1

Awasi 200 Perusahaan Tambang di Banten, Pemprov Libatkan Polisi dan Kejaksaan

Kabar6- Untuk mengawasi perusahaan tambang pada kegiatan pasca tambang, Pemprov Banten libatkan polisi dan kejaksaan. Sejauh sekitar 200 izin kegiatan pertambangan dikeluarkan Pemprov Banten sejak 2015.

Hal itu terungkap saat Pemprov Banten melalui MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten, Jumat (20/10/2023). MoU tersebut berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum perusahaan tambang pada objek pasca tambang,

“Kita melakukan MoU atas agenda kerja terkait dengan aspek pertambangan di penegakan hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurutnya kegiatan pasca tambang diperlukan berbagai langkah terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial.

“Pemerintah daerah itu tentu memerlukan kolaborasi pentahelic dalam penegakan hukum terhadap ini ada Polda dan Kejati dan segenap jajaran untuk kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,”ujarnya.

**Baca Juga: Atasi Kasus Bullying, Kejari Kota Tangerang Turun ke Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyebutkan ada sekitar 200 izin kegiatan pertambangan yang dikeluarkan sejak 2015.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Banten Dedi Hidayat mengungkapkan, dari izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten belum ada yang habis izinnya.

Sebab izin yang dikeluarkan Pemprov Banten massa waktunya sekitar 15 tahun setelah kewenangan berlaku efektif mengeluarkan izin sekitar 2015.

“Izin tambang yang dikeluarkan Pemprov Banten itu belum pada habis,” kata Dedi, Selasa (29/8/2023).(Aep)

 




KPK Minta BPN Batalkan SHM di Situ Cipondoh Tangerang

Kabar6- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Banten tengah melakukan penataan Barang Milik Daerah (BMD) khusus situ, danau, waduh dan embung yang bermasalah di Provinsi Banten.

KPK juga menyoroti tumpang tindihnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di Situ Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. KPK minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan SHM tersebut.

“Kita dari pemerintah untuk bersurat pembatalan atas sertifikat itu,” kata Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto usai rapat koordinasi dengan Pemprov Banten fokus area pengelolaan BMD khususnya terkait situ/danau/waduk/embung yang bermasalah di Pemprov Banten di Pendopo gubernur, Kamis (19/10/2023).

Terkait ada atu tidaknya unsur pidana terbitnya SHM di situ Cipondoh, menurut Agus perlu bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

**Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 3 Oknum Pegawai BP2MI Bandara Soetta Tersangka Pungli

“Nanti akan kerjasama dengan kejaksaan tinggi tentunya,” terang Agus.

Sementara Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku Pemprov Banten akan menertibkan aset yang bermasalah akibat tindakan diluar prosedur.

“Sebuah kawasan atau lahan atau apapun bentuknya yang berasal dari tanah negara begitu kembali ke penguasaan individu, disana ada proses melawan hukum nah itu yang kita telusuri,,” kata Al Muktabar.(Aep)




Pemprov Banten Cicil Bayar Utang Peninggalan WH-Andika Hazrumy

Kabar6-Pemprov Banten tengah mencicil utang Rp800 miliar yang ditinggalkan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. Utang itu harus lunas dibayar pada 2028.

Utang ratusan miliar itu dipinjam Pemprov Banten dari PT PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dampak dari pandemi covid-19 pada kisaran 2020.

Pemprov Banten membayarnya dengan cara dicicil ke rekening perusahaan SMI, yang notabene di bawah Kemenkeu dan berstatus BUMN. PT SMI bergerak dibidang pembiayaan dan investasi, layanan konsultasi dan pengembangan proyek.

“Pelunasan utang ini dilakukan dengan cara mencicil, dan setiap bulan pembayaran dilakukan ke rekening SMI,” ujar Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Provinsi Banten, ditulis Jumat, (13/10/2023).

Cicilan pertama pada tahun 2021 sebesar Rp8,9 miliar, pada tahun 2022 sebesar Rp34,6 miliar, dan pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp138 miliar. Rencana pembayaran utang ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

**Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Lebak Tambah Gerai Layanan Paspor, Catat Hari dan Jamnya

“Itu sudah kita anggarkan di APBD murni kalau untuk pembayaran pinjaman,” jelasnya.

Pada APBD murni tahun 2024, Pemprov Banten akan mengalokasikan Rp138 miliar lagi untuk pembayaran utang, dan rencana pembayaran akan berlanjut dari tahun 2025 hingga 2027 sebesar Rp138 miliar per tahun.

Rina Dewiyanti menekankan bahwa pembayaran utang ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan bahwa hingga saat ini, Pemprov Banten tidak pernah nunggak dalam pembayaran utang tersebut.

Di samping proses pelunasan utang, Pemprov Banten juga memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai proyek pembangunan infrastruktur, seperti Banten International Stadion (BIS).

“Itu sudah menjadi belanja wajib dan mengikat yang harus kita penuhi. Alhamdulillah tidak pernah nunggak, semua clear,” ujarnya.(Dhi)




Pemprov Banten Gelontorkan Rp739 Miliar Tangani Stunting

Kabar6-Pemprov Banten menggelontorkan anggaran Rp739 miliar untuk penanganan stunting tahun 2023. Anggaran itu tersebar di 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

“Semua dilakukan bersama-sama bukan hanya dari satu sisi kesehatannya saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti saat rapat koordinasi evaluasi percepatan penurunan stunting di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, Banten, Selasa (10/10/2023).

Dari data yang dihimpun, dari 20 OPD, anggaran paling besar untuk penanganan stunting terdapat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten yakni Rp 427 miliar.

**Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Kota Tangerang Belum Terlayani Air Bersih

Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Rp220 miliar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Rp 44,96 miliar.

“Selama ini sesuai tugas pokok fungsi dimana di masing-masing intervensi ada tugas masing-masing, kalau saya lihat hasil kinerja tadi sudah ada,” ungkapnya.(Aep)




Jabatan Wabup Kosong, Pemprov Banten Tunggu Usulan DPRD Serang Pengganti Pandji

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Gunawan Rusminto.(foto: dok. Kabar6.com)

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terkait usulan pengganti Wakil Bupati Serang.

Jabatan Wakil Bupati Serang kosong setelah Pandji Tirtayasa wafat  sekitar pukul 16:50 WIB, pada Rabu 27 September 2023. Pandji tutup usia setelah menjalani perawatan di rumah sakit Siloam Semanggi Jakarta.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Gunawan Rusminto mengaku belum menerima surat usulan dari DPRD Kabupaten Serang untuk calon pengganti Pandji.

“Kita belum dapat suratnya dari DPRD Kabupaten Serang untuk proses pemberhentian beliau,” kata Gunawan, Kamis (5/10/2023).

Usulan calon pengganti Pandji sudah dikoordinasikan oleh Pemprov Banten setelah Pandji wafat, agar DPRD segera memproses calon penggantinya.

“Setelah beliau meninggal, sudah koordinasi hari itu, kepada pihak Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti usulnya ke provinsi Banten,” terangnya.

**Baca Juga: Pandji Tirtayasa Bakal Dimakamkan di TPU Rau Timur, Bupati Serang: Beliau Gak Pernah Ngeluh Sakit

Namun terkait siapa calon pengganti, hal itu diserahkan ke partai pengusung Ratu Tati Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

“Nanti itu bagaimana mekanisme partai pengusung,” ungkapnya.

Jika sudah mendapatkan usulan dari DPRD Kabupaten Serang, Gunawan terlebih dulu melihat massa jabatan keduanya, jika lebih dari 18 bulan maka proses pergantian Pandji harus dilakukan.

“Berdasarkan usulan dari Kabupaten Serang kalau usulnya lebih 18 bulan kita ajukan,” tandasnya.(Aep)




Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta, Kejati Selidiki Situ Kayu Antap Tangsel

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki Situ Kayu Antap yang berlokasi di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu setelah situ seluas 1,6 hektare tersebut di kuasa pihak swasta, yakni PT Hana Kreasi Persada. Bahkan kondisinya saat ini sudah beralih fungsi menjadi perumahan.

“Situ Kayu Antap ini sedang ditangani oleh bidang lain (Pidsus),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (2/10/2023).

Situ Kayu Antap pada 2007 tercatat sebagai aset Pemprov Banten atas limpahan dari Pemprov Jawa Barat, namun muncul gugatan pada 2011.

Proses gugatan tersebut baik di pengadilan negeri (PN) Serang maupun banding di Pengadilan Tidak (PT) Banten, Pemprov Banten kalah oleh PT Hana Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.

Atas kekalahan itu, pengadilan memerintahkan Pemprov Banten menghapus Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

“Karena di tahun 2016, Situ Kayu Antap ini sudah dihapus karena menjalankan putusan majelis hakim di tingkat banding kedua,” ungkapnya.

**Baca Juga: Kejati Tunggu Novum dari Pemprov Banten untuk Ajukan PK Kasus Situ Kayu Antap

Sejak saat itu, Pemprov Banten belum melakukan upaya hukum, baru di tahun 2022, Kejati Banten diminta melitigasi untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Banten mengenai penguasaan Situ Kayu Antap.

Menurut Rangga, untuk proses pengajuan PK ini, pihaknya masih menunggu novum atau alat bukti baru dari Pemprov Banten.

“Karena untuk mengajukan PK harus ada novum,” pungkasnya.(Aep)




Kejati Tunggu Novum dari Pemprov Banten untuk Ajukan PK Kasus Situ Kayu Antap

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah gugatan terkait Situ Kayu Antap.

Situ Kayu Antap seluas 1,6 hektare yang berlokasi di Tangerang Selatan dimenangkan oleh pihak swasta yakni PT Hana Kreasi Persada. Bahkan kondisinya saat ini sudah beralih fungsi menjadi perumahan.

Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten di tahun 2022 untuk melakukan PK.

Namun, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengaku masih menunggu bukti baru atau novum yang diserahkan Pemprov Banten untuk mengajukan PK ke MA.

Sehingga Kejati Banten belum bisa mengajukan PK, sedangkan warkah tahun 1974 yang bisa dijadikan novum belum diserahkan oleh Pemprov Banten.

“Karena ada warkah di tahun 74 belum dipenuhi untuk kita jadikan novum, makanya kita belum bisa mengajukan PK,” ungkap Rangga saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.

Menurutnya, warkah tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengetahui kronologis aset Pemprov Banten yang merupakan limpahan dari Pemprov Jawa Barat tersebut bisa beralih kepemilikan.

“Warkah itu untuk urutan kronologisnya bisa muncul dari sertifikat, kemudian kepemilikan ke HGB atas nama PT Hana Kreasi ini seperti apa,” jelasnya.

Pemprov Banten sudah mengajukan litigasi (proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan) ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten setelah dua kali mengalami kekalahan oleh PT Hana Kreasi Persada pada tahun 2011 dan 2012, baik tingkat pertama maupun banding.

**Baca Juga: Empat Kelurahan Krisis Air Bersih, Pemkot Tangsel Siapkan 50 Torn Jumbo

Sejak mengalami kekalahan, Pemprov Banten belum melakukan upaya hukum, bahkan di tahun 2016 Pemprov menghapus Situ Kayu Antap dari daftar aset Pemprov Banten atas perintah majelis hakim.

“Di tahun 2016 situ Kayu Antap ini sudah dihapus karena menjalankan putusan majelis hakim di tingkat banding kedua,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengaku bakal melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal Situ Kayu Antap.

Peninjauan Kembali situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan bersama Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

“Ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” kata Rina belum lama ini.(Aep)




Soal Situ Kayu Antap, Pemprov Banten Bakal Lakukan Peninjauan Kembali ke MA

Situ Kayu Antap.

Kabar6-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku bakal melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal Situ Kayu Antap.

Peninjauan Kembali situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan bersama Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

“Ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” kata Rina belum lama ini.

Rina menegaskan, akan berupaya melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan aset Pemprov Banten, termasuk Situ Kayu Antap.

“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh kabar6.com, Situ Kayu Antap masuk dalam daftar aset Pemprov Banten yang bermasalah dan sudah dikerjasamakan melalui SKK dengan pihak Kejati Banten di tahun 2022.

Situ Kayu Antap  dengan luas 12.650 m2 dengan nilai 7.563.000.0000. Situ tersebut pada tahun 2007 sempat tercatat sebagai aset Pemprov Banten.

Tiba-tiba muncul keputusan nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg tanggal 21 Desember 2011 dan hasil pekara keputusan pengadilan tinggi Banten No. 13/PDT/2012/PT. BTN tanggal 10 April 2012 yang menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT. HKP berdasarkan sertifikat HGB nomor: 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

Sejak saat itu, Pemprov Banten belum melakukan upaya hukum, namun pada 30 Oktober 2022, BPKAD Provinsi Banten mengeluarkan SKK Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022, tentang surat khusus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap dua putusan di atas.

Nantinya, Tim JPN Kajati Banten bakal mempelajari dokumen dokumen putusan untuk melakukan upaya Litigasi berupa Peninjauan Kembali atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan baru.

Namun saat ditanya terkait temuan baru di situ Kayu Antap sebagai dasar peninjauan kembali, Rina menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Biro Hukum Setda Banten.

**Baca Juga: Getir Warga Situ Kayu Antap Saat Hujan dan Kemarau

“Ke Biro Hukum aja yah,”tandasnya.

Sebelumnya, aset Pemprov Banten yang bermasalah terjadi pada Situ Cipondoh, Kota Tangerang, bahkan ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

Padahal situ tersebut aset Pemprov Banten. Terbukti belasan SHM tersebut saat situ Cipondoh di kelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi selaku pemegang sertifikat HGB Nomor 6587.

Terkait penanganan aset Pemprov Banten yang bermasalah seperti Jalan, Sungai Situ dan tanah, Pemprov Banten sudah melakukan kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggandeng Korsupgah KPK RI.

Jika adanya dugaan pelanggaran terhadap aset tersebut, Pemprov Banten akan tak segan akan menyeret ke ranah hukum.

“Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Muktabar usai menghadiri rapat paripurna Minggu (24/9/2023).(Aep)




16 SHM Terbit di Situ Cipondoh, Pemprov Banten Bakal Seret ke Ranah Hukum

Kabar6-Sebanyak 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit di Situ Cipondoh, Kota Tangerang. Padahal situ tersebut milik aset Pemprov Banten. Belasan SHM tersebut diduga terbit saat Situ Cipondoh dikelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi selaku pemegang sertifikat HGB Nomor 6587.

Jika adanya dugaan pelanggaran terhadap aset tersebut, Pemprov Banten akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka kita akan langkahke proses hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar usai menghadiri rapat paripurna, Minggu (24/9/2023).

Terkait penanganan aset Pemprov Banten yang bermasalah seperti jalan, sungai, situs dan tanah, pihak Pemprov Banten sudah melakukan kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.  Kemudian juga menggandeng pihak Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah)  KPK RI.

“Saat ini telah dilakukan kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan tinggi Banten dalam rangka penyelesaian atas aset-aset yang bermasalah, fasilitasi terhadap penertiban barang milik daerah bersama Korsupgah KPK RI,” katanya.

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, intensif melakukan inventarisasi aset berupa situ, danau embung, waduk, tanah, dan jalan, dalam rangka optimalisasi aset-aset daerah untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah.

**Baca Juga: Dikelola Swasta, DPUPR Banten Akui Ada Tumpang Tindih 16 Sertifikat di Situ Cipondoh Tangerang

“Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan membenarkan di lahan Situ Cipondoh ada tumpang tindih sertifikat selama dikelola oleh pihak ketiga.

PT Griya Tritunggal Paksi selaku pihak ketiga memiliki sertifikat HGB Nomor 6587/Cipondoh dengan luas 1.261.757 meter persegi.

“Ada tumpang tindih sertifikat di area situ. Ada yang berbentuk sertifikat, SHM dan HGB, dan itu ada 16,” kata Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan, Jumat (22/9/2023).(Aep)




Jalan Lingkar Selatan Rusak Parah, Fraksi PAN Minta Pemprov Banten Ikut Perhatikan

Kabar6-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Banten meminta pemerintah provinsi Banten untuk memperhatikan penanganan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang mengalami rusak parah.

Jalur Jalan Lingkar Selatan bisa menghubungkan Kabupaten Serang Kota Cilegon dan menjadi akses alternatif bagi wisatawan yang hendak ke Pantai Anyer Kabupaten Serang dan sejumlah destinasi wisata di Pandeglang.

“Kami berharap ada bantuan dari pemerintah provinsi untuk perbaikan jalan tersebut mengingat kerusakan yang cukup parah,” kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra saat menyampaikan pandangan fraksi beberapa waktu lalu.

**Baca Juga: Indeks Literasinya Rendah, Berapa IPM dan APM di Kabupaten Serang?

Akibat kerusakan parah itu selain menimbulkan terjadinya kecelakaan dan kemacetan yang tak terhindarkan, bahkan penanganannya cukup besar kendati sudah ditangani menggunakan APBN.

“Walaupun sudah dibantu oleh APBN sebesar 120 miliar tetapi perbaikannya belum selesai, kami meminta agar pemerintah provinsi ikut membantu perbaikan jalan tersebut,” ungkapnya

“Mengingat Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon sangat membantu masyarakat Kabupaten Serang Kota Cilegon dan akses buat wisata Pandeglang,” tandasnya.(Aep)