1

Selama PPKM Darurat, Kapal di Pelabuhan Merak Dikurangi

Kabar6.com

Kabar6 – Penumpang di Pelabuhan Merak yang menyeberang menuju Bakauheni diprediksi menurun selama PPKM Darurat, hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Terutama pejalan kaki, sepeda motor dan mobil pribadi. Namun untuk angkutan logistik, terbilang stabil.

“Prediksi jumlah penumpang pejalan kaki, sepeda motor dan mobil penumpang akan terjadi penurunan yang cukup signifikan tapi kalau angkutan logistik diprediksi relatif stabil, kalaupun ada penurunan hanya sedikit saja,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII, Handjar Dwi Antoro, Senin (05/07/2021).

BPTD Banten akan melakukan penyesuaian dengan merubah pola operasi jumlah perjalanan kapal, yakni mengurangi jumlah kapal yang melayani penyebrangan di tujuh dermaga Pelabuhan Merak.

“Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga. Hal ini untuk menghindari kerumunan,” terangnya.

**Baca juga: Jalan Nasional di Kota Cilegon Ditutup Selama PPKM Darurat

Ia mengungkapkan, meski akan menyesuaikan jumlah kapal dimasa PPKM Darurat namun pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan operator kapal. Untuk saat ini, kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak masih dioperasikan normal dengan 30 kapal, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif.

“Kita mau rapat dulu untuk mendengar masukan dan pendapat operator kapal,” paparnya.(Dhi)




Ini Peraturan Menyeberang di Pelabuhan Merak Selama PPKM Darurat

Kabar6.com

Kabar6 – Tepat hari ini, Senin, 05 Juli 2021, Pelabuhan Merak mulai menerapkan peraturan PPKM Darurat untuk penyebrangan antar Pulau Jawa menuju Sumatera.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, PPKM Darurat di Pelabuhan Merak diterapkan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penerapan tersebut, penumpang yang menyeberang diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII, Handjar Dqi Antoro, saat dikonfirmasi, Senin (05/07/2021).

Ia menyatakan, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang menyeberang tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama. Tetapi wajib menunjukan hasil negatif rapid test PCR/Antigen.

“Untuk angkutan logistik, itu (sertifikat vaksin) dikecualikan. Tapi harus ada surat negatif rapid tes antigen,” ujarnya.

“Jadi yang belum melakukan itu akan difasilitasi di pelabuhan, baik di terminal eksekutif dan di dermaga reguler,” sambungnya.

Mengenai test geNose, kata dia, tes tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Dokumen yang dipersyaratkan pada PPKM Darurat sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021.

“Itu (test geNose) sudah tidak lagi. Itu tidak berlaku lagi dan efektif tanggal 5 Juli. Saya sudah arahkan geNose tidak berlaku lagi. Begitu juga di terminal, tidak ada lagi geNose,” tegasnya.

Ia menyatakan, persyaratan dokumen yang wajib dibawa penumpang menyeberang di Pelabuhan Merak dalam penerapan PPKM Darurat saat ini memang berbeda dengan penerapan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 lalu. Pada masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini diberlakukan lebih ketat karena tujuannya untuk membatasi mobilisasi pelaku perjalanan.

**Baca juga: Vaksinasi Massal dan Pengetatan Prokes Covid-19 di Cilegon

“Kalau dulu kan surat keterangan kerja dari lurah dan rapid test, untuk sekarang tidak lagi. Sekarang ini dengan PPKM Darurat, tujuannya untuk membatasi mobilisasi orang, membatasi orang untuk bergerak,” terangnya.(Dhi)




Peraturan Bangunan Milik Pemerintah Harus Ada IMB, DPRD Tangsel: Kita Baru Tau

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum mengetahui bahwa ada peraturan yang mengatur bangunan gedung milik pemerintah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Gerindra, Edi Mamat kepada wartawan saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, ditulis Kamis 3 Juni 2021.

“Kalau bangunan pemerintah saya belum pernah dengar ada IMB atau tidak, nanti mau saya pertanyakan lagi,” ungkapnya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Edi ini akan mempertanyakannya ke dinas terkait di Pemerintah Kota Tangsel. “Ya mungkin nanti kita pertanyakan ke dinas terkait, permasalahannya kita baru tau juga, akan kita pertanyakan nanti saat rapat koordinasi (Rakor),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik itu bangunan milik swasta maupun pemerintah harus dibangun ulang sesuai ketentuan yang ada.

**Baca juga: Bangunan Pemerintah Tak Ada IMB, Pengamat: Dibangun Ulang

Menurut Trubus, semua ketentuan spesifikasi dalam membangun sudah ditentukan dalam aturan yang ada. Lanjutnya, semua tentang pembangunan aturannya ada semua.

“Itu (bangunan gedung pemerintah tanpa IMB) harus dirubah, harus direnovasi, dibangun ulang sesuai dengan ketentuan spesifikasi yang ditentukan didalam aturan yang ada. Aturannya ada semua. Maksudnya harus disesuaikan lah, perkara dirubuhin atau direnovasi bisa saja, tapi disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Kamis (3/6/2021).(eka)




Sebuah Perusahaan Denda Karyawan yang Gagal Berjalan Lebih dari 180 Ribu Langkah per Bulan

Kabar6-Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda. Namun sebuah perusahaan di Tiongkok ini memiliki peraturan yang menjadi sorotan alias kontroversial. Demi mendorong kebiasaan sehat para karyawan, perusahaan menerapkan denda bagi siapa saja yang gagal berjalan lebih dari 180 ribu langkah per bulan.

Seorang karyawan, melansir newsweek, mengatakan bahwa denda tersebut dinilai memberatkan karena beban pekerjaan seringkali membuat karyawan tidak punya waktu olahraga. “Saya mengerti perusahaan ingin mendorong kami supaya lebih banyak olahraga. Tapi karena ini saya sendiri jadi kurang tidur karena harus jalan kaki untuk memenuhi target,” jelasnya.

Diketahui, peraturan ini bukan yang pertama kalinya diterapkan perusahan di Tiongkok. Pada 2017 lalu, perusahaan teknologi bernama Chongqing menerima kritikan karena mendorong karyawan jalan kaki 10 ribu langkah setiap hari.

Sejumlah kritik maupun pijian pun dilontarkan warganet. Ada yang mengkritik karena peraturan dirasa tidak adil untuk karyawan, selebihnya melihat peraturan tersebut sebagai hal positif. ** Baca juga: Hebat! Bocah 5 Tahun Ini Sanggup Push Up Sebanyak 4.105 Kali

Bagaimana menurut Anda? (ilj/bbs)




Sekcam Serpong Imbau SGV Taati Peraturan

kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Camat (Sekcam) Serpong imbau pihak Apartemen Serpong Green View (SGV) untuk menghormati aturan yang ada.

Terkait komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak, agar segera diselesaikan.

Sekcam Serpong, Supriyadi juga menegaskan agar kedua belah pihak harus dapat bersinergi. **Baca juga: Mediasi di Teraskota BSD, Pihak SGV dan PT SDN Absen.

“Melalui komitmen yang telah disepakati ini, pihak pelapor bersedia mencabut laporannya,” kata Supriyadi kepada kabar6.com.

Diketahui, Melky, karyawan SGV yang mengaku dianiaya pemuda Lengkong Gudang Timur (Leguti) membuat laporan ke polisi.

**Baca juga: Karang Taruna Leguti Kecewa, Proses Mediasi Berbuntut Laporan Polisi.

Dan, setelah komitmen disepakati yang disaksikan unsur Muspika, diharapkan permasalahan dapat selesai. (tim K6)