1

Polsek Ciputat Timur Ungkap Pemuda Produksi Narkoba Gorila dari Youtube

Kabar6-Polisi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap produksi dan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila. Dua orang pemuda ditangkap Angga Saputra, 23 tahun, dan Dedy Maulana, 24 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ini memproduksi tembakau sintetis secara otodidak. Belajar dari YouTube,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Jum’at (26/4/2024).

Dijelaskan, Angga ditangkap di Jalan Inpres 5, Larangan, Kota Tangerang. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Angga didapati satu kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 184 gram.

**Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Wantisari Lebak akibat Sungai Meluap

“Dan satu kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat bruto 137,28 gram, dan barang bukti lainnya,” jelas Kemas.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dedy ditangkap ketika sedang nongkrong di warung Madura. Ia mengakui edarkan gorila buatan Angga.

“Pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuatan narkotika itu dengan cara membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor melalui sosial media.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan atau maksimal 12 tahun.(yud)




1,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Diamankan di Cikupa, Petugas Security Diciduk

Kabar6-Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama petugas gabungan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Kamerun. Total, 1.200 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu diamankan petugas di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyelundupan narkoba tersebut menggunakan modus gulungan senar pancing yang dimasukin narkotika jenis sabu guna mengelabui petugas. Sebanyak tiga paket yang berisi 15 gulungan senar pancing yang dikirim. Petugas menaruh kecurigaan pada saat paket tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 31 Oktober 2023 lalu.

Kepala Bae dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan tersebut atas kecurigaan petugas pada saat paket dari Kamerun yang dikirim yang berinisial OL yang ditujukan kepada berinisial OKY dengan alamat perusahaan berinisial PK. Barang tesebut dikirimkan oleh seseorang berinisial YR.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening yang disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas mencurigai isi kandungan kristal bening itu setelah melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium positif narkotika golongan I jenis methampethamine,” ujar Gatot saat jumpa pers kepada wartawan di Kantornya, Selasa (14/11/2023).

Atas temuan tersebut, kata Gatot, pihaknya membentuk tim gabungan dari BNN Banten, DJBC Banten, Direktorat Interdiksi Narkotika, untuk melakukan kontrol delivery pada 3 November 2023.

**Baca Juga: Anis Matta: Langkah Jadikan Indonesia Superpower Baru Dimulai dari Ibu Hamil

Kendati demikian, kurir yang melakukan pengiriman itu berjalan mengirimkan paket sesuai alamat tujuan dengan melakukan panggilan video. Setiba di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket kiriman dititipkan ke pos keamanan. Lantaran penerima tidak berada dilokasi.

Petugas tidak hilang akal, mereka melacak keberadaan penerima yang berada dikontrakan, yang tidak jauh dari perusahaan tersebut. Tersangka penerima barang haram tersebut berinisial OKY berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai petugas security atau keamanan.

“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri dari atas 5 gulungan bermerek mono fishing line didalamnya masing-masing terdapat bungkusan narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, OKY dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka OKY kini diserahkan ke BNN Banten untuk diproses lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memerangi narkotika yang membahayakan anak bangsa. Dengan menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika, psikotropika dan prekusor dari hulu ke hilir,” katanya.

“Kami juga mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk turut memerangi narkotika sehingga bisa memutus peredarannya,” tandasnya. (Oke)




Dua Saksi Peredaran Narkoba Diperiksa

Kabar6-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang perkara peredaran narkoba dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).

Adapun dua orang saksi mahkota yang dihadirkan yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.

Saat diperiksa Dody Prawiranegara  menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.

Sedangkan Linda Pudjiastuti, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.

**Baca Juga: Richard Eliezer Resmi di Penjara di LP Salemba

Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (Red)




Kecamatan Setu dan Ciputat Jadi Wilayah Tertinggi Peredaran Narkoba di Tangsel

Kabar6-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat Kecamatan Setu, dan Kecamatan Ciputat menjadi wilayah yang cukup tinggi dalam peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita kepada awak media di Serpong, ditulis Jumat 21 Oktober 2022.

Menurut Renny, dua Kecamatan ini secara geografis menjadi gerbang keluar masuknya narkoba di Tangsel.

“Karena di dua wilayah ini (Setu dan Ciputat, red) banyak kos-kosan dan kontrakan dan sebagai wilayah lintasan Tangsel-Sukabumi,” ujarnya.

Saat ini, dipaparkan Renny, jumlah orang di Kota Tangsel yang direhabilitasi terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 35 orang per tahunnya.

**Baca juga: Predator Anak di Tangsel, Dosen Hukum Pidana: Penyidik Perhatikan UU TPKS

Maka dari itu, Renny menjelaskan, pihak BNN Tangsel terus mendorong masyarakat agar lebih tidak takut untuk melakukan rehabilitasi, daripada kedapatan menggunakan narkoba dan tertangkap.

“BNN Tangsel terus melakukan sosialisasi pentingnya rehabilitasi. Lebih baik direhabilitasi daripada ditangkap polisi. Kalau ditangkap polisi, nanti masuk ke sel, kita tahu sel sudah penuh. Ini yang masih kita gaungkan (upaya pemulihan lewat rehabilitasi, red),” tutupnya.(eka)




Tempat Hiburan di Gading Serpong Diduga Marak Peredaran Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dianggap menjadi momentum institusi polri bersih-bersih. Pesan yang disampaikan ke publik adalah upaya keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakan supremasi hukum.

Demikian diungkapkan dosen Fisip Universitas UNIS Tangerang, Adib Miftahul lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Sabtu (15/10/2022). “Penegakan hukum menjadi kunci stabilitas bagi kepastian sosial politik ekonomi,” ungkapnya.

Menurutnya, adagium seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dibalas dengan hukum ditegakkan Polri tanpa pandang bulu. Tajam keatas, juga tegas ke bawah.

Adib bilang, ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia alias semua sama dimata hukum. “Polri juga diharapkan bisa tegas terhadap industri hiburan di Gading Serpong yang diduga kuat marak peredaran narkoba,” tegasnya.

Kedua, lanjut Adib, kasus Ferdy Sambo hingga kasus dugaan keterlibatan jenderal polisi soal narkoba ini menjadi pelecut bagi internal polri. Menjadi bagian integral momentum bersih-bersih internal polri dari oknum tidak baik.

**Baca juga: PKL di Pasar Kemis Tangerang Galau Terancam Direlokasi

Di tengah reputasi polri yang terus menurun di amata masyarakat, Adib bilang, publik dibukakan matanya. Ternyata masih banyak polisi baik.

“Nah momentum ini saya kira juga harus menjadi kapolri untuk memberikan reward dan punishment. Bagi yg menjaga marwah polri dengan prestasi, reward jawabannya. Bagi oknum melanggar, hukuman berat harus diberikan sebagai komitmen presisi berkeadilan,” tegasnya.(yud)




Polda Banten Gagalkan Peredaran Sabu Di Lebak Dan Pandeglang

Kabar6 – Ditresnarkoba Polda Banten membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 345.46 gram, yang di edarkan oleh tersangka H (34), TH (31), dan RMH (36).

Pelaku H dan TH ditangkap di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 15.30 wib.

“barang bukti timbangan elektronik, satu kotak bekas masker merk yang didalamnya terdapat
4 bungkus plastik ukuran besar, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat bruto keseluruhan 314,64 gram,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sony, Selasa (02/11/2021).**Baca Juga: Dikejar Polisi Pencuri Bocah Girang School Serpong Sembunyi di Lemari

Kemudian tersangka lainnya, ditangkap pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 wib, disebuah pos ronda, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Barang bukti 30,52 gram, timbangan digital hingga tiga pack plastik klip bening,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan, tersangka TH mendapat perintah dari I yang masih berstatus buron, untuk mengambil narkoba di Jakarta. Kemudian TH memerintahkan H mengambil dan mengirim sabu ke pemesan yang ada di Pandeglang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” jelasnya.

Sedangkan pelaku RMH dengan batang bukti sabu 20,52 gram, mendapatkan perintah dari LUR yang masih buron, untuk mengambil di daerah Cadasari dan membawakan narkoba ke dirinya.

Dari penggagalan itu, setidaknya ada 1.381 generasi penerus bangsa yang bisa diselamatkan dari pengaruh narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132
ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya.




Atasi Peredaran Narkoba Ini Strategi Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Penyalahgunaan narkotika di Kota Tangerang sulit terbendung. Wilayah primadona para mafia untuk mengedarkan barang haram itu. Tak hanya itu, wilayah ini juga jalur perlintasan peredaran narkoba lintas daerah.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pihak berwajib dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan Rehabilitasi bagi para pecandu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satrya Ika Putra mengatakan memiliki program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program ini dimulai dari sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan ke berbagai elemen masyarakat hingga pemilihan Duta Anti Narkoba.

“Kita lakukan monitoring dan konsolidasi juga,” ujar Satrya dalam diskusi Fraksi Teras yang digelar oleh Solusi Movement dengan tema “Gurita Narkoba di Jalur Perlintasan”, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, BNN Kota Tangerang memiliki program rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Hal ini mudah saja dilakukan. Pecandu tinggal datang ke kantor BNN Kota Tangerang, setelah itu mereka akan melakukan konsolidasi dengan pihak BNN Kota Tangerang.

“Layanan rehabilitasi ini rawat jalan. Kita ada dokter. Untuk yang gejala ringan bisa kita tangani. Namun, untuk yang berat kita kirim ke Lido di Bogor,” kata Satrya.

Namun layanan rehabilitasi ini kata Satrya, sangat terbatas. Selain karena anggaran, layanan rehabilitasi ini terkendala kurangnya tenaga dan tempat.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN. kata Satria melalui Perda ini pihaknya akan mencoba meminta program rehabilitasi di fokuskan.

“Kita akan coba minta pusat rehabilitasi. Kalau pun terbatas nanti kita minta di RSUD Kota Tangerang ada layanan itu (rehabilitasi),” katanya.

Satrya mengatakan BNN bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menanggulangi narkoba. Yakni dengan melakukan pemetaan wilayah yang rawan peredaran Narkoba.

“Kita ada desa bersinar, itu giat nasional yanh sifatnya project saja. Dari itu kita juga membantu memetakan (peredaran) wilayah di Kota Tangerang sehingga Polres bisa dengan mudah melakukan penyelidikan,” katanya.

KBO Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Philipus Sudarmanto mengakui Kota Tangerang memang menjadi wilayah perlintasan penyelundupan narkoba. Pihaknya pun kerab kali melakukan upaya penindakan dan pencegahan.

“Kami belum lama ini berhasil ungkap masuknya ganja Sumatera 200 Kg. Lalu, satu atau dua bulan lalu yang akan masuk ke Tangerang 18 kilogram kita cegat di Sumatera,” ungkapnya.

Philipus mengatakan pihaknya tak bisa melakukan pencegahan narkoba sendiri. Dia meminta semua pihak berpartisipasi dalam hal ini.

“Sampaikan kepada kami dan akan kami akan tindak lanjutkan. Informasi sekecil apapun nanti kami akan tindaklanjuti. Tangerang ini bisa dilintasi masuk ada 3 akses bisa darat, laut dan udara,” katanya.

Diakui Philipus pola yang digunakan oleh para pengedar ini terus mengalami pembaharuan. Sehingga, informasi sekecil apapun terkait narkoba akan sangat berguna bagi Polres Metro Tangerang Kota untuk menyelidikinya.

“Sangat berguna bagi kami, apalagi jaringan internasional, polanya berubah. Kita kejar pakai IT, rupanya dia pakai alat yang tidak bisa ditembus oleh IT,” terangnya.

Maka, kata Philipus, pencegahan narkoba yang paling tepat yakni melalui pemakainya. Apabila, pemakai narkoba ini dapat didasarkan. Secara perlahan maka, peredaran narkoba tidak akan ada.

“Kita sepakat tanpa ada pengguna, narkoba tidak akan laku. Jadi percuma narkoba masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Muhammad Dwiki Ramadhani. Ia mengatakan, Narkoba merupakan salah satu tindakan kejahatan luar biasa.

“Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum saya kita tidak pandang bulu. Artis, pejabat semua ditindak,” katanya.

Dalam hal ini, pihaknya bersama Pemkot Tangerang tengah membuat produk hukum untuk P4GN, yakni Perda. Rancangan Perda tersebut saat ini telah disampaikan oleh Walikota Tangerang dan kini akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

“Saya melihat masih lemahnya hukum karena tidak ada landasannya. Untuk itu DPRD sekarang sedang merancang produk hukum ini. Terkait pembahasan produk ini jangan cepat-cepat agar Perda ini berkualitas,” jelas Dwiki.

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Amir Hamzah mengatakan dalan P4GN pihak telah melakukan upaya Tes urin bagi masyarakat. Namun, upaya ini tersendat karena Pandemi Covid-19.

**Baca juga: ASN Kota Tangerang Diminta Segera Tes Urine, DPRD Dorong Harus Dites

“Kita sudah hibahkan alat tes urin ke BNN. Dan saat ini kita kerjasama dengan gerakan anti narkoba. Jadi peredaran narkoba di Kota Tangerang bisa kita berantas,”

“Dengan cara, membina tingkat masyarakat, keluarga kita edukasi apa bahaya narkoba dan efek narkoba. Jadi memang benar yang dikatakan pak Dwiki kita inisiator pembuat Raperda,” tandasnya. (Oke)




BNN Minta Pemkab Lebak Fasilitasi Cegah Peredaran Narkoba

Kabar6.com

Kabar6-Pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba ditegaskan tak cukup hanya mengandalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.

“Kalau hanya mengandalkan BNN banyak keterbatasan,” kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Banten AKBP Abdoel Majid, di Lapas Rangkasbitung, Kamis (11/6/2020).

BNN meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memfasilitasi kegiatan-kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba.

“Pemda ada kewajiban untuk memfasilitasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), sosialisasi dan tes urine. Bahkan sekarang ada program rencana aksi Nasional desa bersih narkoba, nah ini harus didukung oleh pemda,” paparnya.

**Baca juga: Waspada Narkoba, Warga Binaan dan Petugas Lapas Rangkasbitung Dites Urine.

Dia menyebut, media punya peranan yang penting bagaimana mendorong aparat pemerintahan untuk memaksimalkan interdiksi di wilayah perbatasan.

“Tugas media ini cukup besar memberikan masukan kepada birokrasi di daerah maupun instansi vertikal. Karena kalau tidak didukung dengan informasi banyak kecolongan,” katanya.(Nda)