1

Penangguhan Penahanan Tersangka Perpajakan

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra

BC yang disangka melanggar :

Pertama :

Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua :

Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan

Kedua :

Pertama : Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

atau,

Kedua : Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Perumahan Dekat Apartemen Serpong Garden Banjir Sepinggang

“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023. Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT – 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, SH pada Jumat (29/12/2023).

Lanjut Mahfuddin, tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut.(Red)




Bantahan Penangguhan Penahanan Penjaga Kambing di Serang karena Kasusnya Viral

Kabar6-Kejari Serang membantah penangguhan penahanan Muhyani, penjaga kambing yang menusuk maling hewan peliharaannya hingga tewas, dikarenakan viralnya pemberitaan.

Kejaksaan mengklaim penangguhan penahanan sudah melalui prosedur yang berlaku. Sehingga penjaga kambing itu penahanannya ditangguhkan dari Rutan Klas IIB Serang.

Muhyani yang menusuk maling kambing jagaannya, sempat menghuni penjara pada 07 Desember 2023, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Satu pekan berikutnya, 13 Desember 2023, penahanannya ditangguhkan oleh Kejari Serang.

“Kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP,” ujar Yusfidil Adhyaksa, Kepala Kejari Serang, kepada awak media, Jumat (15/12/2023).

Kejaksaan Negeri Serang memiliki 20 hari untuk merampungkan berkas dakwaan kemudian diserahkan ke PN Serang untuk disidangkan. Meski memiliki banyak waktu, namun mereka akan mempercepatnya.

Kejaksaan mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus penjaga kambing yang di penjara, karena menyita perhatian masyarakat luas.

“Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis,” jelasnya.

**Baca Juga: Penahanan Tersangka yang Bunuh Maling Kambing di Serang Banten Akhirnya Ditangguhkan

Keluarga berharap Muhyani bisa menghirup udara bebas, karena saat kejadian di Februari 2023 silam, dia dalam posisi membela diri.

Pihak keluarga mengaku selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Serkot, tidak pernah menjalani masa penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan, Muhyani dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.

“Enggak (ditahan sama polisi). (Ditahan sama kejaksaan) Iya. Pengen bebas seterusnya,” jelas Rosehah, istri dari Muhyani, dirumahnya, Jumat, (15/12/2023).(Dhi)




Pemprov Banten Kabulkan Penangguhan UMK 70 Perusahaan, 3 Ditolak

kabar6.com

Kabar6–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengabulkan permintaan penanguhan penerapan upoah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 untuk 70 perusahaan. Sementara tiga perusahaan lainnya ditolak karena tidak ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan.

Sebelumnya, terdapat 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 dengan rincian, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Karna Wijaya mengatakan, dari 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, 70 diantaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya tidak dikabulkan penangguhannya.

“Sisanya dicabut atau mengajukan pencabutan berkas (penangguhan). Atau ditolak karena tidak ada kesepakatan dengan pekerja buruhnya,” kata Karna saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/1/2020).

Saat ditanya asal perusahaan yang ditolak penangguhannya, Karna mengungkapkan, tiga perusahaan yang ditolak berasal dari Kabupaten Tangerang. “Iya dari Kabupaten Tangerang itu. Dan untuk penangguhan (UMK) sudha berlaku mulai bulan ini,” katanya.

Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.

“Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga mengaku, untuk di Banten belum ada pengusaha yang tidak membayar UMK hingga dipidana. Hal itu dikarenakan Disnakertrans tidak menerima laporan dari buruh. “Belum ada, karena buruhnya belum melaporkan,” jelasnya.

Senada, diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.

“Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” ujarnya.

**Baca juga: Pemprov Banten Usulkan Pembangunan Tol Panimbang-Sukabumi.

Diketahui, Gubernur Banten melalui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.

Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00.(Den)




Hari Ini, Disnaker Banten Verifikasi Perusahaan yang Mengajukan Penangguhan UMK

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, mulai hari ini melakukan verifikasi kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

Verifikasi dilakukan di perusahaan, dengan melibatkan bipartit untuk memperoleh kebenarannya prihal kemampuan dari pihak perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya mengatakan, hingga ditutupnya penerimaan berkas penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, setidaknya sudah ada 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.

Untuk itu, kata dia, mulai hari ini pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya mengenai permohonan penangguhan tersebut dari pihak perusahaan, apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, hal itu untuk menghindari kejadian perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost anggarannya dengan mengajukan penangguhan UMK bagi karyawannya.

“Besok (hari ini,red) kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi empat tim,” katanya kepada Kabar6.com, kemarin.

**Baca juga: 73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Sebelumnya, lanjut Karna, dari 73 perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2020, kebanyakan berasal dari Kabupaten Tangerang dengan jumlah mencapai 51 perusahaan, disusul Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2 perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.

Meski begitu sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tetap tidak boleh dibawah UMK pada tahun-tahun sebelumnya, yakni UMK pada tahun 2019 sebagai batas akhir.(Den)




73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

Kabar6-Sebanyak 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya mengatakan, hingga waktu ditutupnya penerimaan berkas penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, sebanyak 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.

Dari 73 perusahaan itu, kata Karna, perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang mendominasi penangguhan UMK 2020, jumlahnya mencapai 51 perusahaan, disusul oleh Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2 perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.

“Hingga ditutupnya tanggal 16 kemarin, sebanyak 73 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2020,” kata Karna, kepada Kabar6.com, Selasa (17/12/2019).

**Baca juga: 20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Setelah ditutupnya waktu penerimaan berkas penangguhan UMK 2020 oleh perusahaan, lanjut Karna, selanjutnya pihaknya akan turun kelapangan bersama unsur bipartit untuk memastikan penangguhan yang diajukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, jangan sampai pihak perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost perusahaan dengan menurunkan upah buruh.

“Besok kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi empat tim,” katanya.(Den)




Alasan Puluhan Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

Kabar6-Sebanyak 39 perusahaan telah mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2020 dengan sejumlah alasan.

“Ada empat alasan perusahaan mengajukan penangguhan UMK ini,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi , Karna Wijaya, Senin 9/12/2019.

Menurut Karna, alasan pertama adalah
besaran UMK yang dinilai tinggi, kedua perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah perusahaan padat karya, ketiga adalah perusahaan yang menerima order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli.”Dan keempat, kalah bersaing dengan produk impor.”

Karna memperkirakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan akan terus bertambah dari 39 perusahaan yang tercatat saat ini. Puluhan perusahaan itu berasal dari Kabupaten Tangerang 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2. “Kemungkinan diprediksi masih terus bertambah, karena penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten telah menerbitkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.

Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.

**Baca juga: Sekwan Provinsi se-Indonesia Kumpul Bahas Kepengurusan ADPSI Periode 2019-2024.

Dinas Tenaga Kerja, kata Karna, tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.

Adapun syarat syaratnya meliputi ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Jika di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. “Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” katanya.(Den)




20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2020, karena belum bisa membayarkan upah karyawannya sesuai UMK Banten tahun 2020 yang sebelumnya tekah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut masih terus bertambah, sambil menunggu pengajuan penangguhan dari pihak perusahaan yang lain keberatan.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama-nama perusahaan di Provinsi Banten untuk mengajukan penangguhan.

Menurutnya, penangguhan UMK tahun 2020 tadi, kebanyakan berasal dari perusahaan di Kabupaten dan kota Tangerang, termasuk Kabuaten Serang.

“Sudah ada 20 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Dari Kabuaten/Kota Tangerang dan Serang,” kata Karna, kepada kabar6.com, Rabu (4/11/2019).

Menurutya, pihaknya masih terus membuka pengajuan penangguhan UMK Provinsi Banten tahun 2020, dan akan ditutup tanggal 16 Desember 2019 besok.

Setelah habisnya waktu penerimaan berkas penangguhan UMK Banten 2020 tanggal 16 Desember tadi , lanjut Karna, pihak akan menggelar rapat pleno lanjutan dengan agenda pembahasan penangguhan UMK tahun 2020 bersama serikat pekerja, bipartit dan perwakilan buruh perusahaan yang berkeberatan, sebelum nantinya penangguhan tersebut bisa disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya disahkan.

**Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kota Serang Tidak Tambah Kuota Penerima Warga Miskin.

Meski begitu, sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tidak boleh dibawah UMK pada tahun sebelumnya. UMK 2019 merupakan batas akhir penangguhan UMK tahun 2020 yang akan diajukan kepada gubernur.

“Penangguhan tidak boleh dibawah UMK tahun 2019. Itu batas terkecilnya,” tandasnya.(Den)