1

Penahanan 5 Tersangka Korupsi Kementerian Kominfo Diperpanjang

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung,  Ketut Sumedana, melalui keterangannya,  Sabtu (25/03/2023).

Adapun 5 orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu:

  1. Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023. 
  2. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
  3. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
  4. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
  5. Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

**Baca Juga: Mahasiswa President University Kunjungi Kejaksaan Agung

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” tutup Sumedana. (Red)




Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur dalam surat keputusannya, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya : Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, Senin (22/3/2021).

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan Nomor 443/Kep.70-Huk/2021.

Masih terkait perpanjangan PSBB, lanjut Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

**Baca juga: Angkot Terguling dan Meledak di Kota Serang

Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.(Han)




Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke lima di wilayah Provinsi Banten, Selasa (19/1/2021).

Perpanjang pemberlakuan PSBB tahap ke lima itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Banten dengan 443/Kep.8-Huk/2021dan mulai di berlakukan pada 19 Januari 2021 sampai dengan 17 Februari 2021.

Dalam surat keputusannya, Gubernur Banten menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tahap ke lima akan diberlakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 17
Februari 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

**Baca juga: Pemkab Tangerang Kembali Renovasi 1000 Unit Rumah Program Gebrak Pakumis 2021

Dijelaskan dalam surat keputusan itu bahwa, kasus penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan perpanjangan tahap kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.(Han)

Surat Keputusan Gubernur Banten mengacu kepada :
*. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular.
*. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
*. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
*. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
*. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat Keputusan Gubernur Banten dengan tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
3. Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten;
4. Inspektur Daerah Provinsi Banten.




Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Perpanjangan massa PSBB akan berlaku sejak hari ini, Senin 01 hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” tulis kutipan suratnya.

Tiga daerah di Tangerang Raya, wajib melaksanakan PSBB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

**Baca juga: Baru 10.000 Warga Kota Tangerang Terima BLT Pemprov Banten.

SK perpanjangan PSBB juga ditembuskan ke kepala daerah di delapan kabupaten dan kota di Banten dan inspektorat. Surat itu juga berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh WH.

“Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten kota se-Tangerang Raya diatur oleh bupati walikota,” begitu kutipan selanjutnya.(Dhi)




Pemkot Tangsel Lakukan Evaluasi Sebelum Perpanjang PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya sebelum diperpanjang.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan evaluasi akan dilakukan besok.

“Tapi memang nampaknya akan diperpanjang,” ujarnya melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (16/5/2020).

Diketahui, penerapan PSBB gelombang kedua di wilayah Tangerang Raya akan berakhir esok hari 17 Mei 2020 pukul 23.59 WIB.

**Baca juga: Lebaran, Stok Pangan di Tangsel Dipastikan Aman.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang akan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.(eka)




PSBB Diperpanjang, Pelaku Usaha di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segel toko modern di Kecamatan Serpong. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi dan dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Ini lucu. Disegel tapi motor numpuk,” ungkap Agus, warga sekitar Pasar Serpong kepada kabar6.com, Minggu (3/5/2020).

Terlihat dari luar Toko Ananda tertutup rolling door warna biru tua. Pada bagian rolling door terpasang tanda segel dengan tulisan “TEMPAT USAHA INI DISEGEL”.

**Baca juga: PSBB Covid-19, Ruang Publik di Tangsel Tetap Ramai.

Pengelola toko dituding melanggar Pasal 28 Ayat 1 huruf e Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Eh pas diliat di dalam toko banyak orang yang belanja,” terang Agus.(yud)




Larangan Mudik, PT KAI Perpanjang Penghentian Perjalanan KA Rangkasbitung-Merak

Kabar6.com

Kabar6-PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberhentikan layanan perjalanan Kereta Api (KA) Lokal Rangkasbitung-Merak hingga 31 Mei 2020. Sebelumnya, dalam mencegah penyebaran virus Corona, PT KAI sudah melakukan penghentian perjalanan hingga 30 April 2020.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan, perpanjangan pemberhentian layanan perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik sebagai upaya memutus penyebaran virus tersebut.

“Iya, sampai dengan 30 Mei 2020,” kata Eva saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (30/4/2020).

Tidak hanya KA Lokal Rangkasbitung-Merak, PT KAI juga memberhentikan seluruh perjalanan KA jarak jauh. Ada 60 KA perjalanan jauh dan 31 Ka Lokal di area Daop 1 Jakarta yang perjalanannya diberhentikan.

“Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut,” jelas Eva.

Ari Sobari, salah seorang warga Rangkasbitung yang hampir setiap hari menggunakan jasa KA Lokal untuk menuju tempat kerjanya di Kota Serang mengeluh sejak PT KAI menghentikan operasional perjalanan KA.

**Baca juga: Di-PHK tanpa Pesangon, Karyawan Distributor Makanan Ringan Lapor Disnaker Lebak.

“Karena kalau enggak naik kereta pengeluaran ongkos bisa 2 kali lipat untuk naik angkutan umum ke Serang,” katanya.

Namun, Ari mendukung jika penghentian layanan KA untuk tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, ia berharap pemerintah juga mencari solusi terkait transportasi alternatif.

“Bukan cuma yang murah ya tetapi ada sampai malam untuk mengakomodir kita-kita yang pulang kerja,” harapnya.(Nda)




Banten Perpanjang Siswa SMA Sederajat Belajar di Rumah Hingga 1 Juni

kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA sederajat sebagai langkah pencegahan penularan wabah Covid-19.

“Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, telah diperpanjang  hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ujar Wahidin dalam instruksinya.

Wahidin meminta perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa. Para orangtua mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,”ujarnya

**Baca juga: Ribuan Karyawan Masih Bekerja Ditengah Corona, Polsek Cikande Gelar Sosialisasi.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal rumah belajar  yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,”papar Yusuf.(Den)




Kota Tangerang Perpanjang Belajar di Rumah Hingga 2 Juni

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pendidikan Kota Tangerang memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/Mts dan Lembaga Pendidikan non formal lainnya. Keputusan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang.

“Diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan masuk pada tanggal 2 Juni 2020,” ujar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia melalui surat edaran yang diterima kabar6.com, Kamis (26/3/2020).

**Baca juga: Produksi Peti Jenazah Khusus Korban Corona Ada di Tangerang.

Pelaksanaan proses belajar tersebut dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem daring seperti, group WA, Google Classroom, e-learning, ruang guru, dan sebagainya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang meliburkan peserta didik  selama dua pekan ke depan mulai tanggal 16 hingga 30 Maret 2020, seluruh sekolah harus mengganti sementara proses pendidikan siswanya dengan kegiatan belajar di rumah. (Oke)




Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana, Kabupaten Lebak Tertibkan Posko Liar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor hingga tanggal 28 Januari 2020.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan, diperpanjangnya tanggap darurat untuk memudahkan penanganan-penanganan, rehabilitasi dan recovery pasca bencana. Bersamaan dengan itu, pemkab juga akan menertibkan posko-posko liar.

“Iya kami akan tertibkan. Kami inventarisir bersama TNI-Polri, mana saja posko ilegal yang tidak terdaftar akan kami tertibkan,” kata Iti, Selasa (14/1/2020).

Penertiban posko liar untuk memudahkan proses distribusi bantuan logistik kepada para korban yang terus dilakukan.

“Supaya koordinasi dan distribusi (Logistik) lebih mudah,” ujarnya.**Baca juga: Soal DTH Korban Banjir Lebak, Bupati Iti: Sangat Tidak Mungkin.

Iti memastikan ketersediaan logistik masih mencukupi untuk 1 minggu ke depan. Namun, dia meminta setiap posko menghitung ketersediaan logistik.

“Dihitung itu (Logistik) kira-kira cukup sampai berapa hari lalu laporkan ke kami, sambil kami juga menghitung logistik yang ada di posko (BPBD) cukup untuk berapa hari,” paparnya.(Nda)