oleh

Ini Peran 6 Tersangka Penganiaya 2 Sejoli di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Enam tersangka penganiayaan terhadap sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum di oleh Polresta Tangerang di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang telah diamankan oleh di Polresta Tangerang.

Adapun peran masing-masing tersangka T selaku ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menggeledah, menyeret, menelanjangi dan memukul korban, A berperan memegang tangan, mencekik, menyeret, mengarak, dan memaksa korban R untuk membuka celana, S berperan memukul kepala R, membuka celana, menjambak, dan memukul kepala korban M, I berperan memegangi tangan kanan korban R saat dipukuli, sedangkan tersangka terakhir G yang merupakan ketua Rukun Warga (RW) menampar kedua korban.

Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif mengatakan telah menunjuk tim untuk melakukan penyidikan bahkann hingga persidangan nanti.**Baca Juga: Begini Pengakuan Warga Saat Dua Sejoli di Cikupa Dianiaya.

“Saya telah menunjuk penyidik yang sengaja saya sprinkan dari tahap awal bahkan sampai tahap persidangan nanti harus dikuti,’ ungkap Alif, Rabu (15/11/2017).

Untuk saat ini kondisi korban masih dalam perlindungan kepolisian, dikarenakan korban mengalami trauma yang cukup berat.(vero)

Print Friendly, PDF & Email