oleh

Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejaksaan, Dirut : Perumda Pasar NKR Murni Swasta

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja, Finni Widiyanti membantah adanya pungutan liar di pasar-pasar tradisional. Termasuk di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, yang menyeruak bermula dari tumpukan sampah di pinggir jalan.

“Terkait dugaan pungli yang saat ini sedang diperbincangkan itu tidak ada, dugaan pungli itu hanya semua asumsi,” katanya kepada awak media di Kecamatan Curug, Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan, PD Pasar Niaga Kerta Raharja bukan organisasi perangkat daerah. Badan usaha ini disebutnya aset milik swasta.

Finny menerangkan, pertanggungjawaban swakelola yang didirikan perorangan ini tidak berbadan hukum dan wajib di pertanggung jawabkan. Cara pungutan di Perumda ini bukan seperti organisasi perangkat daerah dan PD Pasar NKR itu adalah murni swasta.

“Swakelola ini tidak berbadan hukum saat ini dan pertanggung jawabannya ada. Mengenai cara penguatan nya itu ada kutansi retribusi atau kontribusi dan kita itu bukan pemerintah daerah, kita itu swasta murni, jadi kita ga ada retribusi seperti itu, kalo yang retribusi itu ada untuk OPD serta SKPD,” tegasnya.

Ia menerangkan, retribusi sampah untuk para pedagang itu hanya Rp 2000. Nominal itu akan diubah melalui peraturan daerah dan peraturan bupati.

“Kita pake aturan daerah tahun 2004 itu masih nominalnya dua ribu rupiah, kita sedang memperbaiki kita nanti mau bikin perubahan dari pendapatan melalui aturan perda, perbub untuk mengubah angka dua ribu rupiah dengan besaran yang nanti ditentukan,” pungkasnya.

**Baca juga:Padi- padi Picnic Melawan, Kuasa Hukum : Kami akan Gugat Camat Pakuhaji dan Laporkan Pendemo ke Polisi

Pungutan liar di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, terkuak. Aliran dana “setoran bawah meja” hingga ratusan juta itu yang diduga mengalir ke kantong pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

Tudi Mahari Widiyanto atau biasa disapa Bos Dom selaku pengelola keberhasihan Pasar Curug mengatakan, nilai pungutan yang dilakukan sekitar 15 orang utusan bervariasi. Nominalnya mulai dari Rp 2000 hingga Rp 5000 per hari.

Menurutnya, indikasi kecurangan lain juga diduga terjadi dilakukan oleh oknum di BUMD. Seperti penggelembungan tagihan pada uang retribusi kios, dan listrik. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email