1

Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Satreskrim Polres Cilegon 

Kabar6-Di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, padaRabu (27/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, telah terjadi pencabulan kepada anak umur 10 tahun yang dilakukan seorang laki laki umur 61 tahun.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa tersebut. “Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

AKP Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awalnya saudara AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang saudari JH (45) menanyakan ayah dari AM lalu AM menjawab bapak lagi keluar lalu saudari JH mengatakan udah kamu aja lalu saudara AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah ibu MM yang beralamat Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem Kecamatan grogol Kota Cilegon,” kata Syamsul.

**Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tirinya, Oknum ASN Kanwil Kemenag Banten Dilaporkan ke Polisi

“Setelah sampai saudara AM mengintip dan melihat Korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang somay, saat AM mempergoki, tukang somay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut, setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT,” tambah Syamsul.

Pelaku bernama MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.

Terakhir Syamsul mengatakan pelaku dijerat beberapa Pasal. “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Syamsul. (Red)




Ketua RW Sebut Penangkapan Pengacara Mantan Suami Norma Risma, Dugaan Pencabulan

kabar6.com

Kabar6-Ketua RW 05 Kelurahan Kepuren, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Mukhtar, membenarkan adanya penangkapan oknum advokat di lingkungannya oleh jajaran Polda Banten, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui, Video diduga memperlihatkan penangkapan pengacara Rozy Zay suami Norma Risma pada kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua berinisial JM viral di media sosial.

“Kalau bicara video itu memang bener apa adanya. Ada penangkapan dari PPA Polda Banten atas dugaan pencabulan,” kata Mukhar kepada wartawan, Rabu (6/12/2023) malam.

Pelaku digiring oleh petugas sekitar pukul 17:00 WIB di kediamannya. Saat penangkapan terjadi, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga karena terlanjur emosi, beruntung dapat dicegah oleh petugas.

“Kalau beliau ga dicegah oleh petugas, kita ga tau apa yang terjadi karena ini dari sekian ribu (orang),” ujarnya.

Mukhtar mengatakan, pelaku dilaporkan pihak keluarga korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Laporan dari si korban, kejadian menurut informasi LP yang terbit itu 11 bulan yang lalu. Mungkin menurut informasinya banyak korban juga (tapi) kita ga tahu,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Jika pelaku benar melakukan tindakan asusila, ia berharap dapat diproses sesuai ketentuan berlaku.

**Baca Juga: Pengacara Mantan Suami Norma Risma Kabarnya Ditangkap Polda Banten, Gegara Kasus Ini

“Yang pasti ini salah satu warga kita yang menjadi korban. Kita berupaya dalam arti silahkan kalau memang ada unsur bukti dan saksi,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, JM ditangkap terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 14 tahun di salah satu Hotel di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten belum berkomentar terkait penangkapan tersebut.

“Mohon waktu sedang ditanyakan ke Rekrim,” singkat Didik saat dikonfirmasi kabar6.com.

Diketahui, Kasus Norma Risma sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022. Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.(Aep)




Pencabulan di Ponpes Balaraja, 6 Saksi Diperiksa Polresta Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang telah memeriksa sebanyak 6 saksi terkait khasus dugaan pencabulan di  sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Kami telah periksa 6 orang saksi dan meminta keterangan dari pihak ponpes itu sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada awak media di Tigaraksa, Rabu, (4/10/2023).

Atas kejadi itu, Arief menyatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan berkerja sama melakukan pendampingan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)

“Kita juga telah berkolaborasi dengan dinas agar anak yang jadi korban memperoleh pendampingan khusus,” tandasnya.

Ia memastikan dalam hal ini akan ada saksi tambahan untuk dimintai keterangan, agar permasalahan ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya.

**Baca Juga: Diduga Cabuli 5 Santri, Ustaz Dilaporkan ke Mapolresta Tangerang

Diketahui, beberapa santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan oleh sang ustaz.

Salah satu orang tua santri berinisial NA melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ustaz berinisial N itu.

Sampai saat ini, diperkirakan sudah ada lima santri di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual ustaz itu. Namun yang berani melapor baru satu orang.(Rez)




Di Serang, Prajurit TNI Dibantu Warga, Tangkap Terduga Pencabulan 

Kabar6-SFN ditangkap prajurit TNI bersama polisi dan unsur pemerintah kelurahan, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap Kamis, 14 September 2023, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Penangkapan digawangi oleh Serda Ahmad Husen, prajurit TNI dari Koramil 0602-1/Serang. Dia dibantu oleh RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Bhabinkamtibmas setempat. Dia awalnya mendapatkan informasi dugaan pencabulan dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Serang, Banten.

“Bergerak bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk segera mengamankan terduga pelaku pelecehan (seksual) tersebut, guna dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian,” ujar Serda Ahmad Husen, Jumat, (15/09/2023).

Sebelum melakukan penangkapan ke terduga pelaku SFN, Serda Ahmad Husen bersama personil kepolisian telah meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Warga yang kesal mau menuruti kemauan prajurit TNI dan personel polri tersebut.

**Baca Juga : Kader PKS Hengkang ke Gelora, Pengamat : Waspada Agenda Terselubung

Terduga pelaku SFN saat ditangkap juga tidak melakukan perlawanan. Pemerintah kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga telah meminta izin keluarga terduga tersangka, untuk membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota.

“Sebelum mengamankan pelaku terduga pelecehan anak di bawah umur, kami sudah menghimbau kepada warga agar tidak main hakim. Jika memang bersalah, serahkan proses hukumnya kepada kepolisian,” terangnya.

Setelah SFN bersiap-siap, membawa baju secukupnya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diserahkan ke Satreskrim Polresta Serkot, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur sudah diserahkan kepada Polresta Serang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)




Mantan Sekcam Carenang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan

Kabar6-AN (47) PNS yang pernah menjabat sebagai Sekcam Carenang, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang, karena diduga mencabuli siswi SMK yang sedang praktek kuliah lapangan (PKL) di kantornya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua beserta korban ke polisi, pada Juni 2023 lalu.

“(AN) sudah kami tangkap dan amankan, serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, dalam keterangan resminya, Minggu (27/08/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap pelaku AN.

Pelaku yang merupakan PNS di Pemkab Serang ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 kemarin.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” terangnya.

Peristiwa kelam itu terjadi kala korban yang sedang PKL, membersihkan ruangan di kantor Kecamatan Carenang. Pelaku mendekati dan menarik korban ke dalam ruang kerja.

Ruangan itu kemudian dikunci oleh pelaku, hingga peristiwa perih itu menimpa korban.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016,” ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polres Serang.(Dhi)




Anggota DPRD Pandeglang Ditahan Kasus Pencabulan, Nasdem Banten Pastikan Yangto di PAW

Kabar6-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten langsung mengambil langkah tegas pasca kadernya Yangto yang juga Anggota DPRD Pandeglang ditahan atas kasus tindak pidana dugaan pencabulan.

Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 23 Februari 2023. Nasdem akan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yangto.

Yangto ditetapkan menjadi tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan, pengantar kue pesanan istrinya, pada Kamis (21/4/2022).

Sekretaris DPW Partai NasDem Banten, Aries Halawani R mengatakan, pemberhentian atau PAW terhadap Yangto akan dilakukan walaupun status hukumnya belum inkrah.

“Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD, walaupun belum inkrah kita berhentiin terkait persoalan itu. Segera diberhentikan, diusulkan penggatinya ya sudah diproses, itu aja sih,” kata Aries saat dihubungi wartawan di Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Aries mengatakan, Yangto belum dipecat sebagai kader dari partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut. Kendati demikian, terkait hal itu akan segera diproses.

**Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Dugaan Pencabulan Pengantar Kue Resmi Ditahan

“Belum donk, nanti kita proses lah. Secara keanggotaan belum, yang penting dia sebagai Anggota DPRD-nya PAW dulu,”tandasnya.

Sejauh ini DPW Nasdem mengaku belum melakukan langkah pasca Yangto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena masih ada kekhawatiran tidak dilakukan penahanan terhadap anggota DPRD Pandeglang itu.

“Pertimbangkannya kenapa belum diajukan DPD pada saat itu, takutnya begitu kita proses terjadi tidak ditahan atau tidak terjadi apa-apa misalnya. Kalau sudah ditahan sudah tidak bisa bergerak donk, proses itu jalan. Berarti harus ada putusan, ada apa nanti,”tandasnya. (Aep)




Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Dugaan Pencabulan Pengantar Kue Resmi Ditahan

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto tersangka kasus dugaan pencabulan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Yangto Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk kepentingan penuntutan.

Pantauan di lapangan, Yangto mendatangi lembaga Adiyaksa itu sekitar pukul 10:56 WIB. Setelah itu ia keluar dari mobil grand Vitara bernomor polisi B 1097 NJC yang ditumpanginya.

Yangto langsung mendapatkan pengawalan dari kuasa hukumnya dan juga anggota Ormas PSB Banten.

Didampingi kuasa hukumnya, Yangto langsung masuk ke dalam ruangan lewat pintu samping kanan Kejari.

Tak ada satu katapun yang diucapkan Yangto kepada awak media, ia hanya tersenyum sambil berjalan.

Sekitar pukul 12: 50 WIB, Yangto keluar menggunakan rompi tahanan kejaksaan negeri Pandeglang dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa Rutan Pandeglang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas mengatakan pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

“Dalam kepentingan penuntutan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,” kata Mario.

Untuk itu, Kejari Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk segera di sidangkan.

“Berkas ini kami segera limpahkan,”tandasnya.

**Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Datangi ke Kejari

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y berawal kejadian, pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi. (Aep)




Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Pandeglang mengaku sudah mengembalikan berkas perkara dugaan pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, pada Jumat (10/2/2023) lalu.

“Jadi berkasnya itu hari Jumat pada tanggal 10 lalu sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Jadi saat ini kami tinggal menunggu dari Kejaksaan saja,” kata Iptu Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah, Senin (13/2/2023).

Sebelum berkas perkara itu dikembalikan, terlebih dahulu pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yangto pada Kamis (9/2/2023) lalu dan juga para saksi lainnya.

“Iya sudah diperiksa semuanya, nah ini sudah dikembalikan berkasnya. Yang diminta Kejaksaan sudah terpenuhi semua oleh penyidik, jadi diperiksa sudah,” jelasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari pihak Kejari Pandeglang apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak.

“Apakah berkas itu lengkap atau tidak lengkap, kalau misalkan tidak lengkap dikembalikan lagi penyidik. Tapi, kalau lengkap pemberitahuan dilanjut untuk tahap duanya,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dewan Y tersebut.

“Ya berkasnya sudah dikembalikan lagi ke kita, jadi ditunggu besok atau lusa lah paling telat diinfoin lagi hasilnya. Karena dalam waktu dekat kita teliti dulu, kemarin yang kurangnya pentunjuk dari kita sudah ditambahin belum oleh penyidik, kalau itu sudah berarti lengkap,” katanya.

Dipastikan Wildan, berkas itu tidak akan bolak balik lagi, karena kekurangan dalam berkas itu hanya sedikit. Paling juga katanya lagi, kedepannya hanya sebatas melakukan koordinasi saja.

“Kan tinggal dikit pentujuknya, kalau dikembalikan juga paling hanya koordinasi saja yang kurang – kurangnya, biasanya kita begitu kalau sedikit lagi, biar nggak bolak balik terus,” katanya.

Dia juga memberikan gambaran bahwa petunjuk yang diberikan terhadap penyidik Polres Pandeglang, kekurangannya hanya sekitar dua unsur saja.

“Ya, materilnya dikit lagi belum, materil terkait unsur. Jadi unsur – unsurnya ada yang belum, unsur pasalnya ada yang belum full. Misalkan unsur – unsurnya ada lima tuh, hanya baru tiga dan dua lagi belum, sehingga kami mintakan dipenuhi supaya tidak repot nanti pas persidangannya,” jelasnya lagi.

**Baca Juga: Anggota DPR RI Terpesona Lihat Penampilan Bentang Panggung Yumaga SMPN 3 Pandeglang

Apalagi tambahnya, ada perintah dari Kepala Kejari Pandeglang agar maksimal menangani kasus oknum Dewan Y tersebut.

“Karena kan perintah pimpinan (Kepala Kejari) harus maksimal pratutnya sebelum ketuntutan begitu. Jika sudah P21, nanti kita minta penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kita,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengaku sudah menemukan petunjuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang Yangto.

Namun berkas perkara perlu disempurnakan kembali oleh pihak kepolisian.

“Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena kepada wartawan (8/2/2023).(Aep)




Mesum Direkam Kamera Handphone, Terbongkar Keluarga

Mesum Direkam Kamera Handphone, Terbongkar Keluarga

Kabar6-Sepasang kekasih melakukan aksi mesum, kemudian merekamnya di kamera handphone (hp). Aksi keduanya terbongkar saat kakak dari wanita memeriksa hp adiknya.

Sang kakak terkaget, di galeri hp sang adik tersimpan banyak video mesum dengan kekasih prianya. Tak terima adiknya diperlakukan seperti itu, sang kakak kemudian melapor ke Polres Serang.

“Diamankan seorang pria berinisial RO ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Senin (09/01/2023).

Hasil visum juga sudah dipegang Satreskrim Polres Serang. Dengan segala alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, polisi mengancam RO dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RO sudah kita amankan di Polres Serang,” jelasnya.

**Baca Juga: Belasan Rumah Rusak dan Satu Roboh akibat Pergerakan Tanah di Lebak

Pelaku membujuk rayu kekasihnya agar mau menuruti nafsu bejatnya. Peristiwa itu terjadi beberapa pada 2022 lalu. Bahkan saat korban wanita menolak, RO memaksanya.

Selain rekaman video, ada juga percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bukti pelampiasan nafsu RO kepada kekasihnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” terangnya. (Dhi)




Berkas Perkara Kasus Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang Segera Dilimpahkan ke Kejari

Kabar6.com

Kabar6- Babak baru kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto. Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian mengaku tengah menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Pasalnya Kejari Pandeglang saat ini belum bisa membuka pelayanan sampai awal tahun.

“Tinggal nunggu pelimpahan berkas ajah. Di kejaksaan masih belum bisa pelayanan sampai abis tahun baru,” kata kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada wartawan, Rabu (28/12/22).

Kasus dugaan perbuatan cabul politisi Nasdem terhadap seorang perempuan yang mengantarkan kue pesanan istrinya tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan tersangka. Shilton mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka sudah lengkap.

“Udah cukup pemeriksaan tersangka, tinggal nunggu P21 pelimpahan berkas,” katanya.

**Baca juga: Kesbangpol Pandeglang: Ketahanan Ekonomi Ciptakan Daerah Kondusif dan Berdaya

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan Kejari Pandeglang masih belum bisa menerima pelimpahan berkas. Ia mengatakan layanan di kejari Pandeglang akan dilakukan kembali pada awal tahun.

“Karena mau pembukuan, jadi awal tahun kita buka lagi,” katanya.(aep)