oleh

Pedagang Bakso di Pondok Aren Begal Payudara ABG

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pelaku begal pelecehan seksual berinisial S ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berprofesi sebagai pedagang bakso sudah lama mengincar korban yang juga pelanggannya.

“Pelaku sedang mendorong gerobak saat pulang bertemu korban di Jalan Raya Cipadu,” ungkap Wakapolres Tangsel, Komisaris Stefanus Luckyto Andri Wicaksono, Senin (19/10/2020).

Dijelaskan, S langsung menghalangi langkah kaki korban. Tangan pedagang bakso itupun menyentuh bagian sensitif payudara Anak Baru Gede (ABG) tersebut.

Luckyto menjelaskan, atas perbuatannya S dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junyo Pasal 281 KUHP.

**Baca juga: Dirujuk ke RS Premier Bintaro, Keluarga Hanafi Ogah Diwawancarai.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email