oleh

59 Lapak PKL di Kelapa Dua Tangerang Diratakan dengan Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Alat berat ukuran besar merangsek di Kampung Pasar Pisang, Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi dibongkar paksa hingga rata dengan tanah.

Di atas lahan seluas 15.600 meter persegi berdiri sebanyak 59 lapak PKL. Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pemilik aset lahan itu berencana segera membangun stadion mini.

Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sebelum kegiatan penertiban bangunan liar sudah dilakukan komunikasi secara tertulis dan lisan kepada para pemilik lapak. “Jadi tidak secara tiba-tiba,” katanya, Rabu (14/6/2023).

**Baca Juga: PN Tangerang Segera Gelar Sidang Mediasi Sengketa Lahan di Cikupa

Ia mengaku gusuran bangunan liar di Bencongan itu sudah sesuai standar operasional prosedur. Penertiban telah diamanatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto mengatakan, nantinya setelah proyek pembangunan rampung sarana dan prasana stadion mini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.

“Kebetulan di sini memang masuk ke-rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi masyarakat sangat berharap ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangunnya fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini,” terangnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email