1

Berkas Kasus ‘Geng Tai’ Binus School Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Kabar6-Kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berlanjut. Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka dan delapan pelajar menyandang status anak berkonflik dengan hukum.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Kamis (25/14/2024).

Ia jelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.

Berkas perkara, lanjut Agil, sedang ditelaah oleh jaksa peneliti.”Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Curug itu.

Sebelumnya, Polres Tangsel pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

**Baca Juga: Polres Tangsel Naikan Sidik, Pengusaha Hiburan Sebut Belum Dapat Surat dan Diperiksa

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)




Hari Ini Polres Tangsel Periksa 3 Saksi Perundungan Pelajar Binus School

Kabar6-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi kasus perundungan pelajar Binus School di Serpong Utara. Korban diketahui mengalami luka dan trauma psikis.

“Ya diagendakan 5 orang saksi, yang terkonfirmasi 3 orang saksi,” ungkap Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (27/2/2023).

Menurutnya, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik adalah pelajar yang terlibat langsung dan atau melihat kejadian perundungan tapi tidak melakukan pencegahan.

“Yang jelas terkait kasus tersebut. Tentunya kan enggak jauh-jauh,” terang Wendi. Maka hingga hari ini total jumlah saksi yang telah diperiksa 11 orang.

Terpisah sebelumnya, kuasa hukum korban dari PPA Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus mengatakan, usai ramai pemberitaan di media massa banyak teror lewat media sosial Line. Nomor tidak dikenal itu terus menerus menghubungi lebih dari lima kali.

**Baca Juga: Pejabat Kementerian Tunggu Hasil Proses Hukum Bullying di Binus School Tangsel

“Dan ketika diangkat itu bicara cuma ‘WOY’. Begitu,” terang Rizki di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Senin (26/2/2024)

Orang tua korban ingin kasus ini bisa selesai sampai tahapan pemeriksaan dan putusan pengadilan. Maka PPA Tangsel mengedukasi selaku mitra hukum bahwa adanya restitusi yang bisa diakses oleh korban di Indonesia, terutama anak.

“Ya tidak boleh ada perundungan di Kota Tangsel yang sampai mengakibatkan luka berat. Karena kasus ini saya duga arahnya Pasal 80 Ayat 2 ini luka berat ini ancamannya 5 tahun,” tegas Rizki Firdaus.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Polisi telah mengantongi barang bukti rekaman video perundungan dan visum korban dari rumah sakit. “Menurut keterangan korban sudah dua kali mengalami kejadian seperti ini,” papar Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi.(yud)

 




Pelajar Binus School Tangsel Korban Perundungan Sebut Dapat Serangan

Kabar6-Anak korban perundungan di Binus School, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku ada ancaman-ancaman yang diduga diterima pelajar itu. Modusnya secara tidak langsung dengan masuk banyaknya telepon melalui aplikasi line korban.

“Jadi ada beberapa kali telepon lewat line. Terus lebih ke pemberitaan- pemberitaan yang beredar di twitter (X),” ungkap tim hukum P2TP2A Kota Tangsel, M Rizki Firdaus, Sabtu (24/2/2024)

Dijelaskan korban kepadanya, di media sosial berseliweran distorsi informasi yang sengaja dihembuskan oleh akun anonim. “Kok di sini ada berita dia yang tidak linear dengan kasusnya,” jelas Rizki.

Keluarga korban dan tim hukumnya beranggapan perlunya untuk memperoleh jaminan perlindungan korban dari lembaga resmi negara.

**Baca Juga: Pelapor Kasus Bullying di Binus School Tangsel Tolak Upaya Damai

“Kalau misalkan anak ini sudah bisa sekolah di kemudian hari, siapa yang bisa jamin engga ada shadow dari pelaku di sekolah makanya kita butuh perlindungan dari LPSK,” ujarnya.

Rizki mengaku kedatangannya bersama keluarga korban ke LPSK telah diterima dengan baik. Berdasarkan aturan dalam 5 hari kerja LPSK akan memberikan assessment terhadap kasus perundungan yang melibatkan 11 anak terduga pelaku l.

“LPSK menerima laporan kita dan akan memberikan assessment dalam 5 hari kerja kalau paramater atau indikator bisa diterima sama LPSK itu hal yang sudah masuk semua. Jadi point sudah dapat,” tegasnya.(yud)




Perundungan di Binus School, Polres Tangsel Sudah Periksa 8 Saksi

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini telah memanggil saksi anak pelaku perundungan di dekat Binus School, Kecamatan Serpong Utara. Kasus ini melibatkan sejumlah pelajar yang diketahui anak artis dan pejabat.

“Telah memeriksan 8 saksi,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel dari pagi hingga malam.

Proses pemeriksaan masih berjalan dan keterangan semua saksi masih dikumpulkan penyidik. “Dan masih bertahap,” terang Wendi.

Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan seluruh saksi pelaku anak didampingi kementerian perlindungan perempuan dan anak serta organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

“Semua keterangan yang mereka berikan nanti update dari hasil penyidikan akan disampaikan,” ujar Wendi.

**Baca Juga: Vincent Rompies Sebut Anaknya Belum di-DO dari Binus School Tangsel

Sebelumnya, Vincent Ryan Rompies, orang tua salah satu saksi pelaku perundungan mengaku coba melakukan komunikasi dengan pihak pelapor. Ia ingin masalah ini dapat berdamai secara kekeluargaan.

“Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ungkapnya.

Musisi serta presenter itu melempar isyarat bahwa anaknya belum dikeluarkan dari Binus School. “Masih proses juga,” singkat Vincent.

Terungkapnya kasus perundungan yang dialami pelajar Binus School oleh para seniornya ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia pamer foto korban tergolek lemah di rumah sakit.(yud)




Warga Lapor Polisi di TK Binus School Tangsel Cucunya Dipukul Botor Air Minum

Kabar6-Aksi perundungan atau bullying yang pernah di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan warga. Peristiwa itu dialami seorang anak peserta didik di Taman Kanak-kanak.

Laporan yang diregistrasi dengan Nomor TBL/B/429/11/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

“Puncaknya pemukulan dengan benda tumpul, botol air minum,” ungkap Rena Mulyana, kakek pelapor, Kamis (22/2/2024).

**Baca Juga: Polres Tangsel Belum Periksa Pelaku Bullying di Binus School

Rena menerangkan, aksi perundungan yang dialami cucunya sudah terjadi sejak 2023 lalu. Puncaknya pada 10 Januari 2024 kemarin.

Ia mengaku sudah melaporkan kasus perundungan yang dialami cucunya kepada guru-guru maupun kepala sekolah. Meski demikian mereka acuh terhadap laporannya.

“Cucu saya sekarang jadi enggak mau sekolah. Trauma,” terang Rena.

Terpisah, kabar6.com coba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Humas Binus School, Haris Suhendra. Hingga berita ini ditulis ia tidak merespon.(yud)




Bullying di Tangsel, Praktisi: Relasi Kuasa Wajid Dievaluasi Binus School

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) agar dalam penanganan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School harus menggunakan perspektif anak. Jadi baik anak korban maupun anak pelaku harus sama-sama menjadi perhatian.

Demikian diungkapkan dosen Hukum Pidana dan Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Selasa (20/2/2024).

“Sebab, perundungan tesebut memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang menjadi korban, tetapi juga bagi pelaku,” ungkapnya.

Halimah jelaskan, anak-anak yang menyaksikan perundungan juga terkena dampaknya. Lebih luas lagi dapat berdampak pada seluruh warga sekolah.

Penyidik harus memperhatikan betul undang-undang sistem peradilan pidana anak. “Jadi polisi harus mengedepankan diversi,” jelasnya.

Halimah menyebutkan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua/wali, korban dan atau orang tua/walinya, pekerja sosial dan tokoh masyarakat.

**Baca Juga: Pelajar Binus School Korban Bullying Alami Memar dan Luka Bakar

Halimah bilang, sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Walaupun lokasi kejadian di luar sekolah tetapi pelakunya berasal dari lembaga pendidikan yang sama. Terhubung karena pertemanan di sekolah. Ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah, baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya.

“Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah,” papar Halimah.

Diketahui, aksi bullying di Binus School diduga akibat sikap senioritas berlebihan. Para pelaku yang tergabung dalam ‘Geng Tai’ melakukan perundungan terhadap juniornya yang hendak bergabung dalam komunitas tersebut.

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.(yud)

 




Perundungan, Siswi SMAN di Tangsel Dorong Teman Masuk Tong Sampah

Kabar6-Aksi perundungan atau bullying di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direkam kamera handphone teman korban. Seorang siswi SMA negeri di Ciputat Timur didorong oleh temannya hingga masuk tong sampah.

Peristiwa itu viral di media sosial Instagram terjadi Lapangan Kuda Laut, RT 03 RW 07, Pondok Ranji. Korban yang menjadi korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Mapolsek Ciputat Timur.

“Saya syok pas tadi malam dikirimin link video yang viral,” kata Boy Hendrawan, ketua RT setempat ditemui wartawan, Senin (15/1/2024).

**Baca Juga:Rencana Tawuran Remaja di Tangerang Gagal, Belasan Sajam Disita

Rekaman video terlihat pelaku dan korban sempat adu mulut. Pelaku akhirnya mendorong korban hingga masuk ke dalam tong sampah hanya terdiam tidak melakukan perlawanan.

“Ya sih ini ngedorong yang dibully sampai masuk ke tempat sampah nyungsruk,” terang Boy.

Ia mengakui di sekitar lokasi menjadi tempat bermain anak-anak sekolah. Meski demikian selama ini lokasi sekitar sebelumnya tidak pernah terjadi keributan antaranak sekolah.

Boy janji akan segera memperketat sistem pengamanan di wilayah sekitar. “Preventive tentu saya selain keamanan saya lebih rajin muter, saya juga minta keamanan RW ikut bantu jaga lingkungan,” janjinya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Krisna Hasiholan mengungkapkan, kasus tersebut lantaran adanya kesalahpahaman antara keduanya. Ia mengakui korban sudah membuat laporan kepolisian.

“Berawal salah paham, kemudian cek cok mulut sehingga terjadi peristiwa tersebut. Salah paham karena pelaku menganggap bahwa korban sudah menyebarkan isu yang kurang baik tentang pelaku,” ungkapnya.

“Korban masih siswa kelas 11 di SMAN Tangsel, terduga pelaku sudah lulus sekolah. Korban sudah buat LP di polsek dan akan kita limpah ke polres,” tambahnya.(yud)




Miris, Remaja Michigan Jadi Korban Cyberbullying Oleh Ibunya Sendiri

Kabar6-Seorang wanita asal Michigan, Amerika Serikat (AS), bernama Kendra Gail Licari (42) dituntut dengan dua tuduhan, yakni menguntit anak di bawah umur dan menghalangi pengadilan yang merupakan tindak pidana berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Licari, melansir Independent, diduga melecehkan putri sendiri dan kekasih sang putri secara online atau cyberbullying menggunakan identitas palsu. Wanita itu juga dituntut dengan tuduhan menggunakan komputer untuk melakukan tindak kriminal, kejahatan yang dapat dipidana dengan hukuman 10 tahun penjara. Licari telah ditahan pada Senin (19/12/2022) dan dibebaskan dengan jaminan, serta mengikuti persidangan kembali beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri berawal dari putri Kendra yang seorang siswi SMA menjadi target perundungan di internet. Dia bersama sang kekasih kala itu terus menerus menerima perlakuan bullying dengan kata-kata kasar dan tak bermoral lebih dari setahun. Remaja yang tak diungkap identitasnya ini mengeluh pada Licari perihal akun anonim yang merundung serta menguntitnya di media sosial.

Pengaduan tentang cyberbullying akhirnya dilayangkan lewat sekolah di mana remaja itu belajar. Setelah kasus ini masuk ke kepolisian, penyelidik menemukan fakta mengejutkan. Rupanya, pelaku perundungan yang meresahkan itu tidak lain dan tidak bukan adalah Licari. Lebih mengagetkan lagi, Licari juga bekerja sebagai pelatih basket di SMA putrinya.

“Ketika kasus pertama kali masuk ke kantor kami, itu aneh dan hampir sulit dipercaya. Kita bicara tentang beberapa ratus pesan teks, lebih dari 1.000 temuan halaman di kasus ini,” ujar David Barberi, Jaksa Wilayah Isabella County. “Pada umumnya itu kebanyakan hanya pesan teks yang melecehkan, merendahkan, menurunkan moral dan pesan-pesan yang kejam.”

Penyelidik mengatakan, Licari telah menipu dan melecehkan putri serta kekasih putrinya sejak awal 2021. Dia menggunakan Virtual Private Network, sebuah perangkat lunak khusus untuk menyamarkan lokasi seseorang, serta beberapa nomor telepon yang berbeda, untuk membuat seolah-olah pelaku perundungan itu adalah teman sekolahnya.

Namun motif Licari membully putrinya sendiri belum terungkap secara jelas. Dugaan sementara polisi, dia mengalami gangguan psikologis, yang dinamakan sindrom cyber-Munchausen. ** Baca juga: Hemat, Seorang Wanita di Inggris Potong Batang Brokoli Saat Belanja di Supermarket

Diketahui, pengidap sindrom munchausen akan dengan segaja membuat, mengeluh, atau membesar-besarkan gejala suatu penyakit atau suatu masalah yang lain. Biasanya penderita akan melakukan ini agar mendapat perhatian, rasa iba, hingga simpati dari orang terdekatnya.

“Ini merupakan jenis perilaku di mana Anda berusaha membuat seseorang merasa buruk atau membutuhkan Anda di hidup mereka karena perilaku tersebut,” jelas Barberi.(ilj/bbs)