1

Pernah Diomeli Mensos, Tahanan Polres Pandeglang Tewas di Penjara

Kabar6-Tahanan di Polres Pandeglang berinisial BC (23), tewas dibalik jeruji besi. Dia merupakan tersangka TPPO yang sempat dimarahi Mensos, Tri Rismaharini, pada 20 Juni 2023 silam. Kala itu, tersangka ditaruh di depan Mapolres Pandeglang, disaksikan banyak orang dan dihadapan sorot kamera, mantan Walikota Surabaya itu mengomeli pelaku.

BC ditemukan tewas pada Selasa, 04 Juli 2023 lalu, dengan alasan mati gantung diri. BC ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, yang dipimpin AKP Silton, karena menjual dua siswi SMP ke pria hidung belang, seharga Rp 300 ribu.

“Di Pandeglang ketemu tuh sama saudara (saya), bahwa katanya anak kita itu meninggal dan pas meninggalnya itu enggak diperlihatkan di situ mayatnya. Berarti dari pagi itu dibawa ke rumah sakit Pandeglang, udah di freezer itu, anak itu,” ujar Agus, paman korban, kepada awak media, Sabtu (08/07/2023).

Pihak keluarga mendapatkan penjelasan dari Polres Pandeglang kalau BC tewas gantung diri. Namun mereka mengakui kejanggalan tersebut, lantaran tidak boleh ada benda berbahaya masuk ke balik jeruji besi. Kemudian, rekaman CCTV yang ada di dalam Rutan Polres Pandeglang pun tak pernah ditunjukkan ke keluarga korban.

**Baca Juga: Punya Kedekatan Idelogis, Anis Matta Beri Sinyal Kuat Partai Gelora Bakal Dukung Prabowo

Kejanggalan lainnya, polisi beralasan, BC tewas dengan gantung diri menggunakan tali celana. Menurut mereka, tali celana yang berukuran kecil, tidak akan kuat menahan berat tubuh BC.

“Saya penasaran, jadi gini apakah bisa tali kolor itu segede jentik yang kecil gitu bisa menggantung diri? Kan enggak masuk akal. Itu talinya sejengkal-sejengkal, gantungnya itu kemana? Terus itu tali segede itu enggak bakal kuat buat gantung orang mah,” jelasnya.

Hingga berita ini dibuat, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, maupun Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, belum merespon pesan elektronik yang dikirimkan.

BC tak sendiri, dia ditangkap bersama temannya berinisial AL (21) oleh Satreskrim Polres Pandeglang, pada 16 Juni 2023. Karena menjajakan dua siswi SMP kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu.

Sebelum diketahui meninggal, keluarga akan menjenguk BC di balik jeruji besi. Namun dilarang oleh petugas kepolisian di Polres Pandeglang dengan alasan ada kunjungan dari Polda Banten. Keluarga pun menuruti perintah dari polisi tersebut.

“Saudara itu mau ngebesuk hari Selasa itu, ternyata pas nyampe di sana enggak bisa, katanya lagi ada kunjungan Polda. Pulang lagi aja katanya gitu. Selanjutnya saudara ke pasar Pandeglang, enggak lama di telpon bahwa meninggal, saudara kaget terus balik lagi kesana (Polres Pandeglang),” ujarnya.(Dhi)




Kawal Perbup 47, Camat Legok Tak Pernah Lelah

Kabar6.com

Kabar6-Menjalankan amanah Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang waktu operasional truk tambang pasir, tanah, batu. Unsur muspika dan Polsek Legok tak pernah mengenal lelah, walaupun itu hari libur sekalipun.

Camat Legok Nurhalim, merupakan salah satu yang paling semangat dalam mengawal perbup yang diamanahkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Kita harus siap menjalankan perintah dari pak bupati demi mewujudkan Tangerang Semakin Gemilang,” ungkap Camat Legok kepada Kabar6.com, Minggu (20/1/2019).

Melakukan pemantauan langsung di perbatasan Legok-Parung Panjang, Camat Legok melakukan pengawalan hingga melepas truk bermuatan tambang pada pukul 22.00 WIB setiap malamnya.

Semangat yang sama di tunjukkan para personel Kepolisian Sektor Legok dalam mengawal Perbup 47 Tahun 2018. Dari Kapolsek, Wakapolsek, Kanit Reskrim hingga Kanit Lantas Polsek Legok tak pernah absen mengawal perbatasan demi menegakkan Perbup 47 Tahun 2018.

“Demi kemajuan Kabupaten Tangerang, kita harus tegas dalam penegakan Perbup 47 Tahun 2018 ini,” jelas Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB.

Iptu Bambang PWB, sejak pukul 05.00 WIB hingga melepas truk tambang pukul 22.00 WIB setiap harinya, tak pernah menyerah, apalagi mengeluh.

“Saya hanya menyandarkan diri ke Allah SWT, niat ikhlas dan semangat yang tinggi dalam menunaikan tugas,” beber Bambang PWB.

**Baca juga: Di Ciputat, Posraya Indonesia Deklarasikan Dukungan ke Jokowi Ma’ruf.

Hal senada diungkapkan Dadang, Trantib Kecamatan Legok. Tak pernah menyerah demi menjalankan tugas yang diamanahkan dari orang nomor satu di Kabupaten Tangerang tersebut.

“Kita mah siap terus apa yang diperintahkan atasan. Saat ini kita intens dalam mengawal perbatasan Legok-Parung Panjang,” paparnya. (jic)




BNI Cabang Griya BSD Belum Pernah Terima Pengajuan KPR dari Intermark

kabar6.com

Kabar6-Perihal konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak KSO Intermark terkait uang angsuran satu unit apartemen yang sudah masuk sebesar Rp187 juta. Dan, permohonan KPRnya yang ditolak pihak bank. Begini kata BNI Cabang Griya BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pimpinan Bidang Pemasaran dan Bisnis Bank BNI Cabang Griya BSD, Arief Djutarto menyatakan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan KPR dari Intermark atas nama Fransiska Pamungkasari.

“Saya tidak pernah melihat aplikasi atas nama Fransiska, karena pasti saya yang berkewenangan mereject pengajuan (membatalkan), ataupun yang mengaprove pengajuan (mengabulkan). Tapi selama saya disini, dari pihak Intermark belum pernah ada aplikasi yang masuk ke kami,” tegas Arif (27/8/2018)

Kata Arif, pihaknya memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengajuan KPR itu, apapun hasil penolakannya tersebut bersifat rahasia.

“Kewenangan kami adalah menerima ataupun menolak permohonan dengan alasan yang tidak bisa kami publikasikan. Karena, terkait etika antara pihak bank dan si pemohon,” tambah Arif.

Sementara, Fransiska Pamungkasari saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya mengaku sangat kaget. Dan, dirinya dengan segera akan melakukan klarifikasi dengan pihak bank yang katanya menolak pengajuan KPRnya.

“Waduh, kok jadi begini ya. Baiklah, saya segera akan menemui pihak bank BNI, untuk menanyakannya langsung,” ucapnya.**Baca juga: Wow, PPTK di Pemkot Tangsel Bisa Kelola 30 Kegiatan.

Diberitakan sebelumnya, Fransiska Pamungkasari merupakan konsumen Apartemen Intermark BSD yang sudah membayarkan uang muka sebesar Rp187 juta dan perkaranya sudah masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel, Jumat lalu.**Baca juga: Apartemen Intermark Tolak Ganti Rugi Uang Muka Konsumen.

Dikatakan, kuasa hukum pihak Intermark Merdeka Ronov, Michel A. Rako, bahwa pihak bank yang menolak pengajuan KPR itu, adalah bank badan usaha milik negara (BUMN) Bank Negara Indonesia kantor cabang Griya BSD di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong. (jicris)