1

Kejaksaan Agung Panggil Saksi Perkara BAKTI Kominfo

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dan 1 orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Saksi yang diperiksa adalah WA, seorang pihak swasta, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

**Baca Juga: Pelaku KDRT di Serpong Park Tebar Ancaman Bantai Keluarga Korban

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kebenaran serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Kejaksaan Agung bertekad untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan guna mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung terus bekerja keras dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perkembangan selanjutnya terkait perkara ini akan terus diinformasikan kepada publik.(Red)




Lanjutan Kasus Bakti, Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.

Para saksi yang diperiksa adalah BP, Direktur PT Multi Trans Data; SSS, Direktur PT Waradana Yusa Abadi; AS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; HJ, Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; dan DU, Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, (10/7/2023).

Pemeriksaan kelima saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat tersangka YUS, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka WP dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Hal ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek infrastruktur yang melibatkan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan adil guna membawa para pelaku tindak pidana ke pengadilan sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada institusi penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi dan pencucian uang guna menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan transparan.(Red)




Usut Perkara Ekspor CPO, Tim Penyidik Geledah 3 Lokasi

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS, Kamis (6/7/ 2023), melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara yaitu:

  1. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
  2. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan aset yaitu:

  1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas620,48 hektare.
  2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa:

**Baca Juga: Bonus Insan Olahraga di Tangsel, Benyamin: Transfer Langsung Enggak Ada Aneh-anehnya

  • tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
  • mata uang rupiah sebanyak 588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.(Red)




Kasus Dana Pensiun, Kejagung Periksa 3 Orang

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (persero), yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pada periode 2013 hingga 2019.

Para saksi yang diperiksa adalah RAH selaku pemilik tanah di Depok, S selaku pemilik tanah di Palembang, dan J selaku pemilik tanah di Palembang.

**Baca Juga: Bazar UMKM DJPb Banten Dibuka Virgojanti

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis, Rabu (5/7/2023).

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM,” kata Ketut.

Menurut Ketut, Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (persero), yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pada periode 2013 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara terkait.(Red)




2 Saksi Perkara Ekspor CPO Sawit Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Dua orang saksi yang diperiksa adalah AH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wira Inno Mas. Kemudian RK  selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, serta Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Kedua saksi ini dianggap memiliki keterkaitan yang relevan dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada rentang waktu yang disebutkan.

**Baca Juga: Buronan DPO, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung bertekad untuk mengumpulkan bukti yang cukup serta memastikan semua fakta terungkap secara jelas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran serta menjaga tegaknya keadilan. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung upaya penegakan hukum dan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu proses penyelidikan.

Perkara ini akan terus diusut secara intensif untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga dengan baik.(Red)




Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, yaitu:

  1. SIS selaku pihak swasta.
  2. MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
  3. MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023.
  4. A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk.
  5. MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.

**Baca Juga: Pulang Ibadah Haji Anies Baswedan Sebut Deklarasi Pilpres 2024

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. (Red)




Perkara Tol Japek, Dirut PT Waskita Karya Diperiksa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana,  di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

**Baca Juga: Pengakuan Resmi Pemerintah Belanda atas Kemerdekaan Indonesia

Saksi yang diperiksa yaitu MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2013-2018, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (Red)




Penanganan Perkara Jangan Timbulkan Kegaduhan

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam Kunjungan Kerja Virtual. Dalam arahannya, Jaksa Agung mengatakan kualitas penanganan perkara yang dilaksanakan, secara tidak langsung akan menjadi tolok ukur yang menentukan kualitas indeks persepsi publik terhadap institusi Kejaksaan. Untuk itu dalam setiap penanganan perkara, khususnya perkara yang terjadi dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkemanfaatan, serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tanggal 25 Januari 2023, Jaksa Agung meminta untuk senantiasa mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebelum dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.

“Jika penyelesaian dengan mekanisme APIP tidak membuahkan hasil maka laksanakan penegakan hukum yang terukur secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan jangan ada penyimpangan, sekecil apa pun dalam tiap tahapannya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung selaku pimpinan tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berhubungan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Jangan sampai prestasi yang telah kita raih selama ini menjadi tercoreng karena kelalaian kita terhadap peristiwa sosial yang terjadi di sekitar kita.

Jaksa Agung berpesan untuk tetap jaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Sekali lagi, kita semua adalah cerminan wajah Kejaksaan di lingkungan tempat kita tinggal dan bersosialisasi. Untuk itu, dalam semua tindakan baik pribadi maupun kedinasan agar senantiasa menjadi role model dan teladan dalam semua lini kehidupan.

**Baca Juga: 59 Lapak PKL di Kelapa Dua Tangerang Diratakan dengan Tanah

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap insan Adhyaksa atas kerja kerasnya yang tidak kenal lelah, sehingga kita terus dapat mempertahankan kepercayaan publik yang diberikan kepada Kejaksaan. Tingkat kepercayaan publik yang berhasil dicapai dan dipertahankan hingga saat ini, menjadi puncak pencapaian tertinggi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Jaksa Agung berpesan agar capaian ini jangan sampai membuat terlena, namun sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.

“Marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pepatah pernah berkata, semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menghempas. Semakin tinggi prestasi yang berhasil di capai oleh Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang. Untuk itu terus tingkatkan jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan kerja virtual oleh Jaksa Agung dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.(Red)




Kejagung Periksa Pengusaha Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (12/6/2023).

**Baca Juga: Semakin Aneh Jokowi Tawarkan Warga Singapura Pindah ke IKN

Saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha,  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP (mantan Menteri Kominfo).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022. (Red)




Saksi Perkara PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

**Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Silahkan Terdakwa Laporkan 5 Jaksa

Saksi yang diperiksa yaitu IF selaku Manajer Treasury PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Red)