Penangguhan Penahanan Tersangka Perpajakan
![Kabar6.com](http://kabar6.com/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2023-12-30-at-16.43.28-768x576.jpeg)
Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra
BC yang disangka melanggar :
Pertama :
Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan
Kedua :
Pertama : Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
atau,
Kedua : Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
**Baca Juga: Hujan Lebat, Perumahan Dekat Apartemen Serpong Garden Banjir Sepinggang
“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT – 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, SH pada Jumat (29/12/2023).
Lanjut Mahfuddin, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut.(Red)