Diresmikan PJ Gubernur Banten, SMAN 30 Tangerang Sempat Numpang di SDN Perahu

Kabar6-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan peninjauan ke SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Sukamulya, Rabu (31/1/2024). SMAN itu merupakan Unit Sekolah Baru (USB) yang dibangun Pemprov Banten pada tahun 2023.

Di lokasi, Pj Gubernur Al Muktabar bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani meninjau sejumlah fasilitas yang ada di sekolah, dari mulai taman, ruang kelas, toilet, kantin sampai ruang guru.

“Alhamdulillah, ini saya lihat fasilitas yang ada di SMAN 30 ini cukup baik, meskipun masih baru. Kedepan tentu akan terus kita lengkapi untuk menunjang kegiatan belajar siswa,” kata Al Muktabar.

**Baca Juga:Petani Sampang Peundeuy Tolak Pengukuran Lahan Eks HGU PT Bantam oleh Pemprov Banten

Al Muktabar menegaskan jika Pemprov Banten berkomitmen memenuhi layanan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan, selain juga dalam bidang kesehatan dan infrastruktur jalan serta jembatan.

“Ini bentuk pemerintah hadir. Kita ingin masyarakat yang berminat sekolah di negeri itu bisa tertampung secara maksimal,” ujarnya.

Diungkapkan Al Muktabar, sebelum menempati sekolah baru ini, para siswa belajar menumpang di Sekolah Dasar (SD) sekitar empat tahun. Setelah pembangunan selesai di akhir tahun 2023 lalu, pada awal tahun 2024 langsung ditempati.

“Proses pekerjaan USB ini kita lakukan melalui sistem e-katalog,” tegasnya.

SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang terdapat 800 siswa. Sekolah tersebut mempunyai delapan ruang kelas dan satu ruang guru. Selain itu dilengkapi juga dengan laboratorium kimia, fisika dan komputer untuk menunjang pembelajaran.

Sejak awal tahun 2024, kegiatan belajar mengajar sudah menggunakan gedung baru. Dimana sebelumnya, selama empat tahun kegiatan belajar mengajar dilakukan menumpang di SDN Perahu, Kabupaten Tangerang.(Aep)




Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

Kabar6 – Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj Gubernur Banten karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” kata Dedi kepada wartawan di Serang, Kamis (30/11/2023).

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya dari awal menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penetapan UMK. Menurut Dedi, PP tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dari awal kami menolak PP 51 sebagai sebagai dasar hukum penetapan UMK,” ujarnya.

Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk melakukan konsolidasi dan gerakan besar-besaran untuk menolak keputusan UMK 2024. Konsolidasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK 2024. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran nanti kita konsolidasi,” ucapnya.

Dedi mencontohkan, Wali Kota Tangerang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 19,9 persen. Angka tersebut sesuai dengan hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai dengan usulan koalisi buruh.

“Sebetulnya Kota Tangerang, pak wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja,” ujarnya.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam musyawarah penandatangan penetapan UMK. Mereka hanya meminta kepada Pj Gubernur untuk mengeluarkan SK sesuai rekomendasi bupati dan walikota.

“Nggak ada (ikut musyawarah penandatangan penetapan UMK), kita cuma demo, hanya meminta kepada Pj Gubernur untuk meng sk kan sesuai rekomendasi bupati dan walikota. Keputusannya tidak sesuai rekomendasi bupati dan walikota,” tuturnya.

**Baca Juga: Buruh Tolak UMK Lebak 2024 Ditetapkan Rp2.978.764: Tidak Adil

Dedi menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, daya beli masyarakat terus meningkat, sementara kemampuan perusahaan untuk membayar upah juga terbatas.

“Kan itu usulan daerah, bupati walikota yang mengusulkan sesuai dengan daerah kan. Daya beli masyarakat, kemampuan dari perusahaan. Ketika bupati walikota mengajukan sudah memperhitungkan itu semua,” ujarnya.

Dedi mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Banten tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya tidak tahu dasarnya apa, yang pasti gubernur menentukan UMK dengan formula baru, PP 51 yang memang kita tolak,” ucapnya.

“Ya kecewa sudah pasti, makanya kenapa satu hari 2 hari kita adakan rapat koordinasi pimpinan untuk langkah kami,” pungkasnya.

Diketahui, Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Banten tahun 2024. Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Dalam SK tersebut di delapan kota kabupaten mengalami kenaikan mulai dari 1,03 hingga 3, 83 persen dari sebelumnya. Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen.(Aep)




Buruh Tolak UMK Lebak 2024 Ditetapkan Rp2.978.764: Tidak Adil

Kabar6-Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran upah minimum masing-masing kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

Dari kenaikan UMK delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, UMK Kabupaten Lebak paling rendah yakni Rp2.978.764 atau naik 1,16 persen dari UMK tahun 2023 yakni Rp2.944.665.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen secara tegas menolak kenaikan UMK yang jauh dari tuntutan buruh yakni di angka 28 persen.

“Jelas dari buruh tidak menerima. Kami akan membuat langkah-langkah yang mungkin lebih mengarah ke basis,” kata Uwen kepada Kabar6.com, Kamis (30/11/2023).

**Baca Juga: Belum Sesuai Tuntutan Buruh, Berikut Rincian Kenaikan UMK 2024 di Banten

Uwen menilai kenaikan UMK Lebak yang hanya 1,16 persen sangat tidak adil. Semestinya menurut dia, pemerintah daerah tidak menggunakan PP No 51 Tahun 2023.

“Kalau mau berkeadilan, maka penetapan upah seharusnya menggunakan formula kebutuhan hidup layak (KHL),” sebut Uwen.

Lebih lanjut Uwen menyampaikan, buruh akan melakukan bipartite dengan pihak manajemen perusahaan terkait upaya kenaikan upah layak di Kabupaten Lebak.

”Langkah ini akan dilakukan oleh setiap pengurus serikat pekerja dan serikat buruh di setiap perusahaan masing-masing. Intinya kami menolak kenaikan UMK 1,16 persen,” tegas Uwen.(Nda)




Hasil Survei Tentang Kepuasan Kinerja Pj Gubernur Banten

Kabar6-Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) mempublikasikan hasil survei tentang kepuasan kinerja Gubernur dan Pj Gubernur Banten. Hasilnya, banyak responden yang mengatakan kalau mereka tidak tahu atau tidak memberikan jawabannya, saat ditanya mengenai kepuasan kinerja Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Setidaknya ada 42,1 persen responden yang tidak menjawab atau tidak mengetahui hasil kinerja yang dilakukan Al Muktabar, selama satu tahun lebih menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

Hanya ada 1,4 persen responden yang menyatakan sangat puas, cukup puas 28,1 persen, kurang puas 21,3 persen dan 7,1 persen tidak puas sama sekali.

Di mana, Al Muktabar telah satu tahun lebih menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, menggantikan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai gubernur dan wagub Banten yang telah habis masa jabatannya. Al Muktabar mengisi kekosongan pimpinan di Banten, hingga pilkada digelar pada 2024.

“Jadi dalam beberapa temuan data, dalam beberapa kali penelitian survei yang kita lakukan, tingkat pengenalan terhadap tokoh atau terhadap gubernur juga akan berkorelasi terhadap tingkat kepuasan kinerja,” ujar Tedy Nurzaman, Direktur Data dan Operasional IPRC, di lokasi, Rabu, (15/11/2023).

**Baca Juga: Survei IPRC: 56,7 Persen Responden Dinasti Politik di Banten Harus Dihilangkan

Alasan ketidakterkenalan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap Al Muktabar, disebabkan banyak hal, seperti dia tidak mengikuti pemilu yang melibatkan banyak orang.

Ada juga masyarakat yang mengira Wahidin Halim dan Andika Hazrumy masih menjabat sebagai Gubernur dan Wagub Banten, serta tidak mengetahui sudah diganti dengan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Bisa saja masyarakat yang menyatakan puas atau tidak puas terhadap gubernur Al Muktabar ini masyarakat yang menganggap gubernur ini masih Wahidin Halim. Masyarakat masih menilai bahwa Al Muktabar belum memberikan dobrakan atau kebijakan yang populer bagi masyarakat,” terangnya.(Dhi)




Jadi Kandidat Pj Walikota Serang, Deden Apriandhi Lapor Pj Gubernur Banten

Kabar6- Tiga nama menjadi kandidat calon Pejabat Walikota Serang yang akan menggantikan Safrudin yang akan habis pada 5 Desember 2023.

Tiga pejabat yang masuk bursa Pj Walikota Serang yakni, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri dan Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan.

Deden mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi jika dirinya masuk menjadi salah satu kandidat yang bakal di usulkan menjadi Pj Walikota Serang menggantikan Syafrudin.

Namun jika benar, Deden mengaku terlebih lebih dulu akan melapor terlebih dulu ke pejabat gubernur Banten Al Muktabar dan pimpinan DPRD.

**Baca Juga: Dinkes Tangsel Sebut Wabah Cacar Monyet Transmisi Lokal

“Kalau memang itu sudah resmi diusulkan dan disampaikan atau informasi kepada saya saya akan lapor ke pimpinan-pimpinan,” kata Deden, Senin (5/11/2023).

Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Deden mengaku siap ditugaskan dan ditempatkan dimana saja, termasuk di menjadi Pj Walikota Serang.

“Saya itu PNS yang siap untuk ditempatkan dan ditugaskan apa aja. Jadi kalaulah memang pimpinan menugaskan saya untuk itu ya saya akan menjalankan dengan baik,”ungkap Deden.

Deden mengaku sejak kecil tinggal di Kota Serang, ia kerap kerap berdiskusi dengan para anggota DPRD setempat berkaitan dengan Kota Serang. Kecuali berkaitan dengan calon Pj Walikota.

“Banyak kawan disana, kita diskusi biasa aja itu seringlah kita lakukan tapi untuk PJ belum ada komunikasi,”tandasnya.(Aep)




Pj Gubernur Banten Siapkan Sanksi Bila OPD Molor Selesaikan Pekerjaan

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar bakal menyiapkan sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) jika ada pekerjaan fisik molor dari waktu yang telah ditentukan.

Sejauh ini, Pj Gubernur mengaku terus menantau beberapa pembangunan fisik di wilayah yang tengah dikerjakan Pemprov Banten seperti di Tangerang, Anyer Kabupaten Serang.

“Ada mekanisme administrasi di situ lalu mekanisme reward dan punishment juga bagi organisasi perangkat kerja daerahnya,” kata Al Muktabar di pendopo gubernur, Senin (5/11/2023).

Menurutnya, secara administrasi pelaksanaan pembangunan kegiatan fisik sepenuh di serahkan ke masing-masing OPD dan berharap bisa selesai sesuai dengan dokumen kontrak. Al Muktabar, menegaskan, batas akhir waktu pengerjaan berakhir pada 28 hingga 31 Desember 2023.

**Baca Juga: MAKI: Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik

“Batas akhir kegiatan kita kan Desember, ada yang sampai tanggal 28 karena tanggal 31 Desember tutup buku,”terangnya.

Dari hasil pemantauannya, ada beberapa pekerjaan yang perlu mendapatkan perhatian khusus, diantaranya penambahan waktu pengerjaan dan juga jumlah tenaga kerja.

Kendati demikian, Al Muktabar berharap pekerjaan tersebut dapat dikendalikan mengingat beberapa wilayah di Banten sudah mulai turun hujan.

“Kita lagi terus mengendalikan itu mudah-mudahan tidak ada kendala dengan cuaca cuaca saat ini ya sudah mulai hujan,”tandasnya.(Aep)




Mahasiswa Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes 2020

Mahasiswa Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes 2020

Kabar6-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (Kompak) Banten melaporkan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejagung. Laporan itu terkait dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Banten.

Mahasiswa menilai bahwa kasus korupsi hibah Ponpes di Pemprov Banten tahun anggaran 2020 perlu diusut kembali. Menurut mereka, Al Muktabar patut diduga terlibat dalam persetujuan ataupun penyusunan anggaran hibah tersebut. Sebab saat itu ia menjabat sebagai Sekda yang juga berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Koordinator Kompak Diansyah mengatakan, berdasarkan keterangan narapidana korupsi hibah ponpes Irvan Santoso eks Biro Kersa Setda Pemprov Banten, anggaran hibah tersebut disetujui tanpa adanya rekomendasi calon ponpes penerima hibah melainkan hanya berupa usulan, padahal harusnya TAPD menyetujui alokasi anggaran hibah ketika sudah ada rekomendasi dan terverifikasi.

Lah kok ini baru usulan tetapi disetujui? Harusnya Bapak Al Muktabar sebagai ketua TAPD lebih teliti dan harusnya melakukan verifikasi, dan memerintahkan biro kesra membuat daftar rekomendasi penerima bukan langsung menyetujui,” kata Diansyah, Rabu (25/10/2023).

Untuk itu, persetujuan oleh Al Muktabar terhadap usulan calon penerima hibah ponpes pada saat itu menjadi akar kasus korupsi dana hibah Ponpes yang terjadi. Seharusnya kata Diansyah, Al Muktabar sebagai ketua TAPD dan Sekda saat itu lebih teliti dan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas usulan calon penerima hibah sehingga hibah ponpes dianggarkan berdasarkan rekomendasi oleh kesra bukan hanya berdasarkan usulan.

**Baca Juga: Daftar Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Bawa Janur Kuning Melengkung

“Ini kan berarti ada yang aneh, baru juga usulan kok sudah disetujui maka dari itu kami merasa kasus dana hibah Ponpes Pemprov Banten harus diusut kembali. Terlebih keterlibatan Bapak Al Muktabar yang saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD,” jelas Diansyah

Mahasiswa mendasak Kejagung dapat mengusut kembali keterlibatan oknum pejabat lainnya serta mengobati perasaan masyarakat Banten khususnya yang masih dalam momen Hari Santri.

“Kita menaruh harapan besar, melalui Kejaksaaan Agung, semangat anti korupsi dan semangat pemerintahan yang bersih dapat kita wujudkan dari kami warga Banten pada khususnya dan seluruh warga Indonesia pada umumnya,” tandasnya.(Aep)




Banten Ekspor Briket Arang ke Arab Saudi

Kabar6-Banten mengekspor briket arang ke Arab Saudi. Produksi Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Disperindag Banten itu akan masuk ke pangsa pasar Timur Tengah.

Negara di dunia, membutuhkan briket batu bara, pangsa pasarnya tersedia di Eropa dan Timur Tengah.

“Dengan pembinaan yang baik, produk ekspor briket ini akan terus ditingkatkan selain produk-produk lainnya,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, dalam keterangan resminya, Rabu, (25/10/2023).

Bahan pembuatan briket arang salah satunya batok kelapa, yang jika tidak bisa memanfaatkannya, bisa menjadi limbah dan mengganggu lingkungan. Dengan pembuatan briket arang, bisa mengurangi polusi sampah di lingkungan.

Al Muktabar mendorong industri agar terus meningkatkan kemampuan dan hasil produksinya, sehingga bisa mengekspor produknya ke luar negeri.

“Mempunyai nilai tambah ekonomi dan di hulunya petani juga nanti bisa menjual tempurung kelapa ini ke penampung. Jadi tidak ada yang terbuang,” jelasnya.

IKM PT Harapan Agri ini merupakan salah satu dari 30 IKM yang dilakukan pembinaan dari tahun 2021-2022 yang berasal dari Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

**Baca Juga: Korban Elf Maut, RSUD Kota Tangerang Segera Operasi 6 Santri Patah Tulang

Selain IKM PT Harapan Agri, dalam waktu dekat juga akan dilakukan ekspor komoditi lainnya seperti coklat, kain tenun Baduy dan talas beneng, yang kesemua itu merupakan binaan Pemprov Banten.

Sampai bulan Oktober 2023 ini, capaian ekspor kita sudah mencapai hampir Rp10 miliar lebih. Itu semuanya berasal dari 30 IKM binaan kita.

“Awalnya mereka hanya menjual di dalam negeri. Kemudian kita berikan pelatihan ekspor. Alhamdulillah sekarang ini ekspor perdana secara mandiri,” kata Babar Suharso, Kepala Disperindag Banten, Rabu, (25/20/2023).(Dhi)




Pj Gubernur Banten Bingung Disebut Promosikan Bacaleg DPR RI

Kabar6-Al Muktabar, Pj Gubernur Banten mengaku bingung dirinya diberitakan mempromosikan Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem, bernama Furtasan Ali Yusuf, di sebuah acara resmi pemerintahan.

Al Muktabar mengaku kala itu memperkenalkan Furtasan Ali Yusuf yang hadir, mewakili Ketua DPRD Banten. Dia mengklaim memiliki bukti rekaman kalau dirinya tidak mempromosikan Bacaleg DPR RI asal Partai Nasdem tersebut.

Pj Gubernur memperkenalkan Furtasan Ali Yusuf layaknya mengenalkan pejabat lainnya yang hadir pada malam itu.

“Saya bingung, menjadi hal yang di luar dari konteks yang sesungguhnya gitu, kecuali saya mempromosikan atau menyebutkan nama partai, kan baru. Enggak ada saya mempromosikan, kalau pun mempromosikan mengajak memilih, menunjuk nama partai, kan ada definisi nya,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, di Pendopo Gubernur KP3B, kota Serang, Kamis, (19/10/2023).

Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten mengaku hingga saat ini dia belum dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan, atas dugaan mempromosikan Bacaleg DPR RI. Dirinya mengaku tidak memiliki masalah usai menyebut kehadiran Furtasan Ali Yusuf di acara resmi pemerintahan Festival Surosowan Banten.

“Enggak ada, kan apa masalahnya gitu, kan saya sudah bilang, bahwa itu acara resmi dan saya tahu beliau hadir mewakili Ketua DPRD, kan kita kenalkan. Biasa juga yang lain, jadi tidak ada saya mendorong untuk apa ini-itu, enggak ada, saya lebih ke normatif gitu,” jelasnya.

**Baca Juga: Diduga Promosikan Bacaleg Nasdem, Pj Gubernur Banten Bakal Diperiksa Bawaslu

Sebelumnya diberitakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, diduga dengan sengaja mempromosikan Bacaleg DPR RI Dati Partai Nasdem, bernama Furtasan Ali Yusuf. Dugaan Endorse itu dilakukan dalam forum resmi, digelaran Festival Surosowan Banten, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Pj Gubernur Banten juga menerangkan kalau kehadiran Furtasan Ali Yusuf ke acara tersebut, mewakili Ketua DPRD Banten, Andra Soni. Furtasan merupakan anggota DPRD Banten saat ini, asal Partai Nasdem.

“Yang pada malam hari ini ada juga anggota DPRD Provinsi Banten, mewakili Pak Ketua (DPRD Banten), yang beliau akan mencalonkan diri untuk mewakili Provinsi Banten ke DPR RI. Terimakasih Pak Furtasan,” ujar Al Muktabar, Kamis, (12/10/2023).(Dhi)




Diduga Promosikan Bacaleg Nasdem, Pj Gubernur Banten Bakal Diperiksa Bawaslu

Kabar6-Bawaslu Banten berjanji akan menindaklanjti terkait dugaan Pj Gubernur Banten mempromosikan Bacaleg DPR RI asal Nasdem, bernama Furtasan Ali Yusuf. Bahkan panitia pengawas pemilu itu berencana memanggil Al Muktabar, untuk dimintai keterangannya.

“Jika dipandang perlu untuk melengkapi penelusuran yang kami lakukan, ya bisa juga (memanggil Pj Gubernur). Kita lihat waktu nya, karena sambil berjalan penelusuran itu, dan nanti kami akan sampaikan,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dikantornya, Selasa, (17/10/2023).

Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten, diduga mempromosikan Bacaleg DPR RI asal Partai Nasdem bernama Furtasan Ali Yusuf, diacara resmi pemerintahan, pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, saat memberikan sambutan diacara resmi pemerintahan. Saat itu, Furtasan Ali Yusuf juga turut hadir dan duduk sejajar dengan Al Muktabar.

Meski belum ada laporan resmi dan temuan langsung atas dugaan Pj Gubernur Banten turut serta mempromosikan Bacaleg DPR RI, Bawaslu Banten akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.

“Secara formil kami belum menerima aduan terkait hal itu, kemudian kami akan menindaklanjuti penelusuran terkait hal itu,” tegasnya.

**Baca Juga: Warga Sudimara Ciledug Minta DPRD Banten Sidak Drainase dan Trotoar Mangkrak

Saat ini, Bawaslu Banten masih melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data dan bukti atas dugaan Al Muktabar mempromosikan Furtasan Ali Yusuf sebagai Bacaleg DPR RI.

Furtasan Ali Yusuf sendiri maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

“Sejak diketahui berdasarkan informasi yang masuk itu, kami melakukan penelusuran, ada batas waktunya, nanti kami akan sampaikan kepada teman-teman,” tuturnya.(Dhi)