Aksi Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bikin Heboh, Siram Rumput di Halaman DPRD Banten

Kabar6-Aksi tak terduga dan membuat heboh jajaran di Sekretariat DPRD Banten dilakukan oleh Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (11/10/2023).

Al Muktabar yang berencana mengikut rapat paripurna, ia datang lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.

Pantauan kabar6.com di lokasi, Al Muktabar tiba sekitar pukul 09:35 WIB, setelah turun dari mobilnya, tiba-tiba ia menyiram rumput taman di halaman gedung DPRD bagian belakang.

Sontak aksi orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut membuat pegawai di sekretariat DPRD Banten heboh.

Selama menyiram rumput, Al Muktabar ditemui Sekretaris DPRD Deden Apriandhi Hartawan. Sambil menyiram rumput, keduanya nampak berbincang-bincang.

**Baca Juga: Hujan Lebat di BSD dan Sekitarnya Disambut Rasa Syukur Warga

Sejumlah pegawai nampak sibuk membenarkan saluran air selang. Aksi tak biasa tersebut dilakukan Al Muktabar cukup lama.

Bahkan setelah para pejabat eselon II Pemprov Banten tiba. Para pejabat tersebut juga nampak hanya menonton aksi yang dilakukan oleh Al Muktabar.

Beberapa rumput yang di siram oleh Al Muktabar memang terlihat mati. Saat berita ini diturunkan pada pukul 10:26 WIB Al Muktabar masih melakukan aksinya.(Aep)




Status Darurat Kekeringan di Banten Hingga Sebulan ke Depan

Kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten menetapkan wilayahnya sebagai darurat kekeringan, lantaran terjadi kemarau panjang, efek dari El Nino. Masyarakat terdampak, kini kesulitan mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan harian mereka.

Saat ini, sudah ada tiga daerah yang menetapkan wilayahnya sebagai darurat kekeringan, yakni Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

“Saya menandatangani telah diusulkannya atau ditetapkannya kabupaten dan kota tentang kedaruratan, khususnya kekeringan, kita menetapkannya pada level provinsi,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, Jumat, (22/09/2023).

Sejumlah kabupaten dan kota di Banten yang terdampak kekeringan, menjadi dasar pemrov menetapkan status darurat selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang berada di bantaran Sungai Ciujung kini tak bisa lagi memanfaatkan air untuk kebutuhan mereka, karena kondisi air yang tak memungkinkan.

**Baca Juga: Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polisi, 3 Orang Diciduk di Sepatan

“Kita sudah tetapkan status darurat kekeringan untuk skala Provinsi Banten. Biasanya mereka memanfaatkan sungai (Ciujung) itu. Kemarin memantau ke sana, sama sekali kering, sehingga tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Tidak ada air yang bisa dimanfaatkan,” ujar Nana Suryana, Kepala Pelaksana BPBD Banten, Jumat, (22/09/2023).

Status darurat kekeringan berlaku sejak 19 September 2023 hingga satu bulan ke depan. Daerah terparah berada di Kabupaten Lebak.

Sepanjang Agustus hingga September 2023, BPBD Banten sudah menyalurkan sekitar 450 ribu liter air bersih ke masyarakat. Dengan penetapan darurat kekeringan, posko pusat berada di BPBD Banten.(Dhi)




Pernyataan Pj Gubernur Banten Soal Pengangkatan Cawas Sekolah Dianggap Keliru

Kabar6-Pernyataan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dinilai keliru soal calon pengawas (Cawas) yang sudah dinyatakan uji kompetensi tak harus menjadi pengawas sekolah.

Padahal rekrutmen Cawas yang dilakukan beserta hasilnya merupakan hasil analisis kebutuhan Cawas di Banten, bahkan Pemprov Banten sendiri yang menetapkan kuota.

“Para Cawas hanya mengikuti regulasinya. Kenapa sekarang PJ mengatakan tidak harus diangkat? Tentu asumsi Pj sangat keliru,” sesal Cawas yang meminta identitas dirahasiakan kepada kabar6.com, Rabu (13/9/2023).

Diketahui sebanyak 118 Cawas SMA, SMK dan SKh di Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi, namun belum  kunjung dilantik oleh Pj Gubernur Banten.

Menurutnya, pertimbangan ketersediaan keuangan daerah, izin dari Kemendikbud serta Menteri PANRB, jadi alasan yang dianggap mengada-ada Pejabat Gubernur Banten yang enggan mengangkat pengawas sekolah.

“Bukankah anggarannya sudah tersedia, begitu juga izin dari Kemenpan RB dan Kemdikbud, berdasarkan info yang saya terima, bukankah sudah di setujui,” ungkapnya.

**Baca Juga: Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Sebab formasi Cawas yang diusulkan ke pemerintah pusat merupakan usulan kebutuhan Pemprov Banten.

“Kalau begitu bisa disimpulkan bahwa Pj tidak tertarik atau tidak mau mengangkat Cawas. Entah apa sebab dibalik keengganan beliau, atau karena menganggap pengawas tidak penting atau apa? Yang tahu hanya Pj dan Allah SWT,” tutupnya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, peserta yang sudah mengikuti pelatihan bukan syarat utama untuk menjadi pengawas sekolah.

Sehingga menurut Al Muktabar ada syarat lain yang menjadi pertimbangan baru bisa diputuskan menjadi pengawas sekolah.

“Pelatihan Cawas (sekolah) bukan satu-satunya untuk menjadi pengawas. Kalau sudah pelatihan Cawas harus jadi Cawas tidak begitu, ada syarat-syarat lain dalam rangka kompetensinya,” tegas Al Muktabar.(Aep)




Cawas Sekolah Jangan Terlalu Berharap, Simak Baik-baik Penjelasan Pj Gubernur Banten

Kabar6-Calon pengawas (Cawas) SMA, SMK dan SKh di Pemerintah Provinsi Banten dinyatakan lulus uji kompetensi dan mendapat sertifikat uji kompetensi tak kunjung dilantik dan nasibnya tak kunjung ada kejelasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 118 orang lulus uji dan mendapat sertifikat uji kompetensi yang dikeluarkan oleh

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Dikonfirmasi terkait nasib Cawas, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, peserta yang sudah mengikuti pelatihan bukan syarat utama untuk menjadi pengawas sekolah.

Sehingga menurut Al Muktabar ada syarat lain yang menjadi pertimbangan baru bisa diputuskan menjadi pengawas sekolah.

“Pelatihan Cawas (sekolah) bukan satu-satunya untuk menjadi pengawas. Kalau sudah pelatihan Cawas harus jadi Cawas? tidak begitu, ada syarat-syarat lain dalam rangka kompetensinya,” tegas Al Muktabar beberapa hari lalu.

Yang paling mendasar kata dia, terkait kuota dan juga formasi. Penentuan formasi kewenangannya ada di KemenPAN-RB, sedangkan untuk peningkatan kompetensinya berada di Kemendikbud.

“Yang paling mendasar kita bicara tentang kuotanya dan itu yang disebut formasi. Kita memformulasikan kita juga butuh guru-guru yang berstatus ASN yang betul-betul berbagai hal penanggung jawab kegiatan,”katanya.

**Baca Juga: Kurangi Transaksi Tunai, Pemkab Serang Bakal Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Al Muktabar kembali menegaskan, ada kesalahpahaman terhadap Cawas yang sudah mengikuti uji kompetensi harus menjadi pengawas sekolah. Padahal ada pertimbangan lain seperti formasi dan juga kemampuan keuangan daerah.

“Apabila sudah pelatihan seakan harus menjadi pengawas, ini yang jadi masalah, miskomunikasi ya disitu,”jelasnya.

“Padahal yang sudah pelatihan itu memenuhi salah satu syarat kan, ada lainnya tadi seperti soal formasi, kemampuan keuangan daerah, ada kalkulasi secara menyeluruh,”tutupnya.

Jika merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 11 Tahun 2022, Bagian Ketiga pada Rekomendasi pengangkatan dalam pasal 25 disebutkan:

1) Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (3) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(Aep)




Pj Gubernur Banten Hadiri Acara Rakerda PDIP, Ade Sumardi: Kita Rumuskan Bareng-bareng

Kabar6-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ade Sumardi membenarkan kehadiran Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar di Rakerda PDIP pada Minggu (10/9/2023).

Kehadiran Al Muktabar, kata Ade untuk merumuskan banyak hal, terlebih diketahui Al Muktabar menjabat sebagai sekretaris daerah definitif Pemprov Banten.

“Banyak hal yang perlu kita rumuskan bareng-bareng,” kata Ade.

Namun saat disinggung apakah ada wacana menduetkan Al Muktabar dengan Rano Karno di Pilgub Banten, Ade mengaku hal tersebut bisa saja terjadi jika ada restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Kemungkinan itu, semua itu bisa terjadi. Namun, semua itu harus restu Ketua Umum dan keputusan Ketua Umum Ibu Megawati,” ujarnya.

**Baca Juga: Harga Beras Naik, Politisi Demokrat Minta Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar

Sementara, Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengelak saat ditanya wartawan terkait kehadirannya di acara Rakerda PDI Perjuangan.

Bahkan Al Muktamar meminta bukti foto jika ia hadir di acara Rakerda PDI Perjuangan.

“Oh engga juga, ga ada saya. Mana fotonya, ga ada kan? Mana buktinya?” kilah Al Muktamar.

Para wartawan yang hadir meliput Rakerda III PDIP Banten melihat Al Muktabar hadir menggunakan topi hitam.

Namun Al Muktabar tetap mengelak, “Ga ada, kalian salah kali.” (Aep)




Polusi Udara, PLTU Suralaya Temui Pj Gubernur Banten

Kabar6-PLN dan PLTU Suralaya yang kerap dituding penyumbang polusi dan menyebabkan udara buruk di Jabodetabek, telah dimintai keterangannya oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Jadi yang PLTU Suralaya sudah ketemu, Dirut PLN. Kemudian juga kita akan proaktif mengunjungi langsung,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (24/08/2023).

Al Muktabar yang pernah menjabat sebagai Sekda Banten itu mengaku kalau asap pembuangan dari PLTU bisa terurai secara alami dalam radius 7 km sampai 9 km dari titik pembuangan.

Kemudian, dalam satu tahun terakhir, arah angin di sekitar PLTU Suralaya lebih banyak mengarah ke barat atau Selat Sunda, sehingga bisa di bersihkan oleh uap dan air laut.

“Itu juga kita dalami betul, sehingga kita tidak ingin harus mengorbankan salah satu industri yang juga kita butuhkan. Nanti akan diformulakan win win solution yang arif dan bijaksana untuk menyikapi itu,” jelasnya.

**Baca Juga: Menantu Wapres Ma’ruf Amin Nyaleg di Tangerang Raya

Al Muktabar mengklaim, PLTU Suralaya telah memakai teknologi terkini yang mampu menyaring asap pembuangan pembakaran batu bara dari cerobongnya, sehingga tidak menyebabkan polusi udara.

Sisa asap pembakaran batu bara yang telah disaring melalui cerobong asap pembuangan, diklaim Al Muktabar, diproduksi menjadi bahan lainnya, seperti pupuk hingga campuran pembuatan semen.

“Kalau (PLTU) Suralaya, mereka sudah punya teknologi, memfilter atau mengolah gas asap buang yang menjadi agenda kerja produksi listrik, dan beberapa diantaranya menjadi bahan baku lanjutan,” terangnya.(Dhi)




Pj Gubernur Banten Teken Komitmen Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kabar6-Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatanganan PKS ini juga diikuti oleh 113 Pemda dari seluruh Indonesia, sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Banten mewakili seluruh Pemda yang berpartisipasi dalam panandatanganan PKS Tripartit bahwasanya pemda siap untuk berkolaborasi mendukung pemerintah dalam melakukan pertukaran data guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah sehingga berharap dengan meningkatnya penerimaan pajak akan juga meningkatkan transfer DAU dan DAK ke daerah.

**Baca Juga: Renovasi Gedung Sekretariat DPRD Diklaim Munculkan Jatidiri Banten Jaman Dulu

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. “Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryor di Auditorium Chakti Budi Bhakti Kantor Pusat DJP, Rabu (23/08/2023).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. “Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujarnya.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru. Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

“Akhirnya, kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” pungkas Suryo. (Red)




Udara Tercemar, Pj Gubernur Banten Dipanggil Jokowi

Kabar6.com

Kabar6-Presiden memanggil Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Istana Merdeka, untuk meminta keterangannya terkait udara di daerahnya yang tercemar dan masuk dalam top lima udara tercemar di Indonesia. Al Muktabar dipanggil menghadap Jokowi pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.

Dalam pertemuan itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, diminta Presiden segera menangani pencemaran udara di daerahnya secara cepat, jangka menengah hingga panjang. Lantaran, kualitas udara yang buruk, bisa menyebabkan masyarakat sakit.

“Jangka panjang, kita mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk kita memiliki transportasi berbasis MRT. Sedang proses kajian mendalam yang akan dikembangkan dari Kembangan menuju Balaraja,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, Selasa (15/08/2023).

Selaku Pj Gubernur Banten, Al Muktabar memerintahkan industri yang ada di wilayahnya, untuk mengganti teknologinya dengan keluaran terbaru, karena bisa menekan pencemaran udara dan lingkungan.

“Kita juga sudah mengajukan modifikasi cuaca untuk langkah cepat dalam mengurangi pencemaran udara,” jelasnya.

Mantan Sekda Banten itu mengklaim terus melakukan pengendalian pencemaran udara dan lingkungan. Salah satunya membatasi penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.

**Baca Juga: Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel,  Hasil Pengamatan AQAir Vs ISPU Beda

Kemudian penggunaan kendaraan listrik, masih di bahas oleh Pemprov Banten. Kendaraan listrik di klaim bisa menekan pencemaran udara, karena tidak mengeluarkan asap kendaraan.

“Kita juga sedang mentransformasi bergeser ke energi listrik. Berbagai formula kebijakannya sedang diupayakan. Transformasi energi listrik ini kita harap berpengaruh besar terhadap pengendalian lingkungan atau go green kita,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa kualitas udara sejumlah daerah di Banten disebut buruk. Posisi teratas ditempati oleh Tangerang Selatan (Tangsel). Kondisi terburuk kedua yaitu Mempawah, Kalimantan Barat. Kemudian diikuti Kota Tangerang, Banten, lalu Kota Serang, Banten. Posisi kelima yaitu Palembang, Sumsel, berikutnya Bogor, Jawa Barat. Sementara, kondisi udara di Jakarta berada di nomor tujuh kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.

Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, polusi Tangsel yang dipimpin oleh Walikota Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saya Ichsan, beradadi level 199 AQI US. Sedangkan di Ibu Kota Jakarta, kualitas udaranya berada di level 112 AQI US atau delapan kali di atas ambang WHO.(Dhi)




Kasus Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Lila Tania ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.

Pelaporan terhadap Al Muktabar itu buntut dengan adanya dugaan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023.

Alasan Lila Tania karena Al Muktabar seolah cuci tangan dan seharusnya bertanggungjawab mencarikan solusi atas permasalahan pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten. Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

“Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,”kata Tania kepada wartawan di Serang, Jumat (11/7/2023).

**Baca Juga: Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Diskominfo Banten Bikin Resah

Lila mengungkap, dalam kasus pengadaan laptop fiktif tersebut, bukan hanya perusahaannya yang dirugikan. Sebab kata dia, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

“Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya.

Staf Inspektorat Jendral Kemendagri, Alek Saputra membenarkan aduan tersebut. Kata dia, surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.

“Ya terdapat aduan terkait pengadaan laptop fiktif di Banten, dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti,” katanya. (Aep)




Surat Ancaman ke Pegawai Honorer Pemprov Banten, Beredar

kabar6.com

Kabar6-Beredar surat berisi ancaman yang diduga dikeluarkan Pj Sekda Banten, Virgojanti, tertanggal 02 Agustus 2023, bernomor 800/2622-BKD/2023, perihal pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Berikut petikan surat tersebut;

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 6 tahun 2022, tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, serta sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemprov Banten di gedung DPR RI dan kantor Kemenpan RB Jakarta, diinformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah,” begitu isi suratnya.

Proses sanksi bakal diberikan setelah adanya evaluasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten, yang kemudian dilaporkan ke Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Evaluasi dan sanksi disesuaikan dengan perjanjian kerja dan pakta integritas yang ditanda tangani pegawai honorer dengan OPD terkait.

**Baca Juga: Beda Geng RT Duel, Satu Remaja di Ciputat Timur Tewas

“Apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa, karena yang punya evaluasi teknis itu di OPD. Nanti kita lihat laporannya seperti apa oleh OPD-nya. Nanti OPD menyampaikan apa yamg berimplikasi. OPD yang membuat perjanjian kerja, pakta integritas, semua harus dibuktikan secara nyata, aturannya seperti itu,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, Senin (07/08/2023).

Al Muktabar mengklaim tidak pernah berdiam diri dan selalu memperjuangkan nasib pegawai honorer di Pemprov Banten. Karenanya, dia meminta pegawai honorer terus bersabar hingga ada solusi dari pemerintah pusat.

Al Muktabar hanya meminta honorer Banten bersabar, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengangkat honorer menjadi ASN. Di sisi lain, KemenPAN-RB telah meminta setiap daerah menganggarkan untuk menggaji para pegawai honorernya.

“Saya selalu menyampaikan untuk bersabar, karena terakhir kan Pak Menpan mengeluarkan surat edaran bahwa pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dalam rangka keberlanjutan saudara-saudara kita non ASN. Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal keterbatasan kewenangan dan saya selalu sampaikan itu, karenanya kita harus bersabar tentang itu,” jelasnya.(Dhi)