1

Ini Motif Pengeroyokan Karyawan PT CEM di Panongan

Kabar6-Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan karyawan PT Cahaya Elang Mas (CEM) Hermawan (27) di Kampung Ranca Serdang, RT015/004, Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Belakangan diketahui pengeroyokan terhadap Hermawan bermotif asmara.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan motif pengeroyokan tersebut diketahui setelah pihaknya menangkap salah seorang pelaku yakni RH.

“Dari keterangan pelaku bahwa pengeroyokan didasari cemburu. Dan ini masih kami dalami kasusnya, pelaku sudah kami tangkap,” katanya, Kamis (21/12/2017).

Atas kejadian tersebut Hermawan mengalami luka di bagian jempol kaki sebelah kanan dan kiri, siku tangan bagian kanan dan kiri, pelipis mata sebelah kiri dan punggung.**Baca Juga: Polsek Panongan Tangkap Pengeroyok Karyawan PT CEM.

“Korban kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit,” paparnya.(sly)




Pukuli Warga, 2 Pemuda di Kemiri Dibekuk Polisi

Kabar6-Dua pemuda AU (19) dan DR (21) harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Mauk lantaran terlibat kasus penganiayaan pada Minggu 10 Desember 2017. Kedua pelaku tersebut memukuli korban JFS (44) warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut lantaran tidak terima atas teguran yang diberikan korban kepada kedua pelaku.

Berawal dari korban yang sedang berada di Peternakan Kemiri Jaya, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang tersebut menegur pelaku yang menggeber-geber sepeda motornya di depan peternakan, kedua pelaku yang tidak terima langsung turun dari motor dan memukuli bagian kepala korban dengan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian pelipis kiri, dan korban segera melapor ke Polsek Mauk untuk di proses secara hukum.

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mauk dapat mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku ada di sekitaran peternakan, Jumat 15 Desember 2017.

“Ya, benar kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Mauk berhasih mengamankan kedua pelaku yang berada disekitar peternakan,” ungkap AKP Teguh, Kapolsek Mauk, Sabtu (16/12/2017).**Baca Juga: Bandel, Ibu Ini Hukum Anaknya Jadi Petugas Kebersihan.

Saat ini kedua pelaku berada di Polswk Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.(vero)




Ini Pemicu BB Tega Tusuk Adik Kandungnya di Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-BB( (40) tega menusuk adik kandungnya MY (31) di perumahan Graha Cibadak Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/12/2017) lantaran masalah utang piutang.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan peristiwa berdarah yang menimpa kakak beradik ini berawal dari utang piutang sebesar Rp180 juta. Beberapa tahun silam, korban meminjam uang sebesar itu kepada kakak kandungnya untuk membuka sebuah usaha. Namun, uang yang dipinjam itu tak kunjung dikembalikan oleh korban.**Baca Juga: Utang Piutang, Pria di Tigaraksa Tega Tusuk Adik Kandungnya Hingga Kritis.

Merasa kesal, pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di perumahan Graha Cibadak Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (5/12/2017).

“Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Tak lama kemudian, karena kesal pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur,” katanya, Rabu (6/12/2017).**Baca Juga: Tusuk Adiknya Hingga Kritis, BB Dibekuk Polisi di Pelabuhan Merak

Akibatnya kejadian itu, MY, mengalami empat luka tusuk di bagian punggung dan satu tusukan di dada. Saat ini, korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, guna mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya.(Tim K6)




Tusuk Adiknya Hingga Kritis, BB Dibekuk Polisi di Pelabuhan Merak

Kabar6-Tak kurang dari enam jam, petugas Polsek Tigaraksa berhasil meringkus BB (40), pelaku penusukan terhadap MY (31), adik kandung pelaku. BB, ditangkap di Pelabuhan Merak menuju Bakauheni Lampung, Kamis (6/12/2017) dini hari tadi.

“Alhamdulillah, pelaku sudah kami tangkap di Pelabuhan Merak, ketika hendak menyeberang menuju Lampung,” ungkap Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo, kepada Kabar6.com, Rabu (6/12/2017).

Menurut Dodid, pelaku yang kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X bernopol B 6152 COA ini pasrah serta tidak melakukan perlawanan saat diciduk. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Tigaraksa.**Baca Juga: Utang Piutang, Pria di Tigaraksa Tega Tusuk Adik Kandungnya Hingga Kritis.

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Sekarang, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” katanya.(Tim K6)




Gara-gara Utang, Pria di Tigaraksa Tega Tusuk Adik Kandungnya Hingga Kritis

Kabar6-Diduga dipicu masalah utang piutang, MY (31) kakak kandungnya berinisial BB (40) di Perumahan Graha Cibadak Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/12/2017).

BB, bersama kedua rekannya mengeroyok dan menusuk adik kandungnya dengan sebilah pisau dapur. Akibatnya, MY, terkapar dalam kondisi kritis dengan empat luka tusuk di bagian punggung dan di dadanya.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan pihaknya membenarkan peristiwa berdarah yang menimpa pria asal Lampung tesebut. Saat ini, korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, guna mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya.

“Sementara, motifnya utang piutang. Diduga, pelaku ada tiga orang, tapi pelaku utamanya adalah kakak kandung korban,” ungkap Kapolsek Dodid, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Ketiga pelaku, kata Dodid, kini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas dan informasi terakhir pelaku kabur menuju pulau Sumatera.**Baca Juga: Ini Catatan Kriminal Pembunuh Sadis Gadis Tangsel.

“Mohon doanya, hasil pengembangan diduga TSK (Tersangka-red) menuju ke Lampung dan kami sudah koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Merak dan Kapolsek Merak, untuk memblokir serta menahan pelaku tersebut,” katanya.(Tim K6)




2 Pelaku Penganiaya dan Perusakan Rumah di Mauk Dibekuk Polisi

Kabar6-Dua warga Kampung Gintung, Desa Gintung Rt.017/03 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kedua pelaku yakni I (26) dan DP (40) ditangkap setelah merusak rumah salah seorang warga.

Kapolsek Mauk AKP Teguh mengatakan perusakan tersebut bermula dari dugaan korban berselingkuh dengan kakak kandung pelaku pada Senin (27/11/2017). Kedua pelaku lalu mendobrak rumah korban menggunakan bambu dan melempar kaca rumah korban dengan batu.

“Korban lalu dikeroyok oleh kedua pelaku pada Senin malam sekira pukul 22.00,” ungkap Teguh menjelaskan, Selasa (28/11/2017).

Korban yang tidak terima dianiaya dan dirusak rumahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Atas laporan tersebut, polisi lalu menangkap kedua pelaku di kediamannya.

“Korban mengalami luka lebam dan menderita kerugian berupa kerusakan pada rumahnya,” katanya.**Baca Juga: Tragis, Balita Di Curug Tewas Kecemplung Sumur 8 Meter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang dan perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(vero)




Ditangkap, GSD Unduh 2 Video Persekusi dan Unggah Kembali ke FB

Kabar6-Pemuda berinisial GSD (18) warga Jatiuwung, Kota Tangerang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang. GSD ditangkap karena telah mengunggah dua video penganiayaan sepasang kekasih R dan M, yang dituduh berbuat mesum di kontrakan korban M di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa.

Saat ini, ia terancam pidana enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**Baca Juga: Polresta Tangerang Terus Kembangkan Kasus Persekusi Dua Sejoli di Cikupa

Tidak hanya mengunduh dua video tersebut, GSD mengunggah kembali dua video itu ke akun Facebook (FB) pribadinya. GSD berhasil ditangkap setelah Tim Cyber Reskrim Polresta Tangerang mencari pelaku pengunggah video kekerasan dan pornografi sepasang kekasih tersebut.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial dan pembalajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, ungkap Kapolresta Kabupaten Tangerang AKBP M Sabilul Alif, Kamis (23/11/2017).(vero)




Polresta Tangerang Terus Kembangkan Kasus Persekusi 2 Sejoli di Cikupa

Kabar6-Polresta Tangerang melakukan gelar perkara kasus persekusi dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang. Dua korban yakni R (20 dan M (28) pun kini telah menikah.

Dalam gelar perkara tersebut, Polresta Tangerang membeberkan barang bukti seperti baju hitam milik M, baju biru milik (R), handphone, flashdisk, selembar screenshoot facebook dengan nama Gusti Singgih Danuarta, dan sebuah celana dalam.**Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi 2 Sejoli di Cikupa.

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif mengatakan bahwa kasus ini telah selesai tetapi akan terus dikembangkan jika menemukan bukti-bukti baru.

“Dengan ini kasus persekusi ini telah selesai tetapi pihak kepolisian akan tetap mengembangkan kasus ini jika ditemukannya bukti baru, ucap Sabilul saat press release, Jumat (23/11/2017).

Alif mengatakan tersangka I merupakan tersangka yang pertama kali melaporkan kedatangan R ke tersangka T yang tidak lain adalah ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

” I adalah orang yang pertama kali melaporkan kedatangan R kepada RT setempat,” ucap Alif.(vero)




Dua Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Akhirnya Menikah

Kabar6-Pasangan kekasih yang menjadi korban penganiayaan berinisial R (28) dan M (20) di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten melangsungkan pernikahan pagi tadi, Selasa (21/11/2017).

“Iya tadi pagi mereka telah melangsungkan pernikahan dan telah resmi menjadi suami istri,” ucap Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif kepada tim Kabar6.com.**Baca Juga: Disaksikan Polisi, Warga Hapus Video 2 Sejoli Dianiaya di Cikupa.

Pernikahan keduanya dilangsungkan di rumah kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten. Sebelumnya diberitakan dua sejoli yang dituduh melakukan perbuatan mesum dan mendapat tindakan penganiayaan di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ternyata telah berpacaran cukup lama. Rencananya akhir tahun ini M (20) dan R (28) akan melangsungkan pernikahan, dan seluruh keluarga telah mengetahuinya.

“Mereka memang sudah berpacaran dan akan memiliki rencana untuk menikah akhir tahun ini, anggota keluarga mereka juga sudah mengetahuinya,” ujar Alif.(vero)




Disaksikan Polisi, Warga Hapus Video 2 Sejoli Dianiaya di Cikupa

Kabar-Imbauan Polresta Tangerang untuk menghapus dan tidak menyebarkan video dua sejoli dianiaya di Cikuoa ditindaklanjuti warga. Sejumlah warga menghapus video tersebut di hadapam polisi.

Sebelumnya Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif yang meminta bagi siapa saja yang memiliki video kekerasan terhadap pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten untuk menghapus dan tidak menyebarluaskan lagi video tersebut.**Baca Juga: Ini Peran 6 Tersangka Penganiaya 2 Sejoli di Cikupa.

” Iya benar, sudah ada beberapa warga yang menghapus video tersebut di depan polisi,” ucap Alif, Jumat (17/11/2017).

Untuk sekarang belum ada tersangka baru dalam kasus ini, akan tetapi tim Cyber yang telah disiapkan akan terus menggusut kasus ini hingga selesai.(vero)