oleh

PKL di Pasar Kemis Tangerang Galau Terancam Direlokasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah mendapatkan dua kali surat teguran. Mereka tidak boleh menggelar lapak dagangan karena dianggap ganggu ketertiban umum.

“Sedang galau, kita jualan di sini udah dari 2016 ini mata pencaharian kita untuk menafkahi keluarga kita,” kata Supri, salah satu PKL, Sabtu (15/10/2022).

Menurut pedagang pakaian itu, PKL akan direlokasi ke tempat usaha yang dikelola oleh pihak swasta. Supri dan rekan-rekan sejawatnya merasa tak mampu bayar sewa tempat.

Lokasi tempat relokasi, lanjutnya, merupakan milik perorangan. “Bayarnya diatas Rp 700.000 per bulan,” ujarnya. PKL merasa nominal tersebut sangat besar karena kondisi ekonomi belum pulih.

“Apalagi sekarang kan belum pulih juga jualannya,” tambahnya. Hal senada juga diutarakan Toha, pedagang nasio goreng di sekitar Pasar Picung.

Jika tetap dipaksa relokasi ia memilih tidak berjualan, karena beban sewa dan hasil pendapatan tidak seimbang.

**Baca juga: Porprov Banten 2022, Panjat Tebing Tangsel Janjikan 8 Emas

“Kalau saya kayaknya enggak bias jualan kalau harus sewa segitu, tau sendiri sekarang kayak gimana jualannya,” ujarnya.

Dirinya juga merasa bersedih jika tidak bias jualan kembali, karena berjualan nasi goreng merupakan satu-satunya mata pencaharian yang dirinya punyai untuk menafkahi keluarganya.

“Kalau bilang sedih ya sedih mas, kalau saya enggak bias jualan bagaimana saya menafkahi keluarga saya,” ungkapnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email