1

Viral Suami Gebukin Istri di Kademangan, Polisi: Pelaku Menuduh Korban Berselingkuh

Kabar6.com

Kabar6-Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang beredar di media sosial.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana membenarkan hal itu terjadi di wilayah RT 004 RW 02, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, kejadian itu dilakukan oleh T (43) kepada K (44) sekira pukul 18.30 WIB, Jumat 11 November 2022.

“Suaminya nuduh yang enggak enggak. Nuduh selingkuh, cemburu buta suaminya,” ujar Margana kepada Kabar6.com.

Margana memaparkan, kejadian itu bermula saat K pulang bekerja dari berjualan ayam geprek sekira pukul 17.30 WIB.

“Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti (suaminya, red),” jelasnya.

Setelah itu, pada pukul 18.30 WIB saat istrinya sudah selesai masak dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin, T menuduh istrinya hendak berselingkuh.

**Baca juga: Kendala LAA di Parung Panjang Sebabkan 4 Perjalanan Commuterline Terlambat

Lalu terjadilah pertengkaran mulut antarkeduanya. Karena terbawa amarah, T langsung menganiaya sang istri, dan direkam oleh sang anak karena melihat kejadian yang memilukan tersebut.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya. Di antaranya yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher,” tutupnya.(eka)




Polresta Tangerang Belum Jerat Pengawas Pesantren Daarul El-Qolam

Kabar6.com

Kabar6-Penyidikan kasus perkelahian maut di Pondok Pesantren Daarul El-Qolam di Desa Pasir Gintung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, belum berkembang. Polisi baru menetapkan tersangka seorang santri yang menganiaya temannya hingga tewas pada Minggu, 7 Agustus 2022, lalu.

“Masih kita selidiki, masih kita mintai keterangan lebih jelas lagi terkiat kelalaian terhadap pengawas,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada kabar6.com di Tigaraksa dikutip Minggu (28/8/2022).

Polisi sempat memeriksa dua orang pengawas Ponpes Daarul El-Qolam. Zamrul mengaku pihaknya masih mendalami terkait tanggungjawab para pengawas.

“Kalo anak kan sudah P21 tahap 2 untuk perkara pokoknya. Kalo ini hanya pengetahuan yayasan Pondok Pesantren Daarul El-Qolam 1 terhadap santri dan ini belum sampai ke pidananya mengenai pengawasannya,” jelasnya.

Sejauh ini Zamrul enggan menyatakan bahwa pihak pengawas Ponpes masuk indikasi kelalaian. Polisi mengebut pemberkasan perkara karena melibatkan anak pelaku.

**Baca juga:Buntut Santri Meninggal Ponpes Daarul El-Qolam Dipasang Spanduk Sindiran

“Belum belum sampai kepada tingkat kelalaiannya, masih jauh, ini kenapa kok tidak kita gabung anak itu kan harus cepat, dua ninggu setalah selesai harus dikirim kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang,” katanya.

“Nah makanya ini kita periksa, tetap kita mintai keterangan. Namun, di luar konteks di pidana pokonya itu. Nanti lah kalo sudah beres pasti kita akan undang temen-temen media,” pungkasnya. (Rez)




Polsek Ciputat Timur Ringkus Tiga Pelajar Lukai Korbannya Pakai Celurit

Kabar6.com

Kabar6-Polisi meringkus tiga pelajar SMK di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketiganya telah melakukan penganiayaan terhadap pelajar lain menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Kertamukti, Pisangan.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Ahmad Yulianto mengatakan, ketiga pelajar berinisial FWP, RZW, dan AA. Mereka telah mengeroyok pelajar asal sekolah lain terhadap korban berinisial RMR, pada Kamis malam kemarin.

“Dari hasil visum medis terhadap korban RMR, menderita sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, RMR menderita luka terbuka pada bagian bawah pinggul belakang sebelah kiri. Orang tua korban yang berdomisili di Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, pun langsung melaporkan kasus yang menimpa anaknya.

**Baca juga: Desain Kawasan Bundaran Maruga di Tangsel Merepresentasikan Tiga Kultur.

“Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti kejahatan berupa bukti visum et repertum, dua bilah celurit, satu unit sepeda motor dan satu sweater bertuliskan Liema7,” jelas Yulianto.

Atas perbuatannya ketiga pelajar disangkakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 80 Ayat 2 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.(yud)




Polresta Tangerang Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan di Sukadiri

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 3 orang yang diduga sebagai pelaku penganiaya yang terjadi pada Selasa (10/8/2021) di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Akibat penganiayaan itu, korban bernama Ardiansyah (17) yang masih berstatus pelajar warga Kampung Pisangan, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung.

“Kami mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AR alias Pokek berusia 16 tahun warga Sepatan, RHG berusia 16 tahun warga Rajeg, dan dan berusia 17 tahun warga Sepatan. Ketiganya masih berstatus pelajar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (24/8/2021).

Dikatakan Wahyu, tersangka AR dan RHG ditangkap saat Rayon 3 Polresta Tangerang gabungan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Unit Reskrim Polsek Rajeg, dan Unit Reskrim Polsek Mauk melaksanakan patroli pada Minggu (15/8/2021) dini hari.

Kata Wahyu, pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Perumahan Kuta Bumi 2, Kecamatan Pasar Kemis, polisi melihat 2 orang pria remaja yang berdasarkan ciri-ciri, identik dengan yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.

Petugas kemudian mengamankan kedua pria remaja itu yakni tersangka AR dan tersangka RHG. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka FF di lokasi berbeda.

“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk,” ujar Wahyu.

Wahyu kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, peristiwa itu terjadi sekira jam 4 pagi. Korban Ardiansyah bersama beberapa teman hendak pulang. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah. Namun karena terkena sabetan senjata tajam, korban Ardiansyah terjatuh dan tertinggal.

“Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dan ada pelaku yang mempergunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di punggung,” papar Wahyu.

Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR berperan mengejar dan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung korban hingga membuat korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka RHG, memukul dengan menggunakan stik golf.

“Dan tersangka FF menyabet korban menggunakan senjata tajam parang ke punggung korban,” tutur Wahyu.

**Baca juga: Sekda Buka Rakor Target Adminduk tahun 2021

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah celurit, dan 3 unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Para tersangka dalam proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing dan juga pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan,” tandas Wahyu.(vee)




Diduga Lakukan Penganiayaan, Aparat Desa Bunar Diamankan Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AHY alias DKL (46) warga desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku yang merupakan aparat Desa Bunar tersebut melakukan penganiayaan kepada Muhamad Abdul Maki (26) warga Desa Bunar, pada Minggu (30/05/2021).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet pada bagian jempol kaki, akibat gigitan pelaku. Kemudian korban harus dilarikan ke klinik untuk mendapatkan penanganan medis.

**Baca juga: Bupati Zaki Pantau Pilkades Antar Waktu

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono membenarkan peristiwa tersebut, dan pelakunya sudah diamankan.

“Sudah kita amankan pelakunya dan sedang dalam penyelidikan,” singkatnya.(vee)




Polsek Balaraja Ungkap Penganiayaan Supir Angkot di Cangkudu

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Balaraja Polresta Tangerang mengungkap kasus penganiayaan terhadap supir angkot. Diketahui kasus penganiayaan itu terjadi di jalan raya Cisoka Kampung Cangkudu RT 001/003 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada 12 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB yang silam.

Kapolsek Balaraja Kompol Tuguh Kuslantoro dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Korban diketahui bernama SARIFPUDIN Bin SANIMIN (45) Pekerjaan Sopir angkot asal Kampung Waru Lor RT 016 / 004 Desa Kamanisan Kecamatan Curug Kota Serang, sementara dua orang saksi dalam peristiwa itu adalah Sodri (32) dan Herman (33).

Sementara tersangka lanjut Kompol Teguh adalah Imam Umaeri alias Jabeng (27) warga asal Kampung Cangkudu RT 006/03 Desa Cangkudu kecamatan Balaraja.

“Kejadian pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020, berawal dari saat korban melintas dipertigaan olek jalan raya serang di hentikan oleh anak punk yang pada saat itu kondisi angkot dalam keadaan kencang , karena korban menghindar dan melanjutkan perjalanan,” ungkap Kompol Teguh Kuslantoro, Kamis (28/1/2021).

Sekitar pukul 15.00 WIB lanjut Kapolsek, saat Korban berhenti di dekat pertigaan Kampung Cangkudu, tiba – tiba datang anak punk tersebut dan langsung memukul Korban berkali – kali pada bagian muka, sambil berkata saya orang asli disini dan meminta uang dengan cara paksa.

Atas kejadian tersebut Korban melaporkannya ke Polsek Balaraja untuk ditangani lebih lanjut dengan laporan nomor: LP / 1103 / K / IX / 2020 / Sek Balaraja, Tanggal 12 September 2020.

“Terkait kasus ini, kami akan menggelar perkara, memeriksa saksi saksi, memeriksa tersangka, melengkapi mindik dan proses ke JPU,” ungkapnya.

**Baca juga: Kemenag Provinsi Kirim Surat Klarifikasi ke Dhammasekha, Bimas Kabupaten Tangerang: Saya Belum Tahu

Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Han)




Penganiayaan di Ponpes Ummul Qura, Kapolsek Pamulang: Kami Tahan 4 Senior

kabar6.com

Kabar6- Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang.

Kapolsek Pamulang Kompol Supriyanto menerangkan, kejadian pengeroyokan itu terjadi terhadap korban F yang masih di bawah umur pada 1 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu korban ketahuan sedang menggunakan handphone oleh para seniornya. Jadi karena ada aturan tidak boleh mengenakan handphone di pondok pesantren, maka korban kena hukuman.

“Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustad Syarif, hukuman yang diberikan ponpes itu hanya suruh bacaan surat agar pinter, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik,” kutip Kompol Supriyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10/2020).

Saat itu, Supriyanto menjelaskan, korban dianiaya empat seniornya menggunakan rotan dan kabel sehingga menyebabkan memar di tangan dan punggung. Tanggal 2 Oktober 2020 korban bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang. “Dari laporan itu kita selidiki dan tanya Ustad juga, dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

**Baca juga: Saling Dorong Warnai Demo di Tangsel, Wali Kota Janji Temui Besok.

Keempat tersangka itu berinisial A, R, AI, dan M adalah seorang senior yang bekerja menjadi pengawas di Pondok Pesantren itu. “Kita kenakan Undang-undang perlindungan anak 23 tahun 2002 dan atau pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan subsider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tutupnya. (eka)




Istri Anggota DPRD Banten Dipolisikan dengan Tuduhan Menganiaya

Kabar6-SI, istri anggota DPRD Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang dengan tuduhan penganiayaan oleh korban berinisial DW. DW mengaku sebagai mantan pacar anggota dewan tersebut.

Kuasa hukum korban, Taha Haji Musa, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan secara resmi berdasarkan surat laporan polisi bernomor TBL/220/VII/RES.1.11/2020/Banten/Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 dan diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto.”Habis kejadian itu DW lapor ke Polres Serang Kota, belum dibuka LP (laporan polisi). Cuma disarankan visum dulu, “ujarnya Senin 20/7/2020.

Tindakan penganiayaan ini, kata Musa, terjadi pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 wib disebuah pusat perbelanjaan Kota Serang. Akibatnya DW mengalami luka cakaran dibeberapa bagian tubuhnya.

Dugaan sementara, menurut Musa, penyebabnya karena DW pernah menjadi pacar atau selingkuhan suami pelaku di tahun 2015 lalu. DW dengan suami SI sempat berpacaran selama tiga bulan di tahun 2015. Namun kini, wanita cantik itu sudah menikah resmi dengan suaminya.

“Dulu masih gadis, itu sempat pacaran sama suaminya pelaku, itu sudah lama tahun 2015, itu berjalan selama tiga bulan, tapi udahan tahun 2015. (Korban) sudah menikah,” katanya.

Menurut Taha, suami pelaku memang pernah berkata ke istri pertamanya bahwa akan menikah dengan DW. Namun seiring berjalannya waktu, niat tersebut tidak terwujud. Suami SI dan DW hanya berpacaran selama tiga bulan saja.

**Baca juga: Dua Hari Hilang, Sang Pacar Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan.

“Suaminya pelaku ini sempat mengucap kalau mau menikah sama DW ini,” terangnya.

Taha memastikan bahwa pelaku merupakan suami dari anggota DPRD Banten, warga Kabupaten Tangerang dan berasal dari salah satu parpol yang lolos di ambang batas parlemen. “Iya betul dia anggota DPRD Banten. Pelaku warga Citra Raya, Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (Dhi)




Pelapor Kasus Penganiayaan di Balaraja Sebut Proses Hukum Lamban

Kabar6.com

Kabar6-Abdul Rafid, kuasa hukum Wahid Bagus Supriyanto, 27 tahun, warga Kampung Sadang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan lambannya proses hukum di Polsek Balaraja. Laporan kasus penganiayaan kliennya hingga kini belun ada titik terang.

“Katanya mereka ingin selesaikan secara damai. Sampai saat ini kita tunggu niat baik itu, kalau nggak ada niat baik, ya segera di proses, bila perlu ditahan, itu sudah jelas mereka melakukan penganiayaan,” ungkap Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Jumat (17/7/2020)

Dijelaskannya, sebagai kuasa hukum, dirinya dipertanyakan terus oleh keluarga korban. ” Kalau nggak ditanyain nggak ada informasi, masa kita pihak pelapor yang harus sibuk nanya kesana kemari, kok sampai berlarut larut sih,” ujarnya

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Udi Sahudi SH saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa perkara tersebut masih dalam proses. Ia berjanji akan menindaklanjuti.

**Baca juga: Perumdam TKR Salurkan Bansos ke Pelanggan Terdampak Covid-19.

“Masih proses, perkembangan lebih lanjut nati kami sampaikan,” ucap Ipda Udi Sahudi lewat pesan WhatsAppnya

Diberitakan sebelumnya Wahid Bagus Supriyanto merupakan korban pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Selasa, 9 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB.(CR)




Dugaan Penganiayaan, Polisi Periksa Guru Olahraga SMA 21 Sukadiri

Kabar6 -Polisi hingga kini masih menelisik adanya unsur pidana dalam dugaan penganiayaan Subaih, Kepala Bagian Tata Usaha SMA Negeri Kabupaten Tangerang atau SMAN 21 Sukadiri yang dilakukan WHY, guru olahraga sekolah itu. “Masih tahap klarifikasi. Tapi kalau nanti ditemukan unsur pidana, pasti akan kami tindak,” ujar Kepala Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Inspektur Dua Dedi Ruswandi,” Senin 29/6/2020.

Dedi mengatakan hari ini, penyidik telah memanggil pelaku dan melakukan tahap klarifikasi.”Tadi yang bersangkutan sudah hadir dalam undangan klarifikasi,” katanya.

Menurut Dedi, dalam kasus ini pihaknya belum dapat menetapkan WYY sebagai tersangka. Namun, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke tahap selanjutnya.

Subaih, yang juga mantan bendahara sekolah itu melaporkan WHY, 30 tahun, guru olahraga sekolah itu ke polisi karena telah menganiayanya. ” Dada kanan saya dipukul hingga saya terjatuh,” ujarnya, Senin 29/6/2020.

Subaih menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat perwakilan Inspektorat Provinisi Banten datang ke SMA 21 pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 09.30 WIB, untuk memeriksa laporan penggunaan Dana BOS.

“Saat itu, kami sediakan satu ruangan untuk rapat dengan Inspektorat. Ada enam dari Inspektorat, kepala sekolah, saya, yang mengatasnamakan komite dan 3 guru,” katanya.

Saat rapat tersebut, lanjut Subaih, pihak Inspektorat yang bicara tentang Dana BOS. Setelah Inspektorat selesai dan meminta Kepala sekolah SMA 21 untuk menerangkan tentang Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembanguanan sekolah, namun saat Kepala Sekolah belum selesai berbicara, yang mengatasnamakan komite memukul meja begitu keras.

“Mendegar suara meja dipukul, guru-guru masuk keruangan rapat. Seolah-olah terjadi sesuatu,” ungkapnya.

**Baca juga: Dugaan Penganiayaan Kepala TU SMAN 21 Sukadiri, Korban : Dada Saya Dipukul.

Setelah itu, anaknya Kepala Sekolah, yang juga guru disana dicekik oleh salah satu oknum guru. Melihat itu, dirinya mencoba untuk melerai. Setelah kejadian itu, Inspektorat dan Kepala Sekolah membubarkan diri karena merasa sudah tidak kondusif.“Saat saya jalan ke tempat parkiran motor, ada oknum guru berinisial WHY yang memukul saya,” katanya.

Setelah mendapatkan pukulan tersebut, Subaih mengaku langsung melakukan visum di RSUD Balaraja dan melaporkan ke Polresta Tangerang. (Vee)