1

Bisa Cairkan Dana Desa Kegiatan Fisik, DPMPD Ingatkan Pjs Netral di Pilkades

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, jabatan Kepala Desa saat ini sudah tidak lagi dijabat oleh Plh. Karena Pemda Pandeglang, sudah menetapkan Pjs Kades.

Diakui Doni, untuk kewenangan Pjs Kades dalam mengelola anggaran, Pjs juga bisa mencairkan semua Dana Desa untuk semua kegiatan. Mulai dari program fisik maupun non fisik. Karena kewenangan Pjs sama seperti Kepapa Desa definitif.

“Kalau dulu saat Plh tidak bisa mencairkan dana desa untuk kegiatan fisik. Hanya sebatas honorarium dan dana Pilkades saja. Tapi sekarang karena sudah dijabat Pjs, maka dana desa untuk kegiatan fisik bisa dicairkan oleh Pjs,” ungkap Sabtu (18/9/2021)

Namun, Kepala DPMPD Paneglang itu memberikan warning kepada para Pjs, agar dapat mengelola dana desa dengan sebaik – baiknya. Warning atau himbauan itu diberikan, karena berkaca pada tahun sebelumnya bajwa di Pandeglang ada beberapa Pjs Kades yang tersangkut kasua hukum.

“Kami sarankan Pjs Kades ini agar mengelola anggaran dalam pemerintahan desa dengan baik. Jangan sampai ada masalah jukum seperti tahun – tahun sebelumnya,” katanya.

Lanjut Doni, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan para Camat di Pandeglang, untuk senantiasa mengawasi kinerja para Pjs Kades di wilayahnya masing – masing.

“Karena Camat lebih dekat dengan pemerintahan desa, maka kami juga koordinasi untuk sama – sama mengawal dan memantau kinerja Pjs Kades,” ujarnya.

Kewenangan Pjs Kades yang sudah ditetapkan sekarang ini tambah Doni, selain menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan mengelola anggaran desa dengan baik pula. Pjs juga diwajibkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades di masing – masing desa itu sendiri.

“Maka agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, damai dan kondusif. Kami harapkan Pjs netral dalam Pilkades, artinya tidak berpihak pada salah satu calon,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang, sekarang ini dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs), lantaran jabatan Kepala Desa di 207 desa tersebut sudah habis, dan akan segera mepangsungkan Pilkades.

**Baca juga: Tewaskan Tiga Orang, Dua Peracik Miras Oplosan di Pandeglang Ditangkap

Diketahui sebelumnya, saat jabatan Kades habis pada bulan Oktober 2021 lalu, sempat dijabat oleh pejbatan Pelaksana Harian (Plh) dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Sekarang ini mas akerja Plh sudah usai, Pemda Pandeglang penetapan Pjs untuk menjabat di pemerintahan desa guna lancarnya roda pemerintahan di 207 desa tersebut.(aep)




Pemkab Lebak Tunda Pilkades di 266 Desa karena Corona

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang akan digelar oleh 266 desa.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Al Kadri mengatakan, penundaan tersebut sesuai dengan surat Mendagri tentang penundaan Pilkades menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Iya, sesuai surat Mendagri melakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, salah satunya pemungutan suara dalam waktu dua bulan terhitung dari tanggal 9 Agustus 2021,” kata Al Kadri saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (15/8/2021).

Sesuai dengan surat tersebut, maka pelaksanaan Pilkades direncanakan digelar pada tanggal 9 Oktober 2021 mendatang. Terkait dengan penundaan tersebut, Pemkab Lebak akan segera menerbitkan surat keputusannya.

“Segera diterbitkan surat keputusannya. Nanti setelah dua bulan kita lihat lagi perkembangannya, apakah akan ditunda lagi atau tidak. Mudah-mudahan tidak,” tuturnya.

**Baca juga: Putus Diterjang Arus Sungai, Jembatan Muhara Lebak Sudah Bisa Dilewati Warga

Namun menurut Al Kadri, penundaan tahapan tersebut tidak mengganggu terhadap tahapan-tahapan lainnya yang memang pelaksanaannya tidak melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan.

“Tahapan-tahapan lain yang tidak menimbulkan kerumunan tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti seleksi tambahan bagi bakal calon yang jumlahnya lebih dari lima atau pengambilan nomor urut tetap berjalan,” terang Al Kadri.(Nda)




Mendagri Minta Pilkades Ditunda, Pemkab Lebak Wait and See

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada masa pandemi Covid-19 ditunda.

Hal itu tertuang dalam surat Mendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang daerahnya melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW.

Tito meminta agar tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye dan pemungutan suara agar ditunda pelaksanaannya.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, sampai saat ini, tahapan Pilkades masih tetap berjalan seperti biasa.

“Sampai sekarang tahapan masih berjalan seperti biasa. Terkait surat Mendagri itu, sejauh ini tahapan yang sedang dilaksanakan tidak yang melibatkan atau bisa menimbulkan kerumunan,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Rabu (11/8/2021).

Untuk mencegah timbulnya kerumunan, pelaksanaan kampanye dan penetapan calon di 266 desa pelaksana Pilkades serentak juga tidak akan dilaksanakan secara tatap muka.

“Jadi kalau tahapan-tahapan yang saat ini sedang berjalan belum ada penundaan, masih tetap berjalan,” ucap Alkadri.

Alkadri menjelaskan, pemerintah daerah akan melihat situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan-tahapan, termasuk pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 26 September 2021 bisa saja dimungkinkan dilakukan jika kasus Covid-19 sedang menggila.

**Baca juga: Beras PPKM Tak Layak Konsumsi di Lebak, DPRD Akan Selidiki dengan Bentuk Pansus

“Kami wait and see ya, lihat situasi dan kondisinya. Kalau memang kasus Covid-19 mengalami peningkatan, kami akan tunda tahapannya,” katanya.(Nda)




Tiga Kali Ditunda, Pemkab Pandeglang Kembali Jadwal Pilkades Digelar 17 Oktober 2021

Kabar6.com

Kabar6- Pilkades di Kabupaten Pandeglang remsi di tunda. Sebelumnya Pilkades bakal digelar pada 15 Agustus mendatang.

Namun pasca terbitnya surat Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) dimasa Pandemi.

Sehingga Pemkab Pandeglang Kembali menjadwalkan ulang tahapannya. Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompinda dan menetapkan 17 Oktober sebagai tahapan pencoblosan Pilkades 2021.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, surat mendagri terkait penundaan pilkades ini harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon kepala desa, sehingga dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama.

“Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (Kepala Desa) untuk bahas hal ini bersama Forkopimda, sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa,” ujarnya.

**Baca juga: Enggan Ambil Resiko, Alasan Pemkab Pandeglang Kembali Tunda Pilkades Serentak

Masih kata Irna, dengan adanya penundaan pilkades ini tentu pihak Pemda Pandeglang akan segera membuat surat keputusan untuk penetapan Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) untuk mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya.

“SK PJS insya Allah kami selesaikan sore ini, untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatannya,” imbuhnya.(aep)




Kembali Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar Dua Bulan Kedepan

Kabar6.com

Kabar6- Setelah tiga kali terjadi penundaan, Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang dipastikan Kembali ditunda.

Mulai Pilkades akan digelar 15 Agustus 2021 setelah dua kali mengalami penundaan. Kali ini Pilkades tersebut diundur hingga dua bulan kedepan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, sesuai intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa Pilkades harus diundur.

Rencana jadwal pengunduran Pilkades yang akan dilakukan yaitu dua bulan kedepan.

“Kami sudah dapat surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades. Besok (Selasa, red) akan dilakukan pembahasan,” ungkap Doni melalui sambungan telepon, Senin 9 Agustus 2021.

Meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

“Dikisaran Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober, red) belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,” katanya.

Saat ditanya apa yang menjadi alasan kongkrit sehingga Pilkades di Pandeglang harus diundur lagi. Doni mengaku, karena ini aturan dari pusat tentu Pemda harus mengikuti, jika dipaksakan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.

“Hal ini karena memang ada perpanjangan PPKM. Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus COVID-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.

**Baca juga: Langgar RTRW Tiga Tambak Udang di Pandeglang Ditutup Sementara

Selain Pemda yang akan terkena sanksi jika Pilkades tetap dilaksanakan Agustus ini, tambah Doni, hasil Pilkadesnya juga tidak akan diakui secara sah oleh pemerintah pusat.

“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dijalankan bulan ini,”tandasnya.(aep)




Dua Kali Diundur, Berikut Jadwal Tahapan Pilkades di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6 -Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang terpaksa mengalami 2 kali pengunduran akibat Covid-19 dan PPKM.

Sebelumnya, jadwal Pilkades Pandeglang yang semula direncanakan digelar pada Minggu, 18 Juli 2021, diputuskan mengalami pengunduran menjadi 8 Agustus 2021.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pandeglang terpaksa mengalami 2 kali pengunduran akibat Covid-19 dan PPKM.

Sebelumnya, jadwal Pilkades Pandeglang yang semula direncanakan digelar pada Minggu, 18 Juli 2021, diputuskan mengalami pengunduran menjadi 8 Agustus 2021.

Namun, jadwal kedua ini juga tidak dapat digelar akibat Pandeglang masuk dalam zona PPKM level 3, yang melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menimbulkan korban terpapar covid-19 semakin tidak terkendali.

Pengunduran jadwal kali kedua ini sempat banyak dikeluhkan Calon Kepala Desa (cakades) karen menambah beban dan ongkos politik.

“Pengunduran jadwal Pilkades menimbulkan Biaya dan cost politik jadi bertambah besar,” ujar salah satu Cakades.

Seperti diketahui, Sebanyak 207 desa yang tersebar di kabupaten ini bakal serentak menggelar pemilihan kepala desa.

Namun demikian, Bupati Pandeglang Irna Narulita, sudah mengeluarkan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades serentak usai 2 kali mengalami pengunduran.

Hasil Rapat Koordinasi yang digelar pada Jumat (30/7), jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021.

Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra)Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengatakan jika jadwal pelaksanaan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Pemda lain di Banten yang juga melaksanakan Pilkades serentak.

“Kita sudah koordinasikan dengan Pemda Lebak dan Kabupaten Tangerang yang juga menggelar Pilkades serentak, tujuannya agar tidak bentrok. Kalau Kabupaten Lebak pilkades September, Kabupaten Tangerang tanggal 27 Agustus ini, “ jelas Ramadani.

**Baca juga: Pandeglang Kembali Dapat Penghargaan Kota Layak Anak

“Jadi sesuai kesepakatan dan jika tidak ada perubahan, Pilkades serentak Pandeglang digelar tanggal 15 Agustus 2021,” ujar Asda Pemkesra.

Selain itu, masa kampanye Pilkades serentak ditentukan mulai 9 sampai 11 Agustus, dan masa tenang 12 sampai 14 Agustus 2021.(Aep)




Dinkes Lebak Dorong Calon Kades Ikut Vaksinasi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Calon kepala desa (Cakades) yang akan bertarung pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak didorong untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebanyak 266 desa di Kabupaten Lebak pada 26 September 2021 dijadwalkan akan melaksanakan Pilkades secara serentak.

“Iya, Dinas Kesehatan (Dinkes) mendorong agar para calon kades yang akan mengikuti Pilkades bisa menjalani vaksinasi,” kata Kepala Dinkes Lebak, Triatno Supiyono, Senin (19/7/2021).

**Baca Juga: Demo Tolak PPKM Darurat di Lebak Diwarnai Adu Mulut

Vaksinasi yang menjadi program pemerintah untuk mewujudkan herd immunity memang terus digenjot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan menggelar vaksinasi massal di sejumlah lokasi dan berbagai kelompok sasaran.

“Sekitar 16 persen dari sasaran vaksinasi sudah menerima vaksin,” ujar Triatno.

Data yang diperoleh Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, jumlah bakal calon kades sebanyak 923 orang, 161 di antaranya terdaftar sebagai calon incumbent.(Nda)




Calkades Meninggal, Pilkades di Morgana Pandeglang Dibatalkan

Kabar6.com

Kabar6- Pilkades Desa Mogana di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah salah seorang dari dua calon kades meninggal dunia, Rabu (7/7/2021).

Calon Kades Mogana yang meninggal dunia bernama Mohamad Rofik (53). Dia tercatat sebagai warga Kampung Mogana RT/RW 02/03, Desa Mogana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan membenarkan kabar duka tersebut.

“Ya, benar kabar itu (Calkades Mogana meninggal). Kami juga turut berduka cita dan semoga almarhum husnul khotimah,” kata Doni, Kamis (8/7/2021).

Sesuai peraturan, wafatnya Mohamad Rofik membuat Pilkades Mogana dibatalkan. Dalam peraturan disebutkan Pilkades dapat terselenggara dengan sekurang-kurangnya 2 orang calon dan maksimal 5 orang.

“Secara aturan Pilkadesnya tak bisa dilanjutkan karena memang calonnya hanya dua orang dan meninggal satu orang. Kan dalam aturan minimal calon itu dua orang dan maksimal lima orang,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya Pilkades itu, Desa Mogana bakal dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) dari Kecamatan. Begitu juga Pilkades-nya nanti bakal dilaksanakan kembali pada tahun 2023 mendatang.

**Baca juga: Pencoblosan Pilkades di Pandeglang Berubah Lagi Jadi 8 Agustus, Ini Pertimbangannya

“Nanti ditunjuk Plt dari Kecamatan yang menjabat Kades Mogana dan nanti Desa itu mengikuti lagi Pilkades pada tahun 2023 mendatang,” katanya.(Aep)




Ditunda, Pilkades Pandeglang Bakal Digelar 1 Agustus

Kabar6.com

Kabar 6- Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah resmi memberhentikan sementara tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah direncakana pada 18 Juli 2021 mendatang.

Tahapan tersebut akan dimulai kembali pada 21 Juli 2021 dan hari pemilihan direncanakan pada 1 Agustus 2021 mendatang.

Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan bahwa rencana penjadwalan ulang telah ditentukan dan tahapan saat ini diberhentikan terlebih dahulu.

“Kami telah reschedule, kemungkinan jika tidak melonjak jumlah pasien Positif Covid-19,maka akan di jadwalkan tahapan yang telah tertunda pada 21 Juli 2021 dan hari pemilihannya 1 Agustus 2021,” Kata Asisten Daerah bidang pemerintahan, Ramadani, Senin (5/72021).

Ia pun menegaskan bahwa tahapan Pilkades dari tanggal 5 Juli 2021 Sampai dengan 21 Juli 2021 tahapan pilkades di berhentikan terlebih dahulu.

“Mulai hari ini sampai 21 Juli 2021 mendatang kami fokuskan untuk penangann covid-19 terlebih dahulu dan vaksinasi serentak,” bebernya.

Ia pun meminta semua pihak agar bekerjasama untuk menekan jumlah yang terpapar Covid-19. Karena jika jumlah tersebut selalu meningkat maka tidak menutup kemungkinan 1 Agustus 2021 pun diundur kembali.

“Jika trennya terus naik bahkan di kampung 10 orang yang terpapar cpvid maka ini akan di jadwalkan kembali, makanya kami mohon dukungan semua pihak agar tidak reschedule kembali,” pintanya.

**Baca juga: Pilkades Serentak 2021 di Pandeglang Ditunda?

Sementara itu Bupati Pandeglang, Irna Naruluta pun membenarkan bahwa penjadwalan ulang sedang dibahas Pemkab Pandeglang. Baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun dasar-dasar hukum lainnya.

“Sekarang sedang revisi Perbup dan intruksi Bupati tentang tahapan Pilkades, sehubungan diterapkannya PPKM Darurat di Kabupaten Pandeglang,” singkatnya.(aep)




Tagana Banten Minta Pilkades Ditunda Selama PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6 – PPKM darurat resmi berlaku mulai 3 Juli 2021 besok. Tagana Banten meminta kepala daerah untuk menunda pelaksanaannya, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat dalam upaya menekan angka penularan virus covid-19 yang terus melonjak.

“Kami meminta agar pemda kabupaten dalam waktu singkat ini segera membuat keputusan untuk menunda pelaksanaan pilkades,” kata Dadan Suryana, Wakil Ketua Tagana Banten, Jumat (02/07/2021).

Menurut Dadan, ada ribuan desa yang menggelar pilkades di Pulau Jawa dan Bali. Jika tetap dilaksanakan, rawan menimbulkan kerumunan dan bisa menularkan covid-19.

Dia menduga, pemerintah pusat luput memasukkan penundaan pilkades selama PPKM darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Sepertinya ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu pelaksanaan pilkades yang jumlah nya ribuan desa di pulau Jawa dan Bali, yang akan melaksanakannya di sekitar awal dan pertengahan bulan Juli 2021 ini. Banten sendiri mungkin hampir seribu desa yang akan pilkades bulan Juli ini,” terangnya.

**Baca juga: Pekerja Migran Wajib Vaksin Sebelum Berangkat 

Karenanya, Dadan meminta pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, bisa menunda pelaksanaan pilkades hingga selesainya PPKM darurat yang bertujuan mengendalikan dan menekan penularan virus covid-19.

“Ini demi menyelamatkan nyawa manusia, ini urusan kemanusiaan, jangan sampai proses demokrasi ditingkat desa mengesampingkan ikhtiar kita yg sedang perang total melawan covid-19 ini,” jelasnya.(Dhi)