1

Perumda Pasar NKR Buka Registrasi Pedagang Pasar Kutabumi yang Ingin Pindah ke TPPS

Kabar6-Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti menyambut hangat dan senang melihat Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS ) yang sudah mulai penuh saat ini.

Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti menyambut hangat dan senang melihat TPPS yang sudah mulai penuh saat ini.

“Alhamdulillah, setelah dilakukannya penertiban Pasar Kutabumi, TPPS mulai diisi pedagang yang sudah bergabung serta sudah didatangi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan pokok,” ungkapnya, Minggu (21/4/2024).

**Baca Juga:Pemkab Sebut Revitalisasi Pasar Kutabumi Bagian dari Kewajiban Hukum

Selanjutnya, pihaknya menyiapkan tempat pendataan bagi pedagang yang ingin pindah ke TPPS.

“Kami sediakan tempat registrasi bagi pedagang yang ingin menempati TPPS, nantinya ada tim kami yang melakukan verifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Finny Widiyanti berterima kasih kepada semua unsur terkait khususnya kepada Pemkab Tangerang di bawah komando Pj Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah serta Asisten Daerah. Demikian juga kepada Perangkat Daerah Terkait seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, unsur Forkopim Kecamatan Pasar Kemis, Dewan Pengawas Perumda NKR, Direksi Perumda NKR, forum RT/RW.

Semua pihak bersinergi dalam melaksanakan penertiban bersama unsur TNI-Polri yang melakukan pengaman saat proses penertiban Pasar Kutabumi.

“Alhamdulillah, setelah dilakukannya penertiban Pasar Kutabumi, TPPS mulai diisi pedagang yang sudah bergabung serta sudah didatangi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan pokok,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya menyiapkan tempat pendataan bagi pedagang yang ingin pindah ke TPPS.

“Kami sediakan tempat registrasi bagi pedagang yang ingin menempati TPPS, nantinya ada tim kami yang melakukan verifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Finny Widiyanti berterima kasih kepada semua unsur terkait khususnya kepada Pemkab Tangerang di bawah komando Pj Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah serta Asisten Daerah. Demikian juga kepada Perangkat Daerah Terkait seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, unsur Forkopim Kecamatan Pasar Kemis, Dewan Pengawas Perumda NKR, Direksi Perumda NKR, forum RT/RW.

Semua pihak bersinergi dalam melaksanakan penertiban bersama unsur TNI-Polri yang melakukan pengaman saat proses penertiban Pasar Kutabumi.(red)




Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Kirim Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang mengirimkan bantuan kepada korban gempa di Cianjur. Bantuan yang dikirimkan tersebut guna memenuhi kebutuhan para korban gempa, yang melanda beberapa waktu lalu.

Diketahui, akibat gempa itu sebanyak 323 korban jiwa dan total pengungsi berjumlah 108.720 orang.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti didampingi oleh Direktur Operasional Perumda Pasar NKR, Ashari Asmat melalui PMI Kabupaten Tangerang di kantor Perumda Pasar NKR, untuk dikirimkan ke korban gempa Cianjur tersebut.

Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengatakan sumbangan yang dikirim tersebut merupakan inisiatif pihaknya untuk membantu korban gempa di Cianjur berkolaborasi dari perwakilan 19 pasar yang dikelola bersama mitra yang telah bekerjasama.

“Alhamdulillah sudah terkumpul luar biasa antusiasnya, kita juga tidak memprediksi tau-tau banyak sekali donasi-donasi yang masuk ke Perumda Pasar NKR. Dan, Insya Allah besok Pak Direktur Operasional (Ashari Asmat) berangkat ke Cianjur mewakili Perumda pasar serta bersama PMI. Insya Allah berkah semuanya untuk membantu saudara-saudara kita yang ada di Cianjur,” ujar Finny saat memberikan keterangan kepada kabar6 saat penyerahan bantuan di kantornya, Rabu (30/11/2022).

Direktur Utama perusahaan pelat merah ini menyampaikan bantuan yang dikirimkan berupa pakaian dewasa, anak-anak, sembako, tas, masker, biskuit, sarden, obat-obatan, pampers, bubur hingga mie instan, susu, beras dan sebagainya, guna memenuhi kebutuhan para korban gempa.

“Alhamdulillah kita untuk pakaian 14 karung, itu diberikan oleh teman-teman pedagang yang di Pasar yang memang mereka berjualan pakaian,” katanya.

Finny berharap dengan bantuan yang dikirimkan tersebut dapat memenuhi kebutuhan para pengungsi korban gempa. Selain itu, dengan bantuan itu juga para pengungsi dapat terbantu.

“Harapan mudah-mudahan semua menjadi keberkahan. Baik pedagang, kita semua supaya selalu diberikan keselamatan, dan intinya bahwa saudara-saudara kita yang sedang kena musibah bisa terbantukan dengan bantuan dari pedagang Kabupaten Tangerang, khusus Perumda Pasar Niaga kerta Raharja,” harapnya.

Sementara itu, Kepala UDD PMI Kabupaten Tangerang, dr. Zainal Muttaqien menyampaikan terima kasih kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang telah menyerahkan bantuan melalui PMI.

**Baca juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2022 di Metropolis Town Square

“Terima kepada Direktur Perumda Pasar beserta jajaran yang sudah ikut menyumbangkan dalam aksi solidaritas dalam penanggulangan bencana gempa bumi di Cianjur,” katanya.

“Ini sangat luar biasa sekali ibu Dirut dan jajaran untuk mengerahkan seluruh Pasar. Kami hanya menggerakkan saja dan itu sudah terkumpul. Saya melihat sendiri pakaian 14 karung. Itu semuanya pakaian baru, bukan pakaian bekas. Itu pakaian baru semua yang disumbangkan oleh para pedagang di seluruh pasar di Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Terkait Dugaan Pungli, Jaksa Periksa 8 Pejabat Perumda Pasar NKR

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memeriksa 8 orang pegawai Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) usai dugaan Pungli mencuat beberapa waktu lalu.

“Hari ini yang kita periksa pejabat Prumda Pasar ada 8 orang,” tegas kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas Kepada kabar6 di Tigaraksa, Rabu, (5/10/2022)

Ia menerangkan, selain meriksa pejabat Perumda Pasar NKR, pihaknya memeriksa beberapa penglola  untuk melengkapi penyelidikan mengenai dugaan isu Pungli.

“Baru satu kali dipanggil,  Dirut, serta beberapa penglola pasar  Perumda Pasar NKR. Bahasannya mengenai isu Pungli yang dikelola Perumda Pasar NKR,” jelas Ate.

**Berita Terkait: Kejari Kabupaten Tangerang Periksa Direksi Perumda Niaga Kerta Raharja

Ate juga menerangkan,  pemeriksaan tidak hanya hari  ini saja, pejabat Perumda Pasar NKR  juga akan dipanggil kembali jika masih ada  keterangan yang belum lengkap. Ada juga beberapa data yang belum diserahkan ke  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Untuk pemanggilan lagi itu tergantung dari pada kebutuhan mengenai keterangan tambahan, kami akan panggil lagi nanti, kita periksa secara keseluruhan dulu semua. Data-data banyak yang belum  meraka bawa,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR Rhazes Fasa Asrinda membenarkan  dirinya telah menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa ia tampak buru-buru keluar dari ruangan pemeriksaan menuju halaman parkir.

Razhes hanya melempar senyum serta melontarkan beberapa kata kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

“Biasa bang, diwawancara terkait pasar,” jawab mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat ditanyai awak media usai keluar dari ruangan pemeriksaan.(Rez/Tim K6)




Usut Dugaan Korupsi di Perumda Pasar NKR, Kejaksaan : Sedang Puldata dan Pulbaket

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memastikan akan segera memanggil pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang dilaporkan para pegiat antikorupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah data- data pendukung dikumpulkan terkait perkara dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, aksi pungutan liar di pasar- pasar yang dikelola Perumda Pasar NKR dinilai berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

Oleh karenanya, lembaga Adhiyaksa berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus itu dan berupaya mengembalikan uang negara yang diduga ditilep oleh oknum- oknum pejabat terkait.

“Sedang kami telaah. Dalam waktu dekat pasti kami panggil semua pihak yang terkait dengan perkara itu,” ungkap Ate, kepada Kabar6.com, Senin (26/09/2022).

**Baca juga: Industri Rumahan Produksi Tiner di Teluknaga Tangerang Ludes

Ditegaskannya, tim jaksa dari seksi Intelijen dibawah pimpinannya sudah diinstuksikan untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Hal itu dilakukan guna menguatkan serta memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tim kita sudah turun untuk puldata dan pulbaket,” tandasnya.(Tim K6)




Dugaan Korupsi Mencuat, DPRD Kabupaten Tangerang Panggil Direksi Perumda Pasar NKR

Kabar6.com

Kabar6- Kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) yang dilaporkan pegiat antikorupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terus bergulir.

Pihak kejaksaan kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan para pejabat perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal ini juga menyita perhatian Anggota DPRD setempat. Para wakil rakyat di kota seribu industri ini turut angkat bicara menyoroti masalah tersebut.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Sapri mengatakan, pihaknya mengaku telah menjadwalkan untuk memanggil seluruh pejabat Perumda Pasar NKR.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mengevaluasi hasil kinerja, termasuk meminta keterangan seputar pendapatan yang diraup dari 19 pasar yang dikelolanya.

**Baca juga:Sebut Perumda Pasar NKR Swasta Murni, Pengamat : Dirut Jangan Ngawur dan Asal Bunyi

“Besok kita agendakan panggil seluruh pejabat Perumda Pasar NKR, mulai dari Direksi sampai kepala unit pelaksana teknis atau UPT. Kita mau evaluasi menyeluruh terkait kinerja mereka, termasuk soal pendapatannya,” ungkap Sapri, kepada Kabar6.com, Senin (19/09/2022).

Sapri menuturkan, pihaknya mencurigai ada kebocoran dalam pengelolaan pasar tersebut.

Pasalnya, jumlah pendapatan Perumda Pasar NKR yang disetorkan ke kas daerah setiap tahunnya diketahui tak pernah ada perubahan, yakni sekitar Rp400 jutaan.

Sedangkan, informasi yang diperoleh di lapangan bahwa omzetnya cukup fantastis hingga mencapai angka belasan miliar rupiah.

“Ini yang akan kami kejar, kemana uang itu disetorkan. Kok pendapatan yang disetorkan ke kas daerah cuma segitu- gitu aja,” tegasnya.(Tim K6)




Sebut Perumda Pasar NKR Swasta Murni, Pengamat : Dirut Jangan Ngawur dan Asal Bunyi

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul

Kabar6- Pernyataan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti yang menyebut perusahaan yang dipimpinnya adalah murni swasta mendapat cibiran dari berbagai kalangan.

Pernyataan itu, dianggap ngawur dan asal bunyi karena tidak didasari dengan argumentasi hukum yang kuat.

Pengamat Hukum Syaiful Hidayat mengatakan, pernyataan yang dilontarkan orang nomor satu di Perumda Pasar NKR tersebut sangat tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.

Perumda Pasar NKR ini adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan bukan perusahaan swasta murni.

Pasalnya, perusahaan ini didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25/2004, tentang Perusahaan Daerah Pasar NKR Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 17/2014, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 25/2004, tentang Perusahaan Daerah Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Kemudian melalui Perda Nomor 7/2019 bentuk hukum yang semula Perusahaan Daerah diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Gak bener lah. Namanya juga Perusahaan Umum Daerah, yah bukan swasta dong. Jangan ngawur dan asal bunyi lah, seharusnya setiap mengeluarkan pernyataan itu dipikir- pikir dulu dan dicari dulu landasan hukumnya,” ungkap Syaiful, kepada Kabar6.com, Minggu (18/09/2022).

Pria yang karib disapa Bang Baret ini menjelaskan, selain mengacu pada Perda, landasan hukum pendirian Perumda Pasar NKR ini juga dipayungi oleh UU Nomor 5/1962, Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387), Jo UU Nomor 6/1989.

“Kalau Perumda Pasar NKR ini dianggap sebagai perusahaan swasta murni, maka proses pendiriannya pun menggunakan UU Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam pengelolaannya juga tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah,” katanya.

Senada dikemukakan Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, pihaknya menyoroti dugaan korupsi pejabat Perumda Pasar NKR yang kini tengah mencuat dan dilaporkan ke penegak hukum.

Ia menuding ada upaya- upaya pembodohan yang dilakukan para pemangku kepentingan di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.

Pengelolaan pasar dibawah naungan Perumda Pasar NKR juga dilakukan oleh orang- orang yang tidak profesional.

“Orang- orang yang ditunjuk untuk menempati posisi penting di tubuh Perumda Pasar NKR merupakan orang- orang dekat penguasa yang sarat dengan kepentingan balas budi politik. Maka tidak heran dalam pengelolaannya cenderung mengikuti selera penguasa,” ujar Dosen Fisip Unis Tangerang ini.

Seharusnya, kata dia, pengelolaan pasar mengusung konsep bisnis to bisnis supaya omzet yang diraup bisa signifikan, sehingga targetnya juga bisa terdongkrak lebih tinggi dari yang sekarang.

**Baca juga: Buruh Pabrik Gantung Diri di Kabupaten Tangerang Diduga Terjerat Judi Online

Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara profesional dan orang- orang yang ditunjuk untuk menempati posisi penting masih dibawah kendali kepentingan politik, maka nasib Perumda Pasar NKR ini selamanya akan susah untuk bertahan hidup atau survive.

“Saya heran sekelas Perumda Pasar NKR yang menaungi belasan pasar di Kabupaten Tangerang setoran ke kas daerah cuma Rp400 jutaan setahun. Ini yang membuat kita miris melihatnya, jadi wajar kalau masyarakat menduga ada indikasi korupsi di pasar itu. Kalau saja dikelola dengan baik dan profesional saya rasa hasilnya tidak segitu,” katanya.(Tim K6)




Sebut Perumda Pasar NKR Swasta Murni, Pengamat : Dirut Jangan Ngawur dan Asal Bunyi

Kabar6.com

Kabar6- Pernyataan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti yang menyebut perusahaan yang dipimpinnya adalah murni swasta mendapat cibiran dari berbagai kalangan.

Pernyataan itu, dianggap ngawur dan asal bunyi karena tidak didasari dengan argumentasi hukum yang kuat.

Pengamat Hukum Syaiful Hidayat mengatakan, pernyataan yang dilontarkan orang nomor satu di Perumda Pasar NKR tersebut sangat tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.

Perumda Pasar NKR ini adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan bukan perusahaan swasta murni.

Pasalnya, perusahaan ini didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25/2004, tentang Perusahaan Daerah Pasar NKR Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 17/2014, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 25/2004, tentang Perusahaan Daerah Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Kemudian melalui Perda Nomor 7/2019 bentuk hukum yang semula Perusahaan Daerah diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Gak bener lah. Namanya juga Perusahaan Umum Daerah, yah bukan swasta dong. Jangan ngawur dan asal bunyi lah, seharusnya setiap mengeluarkan pernyataan itu dipikir- pikir dulu dan dicari dulu landasan hukumnya,” ungkap Syaiful, kepada Kabar6.com, Minggu (18/09/2022).

Pria yang karib disapa Bang Baret ini menjelaskan, selain mengacu pada Perda, landasan hukum pendirian Perumda Pasar NKR ini juga dipayungi oleh UU Nomor 5/1962, Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387), Jo UU Nomor 6/1989.

“Kalau Perumda Pasar NKR ini dianggap sebagai perusahaan swasta murni, maka proses pendiriannya pun menggunakan UU Nomor 40/2007, tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam pengelolaannya juga tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah,” katanya.

Senada dikemukakan Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, pihaknya menyoroti dugaan korupsi pejabat Perumda Pasar NKR yang kini tengah mencuat dan dilaporkan ke penegak hukum.

Ia menuding ada upaya- upaya pembodohan yang dilakukan para pemangku kepentingan di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.

**Baca juga:Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejaksaan, Dirut : Perumda Pasar NKR Murni Swasta

Pengelolaan pasar dibawah naungan Perumda Pasar NKR juga dilakukan oleh orang- orang yang tidak profesional.

“Orang- orang yang ditunjuk untuk menempati posisi penting di tubuh Perumda Pasar NKR merupakan orang- orang dekat penguasa yang sarat dengan kepentingan balas budi politik. Maka tidak heran dalam pengelolaannya cenderung mengikuti selera penguasa,” ujar Dosen Fisip Unis Tangerang ini.

Seharusnya, kata dia, pengelolaan pasar mengusung konsep bisnis to bisnis supaya omzet yang diraup bisa signifikan, sehingga targetnya juga bisa terdongkrak lebih tinggi dari yang sekarang.

Jika pengelolaannya tidak dilakukan secara profesional dan orang- orang yang ditunjuk untuk menempati posisi penting masih dibawah kendali kepentingan politik, maka nasib Perumda Pasar NKR ini selamanya akan susah untuk bertahan hidup atau survive.

“Saya heran sekelas Perumda Pasar NKR yang menaungi belasan pasar di Kabupaten Tangerang setoran ke kas daerah cuma Rp400 jutaan setahun. Ini yang membuat kita miris melihatnya, jadi wajar kalau masyarakat menduga ada indikasi korupsi di pasar itu. Kalau saja dikelola dengan baik dan profesional saya rasa hasilnya tidak segitu,” katanya.(Tim K6)




Pegiat Antikorupsi Kantongi Bukti Dugaan Pungli Pejabat Perumda Pasar NKR

Kabar6.com

Kabar6- Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (Biak) melayangkan surat klarifikasi kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), ihwal adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di pasar Curug, Kabupaten Tangerang.

“Suratnya sudah kami kirim ke pihak Perumda Pasar NKR, kami tunggu jawaban atau klarifikasi dari mereka soal dugaan pungli sesuai dengan temuan kami di lapangan,” ungkap Sekretaris Jenderal Biak, Usrah, kepada Kabar6-.com, Kamis (15/09/2022).

Menurutnya, dugaan pungli itu nampak jelas pada sektor retribusi kebersihan yang dikutip dari para pedagang di pasar Curug dengan besaran tarif mencapai Rp2 ribu hingga Rp5 ribu per hari.

Sedangkan, sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa besaran retribusi kebersihan di kios- kios, warung dan pedagang dalam area pasar, seperti warung dan los hanya sebesar Rp10 ribu per bulan.

Demikian halnya dengan pedagang yang ada di kios dan lapangan, mereka hanya dikenakan retribusi sebesar Rp5 ribu per bulan

“Praktek pungutan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, kami pertanyakan apakah uang retribusi kebersihan dan lainnya benar- benar disetorkan ke kas daerah atau tidak,” katanya.

Disamping itu, ujar Usrah, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan pejabat Perumda NKR kepada pengelola kebersihan sebesar Rp10 jutaan sampai Rp20 jutaan per bulan.

Dan, pungutan uang retribusi bongkar muat yang besarannya mencapai Rp6 jutaan hingga Rp20 jutaan per bulan dari pengelola pasar.

“Bukti- bukti yang menguatkan adanya indikasi pungli ini telah kami kantongi dan akan diserahkan kepihak penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Ashari Asmat menyampaikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp atas pertanyaan Kabar6.com, terkait dugaan pungli yang disoal para pegiat antikorupsi.

**Baca juga: Bupati Zaki Paparkan Keberhasilan Pengelolaan Sanitasi Sekolah

Ia menyampaikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melaporkan ke pimpinannya.

“Siap terima kasih infonya Kang. Kita tindak lanjuti. Baik bang nanti disampaikan ke pimpinnan yah,” ucapnya.(Rez/Tim K6)




Dirut Perumda Pasar NKR, Tudingan Mati Nurani Bupati Zaki Tak Mendasar

Kabar6.com

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) menampik tudingan segelintir pihak yang menyebut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar “Mati Nurani” terkait pembangunan pagar pada akses keluar pasar Cisoka.

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Syaefunnur Maszah mengatakan, pihaknya menganggap tudingan segelintir orang yang mengatasnamakan pedagang pasar Cisoka tentang “Mati Nurani” orang nomor satu di daerah berjuluk kota seribu industri ini sangat tidak mendasar.

Justru, kata dia, kebijakan Bupati Zaki dalam hal pembangunan pagar pada akses keluar pasar Cisoka itu sudah sangat arif dan bijaksana melindungi rakyatnya.

“Pak Bupati itu sudah sangat arif melindungi rakyatnya.Paguyuban pedagang pasar Cisoka itu malah mintanya pagar full panel di atas tanah Pd Pasar/ Pemda, malah Pak Bupati yang arahkan agar diberikan tanah untk akses jalan 1 meter sepanjang pagar, 1/2 meter sebeleh kiri dan 1/2 kanan, pintu- pintu akses dari pagar diperluas, pagar dikombinasi panel dan teralis,” ungkap Syaefunnur, kepada Kabar6.com, Selasa (31/08/2021).

Kalau pasar jalannya tidak dipagar, lanjutnya, maka pasar Cisoka tidak memenuhi sistem standar keamanan sebagaiman diatur dalam Standar Nasional Infonesia (SNI).

**Baca Juga: Dirut Perumda Pasar NKR: Pembangunan Pagar di Jalan Keluar Pasar Cisoka Sudah Disepakati Bersama

Dan, jalan yang dimaksud akan berubah fungsi menjadi lapak pedagang liar yang berdampak pada kemacetan jalan dan kesemrawutan pasar.

“Pasar Cisoka nyaris rampung, akan menjadi tempat kegiatan ekonomi yang nyaman, bersih, tertib, aman, dan kebanggaan masyarakat Cisoka khususnya, harus kita dukung wujudkan,” katanya.

Para pedagang sekitar 500an orang tercatat sudah mengambil ruang dagang di dalam pasar Cisoka.

Mereka, saat ini sudah ingin segera menikmati pasar baru yang tertata rapi, bersih dan aman layaknya pasar modern.

“500an pedagang dalam pasar yang sudah mengambil ruang dagang sudah ingin segera meniknati pasar baru yang dulu dicanangkan Pemkab dengan pindah dari pasar sementara yang kumuh itu,” ujarnya.(Tim K6)