1

Ini Pengakuan Kokoh AD Tersangka KDRT di Tangsel Usai Ditangkap Polisi

Kabar6-Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than menyatakan alasan sampai tega menganiaya istrinya berinisial TM. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

“Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya,” ungkapnya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

Kokoh AD juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Perbuatan kasarnya terhadap TM telah dipertontonkan kepada publik lewat media sosial.

“Karena menjadi viral,” katanya. Ia juga mengakui telah menebar ancaman bernada keras kepada semua keluarga istrinya.

**Baca Juga: Ibu Hamil Muda Korban KDRT di Serpong Park Tangsel Trauma

“Saya mengancam ada alasan tersendiri pak yang pribadi. Tidak bisa disampaikan,” ujar Kokoh AD.

Kokoh AD ditangkap polisi saat bersembunyi di apartemen daerah Bandung, pada Selasa dinihari. Ia sempat menjadi buronan selama hampir sepekan ini.

Atas perbuatannya, Kokoh AD dijerat melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia dapat diancam hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

“Mungkin segitu saja yang dapat saya sampaikan,” singkat Kokoh AD sambil menundukan wajahnya.(yud)




Pengakuan Guru SD Tega Setubuhi Anak Sendiri Berulang Kali di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-R seorang guru berstatus PNS ditahan di Mapolres Lebak. Pria paruh baya berusia 53 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kelakuan bejat menyetubuhi gadis belia yang tak lain adalah anaknya sendiri.

Perbuatan cabul pria yang tinggal di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Kala itu, pelaku yang mengantar korban menuju pondok pesantren di Jawa Tengah meremas payudara korban saat berada di dalam bus. Namun R bersikukuh, apa yang dilakukan kepada korban bukan karena dorongan hawa nafsu.

“Awalnya dia merasa kedinginan terus tangan saya didekap sama dia, dan dia yang nganterin ke sini (dada). Jadi anggapan dia saya meremas-remas itu ada nafsu, padahal enggak. Saya begini (meremas payudara) supaya anget,” kata R kepada wartawan di Mapolres Lebak, Selasa (25/10/2022).

Pria yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang ini beralasan menyetubuhi gadis yang seharusnya dilindungi dan dijaga masa depannya untuk melampiaskan hawa nafsunya. R mengaku karena tak punya hasrat untuk berhubungan dengan istrinya.

“Enggak bisa itu kalau sama istri, mati itu saya. Saya bilang ke istri saya, minta tolong ini saya harus bagaimana. Makanya saya melampiaskan ke situ (korban) membuangnya,” tutur R.

Setelah ditahan polisi, R mengaku menyesali seluruh perbuatan bejat yang sudah ia lakukan kepada anaknya sendiri.

“Malu dan sangat menyesal, tapi waktu itu saya harus bilang apa karena mau bersetubuh sama istri enggak hidup, mau nikah lagi enggak boleh,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut, sejak tahun 2016 hingga 2022, pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi anaknya sendiri.

**Baca juga:LPA Lebak Minta Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Oknum Guru Rudapaksa Anak Sendiri

“Awalnya mencabuli lalu lanjut dari tahun ke tahun pelaku menyetubuhi korban., pengakuannya sekitar 3 sampai 5 kali,” kata Andi.

Andi menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

“Ancaman hukumannya yang pertama Undang-undang Perlindungan Anak selama 15 tahun penjara ditambah dengan ancaman KUHP 9 tahun,” ucap dia.(Nda)




Jampidum Kejagung Sebut RKUHP Berikan Pengakuan dan Penghormatan untuk Hukum Adat

Kabar6.com

Kabar6-RUU KUHP telah final disusun sebagai pengganti dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“KUHP peninggalan Belanda telah dipergunakan oleh bangsa Indonesia dalam penegakan hukum sebagai pengisi kekosongan hukum pidana materiil, sekalipun Pemerintah secara resmi belum pernah menetapkan terjemahan resmi dari KUHP tersebut, sehingga seringkali ditemukan adanya ketidakeseragaman istilah yang dipergunakan para penegak hukum, khususnya pada saat dilakukan pembahasan unsur-unsur tindak pidana dalam rangka pembuktian,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana
dalam Dialog Publik Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan di Hotel Truntum, Sumatera Barat, Selasa (27/09/2022)

Dijelaskan Fadil, KUHP peninggalan Belanda ini hanya menitikberatkan pada penerapan asas legalitas secara kaku yang memiliki kecederungan punitive yaitu menghukum pelaku tanpa memberikan alternatif lain bagi pelaku kejahatan, sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan tujuan penegakan hukum saat ini yang lebih menitikberatkan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia yang lebih menitik beratkan pada pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat untum menjaga keseimbangan kosmis.

Jampidum juga mejelaskan, sekalipun dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia telah diundangkan beberapa Peraturan Perundang-undangan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tetapi ketentuan Undang-Undang tersebut hanya mengatur tindak pidana tertentu yang spesifik saja dan belum menyentuh substansi penegakan hukum yang sesungguhnya, karena hampir seluruh tindak pidana yang terjadi penegakan hukumnya tunduk pada aturan KUHP, sehingga sudah seharusnyalah Indonesia memiliki KUHP Nasional sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang arif, dengan mengutamakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

“Beberapa hal baru yang telah diatur dalam RKUHP antara lain adalah RKUHP ini telah menerapkan keseimbangan antara hukum dan keadilan yang telah disesuaikan dengan tujuan pemidanaan saat ini yang lebih mengutamakan penjatuhan pidana denda dibandingkan dengan perampasan kemerdekaan, dan telah menerapkan double track system berupa pidana dan tindakan. Pidana pokok juga telah diperluas dengan adanya penambahan jenis pidana pengawasan dan kerja sosial, sehingga Hakim dan Jaksa dapat lebih leluasa untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat,” jelas Fadil.

Jampidun juga menjelaskan RKUHP juga telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Pasal 601 RKUHP menetapkan pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan Pidana Denda Katagori II (sepuluh juta rupiah) dan terhadap terpidana dapat dikenakan pidana ganti rugi apabila kewajiban adat setempat tidak dijalani (vide Pasal 96 RKUHP).

Putusan Hakim akan lebih menyentuh keadilan karena ada 11 pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum hukuman dijatuhkan, dengan pertanggungjawaban pidana yang diperluas, tidak hanya pertanggung jawaban mutlak (strict liability ) tetapi juga pertanggungjawaban pengganti (vicarius liability ) yang dapat dijatuhkan tidak hanya terhadap pelaku orang, tetapi juga terhadap korporasi, yang selama ini belum diatur dalam KUHP.

**Baca juga: Kebijakan Keadilan Restoratif Dinilai Sukses, Jaksa Agung Terima Penghargaan dari IAP

“RKUHP ini diharapkan juga dapat mengurangi masalah kepadatan Lembaga Masyarakat (overcrowding) karena dalam RKUHP telah diatur kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan pengampunan (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2), serta adanya alternatif pemidanaan selain penjara, yaitu pidana pengawasan, kerja sosial dan denda yang lebih diutamakan dibandingkan dengan penjara,” jelas Jampidum.

Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, dengan narasumber yaitu Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., dan moderator Chacha Annissa.(red)




Ini Pengakuan Pedagang Bakso Begal Payudara ABG di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6-Pedagang bakso berinisial S, 22 tahun, sudah punya anak dan istri di kampungnya. Ia ditangkap polisi lantaran meremas bagian sensitif pelanggannya di Jalan Raya Cipadu, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sepertinya punya hasrat udah lama,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Stefanus Luckyto Andri Wicaksono kepada kabar6.com, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, saat kejadian TS
, 17 tahun, selaku korban sedang boncengan motor dengan temannya. Pelaku bertemu dengan korban dan saat di tanjakan S sedikit membelokan laju gerobaknya.

“Kemudian ketika melintas mungkin ada niat apa atau ada apa kemudian dia melakukan niatanya itu dalam bentuk asusila,” ujar Luckyto.

Di lokasi sama, S, pelaku begal payudara mengakui bahwa korban merupakan pelanggannya. Ia membenarkan bahwa syahwatnya tergoda saat melihat korban yang masih Anak Baru Gede (ABG) melintas.

**Baca juga: Pedagang Bakso di Pondok Aren Begal Payudara ABG.

“Karena saya terharu aja Kalau melihat dia. Karena baik,” terang S menjawab pertanyaan kabar6.com. Pelaku mengaku biasanya pulang menemui anak dan istrinya di Rangkasbitung setiap 10 hari.

“Di luar kesadaran saya. Hawa nafsu tinggi,” ungkap S sambil terus menundukan kepala.(yud)




Pengakuan Pelaku Klinik Kecantikan Ilegal di Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Pelaku klinik kecantikan ilegal berinisial NON (25) mengklaim belum pernah ada konsumen yang mengeluh atas penanganan kecantikannya.

Jasa kecantikan yang diberikan berupa pemberian vitamin, suntik dan infus pemutih badan. Praktik kecantikan sejak tahun 2018, yang dipasarkan secara door to door dan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).

“Selain whitening juga jasa infus. Belum ada sama sekali (komplain). (Obat penenang) Dipakai dan dijual,” kata pelaku NON, saat konferensi pers dirumahnya yang sudah dipasangi garis polusu, Rabu (23/09/2020).

Mengenai obat-obatan keras yang dia konsumsi dan perjual belikan, merupakan obat penenang. Pihak Dinkes Kota Serang mengaku heran NON bisa mendapatkan barang tersebut dengan mudah.

Lantaran, obat tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh apotek jika ada resep dokter, karena tidak diperjual belikan secara bebas. Obat yang digunakan dan di jual oleh NON hanya boleh digunakan oleh seseorang yang megalami depresi berat.

“Semuanya merupakan obat penenang, masuk ke psikotropik, penggunaannya untuk penderita yang memiliki depresi yang tinggi. Pembelian obat ini sangat ketat, harus menggunakan resep dokter,” ujar Usep Hudori, pegawai Dinkes Kota Serang dibagian kefarmasian, ditempat yang sama, Rabu (23/09/2020).

Usep menambahkan pihaknya sendiri tidak tahu obat ini bisa diperoleh oleh tersangka, karena yang kami tahu keluar masuknya obat obatan penenang harus menggunakan resep dokter.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Polda Banten menggrebek klinik kecantikan tanpa ijin di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP), Kota Serang, Banten.

Pelau dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang (UU) psikotropika nomor 5 tahun 1997, pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

**Baca juga: Polda Banten Grebek Klinik Kecantikan Ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai Serang.

Kemudian UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya UU tenaga kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(Dhi)




Ini pengakuaan Pelaku Pembakaran Rumah di Pisangan Ciputat

Kabar6.com

Kabar6- Sutanto (ST) pelaku pembakaran rumah di Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan mengaku sudah mencintai Sumarni (SM) istri korban HM sejak masih duduk di bangku SMP, Jumat 7 Agustus 2020.

Sumarni adalah teman SMP. ST telah menaruh hati sampai saat ini, meski teman idamannya itu telah menikah dengan HM.

“Saya suka dari SMP, cinta mati,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolsek Ciputat, Kota Tangsel, Jumat (7/8/2020).

**Baca juga: Masalah Asmara Jadi Motif Pembakaran Rumah di Ciputat.

ST menjelaskan, keseriusan cinta dirinya kepada SM selalu digantung. “Iya dia (SM) memiliki suami, memang awalnya gak ada niat (mencintai SM, red), cuma berjalan begitu aja ya mau gimana lagi,” terangnya.(eka)




Pengakuan Pelaku Perkosaan Remaja di Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Fikri Fadhilah, satu dari 7 tersang pemerkosaan QR remaja di Serpong mengakui dia yang memberikan korban tiga buah pil excimer sebelum disetubuhi secara bergiliran.

Lanjut Fikri, korban digilir oleh dirinya dan enam temannya dari pukul 01.00 dini hari sampai sekitar pukul 02.30 pagi.

“Keenam-enamnya masuk, satu-satu mempersetubuhi korban bergiliran, selesai semua jam setengah tiga,” kata Fikri dihadapan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Senin 15/6/2020.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan empat dari tujuh pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Efri mengaku, terus berkoordinasi dengan keluarga dan tim ahli forensik dalam rangka proses autopsi yang akan dilakukan.
“Sejauh ini kita akan berkoordinasi dengan keluarga dan forensik mudah-mudahan nanti tidak ada kendala, dalam mengautopsi korban dan ahli akan menyampaikan hasilnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, OR gadis berusia 16 tahun menjadi korban kebiadaban sejumlah remaja di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. OR meninggal dunia setelah dicecoki obat dan diperkosa.

Sebelum meninggal Kamis pagi, OR sering tak sadarkan diri. “Habis kejadian itu (dicekoki pil dan diperkosa), almarhumah kondisi fisiknya drop, sesak dadanya, susah napas, badannya panas,” kata Rohim (40), paman OR, Jumat (11/6/2020).

**Baca juga: Perkosaan Remaja di Serpong, Polisi Bongkar Makam Korban.

OR mengembuskan napas terakhir pada Kamis 11 Juni 2020 sekira pukul 01.45 WIB, di kediamannya yang berada di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun pernyataan paman korban sendiri berbeda dengan keterangan polisi.Polisi menyebutkan bahwa pemerkosaan secara bergilir dilakukan atas persetujuan korban dengan para pelaku dengan adanya imbalan Rp100 ribu per-orang. Pun termasuk adanya konsumsi obat excimer yang disebut Polisi sebagai permintaan korban sebelum digilir.(Eka)