1

Permohonan PK Greylag Terhadap Garuda Indonesia Ditolak

Kabar6-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja yang didukung oleh penguatan landasan hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), selaras dengan telah ditetapkannya secara resmi Penetapan PN Jakarta Pusat yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap pengesahan perdamaian PKPU-yang dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (“Greylag Entities”) pada November 2022 lalu.

Tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8/2023) yang lalu, yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).

Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.

“Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid. Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

**Baca Juga: Dibalik Kritik Megawati Terhadap KPK Ada Apa?

Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya. Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.

“Apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat.” tutup Irfan.(Red)




Hakim Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Saham PTBA

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil raih kemenangan dalam melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Rabu (2/8/2023).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Ketua Tim Jaksa Praperadilan, Dr. Noordien SH.MM, secara kuat meyakinkan hakim tunggal praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon.

Noordien memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta dan analisis hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kejaksaan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak memiliki dasar yang kuat.

“Hakim tunggal PN Palembang, Paul Marpaung, pada 1 Agustus 2023 mengumumkan putusan yang menolak eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon dalam seluruh aspeknya, serta mengenakan biaya persidangan kepada pemohon,” ungkap Noordien dalam sidang.

Hakim tunggal Paul Marpaung dalam pembacaan putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.

Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan.

Hakim juga memutuskan untuk tetap menempatkan pemohon dalam Rutan Kelas 1 Palembang.(Red)




PN Tangerang Layani Ratusan Bacaleg Ajukan Permohonan Surat Tidak Pernah Dipidana

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima ratusan permohonan pengajuan surat tidak pernah dipidana dari para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

“Sudah 200 hari ini,” kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/5/2023).

Arief mengatakan para bacaleg yang akan mengajukan bisa melakukan secara online maupun datang langsung ke PN Tangerang. Para bacaleg, bisa diwakilkan melalui kuasa hukum. Dari pendaftar para bacaleg, tidak ditemukan yang pernah dipidana.

“Mereka melalui online, ada yang datang juga ataupun online. Sepanjang dia menggunakan kuasa hukum bisa saja diwakili. Tapi kalau tidak, harus datang sendiri,” katanya.

Setelah data diri lengkap, PN Tangerang akan melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran di Pengadilan. Arief menambahkan, nantinya surat keterangan tersebut tidak memiliki batas waktu.

“Tidak ada batas waktu. Persyaratan SKCK, KTP, Ijazah dan lainnya. Di upload melalui website, setelah itu kami cek di (pengadilan) data kami apakah pernah terlibat perkara pidana atau tidak. Kalau tidak, ya kita keluarkan tidak pernah terlibat perkara pidana,” jelasnya.

**Baca Juga: Kasi Datun Resmi Diganti, Kajari Tangsel : Saya Berharap Pejabat Baru Pertahankan Prestasi

Sementara itu, Salah satu Bacaleg DPRD Kota Tangerang dari Partai PKS, Heryanto mengaku pelayanan permohonan surat tidak pernah dipidana di pengadilan begitu responsif. Ia mengajukan permohonan tersebut secara online melalui situs eraterang pengadilan.

“Sudah. Sudah jadi malah. Pertama saya mengajukan online di eraterang, saya daftar di tanggal 12 April. Tapi saya baru ambil hari Seninnya (17 April) karena mepet Jumat. Ternyata setelah saya periksa surat sudah keluar tanggal 13 April, berarti cuma sehari. Ini luar biasa nih, responsif lah, lebih cepat dari yang kita duga. Ke PN itu hanya pengambilan dan membawa berkas fisik, karena Kita sudah daftar online,” ujar Heryanto saat dikonfirmasi terpisah.

“Ini cukup bagus lah, di online itu tidak banyak berkas yg dibutuhkan. Tapi fisik yang tidak masuk di online kita serahkan, ini kan cukup baik. Pelayanan gak lamah lah,” tandasnya. (Oke)




Siap Lakukan Tes Urine ke Mahasiswa, Polres Tangsel: Tunggu Permohonan dari Kampus

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) siap melaksanakan tes urine kepada mahasiswa.

Kepala Polres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, hal itu direncanakan sesuai arahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Kami masih menunggu arahan dari Polda terkait pelaksanaanya. Dan masih berkoordinasi dengan kampus-kampus terkait aturan,” ujarnya, ditulis Rabu (26/10/2022).

Sarly mengatakan, pihaknya akan menyanggupi jika sudah ada permohonan dari pihak kampus yang ada di wilayah hukum Tangsel untuk tes urine.

**Baca juga: Polres Tangsel Tegur Pengendara Abaikan Keselamatan Berlalu Lintas

Nantinya, pemeriksaan tes urine ini akan diselenggarakan secara gratis dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait.

“Polres Tangsel menunggu permohonan dari kampus-kampus, dan akan bekerja sama dengan BNN Kota Tangsel,” tutupnya.(eka)




Pemprov Akan Ajukan Permohonan Penetapan Kawasan Industri Cileles ke Menperin

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, menyebut, permohonan penetapan Kawasan Industri (KI) Cileles akan diajukan ke Menteri Perindustrian (Menperin).

“Iya hasil rapat kemarin dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) provinsi, Pemprov Banten akan mengajukan permohonan penetapan KI Cileles ke Menperin,” kata Yosep kepada Kabar6.com, Senin (12/9/2022).

Rapat antara beberapa kepala OPD Lebak dengan Bappenda Banten sebagai tindak lanjut dari usulan pembentukan KI Cileles yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Permohonan penetapan KI Cileles, kata Yosep, diawali dengan pelaksanaan penyusunan pra masterplan, membuat sekretariat bersama dan semua stakeholder bersama-sama menyusun rencana aksi.

**Baca juga:Warga Lebak Mulai Terima BLT BBM, Jumlahnya 140.510 KPM

“Pemkab Lebak mulai mempromosikan secara masif KI Cileles dan memilih konsorsium yang nantinya akan menjadi pengelola KI. (Pembentukan) konsorsium setelah pra masterplan sudah jadi, karena kan jualan kita ke konsorsium itu masterplan, jadi konsep kawasan industrinya seperti apa dan bagaimana,” terang Yosep.

Dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, Kawasan Industri Cileles luasnya mencapai 3190,35 hektare. Kawasan tersebut berada di Cipadang seluas 764,86 hektare, Margamulya 12,71 hektare, Prabugantungan 120,05 hektare, Pasindangan 1378,32 hektare, Cikareo 682,95 hektare, dan Mekarjaya 231,45 hektare.(Nda)




Gubernur Banten Didesak Tindak Lanjuti Permohonan Pemkab Lebak soal Tempat Isolasi

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur, mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim segera menindaklanjuti permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terkait tempat isolasi bagi pasien OTG Covid-19.

Beberapa bangunan yang berada di Lebak dilirik Pemkab Lebak untuk dijadikan tempat isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala.

Akan tetapi, dikarenakan beberapa tempat tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, maka Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya berkirim surat untuk mendapat izin gubernur.

“Karena ini untuk kepentingan menyelamatkan masyarakat, saya mendesak kepada gubernur untuk segera menindaklanjuti permohonan itu,” kata Iip kepada Kabar6.com, Kamis (24/9/2020).

Dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Lebak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mengaku, bakal segera berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan dinas terkait. Hal tersebut kata Iip, agar pasien OTG Covid bisa segera mendapat perawatan yang baik serta memudahkan tenaga kesehatan dalam mengawasi.

**Baca juga: Hindari Penyimpangan, SMK di Lebak Teken Kesepakatan dengan Kejaksaan.

“Saya harap tempatnya representatif ya, baik dari sisi tempat, jarak dan fasilitas penunjang. Saya kira BPPS (Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial) di Pasir Ona itu cukup representatif. Kami dukung dan akan mendorong karena ini untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” jelas Iip.(Nda)