menggaungkan pesan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

**Baca Juga: Pilpres 2024, Nasdem Banten Harapkan Berkoalisi dengan Demokrat dan PKS

“Mengirimkan pesan untuk menyatukan dan gagasan yang kita usung. Misi yang kita emban adalah menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu menjadi pesan yang digaungkan temen-temen relawan,” tuturnya.

Perihal pendamping pilihannya sebagai cawapres, Anies masih merahasiakannya. Dia akan mengungkapkan ke halayak luas jika sudah benar-benar melabuhkan hatinya.

“Nanti kalau ada dikabarin,” ucapnya singkat. (Dhi)




PKS Siapkan Aher Kandidat Cawapres Dampingi Anies Baswedan

Kabar6

Kabar6-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan telah mengerucut kepada satu nama Ahmad Heryawan atau Aher untuk diajukan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Nama mantan Gubernur Jawa Barat itu akan disodorkan kepada mitra koalisi untuk dibahas lebih lanjut.

Merespon hal itu, Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan muncul nama tersebut, merupakan bagian dari mekanisme penyaringan Cawapres yang akan diajukan PKS ke calon mitra koalisi yang lain.

“Jadi ini sifatnya pengerucutan kandidat dari internal PKS,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Arief menyampaikan sebagaimana informasi sebelumnya dari PKS ada beberapa nama yang muncul dalam bursa kandidat Cawapres yang diusulkan ke calon mitra koalisi, antara lain Ahmad Heryawan atau Aher, Irwan Prayitno, dan Hidayat Nurwahid.

**Baca juga: Pemkab Bandung Barat Adopsi Aplikasi Porprov Pemkot Tangerang Secara Cuma-cuma

Menurutnya, kandidat yang disiapkan oleh PKS tersebut dinilai telah mendekati kriteria yang telah disampaikan oleh Anies Baswedan.

“Prinsipnya kandidat Cawapres yang diajukan PKS sedapat mungkin mendekati kriteria Cawapres yang disampaikan oleh Anies Baswedan sebelumnya, yaitu memperkuat elektabilitas, mengokohkan stabilitas koalisi dan membantu pemerintahan yang efektif,” tandasnya. (Oke)