oleh

Soal DTH Korban Banjir Lebak, Bupati Iti: Sangat Tidak Mungkin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah tidak akan membangun hunian sementara (Huntara) bagi korban banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak. Sebagai gantinya, setiap keluarga akan diberikan dana tunggu hunian (DTH) Rp500 ribu per bulan.

Namun, menurut Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, DTH dinilai sangat tidak mungkin diberikan mengingat banyaknya jumlah jiwa yang terdampak bencana.

“Terkait ini sudah disampaikan ke BNPB kalau (Korban) Lebak diberi dana tunggu hunian tidak memungkinkan, karena dengan jumlah yang ribuan dan elevansi serta kondisi masyarakat yang tidak punya tempat tinggal,” kata Iti, Selasa (14/1/2020).

Iti mengatakan, masyarakat bakal kesulitan mencari rumah sewaan untuk tempat tinggal sementara menunggu pembangunan rumah selesai.

“Di mana mereka mau menyewa? Kalau numpang di keluarganya, nanti khawatir malah terjadi konflik di dalam keluarga. Jadi keputusan hasil rapat kami, dibangun Huntara,” ungkap Iti.

Salah satu lokasi yang siap sambung Iti di Dodiklatpur, Ciuyah dan rumah susun (Rusun) Cibadak.**Baca juga: Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang-Longsor Lebak Diperpanjang.

“Komandan Dodiklatpur sudah menyampaikan masyarakat masih bisa menempati sampai tempat tinggalnya siap, dan sekitar 54 KK bisa tinggal di rusun. Nanti kami pisahkan, mana yang masuk ke wilayah genangan Waduk Karian, berapa yang sudah diverifikasi dan dibayar, itu dipisahkan,” papar Iti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mendata mana saja warga yang akan diusulkan mendapat DTH dan Huntara.

“Kami data dulu, jadi kalau yang tidak ada tempat untuk menyewa atau tidak bisa tinggal dengan keluarga nya kami usulkan ke Huntara,” katanya. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email