1

Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Dugaan Penyekapan di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kasus dugaan penyekapan terhadap Sulistyawati (45) warga Kecamatan Cipondoh, yang diduga oleh rentenir makin meruncing. Pasalnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.

“Sudah. Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya FT (26) dan SF (40),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, (24/1/2022).

**Baca juga: Evaluasi Kegiatan Tahun 2021 & Perencanaan Tahun 2022 Bappeda Kota Tangerang

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Kapolres mengatakan para kedua tersangka tersebut telah ditahan. Mereka disangkakan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain.

“(Ancaman) Enam tahun penjara. Sudah, sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (Oke)




Diduga Gunakan Uang Perusahaan, Karyawan Disekap di Taman Royal

kabar6.com

Kabar6-Kasmadi, seorang karyawan koperasi simpan pinjam disekap dan dirantai di dalam sebuah kamar di Perumahan Taman Royal jalan Mahoni 1, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (5/12/2018).

Penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyekapan yakni Moh Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23) pada Jumat, (7/12/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, penyekapan tersebut berawal ketika korban diketahui menggunakan uang perusahaan sebesar Rp3.8 juta. Uang tersebut merupakan uang nasabah yang digunakan untuk keperluan korban sendiri.

“Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan korhan sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka,” kata Deddy, Senin, (10/12/2018).

Salah satu pelaku mengaku sengaja merantai kaki korban di salah satu kamar selama dua hari setelah mengetahui bahwa korban menggunakan uang nasabah.

“Agar tidak melarikan diri, kaki korban kami rantai di kamar tersebut,” singkatnya.**Baca juga: Bupati Gelar Rapat Gabungan Soal Perbup Nomor 46 Tahun 2018.

Selain keempat pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai sepanjang 2 meter dan sebuah gembok yang digunakan untuk mengikat korban.(Tim K6)