1

Dua Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo dalam Perkara TPPU Diperiksa

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu(11/01/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi S yang merupakan Solution Manager ZTE dan saksi JR selaku Konsultan Hukum BAKTI.

**Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2023

“Saksi S dan saksi JR diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)




4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Kabar6-Kejagung RI melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi ini dilakukan Tim JAM PIDSUS, dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

**Baca Juga: Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Korupsi Ekspor Rajungan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01/2023), menyebutkan para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Ng, IA, S, dan A.

“Saksi dengan inisial atas nama NG selaku Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia; Saksi IA selaku Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Saksi S sebagai Direktur pada PT Indo Electric Instruments; Kemudian Saksi A selaku Direktur Utama di  PT Indo Electric Instruments, ” kata Sumedana.

Menurutnya, pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara tersebut. (Red)




Dugaan Pencucian Uang Perkara BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Direktur Diperiksa

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kembali dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Kamis(05/01/2023).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial atas nama AIOH selaku Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana; Saksi IH selaku Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi; Selanjutnya Saksi dengan inisial atas nama S selaku Direktur di CV Encle Berkah Jaya.

**Baca Juga: Perkara Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia 2 Saksi Diperiksa

“Ketiga orang saksi yang telah diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Red)