oleh

Kanwil DJP Banten Lampaui Target Penerimaan Hingga Rp66,42 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Yoyok Satiotomo, menyampaikan bahwa di tahun 2022 Kanwil DJP Banten berhasil melampaui target penerimaan senilai Rp57,48 triliun hingga mencapai Rp66,42 triliun. Capaian ini setara dengan 115%.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, dalam kegiatan Riung Media bersama 50 awak media se-Provinsi Banten, Rabu (25/01/2023).

“Tahun 2023 ini pun Kanwil DJP Banten optimis dengan pencapaian target penerimaan, karena kami sudah merintis untuk menggali potensi perpajakan di Provinsi Banten. DJP Banten sudah menjalin kerjasama yang sangat baik dengan pemerintah provinsi Banten yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Provinsi Banten,” kata Kepala Kanwil DJP Banten di hadapan para awak media.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya untuk menjalin kerja sama yang harmonis antara Kanwil DJP Banten dan awak media, sehingga informasi perpajakan dapat semakin diamplifikasi awak media dan sampai ke masyarakat.

Dalam kegiatan Riung Media ini Kanwil DJP Banten juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak media yang berperan aktif dalam menyebarkan pemberitaan dan informasi perpajakan sehingga pemberitaan tentang pajak di masyarakat semakin masif.

Jajaran pimpinan DJP Banten yang terdiri dari Kepala Bidang DP3 Sonny Agustinus, Kepala Bidang PPIP Liza Khoironi, dan Kepala Bidang PEP Chairuddin Umsohi turut mendampingi Kepala Kanwil DJP Banten dalam acara riung media tersebut.

Selain pencapaian target penerimaan, disampaikan pula upaya yang telah dilakukan Kanwil DJP Banten, baik dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat maupun dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Banten Liza Khoironi menyampaikan berbagai proses penegakan hukum yang sudah dilaksanakan Kanwil DJP Banten bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

**Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Wanti-wanti Aktivitas Politik di Tempat Ibadah

Plt. Kepala Bidang P2 humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi menambahkan bahwa peran awak media dalam menyampaikan pesan-pesan perpajakan kepada masyarakat sangatlah penting, sehingga awak media dapat menjadi sarana memperluas basis edukasi perpajakan, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Banten.

“Kami sangat bahagia dan bangga bisa bekerja sama dengan seluruh awak media di Provinsi Banten. Saya berharap kerjasama yang baik yang sudah terjalin selama ini terus ditingkatkan,” ujar Yoyok menutup perbincangan hangat dan diskusi pada kegiatan Riung Media.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi ZIWBK oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi. Juga diberikan sosialisasi Validasi NIK menjadi NPWP oleh penyuluh pajak ahli muda kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan sharing dari awak media. (Red)

Print Friendly, PDF & Email