Pemkot Serang Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Kadisparpora

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melayangkan surat penangguhan penahanan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Surat penangguhannya sedang kami susun kami juga meminta data kepada pihak keluarga, karena kan perlu adanya jaminan dari keluarganya,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi, di Serang, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan alasan Pemkot Serang melayangkan surat penangguhan karena dalam proses hukum Kadisparpora berinsial S ini masih memiliki keluarga dan anak yang bersekolah sehingga masih perlu perhatian dari sosok ayah.

**Baca Juga:Pemkot Serang Lakukan Pendampingan Hukum untuk Kadisparpora

“Dalam proses hukum ini yang bersangkutan masih memiliki keluarga dan anak-anak yang masih sekolah, maka atas dasar itu kami mempunyai upaya apa yang bisa kami lakukan dengan mengajukan permohonan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini pihaknya mengatakan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa disampaikan ke pihak Kejari. Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan tetapi tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya dilansir Antara.

Selain itu, ia juga telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang mempunyai kewenangan untuk menentukan pendamping atau pengacara yang dikuasakan.

“Kami juga selalu komunikasi dengan keluarga dan mungkin nanti untuk proses bantuan hukumnya ada juga dari KORPRI akan diperbantukan untuk pihak keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Serang tetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa, mengatakan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disaparpora Kota Serang.

“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” kata di kantor Kejari Serang.

Seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta,” katanya.(red)

 




Pemkot Serang Lakukan Pendampingan Hukum untuk Kadisparpora

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pendampingan hukum untuk Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Syaefudin mengatakan Pemkot Serang akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan dan kepada keluarganya.

**Baca Juga:Kejari Tetapkan Kepala Disparpora Kota Serang Sebagai Tersangka

“Kami bersama teman-teman akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” katanya dilansir Antara  Jumat (2/8/2024).
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya mengaku akan menunggu keputusan pengadilan karena proses hukum masih berjalan.

“Saat ini, beliau masih berstatus tersangka, dan kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan,” jelasnya.

Dalam menangani aset yang disalahgunakan, Sekda telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah konkret selanjutnya.

Nanang juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami mengimbau kepada teman-teman ASN untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang metetapkan Kepala Disparpora Kota Serang berinsial S ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa, mengatakan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat ini menjabat sebagai Kepala Disaprpora Kota Serang.

“Jadi yang bersangkutan ini tersangka S melakukan PKS (perjanjian kerja sama) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” kata di Kantor Kejari Serang.

Seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak di bayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta,” katanya.(red)

 




Penandatanganan Kerjasama Pemkot Serang dengan Bank Banten Munculkan Drama, Kepala BPKAD Tak Hadir

Kabar6-Penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Serang dengan PT Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten yang digelar di hotel Le Dian, Kamis (25/7/2024) memunculkan drama.

Berdasarkan agenda PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat jadwal penandatanganan itu sedia dilakukan pukul 09:00 WIB. Namun hingga pukul 13:09 WIB acara tak kunjung dimulai.

Padahal pejabat Walikota Kota Serang bersama pejabat Bank Banten sudah memasuki aula Batu Kuwung, tempat penandatanganan kerja sama tersebut.

**Baca Juga:Komisioner KI Banten Kosong, Permohonan Informasi Terhambat

Namun molor penandatanganan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tak kunjung hadir di acara.

“Belum mulai lagi nunggu Pak Imam-nya,” kata sumber di lokasi.

Sementara PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat dan pejabat Bank Banten masih di lokasi sesuai makan siang.

Belum diketahui alasan ketidakhadiran bendahara umum daerah tersebut. Penandatanganan kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari rencana pemindahan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemkot Serang ke Bank Banten.

Diketahui, sebelumnya empat pejabat kepala daerah di Provinsi Banten telah menandatangani surat keputusan tentang pemindahan RKUD ke Bank Banten.

Keempat PJ tersebut adalah PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat, PJ Wali Kota Tangerang Nurdin, PJ Bupati Tangerang Andi Ony dan PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

Saat berita ini diturunkan sekitar pukul 13:15 WIB belum diketahui apakah penandatanganan kerja sama itu bakal dilakukan. Sementara Kepala BPKAD juga belum tiba di lokasi.(Aep)

 




Pemkot Serang Akan Tarik Randis yang Masih Dikuasi Eks Pejabat

kabar6.com

Kabar6-Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dipakai eks pejabat akan ditarik Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

“Pada tanggal 3 Juni 2024 Sekda sudah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut,” kata Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, dilansir Antara Rabu,(12/6/2024).

Yedi menegaskan tidak akan menjual kendaraan dinas tersebut karena Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang.

**Baca Juga:64 Kendaraan dan 533 Elektronik Milik Pemkot Serang Hilang, Total Aset Rp 10 M

“Karena di 2024 ini kita tidak menganggarkan, otomatis kendaraan tersebut masih dibutuhkan untuk operasional dinas,” katanya.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan pendataan dan mengirimkan surat maupun mendatangi langsung ke kediaman pemegang kendaraan dinas perihal pemberitahuan penarikan kendaraan dinas ke beberapa eks pejabat yang masih menguasai kendaraan tersebut.

“Kita sudah berkirim surat ke beberapa yang sudah diketahui masih menggunakan kenadaraan dinas. Yang sudah mengkonfirmasi akan mengembalikan itu baru mantan pejabat Pemkot, Pak Wakil Wali Kota, saya cukup apresiasi karena beliau ini sangat bijak,” katanya.

Yedi juga berharap hal serupa dapat turut dilakukan oleh eks pejabat lainnya. Agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional pemerintahan.

“Kalau di surat tidak ada batas waktu, tapi kita seharusnya bisa bijak dan menjadi warga negara yang baik taat pada aturan perundang-undangan,” katanya.(red)

 




Bank Banten Ungkap Pemkot Serang Kirim Surat Bakal Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Kabar6- Sejak terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kota di Banten dialihkan ke Bank Banten.

Menurut pihak Bank Banten, dari delapan Kabupaten kota di Banten baru Pemkot Serang yang menyatakan kesiapan pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten.

Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian

Hal setelah pihak Bank Banten menerima surat dari pihak Pemkot Serang. “Kalau yang sudah berkirim surat kepada kita baru kota Serang, itu sedang kita follow up,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bastami di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis (2/5/2024).

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Umumkan 74 Panwascam Lama Lolos Penilaian Kinerja

Bank Banten terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten pasca terbitnya SE Mendagri tersebut. Di samping itu, Jajaran Direksi dan juga teknis di tingkat kantor cabang terus melobi Kabupaten Kota agar memindahkan RKUD masing-masing ke Bank Banten.

‘Kita terus melakukan audiensi dengan pihak kabupaten kota di Banten, tidak hanya di level direksi tapi juga di level teknis temen-temen di kantor cabang,”ungkapnya.

Bastami optimis pemindahan RKUD tiap Kabupaten Kota di Banten bisa memperkuat permodalan dan juga pengembangan produk bank kebanggaan warga Banten tersebut..

“Tentunya sangat kuat sekali, pendanaan kita semakin kuat ekspansi kita lebih bagus lagi seperti perbaikan infrastruktur teknologi, pengembangan produk,”pungkasnya.(aep)




1477 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Serang

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) ke-74, HUT Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-62 dan HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105, Pemerintah Kota Serang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

Adapun lokasi pemusnahan miras tersebut bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kota Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan miras tersebut sebanyak 1477 botol miras dengan berbagai merek yang telah disita Sat Pol-PP Kota Serang, dari berbagai Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung-warung yang disinyalir menjual miras.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan sitaan yang telah di lakukan Pemerintah Kota Serang melalui Sat Pol-PP Kota Serang, dan pemusnahan ini juga disaksikan oleh Forkopimda Kota Serang.

**Baca Juga: Dua Lelaki Bertato Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

“Itu hasil dari beberapa hari yang lalu kita sita. Dan sekarang kita musnahkan ribuan miras ini dengan disaksikan juga oleh Forkopimda Kota Serang,” ungkapnya.

Yedi Rahmat juga meminta dukungan masyarakat agar program-program Pemerintah Kota Serang berjalan dengan baik.

“Pokoknya kita minta doa dan dukungan dari masyarakat agar program-program Pemerintah Kota Serang berjalan dengan baik dan mendapatkan ridho Allah SWT,” pungkasnya. (Red)




Pemkot Serang Salahkan Warga Tinggal di Bantaran Sungai Cibanten

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Serang lepas tanggung jawab soal nasib korban penggusuran proyek normalisasi Sungai Cibanten.

Sebab bukan salah Pemkot Serang jika puluhan rumah warga dibangun di bantaran sungai. Salah satunya rumah Santi, warga Jabang Bayi, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen.

“Ya itu kan bukan salah kami wong itu bantaran sungai. Karena itu kan tidak difasilitasi pemerintah dulunya membangun di situ. Masyarakat membangun masing-masing tanpa izin,” kata Walikota Serang Syafrudin kemarin kepada wartawan.

Orang nomor satu di Kota Serang itu mengatakan, Pemkot Serang tidak akan menganggarkan biaya relokasi warga yang terdampak normalisasi Sungai Cibanten. Warga membangun rumah di atas bantaran sungai bukan difasilitasi pemerintah melainkan inisatif sendiri.

Kendati tak akan menganggarkan dana relokasi, Pemkot akan berkordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Kementerian PUPR selaku pemilik aset atau kewenangan untuk memberikan bantuan ganti rugi bagi warga yang rumahnya digusur.

**Baca Juga: Diduga Cabuli 5 Santri, Ustaz Dilaporkan ke Mapolresta Tangerang

“Tapi insya allah ada kebijakan tapi saya tidak janji karena itu yang melaksanakan BBWSC3, bukan kewenangan Pemkot Serang,” katanya.

Sementara, Komisi IV DPRD Kota Serang yang meminta korban gusuran Sungai Cibanten agar direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang masih dalam kajian dan pembahasan.

“Ya ada kemungkinan (relokasi) ke situ,” katanya.(Aep)




Atasi Kekeringan, Polresta Serkot dan Pemkot Serang Bangun Sumur Bor

Kabar6-Berdasarkan data BPBD Kota Serang, ada 14 titik kekeringan dan terbanyak ada di Kecamatan Kasemen, yaitu mencapai 11 titik. Untuk itu diperlukan adanya sumur bor untuk membantu warga setempat mendapatkan kebutuhan air bersih.

Bersama dengan Pemkot Serang, jajaran Polresta Serkot membangun sumur bor di lokasi Masjid Jami Nurul Hikmah, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Sumur bor beserta toren dan pipa untuk menyalurkan air bersih dibangun, sehingga warga yang membutuhkan air bersih untuk kebutuhan harian, bisa mengambil di lokasi tersebut.

“Kegiatan ini kami laksanakan bersama-sama dengan Pemkot Serang, untuk membantu masyarakat yang terdampak El Nino di musim kemarau panjang ini,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, di lokasi, Kamis (07/09/2023).

Agar masyarakat luar tak sungkan mengambil air bersih, kran air dibuat dua titik. Pertama berada di dalam masjid, sehingga jamaah bisa terus beribadah meski kemarau mendera. Lokasi kedua berada di luar masjid, agar warga bebas mengambil air bersih.

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto berpesan agar kebutuhan air bersih yang telah dibangun, bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat yang terdampak kekeringan karena El Nino.

**Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Ajak Masyarakat Hindari Politik Uang

“Makanya kran nya kami buat dua, satu di dalam masjid dan satu di luar area masjid. Sehingga tidak hanya digunakan kepentingan keagamaan saja, tapi juga kepentingan lainnya,” tuturnya.

Jika memungkinkan, akan dibangun lagi sumur bor beserta fasilitas lainnya, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan air bersih saat musim kemarau panjang tiba.

Kepolisian akan memetakan daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan sumur bor untuk pemenuhan air bersihnya.

“Ada 14 titik yang mengalami kekeringan, diantaranya ada 11 titik di wilayah Kasemen.  Dari 14 titik itu, nantinya akan kami petakan kembali, mana yang perlu diprioritaskan lagi. Nanti akan kita berikan bantuan sumur bor di lokasi lain,” terangnya.(Dhi)




Pemkot Serang Pertanyakan Keseriusan Investasi Pangrango Group

Kabar6-Pemkot Serang menunggu tindak lanjut Pangrango Group untuk mengurus perizinan investasi dan rencana pembangunan mereka di Ibu Kota Banten. Lantaran, sejak penandatanganan MoU, investor asal Bogor, Jawa Barat itu, belum melakukan apapun.

Pangrango Group sendiri berencana menanamkan investasinya di Kota Serang, untuk membangun mall, hotel, hingga sekolah.

“Belum (ada berkas perizinan yang masuk), (baru sebatas MoU) iya. Kalau MoU itu kan secara umum, biasanya kan itu menghubungi OPD yang terkait. Iya saya dengar begitu (pembangunan hotel dan lain-lain), tapi saya belum lihat isi MoU nya itu, mau mall itu ya,” ujar Ritadi B Muhsinun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, di ruangannya, Senin (12/05/2023).

Dia mengaku MoU antara Pemkot Serang dengan Pangrango Group sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi pimpinan di DPMPTSP. Dia hanya mengetahui rencana investasi berlokasi di Kepandean yang merupakan tanah milik pemerintah Kota Serang.

**Baca Juga: Sambut HANI, BNN Kota Tangerang Gelar Donor Darah

Kemudian tapuk pimpinan dinas beralih ke Ritadi. Namun belum ada tindak lanjut dari sang investor untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Banten.

“Saya sebelum masuk kesini udah ada (MoU), kemudian sampai sekarang juga belum ada tindak lanjut. Belum ditindak lanjuti, baru kerjasama, lokasinya ya itu tadi di Kepandean,” terangnya.

Berdasarkan kajian yang dimiliki Pemkot Serang, investasi yang cocok dilakukan di Ibu Kota Banten berupa barang, perdagangan, jasa hingga hotel. Jika investasi Pangrango Group terjadi, bisa menyerap tenaga kerja, menambah pendapatan daerah hingga meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kalau kita sih terbuka ya, Kota Serang welcome dengan investasi. Kita berikan kemudahan perizinan, keamanan dan lain-lain kita pastikan. Kalau MoU itu kan baru perjanjian dengan walikota, kalau sudah serius nanti dia akan datang ke OPD terkait,” jelasnya.(Dhi)




Isi Bantuan Sembako Pemkot Serang Tidak Sesuai

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 4.000 paket sembako dibagikan Pemkot Serang secara gratis ke kader PKK, Posyandu dan pensiunan. Namun pembagian itu diprotes oleh emak-emak yang menerimanya, lantaran tidak sesuai dengan yang di ucapkan oleh Kadisperindagkop Kota Serang, Zubaidillah.

“Cuma ada beras 5kg, minyak 2 liter, sarden dua, gula sekilo. Enggak ada terigunya,” kata salah satu penerima paket sembako, ditemui beberapa waktu lalu, Kamis (29/04/2021).

Begitupun pembagian sembako di kantor Kecamatan Serang, terigu tidak ada dalam tiap paket bantuan yang berjumlah sekitar 600 kantong.

“Tepung enggak ada. Gula cuma satu (kilo),” kata salah satu kader posyandu yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/04/2021).

Kemudian menurut keterangan Kadisperindagkop Kota Serang, Zubaidillah, isi paket bantuan di enam kecamatan yang jumlahnya mencapai 4000 plastik, isinya semua sama, terdiri dari beras 5kg, gula pasir 2kg, tepung terigu 2kg, minyak goreng 2 liter dan dua kaleng sarden.

Namun pria sepuh itu mengaku tidak mengetahui nominal atau harga per paket nya. Dimana, bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin.

“Paket sembako itu isinya 5kg beras, kemudian 2kg gula pasir, Kemudian 2kg terigu, kemudian 2liter minyak goreng, kemudian beberapa sarden. Untuk menambah semaraknya di dapur para penerima. Kalau nominal satu paketnya saya lupa,” kata Kadiperindagkop Kota Serang, Zubaidillah, beberapa waktu lalu saat ditulis Kamis (29/04/2021)

**Baca juga: Modus Tagih Hutang, AH Malah Curi Motor

Dia berharap bantuan dari Pemkot Serang bisa meringankan beban kader Posyandu, PKK dan pensiunan yang berhak menerimanya. Setidaknya bantuan tersebut bisa mencukupi kebutuhan selama satu bulan.

“Pemberian sembako bagi kader PKK, kader posyandu dan pensiunan, untuk meringankan beban. Mudah-mudahan yang menerima cukup untuk satu bulan,” jelasnya.(dhi)